Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mengenai sudah dua kali Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mangkir dalam pemeriksaan KPK dengan alasan memiliki agenda lain yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

Namun, dari temuan MAKI, Nusron Wahid diduga pergi ke Malaysia pada hari Rabu, atau sehari sebelum pemeriksaan KPK. Lantas, perlukah KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Nusron? Kita bahas bersama Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

#nusronwahid #KPK #ATR/BPN

Baca Juga Menteri UMKM Petakan Dampak Karhutla terhadap Aktivitas dan Pendapatan Pelaku Usaha | JMP di https://www.kompas.tv/regional/697018/menteri-umkm-petakan-dampak-karhutla-terhadap-aktivitas-dan-pendapatan-pelaku-usaha-jmp



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697022/full-eks-wakil-ketua-kpk-maki-soroti-nusron-wahid-mangkir-2-kali-pemeriksaan-kpk-apa-alasannya
Transkrip
00:00Saudara sudah dua kali Menteri ATRBPN, Nusron Wahid mangkir dalam pemeriksaan KPK
00:04dengan alasan agenda lain bersamaan dengan pemeriksaannya.
00:08Namun dari temuan Maki, Nusron Wahid diduga pergi ke Malaysia
00:12pada hari Rabu atau sehari sebelum pemeriksaan KPK.
00:15Lantas, perlukah KPK melakukan pemanggilan paksa kepada Nusron?
00:20Kita bahas bersama dengan Koordinator Maki, Benyamin Saiman
00:24dan juga mantan Wakil Ketua KPK, Saoci Tumoran
00:26yang telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
00:28Selamat petang, Bang Boyamin, Pak Saud.
00:31Selamat petang.
00:33Saya ke Bang Boyamin dulu nih.
00:36Ini temuannya valid nggak nih Bang Boyamin terkait dengan Nusron yang ada di Malaysia
00:41dan apakah ini sudah ada informasi juga terkait agenda resmi atau tidak
00:45dalam keberangkatan Nusron ke Malaysia, Bang Boyamin?
00:50Ya, kalau saya bertanya aja kan 50 persen.
00:54Kalau sudah saya menyatakan itu kan sudah 80 persen kan itu.
00:57Dan ini valid itu.
00:59Bahkan saya mendengar itu sudah Rabu malam.
01:03Nah, saya tunggu aja.
01:04Saya berharap KPK yang mengumumkan atau senusuran mengumumkan bahwa
01:08tidak bisa dipanggil atau diminta keterangan karena pergi ke Malaysia.
01:13Eh, saya jengke sampai siang, sampai sore.
01:15Enggak, terus baru jam 4 saya sepil dikit gitu.
01:18Akhirnya teman-teman media yang sebagian sudah muat,
01:21sebagian malamnya itu konfirmasi ke konfresnya KPK baru di, agak dikonfirmasi gitu.
01:27Nah, kemudian Nusron Wahid itu ke Malaysia apakah dinas itu menurut saya tidak.
01:33Karena Pak, itu dadakan.
01:35Namanya dinas itu kan pasti ada perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban.
01:40Itu yang pertama.
01:40Kedua, izin Presiden karena Menteri gitu.
01:43Dan Jumat kan ada rapat kabinet, enggak mungkin akan diizinkan.
01:47Dan surat pemberitahuan dari protokolernya kementerian kepada Sekretarian Negara itu
01:53ya baru dikirim rabu itu, dan itu belum di-ACC oleh istana gitu.
01:57Jadi, dan di sana yang ketiga, itu ya hanya jalan-jalan aja di Johor Baru.
02:03Ya kesan supaya dinas, terus kemudian pakai kendaraan dinas dari perwakilan kita.
02:08Tapi ya hanya dipinjam sopir sama kendaraannya, enggak tahu kemana itu.
