Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam membacakan eksepsi atau nota keberatan, Febrie mempertanyakan perbuatan konkret yang membuat dirinya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan.

Febrie menilai surat dakwaan belum menguraikan secara jelas dan terperinci perbuatan pribadi yang harus dipertanggungjawabkannya dalam dugaan pemerasan.

Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dikaitkan dengan permintaan uang yang disebut dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Tan Kian.

Atas keberatan tersebut, Febrie memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Merespons nota keberatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menyerahkan putusan pada majelis hakim. Kejaksaan Agung meyakini dakwaan jaksa sudah benar.

Baca Juga Sampaikan Nota Perlawanan, Eks Jampidsus Febrie Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dibebaskan di https://www.kompas.tv/nasional/695967/sampaikan-nota-perlawanan-eks-jampidsus-febrie-siap-kembali-berantas-korupsi-jika-dibebaskan

#febrieadriansyah #tppu #sidang

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695980/jalani-sidang-eks-jampidsus-febrie-pertanyakan-perbuatan-konkret-dugaan-pemerasan-sapa-malam
Transkrip
00:00Bertemu kembali saudara, sidang lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat ex-jampitsus Febri Adrian Syah digelar
00:07di pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
00:09Saat membacakan eksepsi atau nota keberatan, Febri mempertanyakan perbuatan konkret yang membuat dirinya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan.
00:18Febri menilai surat dakwaan belum menguraikan secara jelas dan terperinci perbuatan pribadi yang harus dipertanggungjawabkannya dalam dugaan pemerasan.
00:26Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dikaitkan dengan permintaan uang yang disebut dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Tan Kian.
00:35Atas keberatan itu, Febri memohon kepada majelis hakim menyatakan dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
00:48Saya memohon agak tugaan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret.
00:52Perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan?
00:56Kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan?
00:59Kepada siapa ditujukan?
01:01Bagaimana kewedangan jabatan saya digunakan?
01:05Serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh?
01:10Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan pemeriksaan berdasarkan hukum.
01:16Bukan melalui kesimpulan yang hanya bertumpu karena hubungan perkenalan, pertemanan, atau kekerabatan.
01:26Selanjutnya, mereka dipersalahkan.
01:31Merespons nota keberatan eks-jampit Susfebria Driansyah, Kejaksaan Agung menyerahkan putusan pada majelis hakim.
01:37Kejagung meyakini dakwaan jaksa sudah benar.
01:49Seksi hak daripada terdakwa dan diatur dalam kuhab, perkara nanti dikabulkan atau tidak kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan.
02:00Namun jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar.
02:04Itu saja.

Dianjurkan