00:00Mudah-mudahan forum ini bukan penyebaran disinformasi gitu.
00:03Bagi saya, tidak ada yang paling spesial dari putusan Mahkamah Konstitusi
00:07selain tidak diterimanya permohonan para pemohon.
00:11Pertimbangan hukum dan lain sebagainya tidak punya kekuatan yang kemudian mencerminkan
00:15seolah-olah harus ada kewajiban dari anggota DPR untuk melakukan hak angket
00:20atau apapun istilahnya sampai dengan kemudian pemakzulan.
00:24Coba tunjukkan ke saya, adakah amar putusan?
00:26Kalau kita bicara hasil dari Mahkamah Konstitusi kan amar putusannya.
00:30Bukan pertimbangan hukumnya dan bukan segala hal yang dimohonkan oleh para pemohon.
00:35Jadi bagi saya yang sebenarnya ditelanjangi adalah para pemohon gitu.
00:38Oke sekarang kalau kita mau jujur, ini saya hampir segmen kedua terakhirnya jadi beri waktu sedikit.
00:43Kalau kita mau jujur, Mahkamah Konstitusi tidak mendapat keyakinan ditemukannya Ijazah Gibran.
00:51Nah itu, apakah Anda tidak merasa itu penting begitu temuan dari MK tidak menemukan Ijazah Gibran?
00:56Ya berarti Ijazahnya ada di mana? Itu sepertama gitu.
00:58Ya Ijazahnya kan ini berkaitan dengan penyetaraan, artinya ada di Dikdasmen.
01:02Sayang sekali seolah-olah kita tidak mendengarkan secara seksama apa yang disampaikan oleh Pak Dirjen.
01:09Bahwa urusan penyetaraan itu adalah urusan yang bagaimana diatur dalam SK Dirjen nomor 33.
01:15Yang ternyata Mahkamah Konstitusi terjebaknya pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014.
01:21Yang mengatakan SK penyetaraan itu diploma, kemudian apa lagi, sertifikat dan juga ijazah.
01:27Dia lupa bahwa Dirjen mengatakan oleh karena tidak sempurnanya Permendikbud ini dibuatlah prosedurnya.
01:34Karena Permendikbud itu tidak berkaitan dengan mekanisme penyetaraan.
01:37Tapi dibuatlah SK Dirjen, di mana ternyata Bang Prof ini menarik.
01:42Bahwa ijazah itu, itu sifatnya alternatif kalau penyelenggara pendidikannya itu menyediakan ijazah.
01:49Tapi apakah kemudian Gibran tidak memiliki ijazah?
01:52Ada yang menarik lagi pernyataan dari Dirjen.
01:55Kalau kemudian ijazah dari UTS maupun advance diploma MDIS itu diserahkan kepada Dirjen,
02:01maka padanannya adalah D1.
02:03Makanya yang harus kita pahami tentang SK Dirjen itu.
02:06Jadi bukan soal tidak ada ijazah.
02:08Nah bagaimana kemudian Mas Gibran itu bisa lanjut ke penyelenggaran pemilu?
02:12Nah dalam nomenklatur dan juga mekanisme di Undang-Undang Pemilu itu cuma ada surat keterangan lain.
02:17Di luar ijazah, di luar STTB, ada surat keterangan lain.
02:20Dan Gibran itu sah.
02:21Saya setuju dengan Pak Dewan bilang bahwa ini produk dari Dik Dasmen, produk dari pemerintah.
02:27Tidak ada satu pengadilan yang mengatakan bahwa ini produk ilegal.
02:30Bahkan di putusan atau apapun yang disidangkan, itu tidak kemudian bicara bahwa Gibran tidak memulih syarat.
02:37Bang Lukas harus perajari lagi putusan dan juga pertimbangan hukumnya.
02:41Bahwa forum MK kemarin tidak mengatakan Gibran tidak memulih syarat.
02:46Bahkan ketika MK mengatakan ada lembaga yang punya kewenangan untuk bicara kepatutan dan keapsahan,
02:53itu kemana? Kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
02:56Ternyata Undang-Undang Dasar Negara itu bicara soal bukan cuma DPR, tapi Komisi Pemiluian Umum.
