Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming belum berakhir usai Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilpres 2024.

Setelah adanya laporan ke polisi, kini dua lembaga pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu menyebut, kasus ijazah Gibran membuktikan adanya kelalaian dari penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi data pencalonan.

KIPP mengusulkan, sebelum proses hak angket di DPR, KPU dan Bawaslu harus diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Terlebih, Bawaslu dianggap turut membiarkan adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran.

Dalam wawancara di program Rosi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut 9 anggota KPU berpotensi terjerat pidana terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU diduga menyelundupkan pasal yang memuluskan langkah Gibran ke pencalonan wakil presiden.

Sebelumnya, usai putusan MK, pengacara Ahmad Khozinudin cs. melapor ke Bareskrim Polri terkait surat keterangan atau suket pendidikan Gibran Rakabuming yang diduga palsu.

Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak penerbit surat keterangan dan Gibran yang menggunakan surat tersebut untuk mendaftar di Pilpres 2024.

Namun, menurut pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, M. Rullyandi, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan dasar pelaporan karena tidak ada pembuktian soal dugaan pemalsuan surat keterangan atau ijazah.

Baca Juga Polemik Ijazah Gibran, Themis Indonesia Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/695273/polemik-ijazah-gibran-themis-indonesia-laporkan-kpu-dan-bawaslu-ke-dkpp-kompas-petang

#putusanmk #ijazahgibran #mahfudmd #pidana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695274/wacana-pidana-usai-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-ini-respons-mahfud-md-kompas-petang
Transkrip
00:00Polemik ijazah wakil Presiden Gibran Raka Buming belum berakhir.
00:04Usai Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran
00:09sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilpres 2024.
00:14Setelah adanya laporan ke polisi, kini dua lembaga pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
00:20Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu dari kasus ijazah Gibran membuktikan
00:25adanya kelalaian dari penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi data pencalonan.
00:31KIPP mengusulkan, sebelum proses hak angket di DPR, KPU dan Bawaslu harus diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
00:39Terlebih, Bawaslu dianggap turut membiarkan adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran.
00:46Mungkin posisi hak angket itu perlu dilakukan dalam hal memanggil terlebih dahulu penyelenggara pemilunya.
00:55Perlu ada pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu, khususnya mungkin Komisi 2 DPR RI,
01:00untuk mengevaluasi bagaimana proses kemarin dalam verifikasi pencalonan maupun manipulasi PKPU 19-2023.
01:09Saya rasa bukan hanya KPU yang menjadi pihak untuk diadukan kepada DKPP.
01:15Memang fakta persindangan menunjukkan bahwa Slu itu ditutup aksesilonnya dan sudah mengadukan KPU kepada DKPP.
01:23Namun satu hal yang luput dari kita semua adalah seharusnya bahwa Slu dapat memproses temuannya tersebut menjadi pelanggaran administratif.
01:34Dalam wawancara di program ROSI, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut,
01:40sembilan anggota KPU berpotensi terjerat pidana terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
01:46KPU diduga menyelundupkan pasal yang memuluskan langkah Gibran ke pencalonan Wakil Presiden.
01:53Dan sebelum pemilihan itu, sebelum pendaftaran, dibuat syarat baru bahwa untuk yang sekolah di luar negeri tidak usah membuktikan ijazahnya.
02:05Ijazah penyesataraannya.
02:06Kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan.
02:08Ditanya ke DPR, enggak ada pasal gitu yang dibahas.
02:11Penyelundupan pasal ini bisa dipidana.
02:13Nah, oleh sebab itu, mungkin apakah sembilan orang anggota KPU bisa dipidanakan?
02:20Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan.
02:22Tapi kalau misalnya yang delapan mengatakan si tidak tahu, saya tidak tahu tuh hanya yang tanda tangan hasil.
02:26Ya hasil.
02:28Sebelumnya, usai putusan MK, pengacara Ahmad Khoisinuddin CS melapor ke bares krim Polri
02:33terkait surat keterangan atau suket pendidikan Gibran Raka Buming yang diduga palsu.
02:38Ada dua pihak yang dilaporkan,
02:40yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak penerbit surat keterangan
02:44dan Gibran yang menggunakan surat tersebut untuk mendaftar di Pilpres 2024.
02:50Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayapaya, Emrul Yandi,
02:54putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan dasar pelaporan
02:58karena tidak ada pembuktian soal dugaan pemalsuan surat keterangan atau ijazah.
03:04Kalau itu dijadikan dasar untuk menjadikan laporan kepolisian
03:09dan karena penggunaan surat keterangan atau pemalsuan,
03:12MK ini amar putusannya tidak mengabulkan.
03:15Jadi tidak membenarkan apa yang dimohonkan oleh para pemohon.
03:19Anggaplah sidang ini tidak sampai persidangan pokok perkara.
03:23Jadi tidak dapat diterima itu harusnya dipahami dalam perspektif praktisi hukum.
03:29Itu sudah clear.
03:29Tapi pembuktian hukum saya kira sangat-sangat tidak ada nilai pembuktian yang kuat
03:37yang meyakinkan bahwa ini ada terjadi pemalsuan, segala macam.
03:40Apalagi impeachment.
03:43Pertanyaannya kini,
03:44sejauh mana laporan terhadap ijazah wakil Presiden Gibran Raka Buming akan diproses?
03:49Dan siapa saja yang berpotensi terjerat pidana?
03:52Tim Liputan Kompas TV

Dianjurkan