02:11Sehingga Anda menduga kuat, Bang Woyamin, sehingga Anda menduga kuat
02:15kepergian Nusron Wahid ke Malaysia ini erat kaitannya dengan mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa?
02:23Ya itu pastilah, kalau itu sudah enggak usah diperdebatkan.
02:28Memang mangkir, menghindari dengan alasan bahwa dia dinas.
02:31Kalau sebelumnya kan dia alasannya dinas internal yang sudah dijadwalkan.
02:36Tapi kan kalau mengulangi yang sama kan enggak bisa.
02:39Terus ada ide, ada akal, kemudian ke luar negeri.
02:43Dan sebenarnya ini ya, Noamah, sudah di Indonesia kok.
02:46Hari ini sudah di Indonesia, teman.
02:49Bahwa KPK ini malah justru ragu ya bagi yang bersangkutan ya,
02:54tidak merasa segera wajib ke KPK untuk memberikan keterangan gitu.
02:57Jadi informasi terbaru yang Anda dapatkan, Bang Woyamin,
03:01ini Nusron Wahid, ini sudah ada di Indonesia.
03:04Dan informasi ini sudah Anda sampaikan ke KPK dan respon dari KPK seperti apa?
03:08Kalau sudah disampaikan.
03:10Saya lebih memilih ke Kompas TV, saya berikan bukan ke KPK, mah.
03:14Kenapa demikian?
03:17KPK ini kan harusnya punya perangkat, punya alat segala macam.
03:22Sehingga bisa memantau, bisa mendeteksi.
03:24Kalau mereka enggak tahu gitu, ya keterlaluan lagi juga gitu.
03:27Maka saya lebih, kayak kemarin aja,
03:29saya lebih senang menyampaikan pada media, pada kamis sore itu gitu.
03:34Sehingga kemudian KPK sebenarnya juga udah tahu sejak pagi kok gitu.
03:38Tapi kan kemudian kesannya kayak malah enggak tahu ini apakah hadir atau tidak.
03:42Padahal surat pagi-pagi itu sudah ada dari Nusron ke KPK gitu.
03:46Oke, saya ke Pak Saud.
03:48Kalau Pak Saud sendiri melihatnya dengan temuan yang disampaikan oleh Bang Boyamin ini,
03:53sebenarnya apa yang harus dilakukan KPK jika sudah ada temuan seperti ini?
03:58Ya, pertama ini kan peristiwanya mungkin bukan peristiwa politik ya.
04:03Ini peristiwa hukum.
04:04Peristiwa hukum itu, kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Dasar 45,
04:10ya kan, semua pita itu sama di depan hukum gitu.
04:15Jadi, jangan sampai ada penilaian di publik itu,
04:19kalau rakyat biasa dikejar-kejar gitu kan,
04:22panggil cepat gitu ya.
04:24Terus kemudian kalau penguasa, pejabat, dan seterusnya,
04:30bisa dengan segala macam alasan.
04:32Itu yang enggak bisa diterima.
04:34Katakan saja ada pekerjaan-pekerjaan utama ya,
04:37yang mau dihadapkan sesuai dengan fungsi tugasnya ketika dia disumpah oleh Presiden.
04:42Jangan lupa, peristiwa penghargaan terhadap hukum itu yang pertama gitu.
04:48Yang lain itu bisa ditunda.
04:50Jadi, enggak ada alasan kalau umpamanya ada pendadakan atau apapun lah.
04:55Tiba-tiba maunya hutan ini kebakar semua sampai Malaysia ketutup asap segala macam dan lain-lain.
05:01Itu peristiwa hukum dulu gitu yang diprioritaskan.
05:04Jadi, itu makanya saya sebutnya, ini ada persoalan-persoalan dengan etika sebenarnya.
05:09Etika penyelenggara negara itu seperti apa.
05:13Nah, sekarang kan problem kita memang kan penyelenggara negara kita ini kan persoalan etika.
