- 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan baru.
Dalam program Bola Liar, sejumlah narasumber membahas pernyataan MK terkait bukti ijazah Gibran, kemungkinan persoalan ini berlanjut ke ranah politik, serta peluang DPR memulai proses pemakzulan.
Baca Juga Menko AHY Tinjau Sumur Bor di Balikpapan: Kebutuhan 2.500 Liter per Detik, Pasokan Baru 1.500 Liter di https://www.kompas.tv/video/695116/menko-ahy-tinjau-sumur-bor-di-balikpapan-kebutuhan-2-500-liter-per-detik-pasokan-baru-1-500-liter
Apakah putusan MK dapat menjadi pintu masuk bagi proses politik di Senayan? Bagaimana mekanisme konstitusionalnya?
Lukas Luwarso, anggota Bonjowi; Andi Azwan, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara; Effendi Gazali, pakar komunikasi politik; Asfinawati, dosen STH Indonesia Jentera; serta Selamat Ginting, pengamat politik dan militer Universitas Nasional, menyampaikan pandangan berbeda mengenai putusan MK, polemik persyaratan pencalonan Gibran, dan sikap partai-partai politik.
Simak perdebatan lengkapnya tentang peluang pemakzulan, posisi koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto, dan dinamika politik pasca-putusan MK.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695156/adu-analisa-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-peluang-pemakzulan-di-dpr-dan-sikap-koalisi-prabowo
Dalam program Bola Liar, sejumlah narasumber membahas pernyataan MK terkait bukti ijazah Gibran, kemungkinan persoalan ini berlanjut ke ranah politik, serta peluang DPR memulai proses pemakzulan.
Baca Juga Menko AHY Tinjau Sumur Bor di Balikpapan: Kebutuhan 2.500 Liter per Detik, Pasokan Baru 1.500 Liter di https://www.kompas.tv/video/695116/menko-ahy-tinjau-sumur-bor-di-balikpapan-kebutuhan-2-500-liter-per-detik-pasokan-baru-1-500-liter
Apakah putusan MK dapat menjadi pintu masuk bagi proses politik di Senayan? Bagaimana mekanisme konstitusionalnya?
Lukas Luwarso, anggota Bonjowi; Andi Azwan, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara; Effendi Gazali, pakar komunikasi politik; Asfinawati, dosen STH Indonesia Jentera; serta Selamat Ginting, pengamat politik dan militer Universitas Nasional, menyampaikan pandangan berbeda mengenai putusan MK, polemik persyaratan pencalonan Gibran, dan sikap partai-partai politik.
Simak perdebatan lengkapnya tentang peluang pemakzulan, posisi koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto, dan dinamika politik pasca-putusan MK.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695156/adu-analisa-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-peluang-pemakzulan-di-dpr-dan-sikap-koalisi-prabowo
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:14Pembangunan para pembangunan tidak dapat diterima.
00:21Mantan Presiden Jokowi bereaksi atas wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming
00:27pasca putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijasa Gibran.
00:32Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui.
00:42Silahkan ikuti mekanisme demokrasi yang kersedia,
00:46yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.
00:52Saya kira itu, tidak ada masalah.
00:56Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad bilang,
00:59menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan Deni CS.
01:04Soal tidak ditemukannya ijasa Gibran,
01:07mengaku belum mempelajari lebih lanjut putusan MK itu.
01:11Sudah jelas, namanya keputusan yang diambil.
01:16Kita sama-sama dengarkan bahwa juga akan tidak diterima.
01:21Nah, karena itu kita menghormati putusan MK tersebut.
01:26Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya.
01:31Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK.
01:40Anggota Komisi 2 DPR Fraksi PDI Perjuangan,
01:43Komarudin Watubun, menyarankan Gibran untuk mundur.
01:47Ia juga mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK
01:50lewat mekanisme pemaksulan.
01:54Mengundurkan diri itu lebih baik.
01:56Satu, kalau tidak ya DPR harus yang menindaklanjuti kan kemarin di latihan MK-nya.