03:01Sementara KPU-nya menyatakan bahwa Gibran diterima secara sah.
03:05Memulih syarat.
03:06Tapi juga mengakui tidak melakukan verifikasi, Bang.
03:08Oh, verifikasi dilakukan.
03:10Verifikasi dilakukan.
03:12Karena mekanisme verifikasi itu adalah verifikasi administrasi.
03:15Saya mau ulangi ya, ini teman-teman jangan diberikan disinformasi.
03:18Kenapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual ke sekolah-sekolah para calon presiden dan wakil presiden?
03:25Karena pemilu 2024 itu berbarengan dengan pemilu caleg, pemilu legislatif.
03:31Ada ratusan ribu manusia yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR,
03:36ada berapa jenis manusia lagi yang akan datang ke sekolah-sekolah.
03:39Jadi itu tolong dipahami dengan rasional gitu.
03:41Saya pikir supaya tidak disinformasi.
03:43Pak Selamat, apakah benar seperti disampaikan barusan oleh Bang Bil,
03:47bahwa tidak perlu DPR untuk menindaklanjuti?
03:52Ibarat tidak menggunakan pelanggaran.
03:55Saya langsungkan dulu dari pernyataan Bang Kurniawan tadi soal kejujuran itu.
04:01Kan menarik pada saat MK juga mencari seseorang yang diduga terlibat dalam keluarnya surat keterangan itu.
04:11Dan aneh katanya tidak bisa dihubungi katanya ada di Gunung Kidul.
04:18Gunung Kidul itu bukan seperti 20 tahun yang lalu.
04:22Masih kawasan Jogja, gak mungkin gak bisa dihubungi.
04:25Artinya memang dari Dik Dasmen itu juga ada yang tidak jujur.
04:31Kan seperti itu.
04:31Makanya kemudian saya mengacu lagi kepada keputusan MK yang membuka persoalan belum selesai secara institusional atau kelembagaan.
04:44Dalam pertimbangan putusannya jelas mengatakan MK menyebut penilaian mengenai pemenuhan syarat calon sebagai ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
04:59Makanya kemudian Komisi 2 DPR menyatakan akan mengkaji keputusan tersebut.
05:06Maka betul bola itu kemudian harus bergulir ke DPR.
05:12Jadi harus ditanggapi oleh DPR?
05:15Harus?
05:15Harus.
05:16Nah persoalannya lagi adalah...
05:20Karena Komisi Pemilihan Umum lah yang kemudian melakukan proses itu.
05:24Sebab kalau di pasal 6 Undang-Undang Dasar kan mengatakan bahwa soal persyaratan calon itu diatur oleh Undang-Undang.
05:29Ya Undang-Undang tahun 2017 ya kembali ke KPU.
05:33Masa mau ke DPR?
05:34Kecuali ditemukan Gibran Raka Buming Raka tidak memiliki syarat melakukan pelanggaran, melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang
05:42Dasar sebagai orang yang patut untuk dilakukan impeachment.
05:45Dalam sidang kemarin apa pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran?
05:49Saya lanjutkan ya.
05:50Tunjukkan saya Pak Ginting di mana pelanggaran Gibran terhadap proses pemilu kemarin.
05:54Apa pelanggaran?
05:55Dia melakukan proses penyetaraan, dia ikuti perintah dari pemerintah.
05:59Makanya seperti saya bilang itu tadi.
06:01Saya harus minta luruskan. Pak Ginting tadi mengatakan bahwa karena anaknya Pak Jokowi.
06:05Mbak Moderator, ini kita jangan sampai diskusi historis dan distris.
06:09Ada disinformasi, ada fitnah.
06:11Ada fitnah.
06:12Ini sudah dibahas di DPR Sebelumnya.
06:16Campang mengulang-ulang.
06:17Kalau karena anaknya Pak Jokowi, ngapain Gibran pakai isi-isi website?
06:21Ini relawan punya sikap apapun bolehlah.
06:23Menganggap MKI legal, menganggap sidangah illegal, boleh.
06:28Silahkan.
06:29Bilang kepada Pak Jokowi, tetapi, maka dia sangat LPA ini sedang bergulir di DPR.