05:17Tapi menjadi persoalan yang enggak paham bahwa etika itu ada kaitan dengan anggota belitas,
05:23ada transparansi.
05:24Dia hadir, dijelaskan semuanya.
05:25Baru kemudian bagaimana kalau umpamanya kita sebut, apa namanya itu ya,
05:31yang ketengladanan, yang gitu-gitu loh.
05:33Ini udah enggak ada lagi gitu loh.
05:35Apalagi kalau kita bicara, katakan saja bahwa persoalan integritas itu menjadi yang utama harusnya.
05:44Dia datang untuk memberikan pertanyaan.
05:47Sampai saat ini kita belum bisa pastikan beliau itu mau sebagai apa.
05:51Yang paham itu KPK.
05:52Karena ini peristiwa pidana dalam kaitan potensinya adalah pemberantasan korupsi
05:57dan kemudian menyangkut penyelenggara negara,
06:00menyamput kewibawaan pemerintah dan presidennya.
06:03Ya, yang bersangkutan harusnya lebih paham untuk segera menjawab.
06:06Sehingga yang Pak Saud lihat ini kan memang statusnya masih sebagai saksi.
06:10Apakah KPK perlu mulutkan surat pemanggilan paksa,
06:13mengingat sudah dua kali ini pemanggilan Nusron tapi mangkir?
06:17Ya, sesuai ketentuan kan mereka jalankan saja ketentuan itu.
06:20Kalau memang ada ketentuan harus segera dipanggil dengan segera
06:24karena ini menyangkut, apa namanya, kredibilitas penyelenggara negara
06:29dan penintegritas bangsa dan seterusnya dan seterusnya.
06:33Dan lain lagi kalau kita bilang due process of law,
06:36setiap orang harus sama di depan hukum.
06:38Ini jadi pertanyaan gitu.
06:40Jadi sekali lagi, kita nggak urusan dengan dia kaitannya tersangka,
06:45kaitannya saksi.
06:45Tapi sebagai warga negara yang paham bahwa di depan hukum,
06:51jangan lupa ini peristiwa hukum, ini bukan peristiwa politik ya.
06:53Dia bisa tunda-tunda.
06:54Ini peristiwa hukum yang dia harus hadapi.
06:58Dan kalau memenyakitakan bahwa dia harus menyelesaikan dengan integritasnya,
07:03bukan maksudnya,
07:04kalau masyarakat campur-campur sih,
07:06ini kan urusan KPK.
07:07Enggak, urusan KPK itu urusan masyarakat.
07:09Sehingga yang Anda ingin tekankan,
07:11seperti yang tadi sampaikan Pak Saud,
07:12bahwa urusan hukum ini adalah sebagai sebuah prioritas,
07:16sebagai pejabat publik,
07:17harusnya Nusron itu lebih memperintaskan
07:19untuk menghadiri panggilan dari KPK untuk diundang sebagai saksi ya.
07:23Nah itu Mas Yasir yang jadi Menteri cocok ini.
07:27Kamu udah paham itu etika, SPPK, dan seterusnya.
07:30Itu yang utama gitu loh.
07:32Karena kan kemudian,
07:34kemudian kita sore ini berdiskusi.
07:36Apakah Kompas mendisukkan Nusron ini
07:38karena ini dianggap masalah remetnya?
07:40Enggak, ini persoalan besar Republik ini.
07:43Ini persepsi korupsi 3-4.
07:45Penyelenggarannya begini.
07:47Kita berharap Presiden segera menegur itu.
07:50Oke, kita berharap Presiden juga sudah bisa memberikan statement
07:53terkaitin call dari Bang Boyamin sendiri
07:55menanggapinya seperti apa?
07:56Sebagai pejabat publik,
07:58Menteri ATR BPN,
07:59perlukah istana merespons terkait dengan dua kali loh.
08:03Ini Menteri ATR BPN dipanggil tapi mangkir?
08:06Iya.