02:03Mereka karena prosesnya sudah melewati waktu,
02:06ini urusan lembaga lain, lembaga lain yang dimaksud itu DPR.
02:10Itu maksud urusan impeachment, tapi itu kan tergantung DPR.
02:12Kalau masih menjaga maharkat dan mertabat,
02:16lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara,
02:21ya harus ada tindaklanjutnya.
02:23Denny Indrayana, pemohon diskualifikasi Gibran
02:27yang gugatannya tidak diterima MK,
02:30meyakini proses bakal berlanjut ke pemakzulan.
02:34Saya harus realistis bahwa MK memberikan petunjuk,
02:40memberikan hint bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment proses.
02:45Tetapi kita juga tahu bahwa perjuangan itu tidak mudah.
02:49Dia akan sangat bergantung dengan dinamika di antara berbagai pimpinan partai.
02:56Bagaimana dinamika Prabowo dengan anggota PSI yang baru menunjukkan kartunya,
03:04mantan Menkopol Hukam Mahfud MD berpandangan peluang pemakzulan Gibran bergantung pada Presiden Prabowo
03:11yang koalisinya menguasai mayoritas suara di parlemen.
03:16kuncinya di Pak Prabowo,
03:18kalau Pak Prabowo bilang,
03:20go silahkan saya tidak ikut-ikut,
03:22sesuaikan dengan semangat konstitusional kita,
03:26menurut saya ini jalan.
03:28Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Raka Buming lebih dulu merespon seputusan MK.
03:33Ia mengaku menghormati sidang di MK.
03:36Soal ijazah yang dipersoalkan, Gibran membela diri.
03:40Ia bilang, tidak mungkin ia bisa kuliah kalau tidak lulus SMA.
03:45Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK.
03:53Ya kalau saya tidak lulus SMA,
03:55kan saya tidak mungkin bisa kuliah.
03:57Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.
04:02Putusan MK soal syarat pencalonan Gibran di Pilpres,
04:05dinilai tidak melampaui kewenangannya sebagai pengadil sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
04:11Putusan MK tidak menerima diskualifikasi Gibran,
04:14sekaligus menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran,
04:17tak pelak memberi ruang kelanjutan ke proses politik di Parlemen.
04:28Halo semalam saudara,
04:30Bola Liar kembali menggelendeng ke hadapan Anda.
04:33Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan Deni Indrayana CS
04:37untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
04:41Meski demikian, putusan MK menggerakkan bola liar.
04:45MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran.
04:49Membuka kemungkinan soal syarat pencalonan jadi pintu masuk kewacana pemakzulan yang jadi rana DPR.
04:56Belum ada sikap resmi DPR,
04:57tapi suara-suara untuk memulai proses politik di Senayan mulai bergemba.
05:01Bagaimana peluang Gibran terkena impeachment selagi mayoritas suara di DPR
05:06ada di tangan koalisi pendukung Presiden Prabowo?
05:10Apakah DPR bisa mengesampingkan putusan MK yang tidak menerima gugatan,
05:15tapi juga menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan di PIPRES 2024?
05:22Kita bahas lengkapnya dalam Bola Liar bersama saya, Mas Sister Tarikan.
05:29Dialog malam ini kita bahas dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio.
05:33Saya menyiapkan, Lukas Luwarso, anggota Bonjoy.
05:35Selamat malam, Bang Lukas.
05:36Selamat malam.
05:38Asfinawati, dosen STH Indonesia, Jentera.
05:40Selamat malam.
05:42Ahmad Irawan, anggota Komisi 2 DPR, fraksi Partai Gokar.
05:46Selamat malam, Bang Irawan.
05:48Kurniawan, ketua umum Gerakan Cinta Prabowo.
05:51Selamat malam, Bang Kurniawan.
05:54Taufik Milpaki, ketua umum Gibran Nisti.
05:56Selamat malam.
05:58Andi Aswan, ketua umum Militan Gibran, 08 Nusrantara.
