Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyebut terdapat dua opsi yang dapat digunakan DPR, yakni hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hak tersebut merupakan pilihan DPR, bukan kewajiban.

Andreas menegaskan, pihaknya berharap DPR menggunakan hak tersebut untuk merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Juru Bicara PKS, Pipin Sopian, menegaskan bahwa dorongan untuk memperbaiki persoalan tersebut bukan didasari rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.

Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah upaya memperbaiki proses pemilihan pemimpin ke depan.

Pipin juga menyoroti pentingnya proses pemilu yang jujur dan adil serta memiliki integritas. Ia mengingatkan risiko ketika proses pemilihan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Juru Bicara PSI, Faldo Maldini, mengusulkan agar persoalan penyetaraan pendidikan dibahas melalui revisi atau pembahasan undang-undang pemilu. Ia mendorong agar aturan terkait penyetaraan dibuat lebih jelas dan dapat diterapkan secara transparan.

Faldo mengatakan PSI sebelumnya telah menyampaikan empat usulan untuk memperbaiki mekanisme penyetaraan pendidikan. Salah satunya adalah memperjelas proses penyetaraan.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Baca Juga PSI Usul Jalur PTUN soal Polemik Ijazah Gibran, PKS: Kalau Benar, Saya Tunjukkan | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/698579/psi-usul-jalur-ptun-soal-polemik-ijazah-gibran-pks-kalau-benar-saya-tunjukkan-satu-meja

