Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya meninggal, diduga dianiaya oleh sesama bocah yang merupakan tetangganya sendiri.

Tragis, pilu bercampur jadi satu.

Seorang anak ditindas dan disiksa hingga tewas. Apalagi, pelakunya juga anak-anak.

Selain pembinaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga merekomendasikan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, bilang orang tua anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu bertanggung jawab dengan menjalani proses hukum.

#KPAI #anakdisabilitas #perundungan

Baca Juga Momen Gubernur Sherly Matikan Mikrofon di Paripurna DPRD Malut usai Tak Diberi Bicara di https://www.kompas.tv/nasional/697072/momen-gubernur-sherly-matikan-mikrofon-di-paripurna-dprd-malut-usai-tak-diberi-bicara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/697076/kpai-soroti-kasus-anak-disabilitas-meninggal-diduga-dirundung-tetangganya-berita-utama
Transkrip
00:00Saudara seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya meninggal, diduga dianiaya oleh sesama bocah yang merupakan tetangganya sendiri.
00:10Tragis, pilu, bercampur jadi satu. Seorang anak ditindas dan disiksa hingga tewas, apalagi pelakunya juga anak-anak.
00:20Entah sudah berapa kali kabar perundungan menimpa anak-anak kita, mengapa ini bisa terus berulang terjadi?
00:33Satu pagi 12 September lalu jadi kelabu bagi selaras Abdul Wahid dan juga istri.
00:39Teras rumah yang biasa jadi tempat paling nyaman bermain anaknya, berubah jadi pemandangan yang menyayat hati.
00:48Sang ibu yang baru pulang dari pasar menemukan anaknya sudah tergeletak dengan tubuh membiru.
00:55Ayah korban terkejut melihat kondisi anaknya terbujur kaku.
01:00Ditemukan bekas jeratan tali sepatu di leher.
01:14Aktivitas di hari kematian korban terekam kamera pemantau di sekitar rumah korban.
01:19Dari CCTV terlihat gerak-gerik seorang anak laki-laki mondar mandir masuk rumah korban hingga akhirnya ia pulang ke rumahnya.
01:31Peristiwa itu berlangsung sekitar setengah jam.
01:34Ayah korban bilang, anak itu sebelumnya datang bersama seorang temannya yang lain, yang juga tinggal berdekatan dengan korban.
01:52CCTV jalan menunjukkan jam 8.15 anak dua ini masuk ke rumah saya.
01:59Keluarnya jam 8.32 keluar berdua bersama.
02:05Setelah jam 8.32 keluar bersama, habis gitu masuk lagi jam 1 anak yang inisialnya Kak tadi masuk ke dalam
02:17rumah saya sendiri jam 8.37.
02:20Sampai jam 8.47 dia keluar pulang ke rumahnya.
02:26Artinya selama 12 menit di dalam itu kemungkinan adik Zed ini tinggalkan Pak ya?
02:32Ya menurut apa gelar perkara ataupun reka adegan itu dilakukan penyiksaan itu.
02:41Peristiwa bermula pada Sabtu 12 September lalu.
02:45Sang ibu yang sehari-hari berjualan susu sehari kedelai di pasar berpamitan kepada suami dan anaknya pada pukul setengah 8
02:53pagi.
02:54Sementara sang ayah yang sedang sakit tertidur di dalam kamar setelah meminum obat.
03:00Korban ditinggal seorang diri di teras rumahnya.
03:09Tak lama seusai sang ibu pergi, dua anak laki-laki masuk ke dalam rumah korban.
03:1515 menit kemudian keduanya keluar dari rumah korban.
03:19Tapi tak lama berselang salah satu anak terlihat kembali lagi ke rumah korban sekitar 10 menit tidak lama setelah itu.
03:2810 menit berada di rumah korban, sang anak kemudian keluar dari rumah korban.
03:34Diduga pelaku datang lagi ke rumah korban untuk memeriksa kondisi korban.
03:43Hampir satu jam berlalu, akhirnya sang ibu korban pulang dari pasar sekitar hampir pukul setengah 10 pagi.