06:36Tapi yang dia lakukan adalah proses-proses lewat mekanisme yang sedur.
06:40Kalau proses-proses, nggak apa-apa. Baguslah orang mengisi-isi.
06:43Dan itu fakta, Bang.
06:44Iya, fakta.
06:44Tapi saya mau bilang begini, tadi menarik loh itu.
06:46Ini sudah dibicarakan di dua episode sebelumnya.
06:49Saya mau, beliau yang bilang tadi.
06:51Iya, nggak apa-apa. Siapapun dalam ruangan ini, kalau saya mau berpegang pada, merangkai ya, supaya nanti segmen nanti dilanjutkan.
06:56Kata Bang Kurniawan yang tidak ditarik, calon tidak jujur, yang loloskan juga tidak jujur.
07:01Dengan demikian ada perbuatan tercelak.
07:03Tapi yang mau saya sampaikan lebih dalam bukan itu, KPU ini ya, kalau tadi Anda mengatakan KPU lah ya, ini
07:13korban.
07:14Karena toh, mengisi semua daftar lalu diloloskan.
07:17Berdasarkan peraturan-peraturan yang masih positif, normatif pada waktu itu.
07:20Penilaian dan ada aturan.
07:22Pertanyaan saya, pada waktu pilkada yang juga serentak di seluruh Indonesia, saya tahu persis kok, ijazah begini dikejar.
07:31Dunggahlah misalnya gitu ya, dikejar betul, ini sekolahnya mana, gurunya mana, sampai dikejar betul gitu.
07:38Yang ini kenapa tidak dikejar?
07:40Berarti ada laporan.
07:41Berarti ada kekuatan.
07:43Berarti ada upaya yang tidak dilakukan, sama seperti di daerah-daerah.
07:49Beda rezim Bang, kalau undang-undang pilkada memberikan ruang.
07:52Tahu.
07:52Undang-undang pilkada memberikan ruang untuk pergi ke daerah-daerah,
07:55karena memang yang namanya kepala daerah itu bisa memenuhi, melampaui sumber daya manusianya penyelenggara pohilo untuk lakukan verifikasi.
08:03Tapi kalau pilk caleg Bang, yang ada pilpres di situ, masa cuma pilpres?
08:07Calegnya nggak dilakukan datang ke sekolah-sekolah.
08:10Ya, tapi ini pilpres kan dalam konteks itu.
08:13Sekaligus caleg.
08:13Ya, kita lagi bicara pilpres dalam konteks yang padanan saya kepala daerah.
08:17Tapi nggak apa-apalah, ini juga penting hari ini kita bicara bola liar ke DPR itu termasuk juga penyempurnaan yang
08:24seperti ini loh.
08:25Jadi maksud saya begini, kalau tadi bicara mengenai sekolah di Singapura, misalnya gitu ya, Hasmina dan teman-teman kita.
08:31Nggak semua sekolah di Singapura juga tidak meminta ijasa kan?
08:35Universitas Nasional Singapur, Universitas Teknologi Nanyang misalnya.
08:40Nanya, semuanya itu ijasanya mana gitu loh.
08:43Nah, ini kebetulan masuk ke sekolah yang tertentu yang tidak minta ijasa SMA-nya mungkin.
08:49Oh, masuk Bang, kalau MDIS minta ijasa avant-diplomanya dari UTS Insert.
08:54Oke, bukan ijasa SMA?
08:56Ya, gimana?
08:57Bukan ijasa SMA yang diminta?
08:59Ya, SMA kan nomenklatur dalam negeri.
09:01Oke.
09:02Kalau kita mau bicara sekolah menengahnya Gibran, Orchid Park 2 tahun, 1 tahun 8 bulan di UTS Insert,
09:07itu yang dinilai oleh Dick Dasmen memenuhi syarat grade 12.
09:10Bang Wil, jadi menurut Anda, desakan meminta Gibran mundur atau dimakzulkan itu nggak masuk akal?
09:16Dasarnya gimana?
09:16Dasarnya tidak ada.
09:17Dasarnya apa?
09:17Dasarnya apa?
09:18Pelanggarannya apa?
09:18Dan DPR tidak perlu berikan lanjutin.
09:20Terima kasih.