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/411kdEmjYCk

#ijazahgibran #wapresgibran #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/698580/pdip-dorong-dpr-gunakan-hak-angket-soal-polemik-ijazah-wapres-gibran-satu-meja
Transkrip
00:00Sekarang masih dalam tahap galang-menggalang hak angket.
00:04Untuk mewujudkan hak angket ini ada prosesnya.
00:07Lobby-loby politik tentu saja dilakukan oleh sejumlah partai politik
00:10yang mungkin saja diinisiasi oleh PKS dan PDI Perjuangan.
00:14Tadi saya bertanya kepada para narisumber,
00:17bisakah atau mampukah DPR ini angket,
00:20kalau pun nanti terwujud,
00:22mewujudkan seorang Gibran Rakebumi menunjukkan ijazahnya di hadapan parlemen.
00:26Karena selama ini juga kan belum pernah ada yang bisa menunjukkan
00:30bahwa Gibran ini sudah benar beri jasa SMA dan sederajat.
00:34Mulai dari Bunga Andreas, ekspektasinya hak angket akan terwujud?
00:38Nah itu yang saya katakan tadi,
00:40yang misalnya disampaikan juga oleh Pak Dasko,
00:43sebagai tentu pimpinan di DPR,
00:48juga ya kita tahu kan ini teman-teman partai yang ada di pemerintah kan
00:53ada di bawah koordinasi dengan teman-teman gerindang.
00:56Sedang mempelajari itu.
00:57Dalam arti bahwa,
00:59tapi ini juga reaksi publik itu penting,
01:01untuk jalan atau tidak gitu.
01:04Karena itu saya kira di DPR itu kan hak, bukan kewajiban.
01:08Angket itu bukan hak-hak yang ada di DPR itu hak, bukan kewajiban.
01:13Jadi bisa digunakan, bisa tidak gitu.
01:15Kalau publik mau karena hak ini dapat dari suara rakyat,
01:19ya rakyat juga harus menyampaikan itu gitu ke DPR.
01:23Kami mau supaya hak ini digunakan, itu poin pertama.
01:27Yang kedua, hak itu ada tiga.
01:30Ada hak interpelasi, ada hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
01:34Akhirnya saya harus baca lagi nih.
01:36Mulai dari Undang-Undang Dasar, MD3, takut tertib.
01:41Nah di sini ada tiga kemungkinan itu gitu.
01:45Dan yang paling pintu yang paling mungkin itu ada dua.
01:51Yaitu hak angket atau hak menyatakan pendapat.
01:54Nah hak angket itu hak menyelidiki, melakukan penyelidikan terhadap apa yang kebijakan pemerintah,
02:04pelanggaran Undang-Undang.
02:05Nah yang berikut itu adalah hak menyatakan pendapat.
02:09Hak menyatakan pendapat itu DPR atas penyelidikan dan yang sudah dilakukan,
02:14misalnya apa yang sudah dilakukan oleh MK, itu bisa ditindak lanjuti oleh DPR.
02:19Dengan hak menyatakan pendapat membentuk Pansus untuk kemudian,
02:24kan waktu setelah keputusan kan misalnya Pak Gibran itu menyampaikan bahwa saya sebenarnya punya ijasa.
02:32Tapi mungkin belum ada ruang untuk menyampaikan itu.
02:36Inilah ruangannya.
02:37Inilah ruangannya.
02:38Ruangannya untuk menyampaikan sehingga dengan demikian selesai.
02:42Kalau memang dia menunjukkan ijasa dan ijasa itu oleh DPR dikatakan bahwa tidak perlu.
02:47Tidak perlu lagi melanjutkan lagi ke MK gitu.
02:50Tapi kalau, karena ini dugaan.
02:52Hak menyatakan pendapat itu dugaan dari DPR terhadap perbuatan terjelah.
02:58Kalau misalnya yang namanya tidak punya ijasa tapi mendaftar itu perbuatan terjelah loh.
03:04Dan bisa juga perbuatan terjelah atau dia tidak lagi memenuhi persyaratan.
03:14Kalau saya boleh bertanya agak nyentil sedikit atau agak nakal sedikit.
03:18Ini belakangan Gerindra-PDIP ini kan hubungannya ya cukup mesrah lah ya.
03:24Saya mau bertanya, berarti PDIP juga sudah mendapat dalam tanda kutip ya restu dari Gerindra untuk menjalankan hal angket ini
03:31DPR?
03:31Enggak, gini saya kira yang penting ya artinya apa yang di putusan MK itu pelajaran yang bagus sekali gitu.
03:39Untuk sistem ketatanegaraan kita dan pemahaman edukasi publik terhadap proses pemilu dan proses apa yang tadi Kang Ujang sampaikan itu
03:47gitu.
03:48Bahwa ke depan kita melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
03:51Ini untuk anak-anak muda ini kan penting.
03:52Kedepan mereka juga akan masuk di dalam dunia politik.