06:02Selamat malam, Andi.
06:02Selamat malam, Militan.
06:03Di floor saya menyapa, Fendi Ghazali, pakar komunikasi, politik.
06:07Selamat malam, Bang Fendi.
06:08Selamat malam.
06:09Dan tentu saja menyapa, selamat ginting, pengamat politik dan militer Universitas Nasional.
06:14Selamat malam.
06:14Selamat malam.
06:15Saya langsung ke Bang Lukas.
06:17Bang Lukas, putusan MK sudah membuat bola liar dan ini bola panasnya ada di DPR.
06:24Banyak yang sudah mengatakan lebih baik Gibran mundur atau dimakzulkan.
06:28Menurut Anda, Gibran lebih baik stay, mundur,
06:32atau dimakzulkan?
06:34Mungkin skenario terbaik dimundurkan secara konstitusional.
06:39Saya rasa tidak akan secara sukarela mau mundur,
06:41karena kan nggak gampang jadi wapres.
06:45Dan terpaksa secara konstitusional.
06:47Tapi saya ingin sedikit mengedit ya.
06:50Saya kira ini bukan bola liar ya dari MK itu.
06:54Bukan juga bola panas seperti dikatakan Bivitri,
06:57tapi ini bola sodok.
06:58Bola sodok?
06:59Ya.
07:00Jadi begini, dua hari terakhir pas ke putusan MK,
07:05sinyal-sinyal dari Senayan sudah mulai bermunculan.
07:09Saya sebut sinyal ya.
07:10Pernyataan-pernyataan individual.
07:11Pertama dari surat yang beredar dari Nasdem,
07:15Tony Teras.
07:17Itu disebut hoax.
07:19Tapi hampir pasti itu bukan hoax.
07:21Cuma Tony...
07:22Cari mana enggak yakin itu bukan hoax?
07:23Ya, ada info lah dari ordal.
07:25Artinya itu adalah surat yang terlalu dini untuk Nasdem.
07:31Sebagai partai kecil, mereka harus nunggu dong.
07:34Dari partai-partai besar seperti BDI,
07:36atau seperti Gerindra, dan lain-lain Golkar.
07:41Nah, maka kemudian seolah-olah dihoakkan,
07:44atau itu belum resmi.
07:46Yang kedua sinyal dari Golkar sendiri.
07:49Doni Kunia.
07:50Dia menyebut, kami loyal pada Prabowo.
07:54Kami pasti akan mengusulkan Prabowo di tahun 2029.
07:59Soal Wapres, nanti tunggu dulu.
08:01Artinya itu sinyal kuat, sudah tidak tertarik dengan Gibran.
08:06Kemudian Jokowi sendiri.
08:08Hari ini, rame di media sosial Jokowi bilang,
08:11sudah meralat ucapannya September lalu,
08:15bahwa soal 2029, Pilpres, itu masih jauh.
08:22Jadi belum dipikirkan.
08:23Padahal sebelumnya selalu bilang,
08:25kita harus terus memastikan Prabowo Gibran akan berlanjut.
08:30Nah, kemudian juga dari,
08:33apalagi, kalau BDI Perjuangan sudah jelas tadi dikutip,
08:36dan juga Gibran memang tidak memisyalat.
08:39Nah, bola sodok nanti menunggu tanggal 17 menurut saya.
08:44Tanggal 17 Oktober akan ada pertemuan penting dua pemimpin partai.
08:49Oke.
08:50Nah, dari situ, mungkin sekarang juga sudah ada kaukus-kaukus,
08:54diskusi-diskusi kecil,
08:55antar partai, lintas partai, atau internal partai.
08:58Jadi memang situasi untuk menyodok ini,
09:05karena memang dipicu oleh Mahkamah Konstitusi,
09:09yang memang menutup pintu depan,
09:13gugatan dari Deni Indrayana dengan kawan,
09:16tapi membuka pintu belakang.
