- 7 menit yang lalu
- #pks
- #pdip
- #ijazahgibran
- #dpr
KOMPAS.TV - PDIP mengaku sudah bertemu PKS untuk membahas hak angket ijazah Gibran. Sementara itu, PKS juga menegaskan sikapnya yang serius mengawal hak angket ijazah Gibran. Apakah keseriusan dua parpol ini bisa memakzulkan Gibran lewat hak angket?
Kita bahas bersama sejumlah narasumber, yakni Politisi PSI, Faldo Maldini, dan Juru Bicara Muda PKS, Rangga Kusumo.
#PKS #PDIP #ijazahgibran #DPR
Baca Juga Eksekusi Lahan 32 Hektare di Deli Serdang Ricuh, Polisi & Warga Terluka |BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/698908/eksekusi-lahan-32-hektare-di-deli-serdang-ricuh-polisi-warga-terluka-berita-utama
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698912/full-faldo-maldini-rangga-kusumo-bahas-pertemuan-pks-dengan-pdip-soal-hak-angket-gibran-di-dpr
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara PDI Perjuangan membenarkan telah bertemu dengan PKS untuk membahas hak angket Gibran di DPR.
00:06Pertemuan ini dilakukan antara sekjen PDI Perjuangan yakni Hasto Kristianto dan sekjen PKS Muhammad Kolit.
00:12Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli menyebut komunikasi politik soal hak angket Gibran tak hanya dibicarakan dengan PKS tapi juga partai
00:22lain.
00:33Bahwa benar ada pertemuan antara sekjen DPP PDI Perjuangan, Bapak Hasto Kristianto dengan sekjen PKS.
00:41Pertemuan informal dan PDI Perjuangan tidak hanya bertemu dengan PKS tapi juga bertemu dan berkomunikasi dengan partai-partai lain dalam
00:53suasana yang informal.
00:57Sementara usai keluar dari sidang dan mencabut gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara, Denny Indrayana mendatangi kantor DPP PKS kemarin.
01:05Dalam pertemuan dengan Ketua Badan Legislasi PKS Zainuddin Paru menegaskan, jika PKS akan berkoordinasi dengan fraksi di DPR agar berkomunikasi
01:15dengan fraksi partai lain terkait hasil temuan MK soal ijasa Gibran.
01:21PKS pun pastikan sangat serius mengawal temuan MK soal ijasa Gibran agar kasus ini tuntas dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan
01:29Presiden Prabowo.
01:33Yang ketiga, dalam kaitan dengan ijasa Gibran ini, kenapa kami kemudian membuka diri sebagai jembatan dan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi
01:43di DPR RI agar kami menginginkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dengan program yang sedang digencarkan saat ini,
01:53harus memberikan ketenangan dan tidak boleh terganggu dengan masalah ijasa wakil Presiden Saudara Gibran.
02:04Kami menginginkan agar Pak Prabowo tetap berdiri sebagai Presiden Republik Indonesia, menjalankan program-programnya dengan baik.
02:15Sementara PSI merespons proses politik soal ijasa Gibran yang dibawa ke DPR.
02:19Ketua DPP PSI, Faldo Maldini bilang, proses politik di DPR tak bisa memutuskan apa syarat ijasa untuk pencaparesan Gibran sah
02:28atau tidak.
02:30Faldo juga mengatakan terkait polemik ijasa Gibran harusnya dibawa ke pengadilan.
02:37Dan PDI Perjuangan saudara mengaku sudah bertemu dengan PKS untuk membahas hak angket ijasa Gibran.
02:45Sementara PKS pun menegaskan sikapnya serius mengawal hak angket ijasa Gibran.
02:50Pertanyaannya apakah keseriusan dari dua partai politik ini bisa membuka ruang untuk memaksulkan Gibran lewat jalur hak angket?
02:58Kita bahas sore ini bersama sejumlah narasumber ada politisi PSI, Faldo Maldini.
03:02Mas Faldo, selamat sore.
03:03Selamat sore, Mbak Audrey.
03:04Dan hadir juga juru bicara muda PKS, Rangga Kusumo, Mas Rangga.
03:07Selamat sore.
03:08Assalamualaikum.
03:09Waalaikumsalam.
03:10Saya mau ke Mas Rangga dulu, Mas Rangga ini dalam pertemuan.
03:12Jadi benar ya, saya mau konfirmasi sekali lagi.
03:14Sudah ada pertemuan antara PDI Perjuangan dan juga PKS?