03:55Sekarang Faldo belum di DPR tapi kedepan dia di DPR tentu dia menghendaki suatu proses pemilu yang jurnis sehingga dia
04:02bisa menjadi anggota DPR kan.
04:04Dan kita berharap Indonesia ini kedepan ya majulah di dalam politik.
04:09Ada pemilu yang secara demokratis substantif.
04:12Tidak hanya prosedural seperti sekarang gitu.
04:15Bahwa kita melaksanakan pemilu kemudian selesai ada presiden dan wakil presiden.
04:19Tentang apa yang terjadi sebelumnya itu kita tidak peduli.
04:22Dan itu persoalannya.
04:24Saya bertanya gitu kenapa?
04:25Karena tadi Bung Andres sebut-jemput nama Pak Dasko.
04:28Ya karena artinya real politiknya seperti itu.
04:34Saya ke Kang Fipin.
04:35Kang Fipin saya sudah menyinggung tadi soal konsekuensi PKS mengangkat isu ini
04:42ataupun ikutlah dalam kubangan ijazah Gibran, kasus ijazah Gibran ini ya.
04:48Kalau demikian lanjutannya ke depan Anda siap, PKS siap untuk dikucilkan.
04:55Karena Anda bagian dari koalisi sejauh ini.
04:57Setiap partai politik itu punya independensi dalam mengambil sikap.
05:01Oke.
05:02Apalagi kami sejak awal partai politik yang mandiri.
05:06Kami mengambil keputusan ini secara sadar bahwa apa yang kami putuskan ini adalah proses
05:13di mana kami mendengarkan aspirasi masyarakat, struktur, pengurus partai,
05:19kemudian dibahas di internal DPP, kemudian kita berhitung apa target utamanya.
05:26Saya harus ingatkan ini bukan like or dislike.
05:29Ini kita tidak sedang menyerang atau ingin menjatuhkan orang.
05:34Tetapi kami ingin ada perbaikan ke depan.
05:37Karena setiap pemilu itu, itu adalah proses di mana kita cari pemimpin yang terbaik.
05:45Nah ketika pemimpin itu garbage in, garbage out.
05:50Ketika prosesnya tidak adil, tidak jurdil, tidak berintegritas,
05:56maka peluang untuk menghalalkan segala cara juga akan terjadi.
06:00Nah sampai kapan kita menghadapi negara ini, kemudian jatuh kepada satu persoalan,
06:08politisinya saring interlocking, sehingga persoalan publik tidak menjadi perhatian.
06:13Jadi PKS menyesal mendukung Prabowo Gibran kalau gitu ya?
06:15Ya bagi kami saat ini, tentu kami memang waktu itu tidak berada dalam gerbong Prabowo Gibran.
06:22Kami masuk ke dalamnya, mencari kira-kira kami bisa mendukung dari sisi mana.
06:28Kami dukung pemerintahan, program yang baik kami dukung.
06:32Tetapi ketika ada catatan, ada persoalan, tentu kami harus kritisi itu.
06:36Termasuk persoalan ijazah Gibran ini.
06:39Bagi kami ini tidak main-main.
06:40Ketika ini kita diam, maka matilah DPP.
06:45Oke, ini fair enough kalau saya menilai pernyataan Bung Pipin.
06:49Ya betul di tengah pada saat awal pemerintahan Prabowo Gibran, PKS mendukung.
06:54Tapi ada celah konstitusional, pelanggaran yang dinilai konstitusional dan undang-undang ini juga harus diperbaiki ke depan.
07:01Dan ini mulainya dari kasus ijazah ini.
07:04Kalau gitu saya ke Bung Faldo.
07:05Faldo, PSI ini kan ya tadi juga Anda bilang bukan sekedar penjaganya Mas Gibran,
07:14tapi juga penjaganya Pak Jokowi, penjaganya Geng Solo katanya bilang gitu.
07:19Nah kalau...
07:19Indonesia.
07:22Kira-kira begini, PSI pernah mengedepankan tagline Jokowi ismi, Jokowi ismi gitu kan.
07:33Nah, dengan segala konsekuensi gempuran politik termasuk kasus ijazah ini, PSI sudah punya hitung-hitungan yang ke depan.
07:40Tentu saja hitung-hitungan 2029, misinya PSI masuk parlemen tentu saja.
07:45Sudah punya hitung-hitungan itu, dengan segala konsekuensinya sudah siap.
07:49Iya, saya sedikit ya, Jokowi ismi versi saya Mas.
07:53Oke.
07:53Jokowi ismi versi saya itu adalah politik yang rasional.
07:57Rasional tadi ketika Bang Pipin sama Pak Andreas bilang banyak yang datang.
08:01Ya, PKS punya 9, Pak Andreas punya 16, 25 persen dari saiz pemilih.
08:07Banyak, banyak itu Bang.
08:08Tapi kan dari total 100 persen.
08:10Jadi, wajar kalau seandainya ada pihak-pihak yang datang ke kantor partai dan nggak wajar kalau partai itu nggak nerima.
08:17Iya kan?
