Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Azam Khan, menegaskan laporan yang diajukan bukan bertujuan memakzulkan Gibran dari kursi wakil presiden.

Azam menyatakan, fokus laporan tersebut adalah meminta penyidik memeriksa keaslian surat keterangan atau suket pendidikan Gibran.

Menurut Azam, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pemalsuan dokumen, pihak yang membuat dokumen tersebut harus diproses sesuai hukum.

Azam menegaskan, pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada proses hukum yang berjalan. Ia menyebut persoalan mengenai persyaratan pencalonan Gibran dan sejumlah laporan lain terkait pemilu merupakan proses yang perlu ditangani sesuai mekanisme masing-masing.

Azam kembali menekankan bahwa tujuan laporannya adalah agar keaslian suket pendidikan Gibran diperiksa, bukan untuk langsung membawa persoalan tersebut ke ranah politik.

Di sisi lain, Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus, menilai gerakan yang dilakukan pihak pelapor sudah mengarah pada gerakan politik.

Bestari bahkan menyebut laporan hukum tersebut sebagai bagian dari operasi politik.

Bestari menilai, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia menyatakan keberatan apabila muncul tuduhan tanpa disertai penegasan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE

Baca Juga DEBAT! Jokowi Sebut Ada Operasi Politik, Benarkah Bidik Kekuasaan Gibran? | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/697526/debat-jokowi-sebut-ada-operasi-politik-benarkah-bidik-kekuasaan-gibran-rosi