08:08Yang utama adalah
08:09bahwa harus segera deklar
08:12ke Johor ini, Johor baru ini,
08:15apakah memang sudah disetujui.
08:17Kalau setahu saya Rabu itu belum disetujui,
08:19Kamis belum disetujui.
08:20Itu harus disampaikan kepada publik itu dulu.
08:23Karena kesannya kan nanti kalau disetujui,
08:26itu kan seakan-akan Presiden malah melindungi Nusron
08:29untuk menghindar.
08:30Ini tinggi loh tingkat politiknya.
08:33Meskipun ini Presiden Buhu Hukum,
08:35tapi persiswa politiknya juga sangat kental gitu.
08:37Dan itulah yang kemudian seakan-akan menjadikan KPK
08:41jiper,
08:42gentar,
08:43atau bahkan takut gitu.
08:44Untuk bertindak tegas.
08:45Kalau yang lain,
08:46ada beberapa saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir,
08:49diupaya paksa sering.
08:50Dulu jaman EKTP,
08:51saya tahu persis itu,
08:53seorang saksi tidak datang,
08:54dua kali dipanggil,
08:56kemudian ya upaya paksa gitu,
08:57jaman Pak Novel Basudan.
08:58Jadi itu ketentuannya,
09:01kuhaknya begitu.
09:02Kalau dipanggil pertama tanpa alasan,
09:03maka panggilan kedua sudah disertai perintah membawa.
09:06Dua kali panggilan tidak datang,
09:08perintah membawa.
09:08Itu yang pertama.
09:09Yang berikutnya adalah,
09:11kalau memang Pak Nusron ini diduga terlibat,
09:13ada dua alat bukti segala macam,
09:15maka tidak harus dia diperiksa sebagai saksi sekarang,
09:18karena dipanggil dua kali sudah mangkir.
09:19Kalau KPK yakin ya penetapan tersangka aja,
09:21sehingga malah bisa nangkap,
09:23bisa nahan,
09:24bisa kemudian gledah,
09:25dan lain sebagainya.
09:25Itu penting,
09:26ini supaya Pak,
09:28bahwa masyarakat ini kan ingin melihat,
09:29bahwa KPK hebat seperti dulu,
09:31jangan kelihatan takut,
09:32seperti kemarin dalam kasus di Sumatera Utara.
09:35Saya gugat peradilan,
09:36karena tidak memanggil Bobi,
09:38kemudian manggil dua kali,
09:39Murianto Armin,
09:41rektor dari sebuah perguruan tinggi di Sumatera Utara,
09:44nggak datang.
09:45Juga tidak ada apa-apa,
09:46ini jangan sampai terulang lagi,
09:48bahwa KPK kelihatan takut.
09:49Memang saya akan...
09:51Anda membacanya seperti itu ya,
09:52KPK lagi kelihatan takut begitu,
09:55dalam kasus yang menyeret Menteri Nusron ini?
10:00Ya, apalagi kalau bukan takut itu,
10:02saya sebenarnya pengen mencari kata-kata yang sopan,
10:04tapi nggak ada,
10:05ya berarti ini takut gitu kan.
10:07Oke, kita tanyakan ke mantan Wakil Ketua KPK,
10:10Pak Saud,
10:10betul demikian,
10:11dan menurut Anda,
10:12ini sebenarnya,
10:13apa yang sepengalaman Anda,
10:15apa yang biasa menjadi motif,
10:16seorang saksi,
10:18ini mangkir dari panggilan,
10:19ini sudah dua kali,
10:20pemanggilan,
10:20tapi mangkir?
