Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menilai desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur atau dimakzulkan tidak memiliki dasar yang jelas.

Taufik menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan para pemohon tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi DPR untuk menggunakan hak angket hingga berujung pada pemakzulan Gibran.

"Bagi saya, tidak ada yang paling spesial dari putusan Mahkamah Konstitusi selain tidak diterimanya permohonan para pemohon," ujar Taufiq dalam Bola Liar, KompasTV Jumat (9/10/2026). (timecode 00:05)

Taufik meminta publik tidak menarik kesimpulan bahwa putusan tersebut secara otomatis mengharuskan DPR mengambil langkah politik terhadap Gibran.

"Coba tunjukkan kepada saya, adakah amar putusan yang menyatakan demikian? Kalau kita berbicara mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi, yang menjadi acuan adalah amar putusannya, bukan pertimbangan hukumnya dan bukan segala hal yang dimohonkan oleh para pemohon," katanya. (timecode 00:27)

Taufiq mengingatkan agar perdebatan mengenai putusan MK dan persyaratan pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi disinformasi maupun fitnah.

"Ada fitnah! kalau karena anaknya Pak Jokowi ngapain Gibran pakai isi-isi website," kata Taufik. (timecode 6:12)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#ijazahgibran #mahkamahkonstitusi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695289/ketum-gibranisti-sebut-desakan-pemakzulan-gibran-tak-berdasar-ini-alasannya
Transkrip
00:00Mudah-mudahan forum ini bukan penyebaran disinformasi gitu.
00:03Bagi saya, tidak ada yang paling spesial dari putusan Mahkamah Konstitusi
00:07selain tidak diterimanya permohonan para pemohon.
00:11Pertimbangan hukum dan lain sebagainya tidak punya kekuatan yang kemudian mencerminkan
00:15seolah-olah harus ada kewajiban dari anggota DPR untuk melakukan hak angket
00:20atau apapun istilahnya sampai dengan kemudian pemakzulan.
00:24Coba tunjukkan ke saya, adakah amar putusan?
00:26Kalau kita bicara hasil dari Mahkamah Konstitusi kan amar putusannya.
00:30Bukan pertimbangan hukumnya dan bukan segala hal yang dimohonkan oleh para pemohon.
00:35Jadi bagi saya yang sebenarnya ditelanjangi adalah para pemohon gitu.
00:38Oke sekarang kalau kita mau jujur, ini saya hampir segmen kedua terakhirnya jadi beri waktu sedikit.
00:43Kalau kita mau jujur, Mahkamah Konstitusi tidak mendapat keyakinan ditemukannya Ijazah Gibran.
00:51Nah itu, apakah Anda tidak merasa itu penting begitu temuan dari MK tidak menemukan Ijazah Gibran?
00:56Ya berarti Ijazahnya ada di mana? Itu sepertama gitu.
00:58Ya Ijazahnya kan ini berkaitan dengan penyetaraan, artinya ada di Dikdasmen.
01:02Sayang sekali seolah-olah kita tidak mendengarkan secara seksama apa yang disampaikan oleh Pak Dirjen.
01:09Bahwa urusan penyetaraan itu adalah urusan yang bagaimana diatur dalam SK Dirjen nomor 33.
01:15Yang ternyata Mahkamah Konstitusi terjebaknya pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014.
01:21Yang mengatakan SK penyetaraan itu diploma, kemudian apa lagi, sertifikat dan juga ijazah.
01:27Dia lupa bahwa Dirjen mengatakan oleh karena tidak sempurnanya Permendikbud ini dibuatlah prosedurnya.
01:34Karena Permendikbud itu tidak berkaitan dengan mekanisme penyetaraan.
01:37Tapi dibuatlah SK Dirjen, di mana ternyata Bang Prof ini menarik.
01:42Bahwa ijazah itu, itu sifatnya alternatif kalau penyelenggara pendidikannya itu menyediakan ijazah.
01:49Tapi apakah kemudian Gibran tidak memiliki ijazah?
01:52Ada yang menarik lagi pernyataan dari Dirjen.
01:55Kalau kemudian ijazah dari UTS maupun advance diploma MDIS itu diserahkan kepada Dirjen,
02:01maka padanannya adalah D1.
02:03Makanya yang harus kita pahami tentang SK Dirjen itu.
