00:00Sekarang masih dalam tahap galang-menggalang hak angket.
00:04Untuk mewujudkan hak angket ini ada prosesnya.
00:07Lobby-loby politik tentu saja dilakukan oleh sejumlah partai politik
00:10yang mungkin saja diinisiasi oleh PKS dan PDI Perjuangan.
00:14Tadi saya bertanya kepada para narisumber,
00:17bisakah atau mampukah DPR ini angket,
00:20kalau pun nanti terwujud,
00:22mewujudkan seorang Gibran Rakebumi menunjukkan ijazahnya di hadapan parlemen.
00:26Karena selama ini juga kan belum pernah ada yang bisa menunjukkan
00:30bahwa Gibran ini sudah benar beri jasa SMA dan sederajat.
00:34Mulai dari Bunga Andreas, ekspektasinya hak angket akan terwujud?
00:38Nah itu yang saya katakan tadi,
00:40yang misalnya disampaikan juga oleh Pak Dasko,
00:43sebagai tentu pimpinan di DPR,
00:48juga ya kita tahu kan ini teman-teman partai yang ada di pemerintah kan
00:53ada di bawah koordinasi dengan teman-teman gerindang.
00:56Sedang mempelajari itu.
00:57Dalam arti bahwa,
00:59tapi ini juga reaksi publik itu penting,
01:01untuk jalan atau tidak gitu.
01:04Karena itu saya kira di DPR itu kan hak, bukan kewajiban.
01:08Angket itu bukan hak-hak yang ada di DPR itu hak, bukan kewajiban.
01:13Jadi bisa digunakan, bisa tidak gitu.
01:15Kalau publik mau karena hak ini dapat dari suara rakyat,
01:19ya rakyat juga harus menyampaikan itu gitu ke DPR.
01:23Kami mau supaya hak ini digunakan, itu poin pertama.
01:27Yang kedua, hak itu ada tiga.
01:30Ada hak interpelasi, ada hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
01:34Akhirnya saya harus baca lagi nih.
01:36Mulai dari Undang-Undang Dasar, MD3, takut tertib.
01:41Nah di sini ada tiga kemungkinan itu gitu.
01:45Dan yang paling pintu yang paling mungkin itu ada dua.
01:51Yaitu hak angket atau hak menyatakan pendapat.
01:54Nah hak angket itu hak menyelidiki, melakukan penyelidikan terhadap apa yang kebijakan pemerintah,
02:04pelanggaran Undang-Undang.
02:05Nah yang berikut itu adalah hak menyatakan pendapat.
02:09Hak menyatakan pendapat itu DPR atas penyelidikan dan yang sudah dilakukan,
02:14misalnya apa yang sudah dilakukan oleh MK, itu bisa ditindak lanjuti oleh DPR.
02:19Dengan hak menyatakan pendapat membentuk Pansus untuk kemudian,
02:24kan waktu setelah keputusan kan misalnya Pak Gibran itu menyampaikan bahwa saya sebenarnya punya ijasa.
02:32Tapi mungkin belum ada ruang untuk menyampaikan itu.
02:36Inilah ruangannya.
02:37Inilah ruangannya.
02:38Ruangannya untuk menyampaikan sehingga dengan demikian selesai.
02:42Kalau memang dia menunjukkan ijasa dan ijasa itu oleh DPR dikatakan bahwa tidak perlu.
02:47Tidak perlu lagi melanjutkan lagi ke MK gitu.
02:50Tapi kalau, karena ini dugaan.
02:52Hak menyatakan pendapat itu dugaan dari DPR terhadap perbuatan terjelah.
02:58Kalau misalnya yang namanya tidak punya ijasa tapi mendaftar itu perbuatan terjelah loh.
03:04Dan bisa juga perbuatan terjelah atau dia tidak lagi memenuhi persyaratan.
03:14Kalau saya boleh bertanya agak nyentil sedikit atau agak nakal sedikit.
03:18Ini belakangan Gerindra-PDIP ini kan hubungannya ya cukup mesrah lah ya.
03:24Saya mau bertanya, berarti PDIP juga sudah mendapat dalam tanda kutip ya restu dari Gerindra untuk menjalankan hal angket ini
03:31DPR?
03:31Enggak, gini saya kira yang penting ya artinya apa yang di putusan MK itu pelajaran yang bagus sekali gitu.
03:39Untuk sistem ketatanegaraan kita dan pemahaman edukasi publik terhadap proses pemilu dan proses apa yang tadi Kang Ujang sampaikan itu
03:47gitu.
03:48Bahwa ke depan kita melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
03:51Ini untuk anak-anak muda ini kan penting.
03:52Kedepan mereka juga akan masuk di dalam dunia politik.
03:55Sekarang Faldo belum di DPR tapi kedepan dia di DPR tentu dia menghendaki suatu proses pemilu yang jurnis sehingga dia
04:02bisa menjadi anggota DPR kan.
04:04Dan kita berharap Indonesia ini kedepan ya majulah di dalam politik.
04:09Ada pemilu yang secara demokratis substantif.