03:17Sudah?
03:17Sudah ada komunikasi yang terjalin antara sekjen.
03:22Sudah ada komunikasi yang terjalin antara dua sekjen PDI dan juga PKS.
03:26Pertanyaannya, apakah sudah ada kesepakatan nih soal hak angket Gibran di DPR akan jalan oleh dua parpol?
03:32PDI dan PKS sudah menjalin komunikasi antara sekjen.
03:37Poin komunikasinya adalah ada kesamaan pandangan tentang isu ijazah sakit ini untuk ditindaklanjuti lewat jalur-jalur konstitusional yang tersedia.
03:48Yang kedua, kami juga menyampaikan sekjen kami kepada PDIP bahwa PKS terus menjadi jembatan aspirasi bagi masyarakat yang ingin datang
03:59menyampaikan aspirasinya terkait isu ini.
04:02Dan kemudian kami di partai yang memiliki kursi di parlemen akan berupaya untuk menindaklanjutinya.
04:09Dan ketiga, PDIP juga berencana akan membangun komunikasi dengan partai-partai lainnya di fraksi-fraksi lainnya.
04:17Oke, tapi kenapa dua partai yang jarang beriringan bersama kali ini bersatu-bersama dipersatukan oleh Ijazah Mas Gibran?
04:24Putusan MK itu final dan mengikat. Di dalamnya kalau kita cek, ini ada persoalan hukum yang perlu untuk ditindaklanjuti.
04:35Bahwa putusan MK, fakta persidangan, pertimbangan hukumnya yang menilai tidak ada bukti ijazah sertifikat atau diploma,
04:46kemudian juga suketnya dianggap bukan didasarkan pada tamat pendidikan seperti itu.
04:54Ini adalah sesuatu yang kami memandangnya tidak bisa diabaikan.
04:59Ini tentang masa depan pemilu kita.
05:01Sehingga kemudian, kenapa kemudian PKS dan PDIP, bahkan dengan partai manapun kita mengajak.
05:09Kalau atas nama bangsa yang lebih besar, untuk pemilu yang lebih baik ke depan dengan siapapun partai kita.
05:17Jadi artinya adalah PKS dan PDIP perjuangan serius ya untuk mengangkat, ini di jalur hak angket ya, lewat fraksi-fraksi
05:23ya.
05:23Iya, iya.
05:23Oke, kalau ada keseriusan dari PKS, PSI kan sampai dengan sekarang belum ada di parlemen nih.
05:29Mas Waldo pertanyaannya, apakah PSI gentar nih dengan dua partai politik yang nampaknya jarang beriringan kali ini diersatukan oleh Wapres
05:35Mas Gibran?
05:36Iya, tentunya dari kami berharap komunikasi yang dijalani di DPR dan kita menghormati proses komunikasi yang ada di DPR punya
05:45tanggung jawab yang selain untuk membahas telahan pasca putusan MK,
05:52juga bicara soal bagaimana aturan penyetaraan ini ke depan.
05:55Apalagi kita akan membahas undang-undang pemilu, mbak.
05:58Jadi kami dari PSI menitipkan kepada PDIP dan PKS, tolong dibantu untuk menjelaskan.
06:04Dibantunya berarti artinya mendukung?
06:05SMA sederajat itu.
06:06Oke.
06:07Karena itu yang jadi persoalan, kalau kita tarik akar masalahnya ini, akar masalahnya ini kan pasal 169 huruf R itu
06:13mbak, SMA sederajat itu.
06:15Ada yang menafsirkan bahwa itu berarti harus plek-tiplek sama apa yang ada di Indonesia.
06:22Berarti artinya apakah Anda setuju dengan?
06:24Ada sistem, ada sistem pendidikan.
06:26Ada sistem di pendidikan di luar negeri yang belum tentu sama, kompatibel sama yang ada di Indonesia.
06:33Poin kami, akar masalahnya perjelasan aturannya.
06:37Sehingga ini juga tidak terjadi masalah lagi di masa depan.
06:40Oke, berarti artinya nafasnya sama agar tidak terjadi lagi atau perbaikan di masa depan?
06:44Iya dong.
06:45Berarti artinya mendukung, berarti artinya mendukung hak angket ataupun hak menyatakan pendapat yang ingin disuarakan buah pangkong.
06:51Bagi DPR itu nggak perlu didukung mbak, itu mereka punya hak.
06:54Tapi Anda nggak gentar?