03:52Ia terkejut, mendapati putranya sudah tergeletak.
03:55Teriakan historis sang istri membangunkan sang suami yang sedang tertidur di dalam kamar.
04:02Saat suami keluar rumah, terkejut melihat anaknya sudah membiru dengan tali yang menjerat leher anaknya.
04:11Keduanya pun meminta pertolongan warga agar diantar ke rumah sakit.
04:18Teriak-teriak ambulan CCTV, ambulan CCTV.
04:21Habis itu, kok tidak ada respon dari orang-orang cuma terpaku.
04:26Akhirnya saya keluar ke jalan untuk mencari pertolongan.
04:31Ternyata ada orang lewat.
04:32Saya minta itu tolong.
04:34Bapak tolong antarkan anak saya dan istri saya ke rumah sakit terdekat.
04:38Terus habis itu dinyatakan anak saya itu meninggal dunia.
04:45Merasa anaknya tewas dengan kondisi tidak wajar, keduanya melapor polisi.
04:50Polisi pun mengotopsi korban.
04:52Dan hasil otopsi rumah sakit Bayangkara, Surabaya menunjukkan ada cairan sabun di lambung korban.
05:03Hasil otopsinya itu, kata istri saya cuma dibilangin kalau dalam perutnya itu ada cairan sabun.
05:13Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,
05:17polisi menetapkan satu terduga pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum.
05:23Polisi bilang anak yang berhadapan dengan hukum menjalani pembinaan selama 6 bulan di rumah perubahan milik pemerintah kota Surabaya.
05:33Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.
05:40Terhadap anak, bahwa dalam perkara ini disepakati WPHDRF dan disaksikan para saksi,
05:50yaitu pengambil perutusan agar dilakukan pembinaan kepada anak.
06:00Dalam hal ini anak ragu di rumah perubahan di bawah pengalaman pemerintah kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan.
06:18Orang tua korban menuntut keadilan.
06:21Mereka berharap kedua anak yang diduga terlibat penganyayaan tak begitu saja dibebaskan.
06:27Tapi dibina agar bisa memberi efek jerah tak mengulangi kejadian yang sama di masa depan.
06:38Memang saya, saya ingin keadilan untuk anak saya.
06:42Kedua anak ini jangan dibebaskan.
06:46Pengennya saya ini dibina.
06:48Supaya ke depannya itu anak ini bisa menjadi anak yang baik dan ngerti mana yang hak, mana yang batin.
06:55Setelah dia bisa berpikir dewasa, silakan dia tahu mana yang baik, mana yang jelek.
07:01Silakan dikembalikan lagi ke masyarakat.
07:05Selain pembinaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga merekomendasikan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
07:14Komisioner KPAI, Dia Puspitarini bilang,
07:18Orang tua anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu bertanggung jawab dengan menjalani proses hukum.
07:27Jalan tengahnya adalah di pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak itu kan penyelesaian kan pilihannya ada dua kalau di bawah
07:3412 tahun.
07:35Satu, dikembalikan ke orang tua, dua matregal atau tindakan.
07:39Mungkin saya juga mengusulkan matregal, Mbak.
07:41Jadi tetap dilakukan pembinaan, masa uji juga kan bisa berapa bulan gitu.
07:49Kemudian orang tua, kayak di Pemalang itu juga orang tua saya minta di ini diberikan sanksi lapor ke Bapas dan
07:57Puspaga, Mbak.
07:58Mungkin orang tua tetap juga harus menjalani proses hukum.
08:03Anaknya dibina, kemudian orang tua juga dibina.
08:10Maraknya kasus anak terlibat dalam kasus perundungan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
08:16Jadi alarm keras orang tua, sekolah, lingkungan masyarakat, dan negara bertanggung jawab memutus rantai kekerasan pada anak.
08:26Jangan lagi ada kekerasan dengan alasan apapun hingga menghilangkan nyawa.
08:33Terima kasih.

Dianjurkan