09:18Pintu belakang dibuka,
09:20agar Gibran bisa entah dimaksudkan atau diberhentikan.
09:25Oke.
09:26Pasal 7A atau 7B.
09:27Ya, Anda menjemahkan sikap MK, menerima kemarin.
09:30Sedikit sekali lagi ya.
09:31Dalam teori jurnalisme, komunikasi,
09:33saya kutip sedikit dari Steven Pinker dalam buku
09:36When Everyone Knows, That Everyone Knows.
09:39Jadi kasus Gibran ini,
09:41dari desas-desus,
09:42ini sudah menjadi afirmatif, afirmasi.
09:45Dan MK adalah menjadi anak inosens
09:49yang sudah teriak,
09:51Wakil Presiden telanjang.
09:54Artinya, Anda tahu,
09:56jadi kasus tidak memenuhi syaratnya,
09:59cacat konstitusionalnya,
10:01sekarang dibuka oleh MK.
10:02Dan MK dalam hal ini cerdik.
10:04Baik, nanti kita bahas itu lebih jauh.
10:06Sekarang saya ke Bang Andi,
10:07bagaimana Anda merespon banyaknya tuntutan
10:09untuk Mas Gibran mundur,
10:11bahkan dimakzulkan,
10:12bola panas, bukan bola panas lagi,
10:13bola sodok katanya.
10:14MK sengaja lempar itu ke DPR.
10:16Ya, ini kan akrobat-akrobat politik
10:18yang dilakukan,
10:20ya pintunya memang di MK itu.
10:23Seharusnya MK dari awal itu kan sudah,
10:25putusan selah itu yang musnah arisenin itu
10:27harusnya ada,
10:28misal kan.
10:30Tapi kan putusannya kan di belakang.
10:31Karena kan kita di dalam sebagai pihak terkait.
10:34Dan kita sudah mengambil,
10:36apa,
10:37prediksi itu akan terjadi seperti itu.
10:39Yang memang dilempar dia itu,
10:41dikatakan adalah,
10:42seperti bom waktu ya,
10:44yang dibilang pintu belakang dibukti.
10:46Nah, ini kan terjadi yang namanya
10:48plot twist yang luar biasa.
10:50Karena MK tidak memiliki jasa.
10:54Tidak ditemukan.
10:55Karena dengan barang bukti yang disampaikan itu
10:57tidak ditemukan.
10:59Ya kan?
10:59Tidak ditemukan artinya menurut Anda memang ada.
11:01Memang ada ya.
11:03Dan juga kalau kita melihat situasinya,
11:05itu yang dipersoalkan adalah
11:07masalah surat ketahuan itu.
11:09Yang jelas,
11:11persepsi ya,
11:12mohon maaf ya,
11:12kalau kita bicara majelis hakim,
11:15persepsi-majelis hakim dengan digdashman,
11:17itu kan tidak match.
11:18Oke.
11:20Karena pemikiran,
11:21kalau majelis hakim itu,
11:22ada pemikiran nasional kurikulum.
11:25Sedangkan ini adalah
11:26internasional kurikulum.
11:27Itu tidak akan ketemu.
11:28Kalau kita bolak-balik bicara itu,
11:30pasti masing-masing
11:30mempertahankan pendapat itu.
11:33Yang kami sayangkan,
11:34kita punya yang namanya
11:36ahli kita,
11:37ahli pendidikan lintas negara,
11:40pendapatnya mengatakan
11:41bahwa
11:42ijazah Mas Gipran
11:43yang setara A-level itu,
11:45yang namanya
11:46advanced diploma,
11:47yang kita ada itunya semua,
11:49itu tidak dibagi,
11:50tidak dipertimbangkan.
11:53Tidak dipertimbangkan,
11:54tapi kita kembali ke...
11:54Karena apa dipertimbangkan?
11:56Ya itu lagi,
11:56tidak legal standingnya tidak ada.
11:58Oke.
11:59Jadi dua-duanya pemohon,
12:00pihak terkait
12:02tidak ada legal standing.
