Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana memilih meninggalkan ruangan sidang atau walk out dan menyatakan mencabut gugatan yang diajukannya.

Denny Indrayana menyatakan, pihaknya mencabut gugatan karena menilai dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Wapres Gibran tidak pernah ditunjukkan di persidangan.

Menurut Denny, terdapat sejumlah dokumen pendidikan Gibran yang awalnya ingin diuji di persidangan seperti certificate of attendance, transkrip nilai, dokumen pendaftaran dan lain-lain.

Namun, hingga persidangan kali ini, dokumen tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pihak tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Protes dari tim penggugat dijawab oleh tim kuasa hukum Gibran Rakabuming yang menunjukkan lampiran ijazah dalam bentuk hasil pemindaian (scan) dalam persidangan.

Kuasa hukum Gibran mengatakan akan melampirkan ijazah asli pada persidangan berikutnya.

Hasil pemindaian ijazah terlampir dalam jawaban di halaman 51 hingga halaman 55, yakni berupa ijazah dari sekolah dasar hingga ijazah S-1 Gibran di University of Bradford.

Baca Juga Denny Indrayana Temui PKS Usai Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/698728/denny-indrayana-temui-pks-usai-cabut-gugatan-ijazah-gibran-di-ptun-kompas-petang

#dennyindarayana #ijazahgibran #suket

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698734/denny-indrayana-walk-out-dari-sidang-dan-cabut-gugatan-ijazah-gibran-di-ptun-jakarta-sapa-malam
Transkrip
00:00Informasi dari sidang gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan pendidikan wakil Presiden Gibran Raka Buming
00:05yang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara PT UN Jakarta.
00:10Kuasa hukum pengugat Denny Indrayana memilih meninggalkan ruangan sidang atau walkout
00:14dan menyatakan mencabut gugatan yang diajukan.
00:19Denny Indrayana menyatakan pihak yang mencabut gugatan karena menilai dokumen yang menjadi dasar
00:25penerbitan surat penyetaraan pendidikan wakil Presiden Gibran tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
00:32Menurut Denny ada sejumlah dokumen pendidikan Gibran yang awalnya ingin diuji di persidangan
00:37seperti certificate of attendance, transkrip nilai, dokumen pendaftaran dan lain-lain.
00:43Namun hingga persidangan kali ini dokumen tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pihak tergugat
00:49yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
00:55Sudah berkali-kali kami meminta agar tergugat Kementerian menghadirkan bukti-bukti lengkap
01:05dasar mereka menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan sodara Gibran.
01:11Berkali-kali tidak hanya secara lisan.
01:15Minggu lalu sebagai pamungkas kami sampaikan surat tertulis
01:21agar dihadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan.
01:26Yang dihadirkan oleh Kementerian ini peraturan-peraturan, keputusan-keputusan, undang-undang,
01:33semua terkait dengan hal-hal yang tidak substansi dasar dari penerbitan surat keterangan.
01:42Tergugat tidak kunjung menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan,
01:48kami memutuskan untuk tadi pertama mengajukan pencabutan gugatan.
01:56Buat apa?
01:58Kalau kita menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan.
02:05Buat apa kita teruskan?
02:10Protes dari tim mengugat dijawab oleh tim kuasa hukum Gibran Raka Bumi yang menunjukkan
02:15lampiran ijasa dalam bentuk scan di persidangan.
02:19Kuasa hukum Gibran mengatakan akan melampirkan ijasa asli pada persidangan berikutnya.
02:24Scan ijasa terlampir dalam jawaban di halaman 51 hingga halaman 55,
02:29yakni berupa ijasa dari sekolah dasar hingga ijasa S1 Gibran di University of Bradford.
02:40Meskipun penggugat telah mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan,
02:46tetapi persidangan tetap jalan.
02:48Dan kami menghormati jalannya persidangan sampai dengan selesainya persidangan ini.
02:55Buat yang asli itu harus dilampirkan.
02:58Wajib dilampirkan dan itu berkaitan dengan ijasa-ijasa.
03:01Kami akan akhirkan semua aslinya.
03:04Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya.
03:07Terima kasih.
03:07Terima kasih.
03:08Terima kasih.

Dianjurkan