00:00Bertemu kembali saudara, sidang lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat ex-jampitsus Febri Adrian Syah digelar
00:07di pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
00:09Saat membacakan eksepsi atau nota keberatan, Febri mempertanyakan perbuatan konkret yang membuat dirinya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan.
00:18Febri menilai surat dakwaan belum menguraikan secara jelas dan terperinci perbuatan pribadi yang harus dipertanggungjawabkannya dalam dugaan pemerasan.
00:26Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dikaitkan dengan permintaan uang yang disebut dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Tan Kian.
00:35Atas keberatan itu, Febri memohon kepada majelis hakim menyatakan dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
00:48Saya memohon agak tugaan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret.
00:52Perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan?
00:56Kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan?
00:59Kepada siapa ditujukan?
01:01Bagaimana kewedangan jabatan saya digunakan?
01:05Serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh?
01:10Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan pemeriksaan berdasarkan hukum.
01:16Bukan melalui kesimpulan yang hanya bertumpu karena hubungan perkenalan, pertemanan, atau kekerabatan.
01:26Selanjutnya, mereka dipersalahkan.
01:31Merespons nota keberatan eks-jampit Susfebria Driansyah, Kejaksaan Agung menyerahkan putusan pada majelis hakim.
01:37Kejagung meyakini dakwaan jaksa sudah benar.
01:49Seksi hak daripada terdakwa dan diatur dalam kuhab, perkara nanti dikabulkan atau tidak kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan.
02:00Namun jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar.
02:04Itu saja.