06:55Nah, saya ngomongnya itu kewajibannya jangan lupa selain ngambil hak.
06:58Kewajibannya DPR, terutama PKS dan PDI adalah bikin undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, fungsi budgeting.
07:06Tuh fungsinya tuh, eh tugas dan kewajibannya.
07:08Hak diambil, kewajiban UU Pemilu jangan lupa.
07:11Jadi, kalau pada akhirnya PKS dan PDI terus berkomunikasi, kami doakan.
07:17Ya, kami doakan apa yang dilakukan oleh PKS PDIP sesuai dengan target.
07:22Tapi kami juga berharap, jangan lupa kalau memang serius ya.
07:26Nih kalau mau serius nih, serius memperbaiki syarat persyaratan pencalonan kepemimpinan di Republik ini.
07:34Sehingga tidak ada lagi orang sekolah di luar negeri itu ragu, akan digibrankan, akan dipersoalkan.
07:41Sama kayak Pak Deni ini mulai pintu A, B, C.
07:43Oke, baik.
07:44Nah, tolong.
07:45Nih, kami minta tolong nih.
07:47Nah, jadi selain PKS menerima aspirasi dari orang yang pro mereka,
07:51saya juga ada aspirasi bahwa tolong PKS serius sih tuh, aturan.
07:55Oke, tapi Mas Waldo, Anda juga menduga,
07:58jangan-jangan kalau tadi demi kepentingan bangsa dan negara,
08:00ada nggak sih jangan-jangan kepentingan ini merupakan jalur untuk memakzulkan wakil presiden?
08:05Ya, sebenarnya sih kalau kita bicara jalur pemakzulan, itu juga diatur di konstitusi.
08:10Di DPR, mereka bisa bergerak melalui MK, tapi jangan lupa, ada sidang tun, ada baris krim, sedang ada penyelidikan.
08:20Jadi, kalau misalnya, ini saya kasih usulan ke PKS PDI, kalau nggak tercapai lah itu angket, itu bisa pakai komisi
08:29dua,
08:29panggil itu KPU, atau komisi sepuluh, panggil itu digdasmen, Kak, gitu loh.
08:35Jadi, kalau pun nggak tercapai, karena kan agak panjang proses angket itu.
08:39Tapi kan kalau 25 anggota DPR, PKS, PDIP, minimal lebih dari satu fraksi, harusnya udah cukup ya, Mas Angga, ya?
08:47Ya, kalau kita bicara hak-hak angket misalnya, lebih dari satu fraksi kan, ada syaratnya juga minimal 25, betul.
08:54Tapi kan kita melihat, sekarang ini dalam proses masih reses DPR, kita menjalin komunikasi dengan semua partai, seperti itu.
09:01Siapa aja yang udah dijalin komunikasinya?
09:03Dengan semua partai, dengan PDIP, dengan semuanya kita dalam proses.
09:05Yang kelihatannya sama-sama satu senafas?
09:08Di publik kita bisa lihat, PDIP menyambut kita.
09:10Iya, selain PDIP, Mas Angga?
09:12Kewenangan dari paralelnya untuk bersikap, kita tidak bisa memaksakan.
09:16Kita menjalankan komunikasi itu.
09:17Sudah ada, baru menjalankan, atau sudah?
09:20Semua dijalankan, sedang dijalankan, ke semua partai prosesnya, kita tunggu.
09:24Karena sikap dari fraksi tentu kewenangan mereka untuk bersikap, seperti itu.
09:27Nah, tapi saya mau merespon.
09:28Tadi Bang Faldo itu menyoroti soal, ada upaya yang perlu serius untuk memperbaiki persyaratan pencalonan.
09:34Berarti kan Bang Faldo juga mengakui bahwa persyaratan pencalonan, termasuk juga adanya perbedaan tafsir yang kurang jelas soal penyetaran itu,
09:43itu juga berarti Bang Faldo juga mengakui.
09:45Mengakui bahwa saat ini, ada aturan yang belum jelas.
09:49Dan ini juga berpotensi.
09:51Suket yang dikeluarkan oleh Kemendaksmen itu, bisa jadi juga bermasalah seperti itu.
09:58Berarti artinya adalah tadi, yang mau dimaksud adalah?
10:01Suketnya bermasalah.
10:03Suketnya bermasalah katanya mas.
10:04Tapi gini mas, saya itu mau bilang gini mas.
10:06Pengugatnya kabur.
10:08Oke, meskipun sudah dicabut.