02:06Jadi bukan soal tidak ada ijazah.
02:08Nah bagaimana kemudian Mas Gibran itu bisa lanjut ke penyelenggaran pemilu?
02:12Nah dalam nomenklatur dan juga mekanisme di Undang-Undang Pemilu itu cuma ada surat keterangan lain.
02:17Di luar ijazah, di luar STTB, ada surat keterangan lain.
02:20Dan Gibran itu sah.
02:21Saya setuju dengan Pak Dewan bilang bahwa ini produk dari Dik Dasmen, produk dari pemerintah.
02:27Tidak ada satu pengadilan yang mengatakan bahwa ini produk ilegal.
02:30Bahkan di putusan atau apapun yang disidangkan, itu tidak kemudian bicara bahwa Gibran tidak memulih syarat.
02:37Bang Lukas harus perajari lagi putusan dan juga pertimbangan hukumnya.
02:41Bahwa forum MK kemarin tidak mengatakan Gibran tidak memulih syarat.
02:46Bahkan ketika MK mengatakan ada lembaga yang punya kewenangan untuk bicara kepatutan dan keapsahan,
02:53itu kemana? Kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
02:56Ternyata Undang-Undang Dasar Negara itu bicara soal bukan cuma DPR, tapi Komisi Pemiluian Umum.
03:01Sementara KPU-nya menyatakan bahwa Gibran diterima secara sah.
03:05Memulih syarat.
03:06Tapi juga mengakui tidak melakukan verifikasi, Bang.
03:08Oh, verifikasi dilakukan.
03:10Verifikasi dilakukan.
03:12Karena mekanisme verifikasi itu adalah verifikasi administrasi.
03:15Saya mau ulangi ya, ini teman-teman jangan diberikan disinformasi.
03:18Kenapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual ke sekolah-sekolah para calon presiden dan wakil presiden?
03:25Karena pemilu 2024 itu berbarengan dengan pemilu caleg, pemilu legislatif.
03:31Ada ratusan ribu manusia yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR,
03:36ada berapa jenis manusia lagi yang akan datang ke sekolah-sekolah.
03:39Jadi itu tolong dipahami dengan rasional gitu.
03:41Saya pikir supaya tidak disinformasi.
03:43Pak Selamat, apakah benar seperti disampaikan barusan oleh Bang Bil,
03:47bahwa tidak perlu DPR untuk menindaklanjuti?
03:52Ibarat tidak menggunakan pelanggaran.
03:55Saya langsungkan dulu dari pernyataan Bang Kurniawan tadi soal kejujuran itu.
04:01Kan menarik pada saat MK juga mencari seseorang yang diduga terlibat dalam keluarnya surat keterangan itu.
04:11Dan aneh katanya tidak bisa dihubungi katanya ada di Gunung Kidul.
04:18Gunung Kidul itu bukan seperti 20 tahun yang lalu.
04:22Masih kawasan Jogja, gak mungkin gak bisa dihubungi.
04:25Artinya memang dari Dik Dasmen itu juga ada yang tidak jujur.
04:31Kan seperti itu.
04:31Makanya kemudian saya mengacu lagi kepada keputusan MK yang membuka persoalan belum selesai secara institusional atau kelembagaan.
04:44Dalam pertimbangan putusannya jelas mengatakan MK menyebut penilaian mengenai pemenuhan syarat calon sebagai ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
04:59Makanya kemudian Komisi 2 DPR menyatakan akan mengkaji keputusan tersebut.
05:06Maka betul bola itu kemudian harus bergulir ke DPR.
05:12Jadi harus ditanggapi oleh DPR?
05:15Harus?
05:15Harus.
05:16Nah persoalannya lagi adalah...
05:20Karena Komisi Pemilihan Umum lah yang kemudian melakukan proses itu.
05:24Sebab kalau di pasal 6 Undang-Undang Dasar kan mengatakan bahwa soal persyaratan calon itu diatur oleh Undang-Undang.
05:29Ya Undang-Undang tahun 2017 ya kembali ke KPU.
05:33Masa mau ke DPR?
05:34Kecuali ditemukan Gibran Raka Buming Raka tidak memiliki syarat melakukan pelanggaran, melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang
05:42Dasar sebagai orang yang patut untuk dilakukan impeachment.
05:45Dalam sidang kemarin apa pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran?
05:49Saya lanjutkan ya.
05:50Tunjukkan saya Pak Ginting di mana pelanggaran Gibran terhadap proses pemilu kemarin.
05:54Apa pelanggaran?
05:55Dia melakukan proses penyetaraan, dia ikuti perintah dari pemerintah.