08:18Nah, masalahnya kan kondisinya politik yang rasional Jokowi ismi dan 2029, kenapa kami di PSI itu terus berusaha rasional?
08:26Karena bagi kami Bang, dari tadi saya hitung nih, ada yang membahas masa lalu, ada yang ngomong masa depan.
08:32Kata depan dari tadi 9 kali dibilangin Bang, dibandingkan masa lalu.
08:36Jadi, kalau kita memang pengen outward looking, mari kita bawa ini di undang-undang pemilu di mana ada PKS dan
08:42PDIP di situ.
08:44Bikinlah terjemahan keseriusan untuk kata sederajat itu.
08:47Kami dari PSI sudah punya 4 usulan waktu itu saya sampaikan.
08:50Pertama, perjelas proses penyetaraan.
08:52Dua, bikin badan penyetaraan khusus.
08:54Ketiga, bikin platform online bisa dicek.
08:56Yang keempat, pas daftar verifikasi faktual, kalaupun dia itu memasukkan, pidanain aja.
09:02Ini maksudnya RU Pemilu ya konteksnya ya?
09:03Iya, karena kita tadi 9 kali ngomong di depan.
09:05Enggak ada 11 kali nomor PSI itu.
09:07Jadi maksud saya begini, kalau seandainya memang kita benar-benar serius melihat bahwa gini, tantangan ke depan gini juga sih
09:14mas.
09:15Banyak teman-teman yang udah dari kuliah ke luar negeri, apalagi sejak era LPDP ya, sejak banyaknya beasiswa.
09:21Itu kan banyak tuh talent-talent kita yang sekolah di luar negeri.
09:24Pulang dia pengen jadi bupati, pengen jadi wali kota.
09:26Oke, nanti pasti perdebatannya gini, mereka lulus bro, Mas Gibran tidak.
09:30Kan itu tuh, biasanya tuh bidnya dari teman-teman sebelah, mungkin bukan Bang Andres sama Bang Pipin.
09:34Nah, makanya Mas, ini butuh kejelasannya.
09:36Jadi kalau Mas tanya sekarang sikap PSI, dari dulu, sekarang, dan untuk masuk ke DPR di 2029, atau bertahan di
09:452029,
09:46kami adalah partai yang butuh kejelasan.
09:48Kita juga gak minta kasus ini ditutup, enggak.
09:50Justru buka secepat-cepatnya, uji semua dokumen di depan hakim,
09:55di depan hakim tuh ada kuasa hukum Mas Gibran, di depan hakim itu bisa dilihatin, bisa diuji, bisa didebat.
10:01Tapi gak di DPR?
10:02Ya, itu ada.
10:03Monggo.
10:04Tapi jangan di DPR.
10:05Enggak, saya juga gak masalah.
10:06Oke, masalah.
10:07Kalau DPR tetap pengen ngelanjutin hal-hal, kan monggo aja.
10:09Tapi di sini, abang-abangku yang terhormat, Bapak-Bapak Ibu Dewan yang terhormat,
10:14ini udah ada proses di Baris Krim nih, Udin CS.
10:17Oke.
10:17Udin.
10:17Yang tadi dikungkapan.
10:19Di PT UN.
10:21Kalau DPR seandainya tetap pengen memanggil, ya udah apa-apa.
10:24Tapi, jangan lupa, DPR punya tanggung jawab undang-undang pemilu.
10:28Nah, saya titip nih, abang-abangku yang di DPR.
10:30Ini kanal-kanal yang lain.
10:31Aku titip ya, titip.
10:32Ini undang-undang pemilu biar telas.
10:34Jadi, malam hari ini ada yang bicara masa lalu, ada yang bicara masa depan, dua-duanya.
10:38Harus sering-sering jalan.
10:38Ya, sebelah sekali tadi kata depan.
10:40Oke, ini.
10:41Tapi begini.
10:42Kalau itu tadi, soal ijasa, penyetaran, itu sudah ada standarnya.
10:48Saya ini kan juga kuliah di luar negeri gitu.
10:50Oke.
10:50Dan dua kali saya, S2, S3, saya kuliah di luar negeri pulang,
10:54kita harus penyetaran ijasa untuk ya kenaikan pangkat di kampus.
10:59Itu bisa dilakukan dengan...
11:00Dan itu sudah ada standarnya.
11:02Kenapa menjadi, apa, dianggap setara itu,
11:06itu karena tidak sederajat, kemudian dianggap.
11:10Oke.
11:10Itu kan, itu kan persoalannya.
11:12Oke, badannya kan kata sederajat ini nih.
11:14Sebenarnya sudah ada standar itu gitu.
11:17Dan ini kan kemudian jadi panjang,
11:19karena di KPU dibuat peraturan yang kemudian jadi penyeludupan itu.
11:23Tiba-tiba masuk gitu ya.
11:25Itu persoalannya gitu.
11:26Kalau tak komisi duanya, waktu itu PDB siapa?
11:30Itu persoalannya gitu.
11:31Kalau kita mau lihat ke belakang lekep,
11:33tapi kan itu kan sudah diputuskan oleh MK.
11:35Kalau gitu akan nasib jasa Gibran ini akan seperti jasa Jokowi
11:38yang berlarut-larut panjang dan tidak berkesudahan.
11:41Atau akan ada penyelesaian?
11:42Selamat datang di temanku.
11:45Selamat datang.

Dianjurkan