Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Suasana sidang perkara terkait Tifa memanas saat kubu Tifa menyampaikan keberatan sebelum pemeriksaan saksi Andi Azwan dimulai.

Pihak advokat mengutip Pasal 209 KUHAP baru terkait larangan saksi saling berhubungan sebelum memberikan keterangan di persidangan. Mereka mempertanyakan apakah saksi pernah mengikuti sidang sebelumnya dan meminta keberatan tersebut dicatat oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum kemudian menanggapi keberatan itu dengan menyebut perlunya verifikasi terhadap informasi kehadiran saksi pada sidang 17 September 2026.

Majelis hakim menjelaskan bahwa agenda sidang pada tanggal tersebut adalah pembacaan perlawanan terdakwa, bukan pemeriksaan saksi.

Setelah keberatan dicatat, pemeriksaan terhadap saksi Andi Azwan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/696088/hakim-diprotes-sampai-minta-dicatat-kubu-tifa-masalahkan-andi-azwan-jadi-saksi-sidang-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00masing-masing dalam tuntutan, dalam pemilaan.
00:02Jadi kita efektif ya untuk waktu pemeriksaan saksi ini.
00:06Silahkan dimulai dari penuntut umum.
00:08Terima kasih yang mengulai.
00:09Interupsi Majelis Hakim,
00:11demi tegaknya hukum mengumati hukum acara,
00:14saya bacakan Pasal 209 KUHA Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
00:20Ayat 1, Hakim Ketua Sidang meneliti
00:24apakah semua saksi dan ahli yang dipanggil telah hadir
00:27dan memberi perintah untuk menyegah jangan sampai saksi
00:31atau ahli berlukan satu dengan yang lain
00:34sebelum memberikan keterangan sidang.
00:36Penjelasan ayat 1, Pasal 209 KUHA Baru ini mewajibkan...
00:41Oke, saya sudah mengerti maksudnya.
00:43Jadi apakah ada dalam ruang persidangan ini
00:46yang nanti akan dipanggil sebagai saksi?
00:50Saksi yang bersangkutan.
00:51Saya punya fotonya pernah hadir di ruangan ini tanggal 17 September.
00:55Ya, kami punya.
00:57Silahkan ditanyakan apa.
00:58Saya berteman baik sama Saudara Asman.
01:00Saya berteman baik, sering ketemu di TV.
01:02Tetapi saya menegakkan hukum, tolong ditanya.
01:07Tanggal 17 September?
01:09Iya.
01:1017 September.
01:13Tapi perintahnya di Pasal...
01:16Iya, tapi kan ya...
01:18...dan saksi, Bapak.
01:19Kalau memang hukuman jawaan,
01:21ini saling berhubungan ketika akan memberikan keterangan sebagai saksi.
01:26Di Pasal 160 KUHA pelamat juga tidak boleh.
01:29Saksi sudah mengikuti sidang.
01:31Sebelum sidang dimulai, tidak boleh.
01:36Kalau pernyataan kami tidak diterima,
01:39saya minta dicatat sebagai keberatan.
01:41Dan saya tidak akan tanya kepada saksi Saudara Asman.
01:44Ya, Pasal 160 KUHA, kita harus menghormati KUHA.
01:50Kalau begitu semua saksi boleh dong duduk di sini,
01:53dengarkan saksi yang lain.
01:55Habis itu datang di persidangan berikutnya.
01:57Itu yang kami sampaikan.
01:59Nah, itulah yang dimaksud.
02:01Ketika ada pemeriksaan saksi,
02:03saksi sudah hadir,
02:05melihat persidangan.
02:06Makanya kami akan cek dulu.
02:08Iya.
02:09Sesuai dengan berita acara sidang,
02:11tanggal 17 September itu acara persidangan apa.
02:15Iya.
02:16Sebentar ya Pak, ya sabar.
02:24Ijin Majelis.
02:25Sebelum dikonfirmasi terkait tanggal sidang,
02:28kami dari penutup menyampaikan terlebih dahulu
02:30bahwa apa yang disampaikan oleh pihak advokat
02:33itu tadi menyebutkan adanya timestamp Majelis.
02:36Dan itu tidak bisa diverifikasi saya rasa Majelis
02:38karena tidak ada forensiknya.
02:40Demikian Majelis.
02:45Majelis,
02:46apakah peradilan ini beda dengan peradilan Surakarta?
02:49Kami waktu sidang CLS berlaku seperti itu.
02:53Nah, ini sesuai dengan berita acara sidang,
02:56tanggal 17 September 2026 itu
02:59untuk pembacaan pelawan dari
03:02terdakwati fausia.
03:04Jadi belum keterangan saksi.
03:06Nanti seperti yang Bapak Tim Advokat tadi sampaikan,
03:10ada keberatan.
03:11Kami akan mencatat keberatan.
03:13Saya mohon keberatan saya dicatat.
03:15Dan Hakim seharusnya menanyakan dulu
03:18apakah saksi ini pernah hadir di persidangan.
03:20Karena perintah KUHAP begitu.
03:22Terima kasih.
03:22Perintahnya bukan hadir atau tidak Pak, tapi identitas ya Pak ya?
03:25Ya.
03:26Karena di penjelasan...
03:27Di Pak Bokat ya?
03:29Silakan penutupmu untuk memulai pertanyaan kepada saksi Aswan.
03:34Ya, terima kasih Yang Mulia.
03:36Saksi ya, saksi Aswan ya.
03:39Sebelumnya sudah pernah memberi keterangan di pihak penyidik ya?
03:42Sebelumnya?
03:43Ya, betul.
03:44Sebanyak berapa kali waktu itu?
03:45Sekali.
03:46Satu kali ya.
03:47Terkait dengan permasalahan hari ini yang Anda akan didengar keterangannya,
03:51sudah tahu ya berarti ya intinya ya seperti apa ya saksi Aswan ya?
03:54Ya.
03:54Ya.

Dianjurkan