#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697527/azam-khan-tegaskan-laporan-suket-gibran-bukan-untuk-pemakzulan-wapres-rosi
Transkrip
00:00Saya masih bersama dengan kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Azam Khan
00:06dan ketua bidang politik Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus.
00:12Jadi sebenarnya kalau tadi dikatakan ini ujungnya ada politik, ada operasi di belakangnya.
00:18Laporan ini dibuat atau aduan masyarakat apapun itulah terkait ijazah ini,
00:24apakah tujuan akhirnya ya ke politik untuk memakzulkan Mas Gibran dari Kursi Wapres?
00:28Kita gak kesana.
00:30Jadi kita, jadi gongnya itu adalah suket itu harus diperiksa keasliannya.
00:38Apakah suket ini palsu atau suket ini dibuat dalam konteks mainstreamnya itu ditemukan.
00:47Nah kalau itu yang terjadi maka siapa yang membuat itu harus diproses.
00:50Supaya tidak terjadi orang-orang yang menjadi pemimpin tertinggi, katakan tertinggi nomor satu nomor dua kan tertinggi.
00:56Tidak begitu.
00:58Sehingga memenuhi syarat pasal 169 undang-undang nomor 7 tahun 2017 huruf R bahwa dua syarat itu terpenuhi.
01:06Satu 40 tahun.
01:08Gibran sampai sekarang kan belum 40 tahun sebenarnya.
01:10Walaupun ada putusan 90 yang akhirnya diputus MK-MK.
01:14Tapi itu berlaku kalau putusan MK-90.
01:17Dan sekarang kan Deni Indra ini juga melaporkan ke DKPP soal masalah KPU ini.
01:24Nah itu kan berproses juga.
01:26Biarkan saja.
01:26Belum ada yang tun.
01:27Kan begitu.
01:28Belum juga ada yang sudah putusan di KIP.
01:31Bonatua.
01:31Yang sudah dinyatakan tidak ditemukan itu ijazah.
01:34Sudah.
01:34Itu yang Pak Jokowi.
01:36Yang Gibran juga proses.
01:37Nah biarkan saja itu proses.
01:39Tidak apa-apa.
01:40Artinya begini.
01:42Kalau tujuan kita tidak ke sana.
01:45Tapi tujuan kita biarkan saja sutek itu diperiksa.
01:48Kan begitu.
01:49Apa hasilnya kita serahkan semua.
01:51Kan begitu.
01:51Nah kalau itu berjalan sampai ke area politik tadi.
01:55Ya tentu punya hak dong.
01:57Di pasal 79.
02:00Undang-undang yang dibuat.
02:02Satu yang dibuat oleh DPR RI.
02:04Itu kan memperbolehkan hak impeachment.
02:08Hak menyatakan pendapatan.
02:09Itu di DPR.
02:10DPR itu.
02:11Itu kan boleh.
02:12Silahkan mereka yang punya andil.
02:14Sembilan parpol atau berapa sekarang.
02:16Silahkan saja.
02:17Tidak langsung ke sana untuk ke pemakjuan Mas Gibran.
02:20Tapi tidak menutup kemungkinan untuk.
02:21Itu kan di luar kita.
02:23Hal itu atau konsekensi politik itu.
02:26Kembali lagi saya.
02:27Ini sudah keempat kali.
02:29Bahwa melapor.
02:31Mengadu.
02:32Itu adalah hak yang dilindungi konstitusi.
02:36Silahkan.
02:38Gitu loh.
02:39Yang penting konstitusional.
02:42Kan itu saja.
02:43Apa yang mau kami komentari tentang hak orang.
02:46Masa kami batasi.
02:47Tapi artinya.
02:48Kalau dibantahkan tidak ada niatan politik.
02:51Untuk memaksudkan Mas Gibran.
02:53Dari pintu masuk laporan hukum ini.
02:55Anda setuju?
02:57Begini.
02:57Gerakan yang dilakukan itu.
02:59Sudah gerakan politik.
03:01Termasuk laporan hukum ini.
03:03Lah ya itu operasi politik dong.
03:05Lu gimana sih.
03:06Masa menerima itu saja.
03:08Kemudian harus punya persepsi yang jelek.
03:11Saya lagi di operasi.
03:14Ya sudah.
03:14Kenapa rupanya.
03:15Kalau NT mengoperasi orang.
03:16Emang kenapa?
03:17Kan gak apa-apa juga NT mengoperasi orang.
03:19Gak apa-apa.
03:20Tinggal kita nanti lihat.
03:22Hukum itu berbeda dengan politik.
