00:00Bang Doli, jadi sebenarnya untuk soal penyelundupan pasal, dugaan penyelundupan pasal 18 ayat 3 soal PKPU nomor 19 tahun 2023
00:09itu
00:09seperti apa? Kalau katanya Pak Hashim Asyari, lupa boleh, munafik jangan. Gimana nih responnya?
00:18Ya saya sih nggak mau berang-ulang lah menanggap ini yang kayak begitu.
00:22Jadi kalau misalnya ada forum yang untuk bisa menjelaskan itu, yang jelas saya sudah punya datanya bahwa memang itu
00:29diselundupkan, karena ada dua kali surat yang masuk ke Komisi 2. Yang pertama tanggal 15 September itu
00:37dan biasanya surat yang diajukan oleh baik KPU maupun Bawaslu untuk membahas PKPU atau per Bawaslu itu
00:47formatnya hampir sama. Satu suratnya, surat permohonannya, yang kedua adalah lampiran.
00:54Ada dua lampiran. Yang pertama, lampiran pertama adalah draft atau pasal-pasal yang mau dirubah itu apa saja.
01:03Jadi misalnya pasal ini mau dirubah menjadi ini, terus diantara pasal ini mau disisipkan ayat ini gitu misalnya.
01:11Nah baru lampiran keduanya itu adalah draft utuhnya yang mau dirubah.
01:15Nah dan kami berdasarkan putus surat itu, permohonan itu, sudah tetapkan tanggal 20 rapat konsultasinya.
01:25Nah biasanya satu hari atau dua hari sebelum rapat konsultasi atau RDP itu kami melakukan konsinyering.
01:31Nah dan kita sudah putuskan tanggal 19 waktu itu, 19 malam.
01:35Jadi kita sudah tetapkan waktunya, 19 malam konsinyering, tanggal 20 RDP.
01:41Tiba-tiba, tiba-tiba, tanggal 19 rupanya, masuk saya juga baru tahu, waktu saya cari data dua minggu lalu itu.
01:50Masuk surat kedua, isinya sama.
01:53Isinya adalah permohonan rapat konsultasi.
01:56Kan lucu nih, mereka sudah dikasih tahu tanggal 19 dan 20, ada masuk lagi.
02:01Surat rapat konsultasi, permohonan rapat konsultasi.
02:04Itu susulan.
02:05Bedanya adalah, ya bukan susul, ya pokoknya ada surat yang kedua lah.
02:11Isinya sama, isinya permohonan konsultasi juga.
02:15Cuman bedanya ditambahkan, ya ditambahkan.
02:18Kalau di dalam surat yang pertama, itu yang mau dibahas 3 PKPU.
02:24Soal kampanye, soal pemilu presiden, dan soal mekanisme apa gitu.
02:29Nah, kemudian di surat yang tadi 19, jadi 4, nambah 1, tentang pemilihan DPRD, dan soal macam itu.
02:37Tapi, lampirannya yang berbeda dengan sebelumnya.
02:40Kalau sebelumnya itu ada pasal yang mau dirubah apa, nah ini semua 4-4nya itu ditumpuk draftnya gitu.
02:48Nah, disitulah masuk itu pasal 18, yang disitu 19, jadi 19-2.
02:56Kan mereka bilang 19-2, dan kemudian 18-3 dirubah setelah harmonisasi.
03:03Itu satu.
03:04Nah, saya kan tentu harus cross-check kemana-mana.
03:08Jadi, yang pertama saya cross-check, sebelum ada RDP, itu harusnya ada uji publik.
03:15Nah, biasanya yang ikuti uji publik itu sering teman-teman masyarakat sipil, penggiat pemilu.
03:22Nah, saya tanya mereka, ikut nggak uji publik? Ikut.
03:25Saya tanya, ada nggak itu draft?
03:26Ternyata yang mereka dapatkan yang di uji publik itu adalah draft yang tanggal 15 September.
03:31Bukan yang tanggal 19, oke.
03:34Nah, terus saya tanya juga bahwa sudah pernah menjelaskan di sidang Mahkamah Konstitusi,
03:40bahwa mereka tidak, karena mereka biasanya review itu, ya, satu-satu apa tanggapan mereka.
03:45Nah, ternyata terhadap pasal itu dia tidak pernah mereview, karena memang tidak ada.
03:49Dua.
03:49Yang ketiga, biasanya di dalam presentasi RDP itu, itu mereka membuat slide, ya, presentasi, ya.
03:59Nah, di halaman kedua, ketiga, biasanya itu disebutkan isu-isu strategis, ya.
04:05Nah, di dalam khusus pembahasan yang tentang PKP Opilpres ini, itu slide-nya cuma lima, sangat singkat.
04:13Dan ada isu strategisnya, dan isu strategis itu tidak masuk salah satunya yang diantara yang disusip itu, gitu.