10:09Saya mau bilang gini, kami hargai Bang Faldo melalui jalur PT UN.
10:17Oke.
10:17Tapi kan kita tidak bisa menafikan bahwa putusan MK itu, ada temuan yang serius.
10:24MK sudah bilang juga, lembaga-lembaga negara lain punya kewangan untuk mencari-mencari.
10:29Oke, oke.
10:30Kami melihat itu.
10:31Kami melihat itu.
10:32Oke, tapi balik lagi ke DPR.
10:33Dan ini juga bukan soal ini Mbak ya, saya mau garis balik.
10:36Ini bukan soal administrasi, permasalahan administrasi jasa saja.
10:40Tapi ada juga nih, yang perlu diselidiki oleh DPR juga terkait dengan pasal 18 ayat 3 PKPU 2019 itu juga.
10:49Ada pasal yang secara khusus muncul yang tidak...
10:52Itu anggota Komisi 2NT dulu.
10:54Sudah diakui kan?
10:55Siapa?
10:56Ada proses yang lewat di situ.
10:58Maksudnya apa nih mas?
10:59Kan PKS juga ada di Komisi 2 waktu itu ketemu KPU.
11:02Siapa orangnya?
11:05Kita, Pak Doli juga baru mengakui itu ada.
11:07Kan PKS kalau Pak Doli golkar gitu loh ya.
11:10Kan ada Ustadz Madani di situ.
11:12Ya kita kan berusaha melakukan pengawasan itu juga.
11:14Sudah dilakukan itu.
11:15Tapi kan kemudian DPR itu tidak dilibatkan dalam prosesnya.
11:19Tidak ada presentasinya di DPR.
11:21Ini pasal yang tiba-tiba muncul.
11:22Tapi saya nggak mau memperpanjangi itu.
11:25Intinya ada dasar yang kuat.
11:28Kami membawa aspirasi masyarakat dan kami punya kursi di parlemen.
11:33Kami bertanggung jawab membawa itu.
11:35Dengan jalur yang konstitusional.
11:36Siap.
11:37Yang punya kursi.
11:38Tapi kan artinya kan mau untuk memajukan.
11:40Artinya butuh dukungan partai politik.
11:42Apakah dari Mas Valdo sendiri ini yakin?
11:44Dua partai sudah cukup nih PKS dan PDIP untuk bisa membentuk hak-angkat setidaknya?
11:50Ya kalau PKS PDI sudah bersatu mah udah paten sih sebenarnya Mbak.
11:53Tapi tentunya yang dari kami sekali lagi.
11:56Yang kami titipkan lagi-lagi bukan hanya sekedar soal menyelidiki kebijakan terkait ini.
12:03Kan angket untuk menyelidiki kebijakan ya Mbak ya.
12:05Tapi juga mudah-mudahan saya titip doa.
12:08Bukan untuk dalam tanda kutip nyidangin Mas Gibran.
12:10Yang kedua.
12:11Yang ketiga.
12:12Saya berarti lebih berharap menitipkan harapan kepada PDIP dan PKS.
12:16Untuk sama-sama menseriusi aturan pencalonan.
12:21Khususnya untuk teman-teman yang sekolah di luar negeri.
12:24Yang kuliahnya di luar negeri.
12:25Itu banyak loh Mbak orang-orang kayak gitu.
12:27Bisa jadi mereka pengen jadi wali kota, bupati dan sebagainya.
12:30Tapi apapun yang dilakukan PKS.
12:33Semisal.
12:34Semisal proses ini tidak goal di DPR.
12:37Saya juga tidak mau mendahuli proses ya.
12:39Kenapa ada anggap tidak goal?
12:41Karena kan tadi sama-sama serius sebenarnya dua partai ini.
12:43Iya kan kemungkinannya dua.
12:45Goal atau tidak goal.
12:46Kan saya asumsikannya.
12:47Nih kalau goal tadi kan udah yakin beliau.
12:49Kalau tidak goal.
12:50Kalau tidak goal jangan berhenti.
12:52Untuk memperjuangkan nasib anak-anak yang punya status pendidikan siapat W ini.
12:58Oke tapi mas kalau Anda lihat sebenarnya partai politik, koalisi di dalam internal sendiri.
13:04Ini masih solid nggak sih untuk mendukung mas Gibran nih?
13:08Saya kira dengan bagaimana pimpinan ya.
13:12Pimpinan DPR sudah statement.
13:14Bang Dasko statementnya clear.
13:15Kita hormati putusan MK.