03:24Bahwa kita meyakini.
03:27Bahwa.
03:29Apa yang dilakukan kawan-kawan ini kan.
03:32Berandaskan konstitusi.
03:33Berhadapan juga dengan pembuat undang-undang.
03:37Ya tinggal diuji.
03:38Sesuai dengan konstitusi.
03:40Tetapi ketika tuduhan.
03:42Tanpa mengatakan kami duga.
03:45Ya kami keberatan.
03:47Kan itu saja.
03:48Yang selama ini.
03:49Si Anu begini.
03:50Si Anu begini.
03:52Tapi.
03:53Tidak mengatakan kami duga.
03:56Kan itu yang selalu kesalahan dari kawan-kawan ini.
03:59Selalu menunjuk hidung si Anu salah.
04:02Padahal pembuktiannya tidak ada.
04:03Makanya gini.
04:04Berarti pejabat publik.
04:05Dia dalam putusan MK 105.
04:09Bahwa pejabat publik itu.
04:11Tidak boleh melaporkan.
04:13Presiden.
04:14Menteri.
04:15Gubernur.
04:16Bupati.
04:17Gak boleh.
04:17Kan itu putusan MK yang tertinggi.
04:19Terus ada lagi kip.
04:21Informasi publik pasal 18 ayat 2.
04:24Bahwa setiap rakyat yang berkenda ingin mengetahui siapa publik tersebut.
04:28Maka tunjukkan.
04:29Tidak perlu ribet.
04:31Tidak perlu berantem.
04:32Tidak perlu bersidang.
04:33Tidak perlu adu domba.
04:34Istilahnya ya.
04:35Tidak perlu cakar-cakaran.
04:37Menurut Anda ini jadi ribet karena kenapa?
04:38Ya itu tadi.
04:39Tidak pernah tunjukkan.
04:41Tidak ada kewajiban.
04:42Tidak ada kewajiban.
04:42Tidak ada kewajiban.
04:43Tidak ada kewajiban.
04:44Tidak ada kewajiban.
04:45Tidak ada kewajiban.
04:45Tidak ada.
04:46Tidak ada kewajiban.
04:46Tidak ada heran.
04:46Tidak hadir.
04:47Tidak hadir.
04:47Tidak ada hadir.
04:49Lihat dia pelapor utama.
04:51Maka telih aduan absolut.
04:53Apa maksudnya?
04:54Pasal 30 kalau yang laporin.
04:56Yang ngelaporin.
04:56Tunggu biar yang lain pintar.
04:58Yang ngelaporin satu orang atau dua orang ini.
04:59Jokowi.
05:00Yang lainnya siapa?
05:01Kan tidak dipakai yang lain
05:02Terus?
05:03Yang lapor, yang Pak Jokowi
05:05Sudah dipanggil belum?
05:06Sudah kan, pelapor itu sebentar
05:09Jangan berasumsi pribadi dong
05:11Tidak berasumsi, ini bahasa hukum
05:13Makanya dengarkan
05:13Jalannya sidang itu jadi sah gak?
05:16Sah dong
05:16Sah kan?
05:17Ya udah gak apa
05:18Kan makanya harusnya
05:20Jentel saja, jangan berjanji saya mau hadir
05:23Pasti hadir
05:24Pasti hadir pada waktunya dong
05:26Gak kaya anda, tiap hari hadir gak ada gunanya juga
05:29Kita mengugat, kita mengugat ijazah Pak Jokowi
05:33Itu sudah tiga kali gak pernah hadir
05:35Malulah
05:36Mana undangannya pasti hadir dong
05:38Kita kan mengugat di PN
05:40Di mana?
05:41Ada gak kewajibannya hadir
05:42Nah itu kan
05:43Susah kan kalau gitu
05:45Eh manusia ini
05:46Kalau sudah menjadi pejabat publik
05:49Sudahlah gak usah
05:50Bertele-tele
05:51Datang saja
05:52Berasumsi
05:53Sesuai apa yang ada
05:55Di akarnya sempit
05:56Oleh mayurangkas rakyat
05:57Undang-undang dasar pasal 1
06:00Ayat 2
06:01Rakyat berdaulat
06:02Maka kalau rakyat berkehendak
06:04Datang saja
06:05Pak Jokowi rakyat bukan?
06:06Pak Jokowi rakyat bukan?
06:07Loh
06:07Jangan gini loh
06:08Pejabat publik waktu itu
06:10Dia presiden loh
06:11Sekarang ini
06:12Jangan dulu-dulu
06:13Sekarang ini
06:14Pak Jokowi rakyat bukan?
06:16Walaupun rakyat
06:17Tapi hak fasilitasnya
06:18Sekarang
06:18Saya tanya dulu
06:20Hak fasilitasnya sekarang
06:21Ini gak boleh jadi pengajar
06:22Bo
06:22Anda yang salah
06:23Sekarang gini
06:24Saya mau tanya
06:25Sekarang Pak Jokowi
06:26Walaupun bukan presiden
06:27Apakah sekarang negara
06:29Tidak memberikan?
06:30Seperti