04:19Jadi memang, ya, tidak mau dibuka, gitu, ya.
04:24Tapi pada saat itu tidak dibahas soal itu?
04:29Nah, ya, kita aja, kita, kita aja nggak, kan harusnya dibuka, nanti kan sekarang udah beredar tuh,
04:36RDP yang kita lakukan tanggal 20 itu, itu tidak ada sama sekali pembahasan soal itu.
04:41Dari sekian banyak komisi dua, anggota komisi dua DPR, tidak ada yang nge sama sekali soal itu?
04:47Loh, kan yang kita pegang yang tanggal 15 draft-nya.
04:49Dan kemudian presentasinya, gini ya, mbak ya, kita harus memahami dulu standing position rapat konsultasi atau RDP itu, ya.
05:00Jadi, setiap perubahan PKPU dan perbawas lu, itu harus dikonsultasikan sesuai dengan pasal 74, ayat 5, undang-undang nomor 7
05:09tahun 2017, ya.
05:10Nah, tapi, di tahun 2016, ada putusan makam konstitusi juga yang mengugat pasal itu.
05:18Oke.
05:19Ya, pasal itu kemudian dihilangkan kata wajib dan mengikat, gitu, itu dihilangkan.
05:25Nah, sejak itu, ya, memang pembentuk PKPU dan pembentuk perbawas lu itu adalah KPU dan bawas lu itu sendiri.
05:35Mereka yang nyusun, mereka kemudian yang memfinalisasi.
05:39Di antaranya itu ada uji publik dan ada rapat konsultasi.
05:43Oke.
05:44Jadi, dan pengalaman kita selama ini pun, ya, setiap putusan makam konstitusi itu, ya, masukan yang kami sampaikan,
05:51dan korek selama macam itu juga banyak yang tidak ditampung, gitu, sama mereka, gitu.
05:56Jadi, itu tuh memang murni kewenangan mereka.
05:59Nah, jadi, berdasarkan itu, kami biasanya menilai apa yang mereka sampaikan berdasarkan perubahan-perubahan itu, ya.
06:10Termasuk yang dipresentasikan, perubahan apa saja, gitu.
06:14Dan itu yang saya sebut tadi isu strategis.
06:17Nah, ini kan, ini strategis benar ini, pasal ini, gitu.
06:20Ya, tapi itu, itu tidak ditampilkan dengan yang...
06:23Di slide itu, ya.
06:26Oke, saya ingin ke...
06:26Di slide itu, dan di draft yang pertama.
06:28Oke, saya ingin ke Bunga Andreas Hugo.
06:30Bunga Andreas, ini kan kalau kita lihat, ya, sudah ada permintaan juga soal hak angket,
06:34hak menyatakan pendapat ke DPR.
06:36Nah, kalau dari PDIP sendiri, bagaimana sikap politik PDIP perjuangan sendiri dalam hal ini di DPR?
06:44Tadi sih, artinya kita lihat dulu apa, persoalan secara utuh.
06:51Tadi sudah dijelaskan oleh Bung Doli bagus sekali, artinya karena beliau dulu ketua komisi 2,
06:57jadi dia tahu proses PKPU itu.
06:59Tapi kalau kita lihat proses ini secara keseluruhan, kan ini menyangkut, ya, peristiwa yang berkaitan dengan, ya, pencalonan sodara Gibran
07:09sebagai wakil presiden.
07:11Dan itu sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
07:16Saya baca nih keputusan Mahkamah Konstitusi ini, dan lengkap apa yang disampaikan di dalam ini,
07:25menurut saya ini adil sekali gitu.
07:27Dan itu memang kewenangan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili suatu pemilu yang jurdil.
07:36Itu prinsip dasar di dalam pemilu.
07:38Dan yang namanya jujur dan adil itu tidak mengenal, tidak mengenal, apa, tidak mengenal batas waktu untuk dipersoalkan.
07:46Dan itu mereka, apa, mereka sidangkan, dan kemudian kita semua melihat itu.
07:52Dan kemudian kita lihat bagaimana pertimbangan-pertimbangannya sampai dengan amar putusan.
07:57Nah, saya perhatikan di sini, di bagian pertimbang, memang tidak di amar putusan.
08:03Karena aman putusan mereka tidak menyentuh soal kewenangan, dan mereka mengakui bahwa ini sudah tidak bagian dari rejim pemilu.
08:13Rejim pemilu. Ini sudah bagian dari rejim pemerintahan.
08:18Jadi, ya, di bagian pertimbangan ini, saya boleh bacakan ya.
08:24Di bagian pertimbangan halaman 376.
08:29Ini poin pertimbangan 3.6.
08:33Ini bagus sekali artinya, mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, Raka Bumi Raka,
08:40dalam posisinya sebagai wakil presiden.