12:03Itu sudah kita prediksikan sebelumnya.
12:05Karena tidak ada dismissal itu.
12:07kan pertanyaannya itu.
12:09Kalau kembali yang dikatakan,
12:11ya inilah yang saya bilang,
12:13banyak yang kebelet pipis nih,
12:15untuk jabatannya WAPRES.
12:17Ya apa yang dikatakan Bang Lukas itu kan juga,
12:20itu kan persepsi dia.
12:21Siapa yang kebelet Bang?
12:23Hah?
12:23Siapa yang kebelet jadi WAPRES?
12:24Yang kebelet pengen jadi Wakil Presiden.
12:26Termasuk suara-suara untuk memaksa
12:29Mas Gipran mundur atau dimaksudkan,
12:30ya itu salah satu.
12:31Kan kita makin lama semakin terbuka nih kelihatan.
12:34Partai-partai politik.
12:35Tapi kalau Golkar tetap dia.
12:36Kalau Golkar ya tetap pasti di Prabowo Gibran
12:39untuk bicara itu.
12:40Tapi udah dibilang sih kemarin katanya
12:41cuma akan mendukung Prabowo.
12:43Kalau Gibran,
12:44lihat nanti soal kinerjanya.
12:46Tadi saya dengan Bang Ahmad Doli Kurnia
12:47di satu siapa di stasiun TV yang lain gitu.
12:50Kita berbicara itu.
12:52Dari dulu Golkar begitu.
12:53Oke.
12:53Waktu zaman Jokowi,
12:55juga begitu.
12:56Rata-rata Wakil Presiden itu di belakang.
12:58Oke.
12:59Ya kan?
12:59Coba kita contoh,
13:01bagaimana Wakil itu Mahfud MD
13:02tiba-tiba ganti dengan
13:04Ma'ruf Amin.
13:06Itu rata-rata gitu.
13:06Tapi kalau Presiden udah pasti kalau gitu.
13:08Oke, baik.
13:09Sekarang saya coba tanya ke Bang FND.
13:11Ya.
13:11Bang, akhirnya MK memutuskan.
13:14Mereka mengatakan,
13:15memang,
13:16N.O. hasilnya.
13:17Tapi juga mengatakan bahwa
13:19tidak menemukan
13:20bukti adanya
13:23ijazah kesetaraan.
13:24Seperti SMA lah katakan.
13:25Lalu bagaimana Anda melihat ini?
13:26Benarkah memang tujuannya melempar
13:28sengaja nyodok ke DPR?
13:30Ya, yang pertama
13:31seru sekali karena
13:32ini bola liar.
13:33Kali pertama saya ikut
13:35membahas bola liar.
13:36Jadi udah,
13:36bola liar,
13:37membahas bola liar.
13:39Tapi,
13:39bola liar ini
13:40harus cantik.
13:41Ini baru
13:42ibaratnya Indonesia-Malaysialah
13:43kosong-kosong.
13:44Sesudah itu
13:45masih ada Indonesia-Banglades.
13:47Sesudah itu
13:47masih ada Indonesia-Thailand.
13:49Gitu ya.
13:49Tapi yang mau saya katakan,
13:51dalam konteks ini
13:52saya langsung mau bantah nih.
13:53Ande Azwan, teman saya ini.
13:55Hati-hati dengan tadi.
13:56Apa?
13:57Tidak ditemukan.
13:58Bahkan istana
13:59ada yang bilang
14:00bukan seskap nih.
14:01Bahwa itu
14:02belum ditemukan.
14:04Saya mau bilang gini,
14:05tidak ditemukan itu
14:06padanan katanya adalah
14:08tidak ada.
14:09Belum ditemukan.
14:10Belum ditemukan itu
14:11belum ada.
14:13Beda loh ini.
14:14Tidak ditemukan,
14:15ini tidak ada.
14:16Jadi misalnya gini ya,
14:18adik kita,
14:18ini kebetulan tadi ada istilah telanjang itu ya.