13:17Putusan ya.
13:18Kawan-kawannya kan lebih banyak ngeliatkan pertimbangannya.
13:22Putusannya tidak diterima.
13:23Gue katanya yang kedua tidak bisa didiskualifikasi.
13:26Iya toh?
13:27Berarti Anda yakin tidak akan ada hak-hak menyatakan pendapat.
13:30Ya tapi kalau partai dilarang nanti sensi.
13:32Apalagi di DPR punya kursi.
13:34Ya apalagi didatengin sama konstituen.
13:36Ya nggak apa-apa.
13:37Yang salah justru kalau saya partainya didatengin konstituen dia diem.
13:41Ya oke lah.
13:42Tapi kita tentu berharap.
13:44Tolonglah PKS.
13:45Tolonglah PDI.
13:46Ya kemarin misalnya nerima Pak Deni Indrayana kok nggak ditanya kenapa dia kabur gitu misalnya kan.
13:51Maksudnya di PT UN.
13:52Iya gitu kan.
13:53Kalau bicara suket itu kan sebenarnya bisa clear di PT UN kemarin.
13:57Tapi kenapa tidak dilanjutin.
13:58Berarti artinya Anda mau bilang bahwa ragu masih solid ini?
14:02Iya solid dong.
14:03Kita solid.
14:04Apalagi PKS baru gabung.
14:05Solid kita.
14:05Makin solid.
14:06Tapi kan barusan udah mau ini.
14:08Mau berbeda pendapat.
14:09Gimana tuh Mas?
14:10Kita inginkan berbeda pendapat tapi tetap satu keyakinan.
14:13Sebenarnya di internal kenapa PKS akhirnya mau berubah nih untuk mendukung hak angket buat Mas Wapres?
14:20Justru mbak ya.
14:21Kenapa kami tidak diam?
14:23Ini bagian dari kepedulian kita sebagai bagian dari koalisi.
14:26Kita sejak awal bilang bahwa koalisi kita kritis, konstruktif, solutif.
14:30Kenapa kita tidak diam?
14:31Kita tidak ingin polemik ini yang sudah meluas di publik ini kemudian mengganggu kinerja pemerintah ke depan.
14:36Makanya kami bersikap, kami mendengar masyarakat, dan kami akan menggunakan jalur-jalur konstruktif.
14:41Kita ingin kok semuanya agar segera tuntas ini dan kemudian pemerintah bisa bekerja seperti itu.
14:46Saya kira itu dan satu hal soal tadi putusan PT UN dan sebagainya tadi itu biarkanlah berjalan.
14:54Tapi kami ingin bilang bahwa putusan MK yang final dan mengikat tersebut di dalamnya ada.
15:00Cara membaca putusan MK itu kan tidak hanya amarnya saja.
15:03Ada juga pertimbangan hukumnya, ada falta persidak itu bagian satu kesatuan.
15:07Dan kami memandang bahwa itu adalah dasar.
15:12Dasar bahwa ada ruang-ruang lembaga negara lain yang bisa menindaklanjuti itu.
15:17Dan itu akan Anda gunakan bersama dengan PDI Perjuangan ya?
15:20Kami melihat itu ada di DPR, karena DPR punya fungsi pengawasan di dalamnya.
15:24Oke.
15:25Soal pertimbangan.
15:25Tingkat aja Mas Waldo.
15:26Pertimbangan itu karena ada dokumen yang di depan itu yang dilihatin MK.
15:30Oke.
15:31Nah makanya MK bilang, kagak bisa di kita nih bro, boleh ke yang lain.
15:34Masuklah ke PT UN, ada yang juga ke bar es krim.
15:37Karena pertimbangan itu basisnya dokumen yang ada di situ.
15:40Dan untuk DPR, tingkat aja.
15:41Lawyernya Mas Gibran udah bawa tuh.
15:43Kalau DPR mau manggil lawyernya Mas Gibran juga oke.
15:45Oke.
15:46Iya kan?
15:46DPR kan bisa manggil siapa aja mbak.
15:48Tapi sekali lagi, mohon kami titip.
15:50Oke.
15:51Titip aturan yang jelas untuk siapapun yang ingin jadi pemimpin di Republik ini.
15:55Tidak dipersulit atau tidak mendapatkan ketakutan seperti ini.
15:59Harapan kami jauh lebih besar.
16:00Oke, baik.
16:00Oke, Mas Waldo terima kasih.
16:02Mas Rangka terima kasih lah mas soalnya semua.