08:43Oke.
08:43Sebagai mana yang dimohonkan dalam petitung.
08:46Nah, dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenan dengan tidak adanya ijasa,
08:54garis miring sertifikat, garis miring diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar
08:59untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
09:06madrasa alia, sekolah menengah kejuruan, madrasa alia kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
09:13Sebagai substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan.
09:18Oke.
09:19Untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
09:25sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
09:32Oke.
09:32Nah, lembaga lain yang berkaitan dengan ini memang DPR.
09:36Kenapa? Karena DPR itu punya hak interpelasi.
09:39Itu diatur Undang-Undang Dasar itu.
09:40Yaitu Undang-Undang Dasar, MD3, atau tertib DPR.
09:44Hak interpelasi, hak angket, dan hak mengatakan pendapat.
09:50Sehingga sudah benar ini, sudah benar ini apa mekanisme prosedurnya.
09:55Oke.
09:55Jadi sekarang tinggal DPR ini mau menggunakan haknya atau tidak.
09:59Nah, kalau dari PDI Perjuangan sendiri sikapnya seperti apa?
10:02Sebentar dulu, sebentar.
10:03Karena ini hak, bukan kewajiban.
10:07Hak ini diperoleh dari rakyat.
10:10Karena DPR mewakili rakyat.
10:12Oke.
10:13Nah, maka persoalan DPR mau menggunakan haknya atau tidak.
10:16Dan DPR ini kan terdiri dari orang per orang.
10:19Terdiri dari fraksi.
10:22Dan DPR, DPR itu tidak satu.
10:25DPR itu tidak seperti lembaga pemerintah.
10:27Oke.
10:27Tadi situ.
10:28Kalau lembaga pemerintah, presiden perintah, semua harus melaksanakan.
10:32Kalau DPR itu kan macam-macam.
10:34Hmm.
10:35Nah, itu.
10:35Makanya proses ini, sudah benar teman-teman itu sudah benar.
10:38Datang ke fraksi-fraksi untuk mencarakan ini, sudah betul itu.
10:42Dan begitulah proses yang seharusnya dilakukan.
10:45Sehingga DPR, apakah DPR menggunakan haknya atau tidak.
10:47Nah, teman-teman yang tidak setuju untuk DPR menggunakan haknya, silahkan datang ke DPR.
10:54Jadi, itu saya kira mekanisme yang benar.
10:57Jadi, kita terus berdebat lagi dengan apa.
10:59Ya, mereka-mereka yang apa istilahnya.
11:03Yunarto paling tahu istilah yang pendukung-pendukungnya temannya Gribran itu.
11:08Nah, silahkan mereka datang juga untuk menyampaikan pendapat mereka.
11:13Oke.
11:14Lantas, kemudian PDI Perjuangan sikapnya seperti apa?
11:16Pertanyaan saya.
11:18Itu yang saya bilang tadi, Adi Isti.
11:20Kalau kita tanya orang-orang, ya ini saya ya.
11:23Kalau kita tanya orang-orang, ya kita gunakan dong hak kita.
11:26Tapi kan, naik fraksi makanya teman-teman tadi datang.
11:30Satu persatu, ada yang datang perkelompok menyampaikan pendapatnya, dukungannya.
11:34Supaya menggunakan haknya.
11:36Tapi belum ada yang datang untuk mengatakan jangan menggunakan hak.
11:39Belum ada, yang saya tahu.
11:40Oke, jadi kalau dari PDI Perjuangan sendiri ingin menggunakan hak mereka begitu ya.
11:46Baik itu hak interpelasi, hak pendapat, kemudian soal yang lain.
11:51Ini PDI Perjuangan jelas begitu ya?
11:54Tadi Isti lihat, lihat di itu deh.
11:56Lihat di MD3, lihat di tata tertib.
11:59Bagaimana proses, prosedur.
12:02Menggunakan hak angkat itu bagaimana prosedurnya?
12:05Prosedurnya itu harus diusulkan oleh 25 anggota.
12:08Kemudian minimal 50 persen hadir dan menyetujui.
12:13Kalau hak menyatakan pendapat, 25 anggota.
12:17Kemudian 2 per 3 harus hadir.
12:20Nah, itulah prosedur yang ada di DPR.
12:24Sehingga bagaimana, makanya saya bilang tadi, di DPR itu tidak satu.
12:29DPR itu ada anggota, ada fraksi.
12:32Jadi kalau mau menggunakan hak itu adalah hak bersama DPR.
12:35Di DPR dengan komposisi tadi gitu.
12:38Makanya benar, teman-temannya datang untuk meyakinkan yang setuju dengan,
12:42untuk menggunakan hak, data untuk meyakinkan DPR, gunakanlah haknya.
12:45Kalau yang tidak setuju, yang saya nggak tahu.