04:12Tidak hanya prosedural seperti sekarang gitu.
04:15Bahwa kita melaksanakan pemilu kemudian selesai ada presiden dan wakil presiden.
04:19Tentang apa yang terjadi sebelumnya itu kita tidak peduli.
04:22Dan itu persoalannya.
04:24Saya bertanya gitu kenapa?
04:25Karena tadi Bung Andres sebut-jemput nama Pak Dasko.
04:28Ya karena artinya real politiknya seperti itu.
04:34Saya ke Kang Fipin.
04:35Kang Fipin saya sudah menyinggung tadi soal konsekuensi PKS mengangkat isu ini
04:42ataupun ikutlah dalam kubangan ijazah Gibran, kasus ijazah Gibran ini ya.
04:48Kalau demikian lanjutannya ke depan Anda siap, PKS siap untuk dikucilkan.
04:55Karena Anda bagian dari koalisi sejauh ini.
04:57Setiap partai politik itu punya independensi dalam mengambil sikap.
05:01Oke.
05:02Apalagi kami sejak awal partai politik yang mandiri.
05:06Kami mengambil keputusan ini secara sadar bahwa apa yang kami putuskan ini adalah proses
05:13di mana kami mendengarkan aspirasi masyarakat, struktur, pengurus partai,
05:19kemudian dibahas di internal DPP, kemudian kita berhitung apa target utamanya.
05:26Saya harus ingatkan ini bukan like or dislike.
05:29Ini kita tidak sedang menyerang atau ingin menjatuhkan orang.
05:34Tetapi kami ingin ada perbaikan ke depan.
05:37Karena setiap pemilu itu, itu adalah proses di mana kita cari pemimpin yang terbaik.
05:45Nah ketika pemimpin itu garbage in, garbage out.
05:50Ketika prosesnya tidak adil, tidak jurdil, tidak berintegritas,
05:56maka peluang untuk menghalalkan segala cara juga akan terjadi.
06:00Nah sampai kapan kita menghadapi negara ini, kemudian jatuh kepada satu persoalan,
06:08politisinya saring interlocking, sehingga persoalan publik tidak menjadi perhatian.
06:13Jadi PKS menyesal mendukung Prabowo Gibran kalau gitu ya?
06:15Ya bagi kami saat ini, tentu kami memang waktu itu tidak berada dalam gerbong Prabowo Gibran.
06:22Kami masuk ke dalamnya, mencari kira-kira kami bisa mendukung dari sisi mana.
06:28Kami dukung pemerintahan, program yang baik kami dukung.
06:32Tetapi ketika ada catatan, ada persoalan, tentu kami harus kritisi itu.
06:36Termasuk persoalan ijazah Gibran ini.
06:39Bagi kami ini tidak main-main.
06:40Ketika ini kita diam, maka matilah DPP.
06:45Oke, ini fair enough kalau saya menilai pernyataan Bung Pipin.
06:49Ya betul di tengah pada saat awal pemerintahan Prabowo Gibran, PKS mendukung.
06:54Tapi ada celah konstitusional, pelanggaran yang dinilai konstitusional dan undang-undang ini juga harus diperbaiki ke depan.
07:01Dan ini mulainya dari kasus ijazah ini.
07:04Kalau gitu saya ke Bung Faldo.
07:05Faldo, PSI ini kan ya tadi juga Anda bilang bukan sekedar penjaganya Mas Gibran,
07:14tapi juga penjaganya Pak Jokowi, penjaganya Geng Solo katanya bilang gitu.
07:19Nah kalau...
07:19Indonesia.
07:22Kira-kira begini, PSI pernah mengedepankan tagline Jokowi ismi, Jokowi ismi gitu kan.
07:33Nah, dengan segala konsekuensi gempuran politik termasuk kasus ijazah ini, PSI sudah punya hitung-hitungan yang ke depan.
07:40Tentu saja hitung-hitungan 2029, misinya PSI masuk parlemen tentu saja.
07:45Sudah punya hitung-hitungan itu, dengan segala konsekuensinya sudah siap.
07:49Iya, saya sedikit ya, Jokowi ismi versi saya Mas.
07:53Oke.
07:53Jokowi ismi versi saya itu adalah politik yang rasional.
07:57Rasional tadi ketika Bang Pipin sama Pak Andreas bilang banyak yang datang.
08:01Ya, PKS punya 9, Pak Andreas punya 16, 25 persen dari saiz pemilih.
08:07Banyak, banyak itu Bang.
08:08Tapi kan dari total 100 persen.
08:10Jadi, wajar kalau seandainya ada pihak-pihak yang datang ke kantor partai dan nggak wajar kalau partai itu nggak nerima.
08:17Iya kan?
08:18Nah, masalahnya kan kondisinya politik yang rasional Jokowi ismi dan 2029, kenapa kami di PSI itu terus berusaha rasional?
08:26Karena bagi kami Bang, dari tadi saya hitung nih, ada yang membahas masa lalu, ada yang ngomong masa depan.