05:59Makanya seperti saya bilang itu tadi.
06:01Saya harus minta luruskan. Pak Ginting tadi mengatakan bahwa karena anaknya Pak Jokowi.
06:05Mbak Moderator, ini kita jangan sampai diskusi historis dan distris.
06:09Ada disinformasi, ada fitnah.
06:11Ada fitnah.
06:12Ini sudah dibahas di DPR Sebelumnya.
06:16Campang mengulang-ulang.
06:17Kalau karena anaknya Pak Jokowi, ngapain Gibran pakai isi-isi website?
06:21Ini relawan punya sikap apapun bolehlah.
06:23Menganggap MKI legal, menganggap sidangah illegal, boleh.
06:28Silahkan.
06:29Bilang kepada Pak Jokowi, tetapi, maka dia sangat LPA ini sedang bergulir di DPR.
06:36Tapi yang dia lakukan adalah proses-proses lewat mekanisme yang sedur.
06:40Kalau proses-proses, nggak apa-apa. Baguslah orang mengisi-isi.
06:43Dan itu fakta, Bang.
06:44Iya, fakta.
06:44Tapi saya mau bilang begini, tadi menarik loh itu.
06:46Ini sudah dibicarakan di dua episode sebelumnya.
06:49Saya mau, beliau yang bilang tadi.
06:51Iya, nggak apa-apa. Siapapun dalam ruangan ini, kalau saya mau berpegang pada, merangkai ya, supaya nanti segmen nanti dilanjutkan.
06:56Kata Bang Kurniawan yang tidak ditarik, calon tidak jujur, yang loloskan juga tidak jujur.
07:01Dengan demikian ada perbuatan tercelak.
07:03Tapi yang mau saya sampaikan lebih dalam bukan itu, KPU ini ya, kalau tadi Anda mengatakan KPU lah ya, ini
07:13korban.
07:14Karena toh, mengisi semua daftar lalu diloloskan.
07:17Berdasarkan peraturan-peraturan yang masih positif, normatif pada waktu itu.
07:20Penilaian dan ada aturan.
07:22Pertanyaan saya, pada waktu pilkada yang juga serentak di seluruh Indonesia, saya tahu persis kok, ijazah begini dikejar.
07:31Dunggahlah misalnya gitu ya, dikejar betul, ini sekolahnya mana, gurunya mana, sampai dikejar betul gitu.
07:38Yang ini kenapa tidak dikejar?
07:40Berarti ada laporan.
07:41Berarti ada kekuatan.
07:43Berarti ada upaya yang tidak dilakukan, sama seperti di daerah-daerah.
07:49Beda rezim Bang, kalau undang-undang pilkada memberikan ruang.
07:52Tahu.
07:52Undang-undang pilkada memberikan ruang untuk pergi ke daerah-daerah,
07:55karena memang yang namanya kepala daerah itu bisa memenuhi, melampaui sumber daya manusianya penyelenggara pohilo untuk lakukan verifikasi.
08:03Tapi kalau pilk caleg Bang, yang ada pilpres di situ, masa cuma pilpres?
08:07Calegnya nggak dilakukan datang ke sekolah-sekolah.
08:10Ya, tapi ini pilpres kan dalam konteks itu.
08:13Sekaligus caleg.
08:13Ya, kita lagi bicara pilpres dalam konteks yang padanan saya kepala daerah.
08:17Tapi nggak apa-apalah, ini juga penting hari ini kita bicara bola liar ke DPR itu termasuk juga penyempurnaan yang
08:24seperti ini loh.
08:25Jadi maksud saya begini, kalau tadi bicara mengenai sekolah di Singapura, misalnya gitu ya, Hasmina dan teman-teman kita.
08:31Nggak semua sekolah di Singapura juga tidak meminta ijasa kan?
08:35Universitas Nasional Singapur, Universitas Teknologi Nanyang misalnya.
08:40Nanya, semuanya itu ijasanya mana gitu loh.
08:43Nah, ini kebetulan masuk ke sekolah yang tertentu yang tidak minta ijasa SMA-nya mungkin.
08:49Oh, masuk Bang, kalau MDIS minta ijasa avant-diplomanya dari UTS Insert.
08:54Oke, bukan ijasa SMA?
08:56Ya, gimana?
08:57Bukan ijasa SMA yang diminta?
08:59Ya, SMA kan nomenklatur dalam negeri.
09:01Oke.
09:02Kalau kita mau bicara sekolah menengahnya Gibran, Orchid Park 2 tahun, 1 tahun 8 bulan di UTS Insert,
09:07itu yang dinilai oleh Dick Dasmen memenuhi syarat grade 12.
09:10Bang Wil, jadi menurut Anda, desakan meminta Gibran mundur atau dimakzulkan itu nggak masuk akal?
09:16Dasarnya gimana?
09:16Dasarnya tidak ada.
09:17Dasarnya apa?
09:17Dasarnya apa?
09:18Pelanggarannya apa?
09:18Dan DPR tidak perlu berikan lanjutin.
09:20Terima kasih.

Dianjurkan