14:20Adik kita
14:21sedang tidak pakai celana.
14:22Kita tanya,
14:23kenapa tidak pakai celana?
14:25Celananya belum ditemukan.
14:28Celananya tidak ditemukan.
14:30Kalau celananya tidak ditemukan,
14:31berarti Anda sedang tidak pakai celana.
14:34Betul nggak tuh?
14:35Celana Anda tidak ada.
14:36Oke.
14:37Jadi Anda mau bolak-balik kemanapun,
14:39ini sedang tidak pakai celana.
14:41Ijasahnya
14:41sedang
14:42tidak ditemukan,
14:44tidak ada.
14:44Itu kata MK.
14:45Saya baca tata.
14:46Jadi kalau misalnya kita kembali ke putusan MK,
14:48menurut Abang sendiri,
14:49apakah
14:49Gibran atau sesuai dengan desakan banyak orang
14:52harus mundur,
14:53dimakzulkan,
14:54atau gimana?
14:55Saya kalau,
14:56saya sengaja pakai baju Jepang ini.
14:58Di Jepang,
14:59wali kota aja mundur.
15:02Mei 2025 terpilih,
15:04Juli 2025 sudah mundur.
15:06Karena ada persoalan dalam
15:07menyampaikan
15:08nantinya gitu ya,
15:10di Universitas Toyo.
15:11Tapi di Indonesia,
15:12yang mau saya sampaikan,
15:13tadi saya singgung,
15:14belum Indonesia lawan Bangladesh,
15:16belum Indonesia lawan Thailand.
15:17Pada hari ini,
15:18bola ini memang harusnya ke DPR.
15:21Karena MK,
15:22MK kan tidak punya hak
15:23untuk melakukan diskualifikasi itu kan,
15:26karena bukan dia yang menilai ijasah,
15:28yang menilai itu lembaga-lembaga lain.
15:30Di samping itu,
15:30kalau mau mulai
15:32pemakzulan dari DPR kan,
15:34Aspina ya,
15:3425 tanda tangan,
15:36lebih dari satu fraksi misalnya.
15:38Tapi yang mau saya katakan bukan itu.
15:39Ini terkait dengan begitu banyak hal lain.
15:42Misalnya,
15:43terakhir ini,
15:44Pak Jokowi itu kan aktif sekali
15:46berkampanye buat PSI.
15:48PSI akan menjadi patai besar.
15:50Kalau Anda nanti butuh dana,
15:52ingin maju,
15:53silakan datang ke Solo.
15:54Dengan semua keinginan membuat PSI ini jadi besar,
15:58orang lain akan mulai berpikir,
16:00kalau PSI ini jadi besar,
16:03Dwan Gibran juga besar,
16:04apa untungnya bagi partai-partai lain yang ada di DPR?
16:07Nah, dengan demikian,
16:08ketika bola ini kemudian,
16:11sampai ke DPR,
16:12dan menarik,
16:12saya ada juga persamaan pikiran di Aswan.
16:16Misalnya,
16:17kalau ini ujungnya memang tidak memenuhi ketentuan legal standing,
16:22kenapa enggak dari awal saja dihentikan?
16:25Kan sudah ketahuan,
16:27ini Anda tidak ikut sebagai calon presiden,
16:30bukan peserta.
16:31Kenapa?
16:32Enggak dari awal.
16:33Saya ingin memahaminya bahwa
16:36Mahkamah Konstitusi
16:37sedang mengingatkan bangsa Indonesia
16:39untuk menuju Indonesia emas,
16:42etika sangat penting,
16:44walaupun kami tidak bisa apa-apa katanya,
16:46dikembalikan lagi.
16:47Jangan-jangan,
16:48ini ya di samping DPR,
16:50menarik juga nih,
16:51Bang Lukas dari BORI ya,
16:54kenapa enggak mereka coba juga melakukan hal yang sama?