08:32Kata depan dari tadi 9 kali dibilangin Bang, dibandingkan masa lalu.
08:36Jadi, kalau kita memang pengen outward looking, mari kita bawa ini di undang-undang pemilu di mana ada PKS dan
08:42PDIP di situ.
08:44Bikinlah terjemahan keseriusan untuk kata sederajat itu.
08:47Kami dari PSI sudah punya 4 usulan waktu itu saya sampaikan.
08:50Pertama, perjelas proses penyetaraan.
08:52Dua, bikin badan penyetaraan khusus.
08:54Ketiga, bikin platform online bisa dicek.
08:56Yang keempat, pas daftar verifikasi faktual, kalaupun dia itu memasukkan, pidanain aja.
09:02Ini maksudnya RU Pemilu ya konteksnya ya?
09:03Iya, karena kita tadi 9 kali ngomong di depan.
09:05Enggak ada 11 kali nomor PSI itu.
09:07Jadi maksud saya begini, kalau seandainya memang kita benar-benar serius melihat bahwa gini, tantangan ke depan gini juga sih
09:14mas.
09:15Banyak teman-teman yang udah dari kuliah ke luar negeri, apalagi sejak era LPDP ya, sejak banyaknya beasiswa.
09:21Itu kan banyak tuh talent-talent kita yang sekolah di luar negeri.
09:24Pulang dia pengen jadi bupati, pengen jadi wali kota.
09:26Oke, nanti pasti perdebatannya gini, mereka lulus bro, Mas Gibran tidak.
09:30Kan itu tuh, biasanya tuh bidnya dari teman-teman sebelah, mungkin bukan Bang Andres sama Bang Pipin.
09:34Nah, makanya Mas, ini butuh kejelasannya.
09:36Jadi kalau Mas tanya sekarang sikap PSI, dari dulu, sekarang, dan untuk masuk ke DPR di 2029, atau bertahan di
09:452029,
09:46kami adalah partai yang butuh kejelasan.
09:48Kita juga gak minta kasus ini ditutup, enggak.
09:50Justru buka secepat-cepatnya, uji semua dokumen di depan hakim,
09:55di depan hakim tuh ada kuasa hukum Mas Gibran, di depan hakim itu bisa dilihatin, bisa diuji, bisa didebat.
10:01Tapi gak di DPR?
10:02Ya, itu ada.
10:03Monggo.
10:04Tapi jangan di DPR.
10:05Enggak, saya juga gak masalah.
10:06Oke, masalah.
10:07Kalau DPR tetap pengen ngelanjutin hal-hal, kan monggo aja.
10:09Tapi di sini, abang-abangku yang terhormat, Bapak-Bapak Ibu Dewan yang terhormat,
10:14ini udah ada proses di Baris Krim nih, Udin CS.
10:17Oke.
10:17Udin.
10:17Yang tadi dikungkapan.
10:19Di PT UN.
10:21Kalau DPR seandainya tetap pengen memanggil, ya udah apa-apa.
10:24Tapi, jangan lupa, DPR punya tanggung jawab undang-undang pemilu.
10:28Nah, saya titip nih, abang-abangku yang di DPR.
10:30Ini kanal-kanal yang lain.
10:31Aku titip ya, titip.
10:32Ini undang-undang pemilu biar telas.
10:34Jadi, malam hari ini ada yang bicara masa lalu, ada yang bicara masa depan, dua-duanya.
10:38Harus sering-sering jalan.
10:38Ya, sebelah sekali tadi kata depan.
10:40Oke, ini.
10:41Tapi begini.
10:42Kalau itu tadi, soal ijasa, penyetaran, itu sudah ada standarnya.
10:48Saya ini kan juga kuliah di luar negeri gitu.
10:50Oke.
10:50Dan dua kali saya, S2, S3, saya kuliah di luar negeri pulang,
10:54kita harus penyetaran ijasa untuk ya kenaikan pangkat di kampus.
10:59Itu bisa dilakukan dengan...
11:00Dan itu sudah ada standarnya.
11:02Kenapa menjadi, apa, dianggap setara itu,
11:06itu karena tidak sederajat, kemudian dianggap.
11:10Oke.
11:10Itu kan, itu kan persoalannya.
11:12Oke, badannya kan kata sederajat ini nih.
11:14Sebenarnya sudah ada standar itu gitu.
11:17Dan ini kan kemudian jadi panjang,
11:19karena di KPU dibuat peraturan yang kemudian jadi penyeludupan itu.
11:23Tiba-tiba masuk gitu ya.
11:25Itu persoalannya gitu.
11:26Kalau tak komisi duanya, waktu itu PDB siapa?
11:30Itu persoalannya gitu.
11:31Kalau kita mau lihat ke belakang lekep,
11:33tapi kan itu kan sudah diputuskan oleh MK.
11:35Kalau gitu akan nasib jasa Gibran ini akan seperti jasa Jokowi
11:38yang berlarut-larut panjang dan tidak berkesudahan.
11:41Atau akan ada penyelesaian?
11:42Selamat datang di temanku.
11:45Selamat datang.