10:21Ya, konstruksi kasusnya itu,
10:24ini simple,
10:25ya,
10:25kemudian produk dari sebuah OTT yang seperti ini,
10:29kan nggak ruwet-ruwet banget sebenarnya,
10:32artinya,
10:33para penyelidik,
10:33penyidik,
10:34dan potensi penuntut di KPK sudah paham,
10:36sebenarnya status yang bersangkutan apa,
10:39kembali ke,
10:40mengacu kepada Boyamin tadi,
10:42kalau memang statusnya sudah jelas,
10:44entah itu saksi,
10:45atau apapun lah dia statusnya,
10:47harus ada kepastiannya,
10:49gitu loh,
10:49baru nanti muncul,
10:50apa yang kita sebut,
10:52apa namanya,
10:53produ-produk prosesoplo,
10:54yang kemudian,
10:55efisien,
10:56efektif,
10:57tegas,
10:58menjaga integritas,
10:59dan seterusnya,
11:00jadi kalau pertanyaannya,
11:02kemudian ini,
11:03seperti kayak,
11:05ada sesuatu yang terang di depan publik,
11:08tapi kemudian coba di,
11:09di kaburkan dengan pengertian,
11:11yang disebut,
11:13Boyamin tadi takut,
11:15gitu ya,
11:16ya kalau Mas Nasir banyak,
11:17kalau saya pimpinannya,
11:18enggak begini nih ceritanya,
11:19begitu aja saya bisa bilang gitu.
11:22Sehingga kalau dari,
11:24Bang Boyamin sendiri,
11:25melihatnya seperti apa,
11:26karena,
11:27kalau seandainya buktinya sudah jelas,
11:29bahwa ada keterkaitan dalam kasus ini,
11:31apa yang menjadi pertimbangan,
11:33sehingga kasus ini,
11:34seolah-olah dilihat publik ini mandek?
11:37Ya,
11:37karena KPK memang tidak melakukan apa-apa,
11:39yang paling gampang misalnya,
11:41melakukan cekal,
11:42itu sejak awal harusnya dicekal ini,
11:44meskipun saksi boleh kok,
11:45undang-undang imigrasi boleh,
11:46yang penting sudah statusnya penyidikan,
11:48sudah penyidikan,
11:49sudah ditahan,
11:49tersangka yang lain-lain kok,
11:51dan kemudian,
11:52Pak Nusron sebagai saksi,
11:53apalagi kemudian,
11:54mangkir,
11:55ini lebih celaka lagi,
11:56kalau hari ini,
11:57tidak melakukan cekal,
11:59karena nanti Pak Nusron ini,
12:00sudah pulang,
12:01besok dipanggil kabur lagi,
12:03itu malahan gitu loh,
12:03jadi ini,
12:04KPK ini betul-betul lemot,
12:06kalau tidak takut apa,
12:07yang membuat dia lemot,
12:08karena biasanya dulu gerak cepat,
12:10saksi aja dicekal,
12:11dalam kasus dulu,
12:12AUTT di berkaitan dengan,
12:14Agung Bordomoro,
12:15itu juga ada yang dicekal,
12:17saksinya kok gitu,
12:17jadi KPK itu,
12:18sebenarnya,
12:19sudah banyak hal yang dilakukan,
12:21yang itu sangat tegas,
12:22dan cepat gitu,
12:23tapi ini memang,
12:24tidak cepat,
12:25ini ya,
12:26harus dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK lah,
12:28ya kalau saya gugat,
12:29peradilan pastilah,
12:30nanti kalau ini lemot lagi,
12:32sama gitu,
12:32masih?
12:33yang jelas kita nantikan ya,
12:34langkah selanjutnya yang diambil oleh KPK,
12:36apakah melakukan pemanggilan paksa,
12:37atau ada langkah lain,
12:39terkait dengan pengusutan kasus ini,
12:40terima kasih,
12:41Koordinator Maki,
12:42Bang Boyamin Saiman,
12:43dan juga mantan Wakil Ketua KPK,
12:45Mbak Saud Situ Morang,
12:46telah bergabung bersama kami di Kompas Petang,
12:48salam sehat semuanya,
12:50makasih,
12:50selamat menikmati.

Dianjurkan