16:57Jadi teman-teman ini,
16:58mengajukan juga ke Mahkamah Konstitusi,
17:01untuk membahas soal ijazah Jokowi.
17:05Oh hasilnya kan sudah selesai di masa lalu,
17:08dan mereka bukan peserta pemilu,
17:09betul ya?
17:10Tapi kemudian diperiksa juga oleh MK,
17:12ijazah Jokowi,
17:14kemudian MK memutuskan sama,
17:16bahwa ini bukan,
17:18MK tidak bisa,
17:19tidak ada bukti,
17:21tidak menemukan ijazah,
17:22tapi tidak bisa mendiskualifikasi,
17:24walaupun itu sudah terjadi di masa lalu.
17:26Menarik loh bolanya,
17:27tidak hanya ke DPR.
17:28Baik, karena soal itu saya tanya ke Mbak Asfi,
17:30Mbak Asfi,
17:31dari awal MK tahu kok,
17:33yang jadi pemohon tidak punya legal standing.
17:36Anda mau membaca apa sikap dari MK ini,
17:38sampai akhirnya memutuskan,
17:39oh ini bukan urusan kami,
17:40kami tidak bisa mendiskualifikasi Gibran,
17:42legal standingnya terhalang,
17:44tapi tetap digelar,
17:44tetap diterima.
17:45Ya, saya setuju tadi,
17:47bahwa sebetulnya MK ini,
17:49sebagai penafsir konstitusi,
17:50jangan lupa ya,
17:51karena konstitusi itu,
17:52yang membuat konstitusi hidup adalah MK.
17:56Karena mereka dalam putusan pernah bilang juga,
17:58kami penafsir konstitusi.
17:59Dan apa yang sudah diputuskan oleh wakil rakyat dan pemerintah,
18:03bisa mereka batalkan gitu kan,
18:04menyatakan tidak mengikat.
18:05Jadi ini adalah,
18:06menurut saya ada sinyalemen yang baik,
18:08bahwa MK mau menegaskan bahwa dalam kehidupan bernegara,
18:12kita harus sesuai dengan konstitusi.
18:14Nah, sebenarnya persoalannya apa,
18:15tadi tidak ada atau tidak ditemukan.
18:19Belum ditemukan.
18:20Belum ditemukan.
18:21Kalau MK bilang tidak ditemukan.
18:23Tidak ditemukan.
18:24Tidak ditemukan.
18:24Menurut saya begini,
18:25untuk melihat putusan MK itu benar atau enggak,
18:28begini,
18:28dalam hukum ada yang namanya kebenaran formil,
18:30dan kebenaran material.
18:32Dan sebetulnya putusan MK mengatakan,
18:34kebenaran formilnya tidak ada.
18:36Apakah itu sama dengan tidak ada kebenaran material?
18:39Dalam banyak kasus,
18:40belum tentu bisa sama,
18:41bisa tidak.
18:42Secara probabilitas begitu kan,
18:44secara objektif,
18:45kebenaran formil bisa sama dengan kebenaran material,
18:47bisa tidak sama.
18:48Dalam kasus ini bagaimana membacanya?
18:51Pertama kan,
18:52dari kubunya Gibran kan,
18:54diberi kesempatan juga untuk memberikan bukti.
18:56Begitu ya.
18:57Kenapa dia tidak manfaatkan ruang waktu itu,
18:59untuk menyampaikan kami punya bukti.
19:01Di bawah kalian itunya, buktinya?
19:04Iya, dan kalau tadi disampaikan sudah dibawa,
19:06kalau sudah dibawa,
19:07detilnya kan kita nggak pernah tahu kan,
19:09yang ada di dalam tangan MK itu apa.
19:11Kemudian MK mengatakan,
19:13tidak ditemukan.
19:13Itu artinya MK mengatakan,
19:15ini bukti-bukti yang disampaikan tidak cukup,
19:17untuk memenuhi kebenaran formil.
