00:00Polemik ijazah wakil Presiden Gibran Raka Buming belum berakhir.
00:04Usai Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran
00:09sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilpres 2024.
00:14Setelah adanya laporan ke polisi, kini dua lembaga pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
00:20Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu dari kasus ijazah Gibran membuktikan
00:25adanya kelalaian dari penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi data pencalonan.
00:31KIPP mengusulkan, sebelum proses hak angket di DPR, KPU dan Bawaslu harus diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
00:39Terlebih, Bawaslu dianggap turut membiarkan adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran.
00:46Mungkin posisi hak angket itu perlu dilakukan dalam hal memanggil terlebih dahulu penyelenggara pemilunya.
00:55Perlu ada pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu, khususnya mungkin Komisi 2 DPR RI,
01:00untuk mengevaluasi bagaimana proses kemarin dalam verifikasi pencalonan maupun manipulasi PKPU 19-2023.
01:09Saya rasa bukan hanya KPU yang menjadi pihak untuk diadukan kepada DKPP.
01:15Memang fakta persindangan menunjukkan bahwa Slu itu ditutup aksesilonnya dan sudah mengadukan KPU kepada DKPP.
01:23Namun satu hal yang luput dari kita semua adalah seharusnya bahwa Slu dapat memproses temuannya tersebut menjadi pelanggaran administratif.
01:34Dalam wawancara di program ROSI, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut,
01:40sembilan anggota KPU berpotensi terjerat pidana terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
01:46KPU diduga menyelundupkan pasal yang memuluskan langkah Gibran ke pencalonan Wakil Presiden.
01:53Dan sebelum pemilihan itu, sebelum pendaftaran, dibuat syarat baru bahwa untuk yang sekolah di luar negeri tidak usah membuktikan ijazahnya.
02:05Ijazah penyesataraannya.
02:06Kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan.
02:08Ditanya ke DPR, enggak ada pasal gitu yang dibahas.
02:11Penyelundupan pasal ini bisa dipidana.
02:13Nah, oleh sebab itu, mungkin apakah sembilan orang anggota KPU bisa dipidanakan?
02:20Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan.
02:22Tapi kalau misalnya yang delapan mengatakan si tidak tahu, saya tidak tahu tuh hanya yang tanda tangan hasil.
02:26Ya hasil.
02:28Sebelumnya, usai putusan MK, pengacara Ahmad Khoisinuddin CS melapor ke bares krim Polri
02:33terkait surat keterangan atau suket pendidikan Gibran Raka Buming yang diduga palsu.
02:38Ada dua pihak yang dilaporkan,
02:40yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak penerbit surat keterangan
02:44dan Gibran yang menggunakan surat tersebut untuk mendaftar di Pilpres 2024.
02:50Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayapaya, Emrul Yandi,
02:54putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan dasar pelaporan
02:58karena tidak ada pembuktian soal dugaan pemalsuan surat keterangan atau ijazah.
03:04Kalau itu dijadikan dasar untuk menjadikan laporan kepolisian
03:09dan karena penggunaan surat keterangan atau pemalsuan,
03:12MK ini amar putusannya tidak mengabulkan.
03:15Jadi tidak membenarkan apa yang dimohonkan oleh para pemohon.
03:19Anggaplah sidang ini tidak sampai persidangan pokok perkara.
03:23Jadi tidak dapat diterima itu harusnya dipahami dalam perspektif praktisi hukum.
03:29Itu sudah clear.
03:29Tapi pembuktian hukum saya kira sangat-sangat tidak ada nilai pembuktian yang kuat
03:37yang meyakinkan bahwa ini ada terjadi pemalsuan, segala macam.
03:40Apalagi impeachment.
03:43Pertanyaannya kini,
03:44sejauh mana laporan terhadap ijazah wakil Presiden Gibran Raka Buming akan diproses?
03:49Dan siapa saja yang berpotensi terjerat pidana?
03:52Tim Liputan Kompas TV