06:30Pengawal
06:32Saya mau tanya
06:32Melekat gak itu?
06:33Terus sekarang
06:34Dia menjawab
06:35Itu hak konstitusi
06:38Terus Anda yang menghakimi
06:40Bahwa dia harus hadir
06:41Sesuai dengan apa yang ada di kepala Anda
06:43Kalau memang dia melaporkan
06:44Hakim dong panggil
06:46Kalau tidak
06:46Kalau tidak melaporkan
06:48Nah ini
06:48Ini kesalahan yang tidak mengerti
06:50Kalau untuk dikasih ijazahnya Mas Gibran
06:52Harusnya apa?
06:52Ijazahnya ditunjukkan saja
06:53Atau surat keterangan penyetaraan pendidikan
06:55Sudah ditunjukkan
06:56Itu suket
06:57Ya sudah benar itu suket
06:59Itu memang boleh
07:00Gimana?
07:01Itu dianggap penyetaraan
07:03Karena pendidikannya diambil di luar negeri
07:05Keputusannya dalam pertimbangan
07:07Dibacakan oleh Hakim
07:09Tidak ada
07:09Sudah baca itu ada
07:11Tidak ada ijazah
07:12Tidak ditemukan di persidangan
07:13Tidak ada ijazah
07:14Atau tidak ada suket
07:15Tidak ada ijazah
07:16Ya sudah
07:17Memang betul
07:18Saya juga membenarkan
07:19Justru
07:19Justru
07:20Makanya gini
07:21Suket bandingannya
07:22Aduh
07:23Suket itu
07:23Ini gimana
07:24Masa gini
07:25Saya mau tanya Friska
07:27Orang mau jadi presiden
07:28Mau jadi wakil presiden
07:29Mau jadi menteri
07:30Menjadi gubernur
07:31Cukup suket
07:31Aduh
07:32Yang benar dong
07:33Madulah
07:33Eh satunya ada kok
07:35Mane
07:35Ada
07:36Anda mau ngatakan
07:38Nih nih
07:38Saya bacakan disini
07:40Gak mau saya baca itu
07:41Amar
07:42Baca Amar
07:43Itu apa
07:43Baca
07:44Baca
07:44Hanya hadir
07:45Diskusi bawa bahan begini
07:47Anda apa
07:48Anda punya bahan
07:49Asap punya bahan
07:51Sudah cukup ada di kepala semua
07:52Ya tapi salah
07:53Karena Anda apa
07:54Anda melihat adalah
07:56Ini cuma
07:57Bukan amarnya
07:58Yang pertimbangan
08:00Amarnya aja pertimbangan
08:01Jangan kita bahas disini
08:02Ketidak mengertian
08:04Ya itulah
08:04Anda berkeinginan
08:07Tidak ada
08:08Tidak ada
08:10Tidak ada
08:11Tidak ada
08:12Kita profesional
08:13Berubahlah
08:13Kita konstitusional
08:15Biarkan saja proses itu berjalan
08:17Konstitusi
08:17Bukan berdasarkan yang Anda pikirkan
08:20Bukan
08:21Kasian ini yang menonton
08:23Konstitusi ini adalah pikiran
08:26Bingung kepada kalian
08:27Kepada Anda
08:28Cara menjelaskan
08:29Azam kan
08:30Enggak boleh
08:31Enggak bukan
08:32Gitu loh
08:33Kita
08:34Tidak menyestifikasi
08:36Letakkan
08:36Yang hak itu adalah hak
08:38Yang batil itu batil
08:39Yang mana yang batil
08:41Yang mana yang hak kan begitu
08:42Yang batil yang memberikan tuduhan-tuduhan palsu
08:45Oke
08:45Sekarang
08:46Sekarang
08:47Hukum dan politik
08:48Akan sama-sama
08:49Berjalan
08:50Tidak bisa dipisahkan
08:52Antara laporan hukum ini
08:53Dan implikasi politik
08:53Kalau hukum tersendiri
08:55Politik beda
08:57Tapi tidak bisa dipisahkan
08:58Dengan operasi politik
08:59Itu kan terserah
09:00Gini
09:02Mungkin
09:02Belum sadar bahwa
09:04Hukum dan politik itu
09:06Satu kesatuan
09:08Politik menciptakan hukum
09:09Hukum ditegakkan untuk politik juga
09:11Oke
09:12Terima kasih Anda sudah bergabung
09:13Di Rosi Bung Azam kan
09:14Terima kasih
09:15Bung Bestari Barus
09:16Terima kasih
09:17Senderah Anda telah menyaksikan Rosi
09:18Kita jumpa lagi
09:19Kami setelah
09:19Hanya di Kompas TV
09:20Independent
09:21Terpercaya
09:21Saya Friska Klarissa
09:22Selamat malam
09:23Sampai jumpa
09:49Sampai jumpa lagi
09:54Download Kompas TV Apps
09:56Di TV kamu
09:57Sekarang juga

Dianjurkan