19:20Jadi jangan lupa,
19:21ada persamaan di hadapan hukum,
19:22kalau ada anak tukang beca,
19:25anak presiden,
19:27anak pedagang,
19:28ikut dalam sebuah perlombaan,
19:30dan kemudian yang satu bilang,
19:31saya punya kok,
19:32tapi buktinya masih di sini.
19:34Yang satu bilang,
19:35saya nggak punya,
19:36atau saya punya,
19:37tapi saya masih di sini.
19:37Tapi karena dia bukan presiden,
19:39dia diputus dengan anak presiden,
19:41diperbolehkan dengan berbagai,
19:42itu namanya tidak ada persamaan di hadapan hukum.
19:44Menurut saya,
19:44pusat MK harus dibaca,
19:46soal kesetaraan warga negara,
19:47dalam memenuhi kebenaran formil.
19:49Oke, baik.
19:50Belum menentukan begitu.
19:51Coba saya ke Pak Selamat.
19:53Pak Selamat,
19:54terkait dengan kasus pencalonan,
19:55Gibran yang dipersoalkan saat ini,
19:58kira-kira gimana harusnya tanggung jawab,
20:00partai pengusung?
20:01Ya, kalau kita lihat,
20:02harus kita tarik ke belakang dulu,
20:05pada saat Gibran diusung menjadi calon wali kota.
20:10Kan proses dugaan ijazah yang tidak ada itu,
20:15berawal dari situ.
20:17Dan pada saat itu,
20:18semua partai politik mendukung.
20:21Kecuali satu PKS.
20:23Nah, tapi kemudian,
20:25setelah ada pernyataan dari makamah konstitusi,
20:29tentu mereka juga,
20:30dan juga kemungkinan Prabowo merasa,
20:33loh, kok kami dibohongi?
20:35Kan seperti itu.
20:36Karena dia merasa bahwa,
20:38tadinya,
20:40baik-baik saja.
20:41Tapi setelah ada pembuktian dari makamah konstitusi,
20:45bagi saya kemudian,
20:47melihatnya,
20:48ini partai-partai pengusung,
20:50kemudian merasa dibohongi.
20:52Jadi Anda merasa dibohongi?
20:53Partai-partai pengusung,
20:54nggak tahu sama sekali,
20:55soal tidak memlakukan verifikasi,
20:57begitu calon siapa yang dimanjukan?
20:59Kalau kita lihat itu,
21:00prosesnya adalah,
21:01pada saat Jokowi masih menjadi presiden.
21:05Sehingga kemungkinan,
21:08kan kita harus lari dulu ke,
21:10kementerian pendidikan dasar dan menengah itu.
21:14Kan dari situ,
21:15kesetaraannya.
21:16Berarti berangkat dari situ.
21:18Kemungkinan birokrat di kementerian itu,
21:21takut dengan sang presiden.
21:22Atasannya menteri kan presiden,
21:25Presiden Jokowi.
21:26Disitulah awal mula,
21:28persoalan itu terjadi.
21:30Nah,
21:31siapa sih yang berani kemudian?
21:33Itu juga,
21:34pada saat pencalonan menjadi wali kota,
21:37itu juga sangat kontroversi kan?
21:39Kemenangan yang 94 atau 96 persen,
21:43kemudian,
21:44nyaris tidak ada lawan tanding pada saat itu,
21:48sehingga dicarikan boneka.
21:50Bonekanya pun kemudian,
21:51yang menarik adalah diundang ke istana.
21:54Dari situ saja sudah kejanggalan-kejanggalan.
21:57Makanya,
21:58kalau kemudian ditemukan
22:00dalam keputusan MK ini,
22:03betul bola liar atau bola panas itu ke DPR.
22:07Jadi ini maksud Pak Selamat,
22:10perangkat,
22:11apa namanya,
22:12perangkat tumpul
22:14dari pemilihan kemarin
22:15karena dia merupakan anak presiden.
22:17Nanti kita lanjutkan bola liar,
22:18soalnya saudara.
22:23selamat menikmati.
22:25Terima kasih.
22:26selamat menikmati.