Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak gugatan alumnus UGM, Sigit Pratomo, atas ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo. Majelis menilai penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.

Dalam gugatannya, alumnus UGM, Sigit Pratomo, meminta tergugat, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S-1 dari UGM kepada publik.

Penggugat menilai tindakan Jokowi yang belum menunjukkan ijazah aslinya merupakan kelalaian dan dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim menilai penggugat tidak bisa menunjukkan bukti atas gugatannya sehingga gugatannya tidak bisa diterima.

Presiden Ketujuh Joko Widodo menyatakan siap hadir dalam persidangan Roy Suryo tanggal 5 November mendatang.

Sebelumnya, surat panggilan sudah diterimanya pada hari Selasa lalu.

Jokowi mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan. Namun, dirinya memastikan akan menjawab semua pertanyaan, baik dari hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.

#jokowi #UGM #surakarta

Baca Juga [FULL] Denny Indrayana Cs Beber Suket Wapres Gibran Dibatalkan MA hingga Keanehan di PTUN Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/698871/full-denny-indrayana-cs-beber-suket-wapres-gibran-dibatalkan-ma-hingga-keanehan-di-ptun-jakarta



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/698872/pn-surakarta-tolak-gugatan-agar-jokowi-tunjukkan-ijazah-kompas-petang
Transkrip
00:00Kita beralih ke kasus hukum, Saudara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah
00:04menolak gugatan alumnus UGM Sigit Pratomo atas ijasa Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:10Majelis menilai penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
00:15Dalam gugatan, alumnus UGM Sigit Pratomo meminta tergugat yakni Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
00:22menunjukkan dokumen akademik berupa ijasa S1 dari UGM kepada publik.
00:27Penggugat menilai tindakan Jokowi yang belum menunjukkan ijasa aslinya merupakan kelalaian
00:33dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
00:36Majelis Hakim menilai penggugat tidak bisa menunjukkan bukti atas gugatannya
00:41sehingga gugatan tidak bisa diterima.
00:45Amar putusannya kan mengadili dalam esepsi, menolak esepsi tergugat dan turut tergat satu untuk seluruhnya.
00:52Kemudian dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
00:58Mengenai alasan majelis ya, pada pokoknya bahwa Majelis Hakim menilai
01:03alat bukti yang diajukan oleh penggugat itu tidak ada relevansinya
01:08dengan dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh penggugat.
01:13Dan juga tidak bisa membuktikan.
01:18Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo menyatakan siap hadir di persidangan rosurya tanggal 5 November mendatang.
01:24Sebelumnya surat panggilan sudah diterima pada hari Selasa lalu.
01:28Jokowi mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi persidangan.
01:33Tapi ia memastikan akan menjawab semua pertanyaan baik dari Hakim, Jaksa maupun pengacara terdakwa.
01:44Lebih lengkap untuk membahas putusan pengadilan negeri Surakarta yang lagi-lagi menolak gugatan ijasa Jokowi.
01:50Kita bergabung dengan jurnalis Kompas TV, Widi Nugroho.
01:54Selamat petang, Widi.
01:56Widi, kalau kita lihat ini gugatan kan kembali ditolak.
01:59Apa bedanya dengan gugatan terkait dengan ijasa Jokowi lainnya di PN Surakarta?
02:05Ya, saya dan saudara selamat petang.
02:07Memang seperti yang kita ketahui, sudah ketiga kali ini ijasa dari Presiden Ketujuy Dukowi Dodo digugat di pengadilan negeri Surakarta.
02:15Yang pertama, dulu ditolak saat putusan.
02:19Yang kedua, melalui sistem citizen lawsuit dan ditolak juga oleh Pak Cik Zakim.
02:24Dan yang terakhir, digugat oleh pengacara asal Klaten dan dianggap tidak bisa menunjukkan bukti dari dalilnya tersebut.
02:33Seperti yang kita ketahui, perdata, dalam kasus perdata, penggugat harus bisa membuktikan dalil yang digugatnya itu.
02:40Dalam artian, jika mereka mengugati ijasa, maka mereka harus bisa membuktikan bahwa ijasa itu palsu.
02:46Demikian sebiliknya apabila ijasa itu wasli, mereka juga harus dibuktikan.
02:49Dan kalau kita tarik ke belakang, memang gugatan-gugatan yang dilayangkan di pengadilan negeri Surakarta ini semuanya adalah perdata.
02:56Mulai dari yang pertama hingga yang terakhir kemarin.
02:59Dan jika yang pertama dulu dianggap penggugat tidak memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan
03:06ataupun meminta Jokowi menunjukkan ijasaannya ke muka umum.
03:09Kemudian yang kedua juga hampir sama, penggugat tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki status yang sah
03:14untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijasaannya di muka umum.
03:18Sementara yang ketiga ini tidak bisa atau kurang bukti dalam memperkuat dalil yang disampaikan dalam gugatan
03:24sehingga majelit hakim menolak gugatan tersebut.
03:27Dan mungkin masih akan ada lagi gugatan lain di pengadilan negeri Surakarta ini
03:33tapi yang jelas Jokowi sudah memastikan kehadirannya besok pada saat sidang kasus pidana.
03:39Dalam hal ini terdakwa Roy Turio CS.
03:41Dan Jokowi sendiri juga pernah menyinggung persoalan atau gugatan perdata yang ada di kota Solo ini
03:47di mana dirinya tidak memenuhi panggilan sidang karena memang yang akan dihadirinya adalah gugatan pidana yang ada di Jakarta
03:56dan akan disidang pada minggu depan dengan terdakwa Roy Turio.
04:01Dan Jokowi kemarin melalui ajud aja juga sudah memastikan bahwa semua berkat yang diperlukan
04:07seperti ijasa mulai dari SD hingga perguruan tinggi sudah ada di tangan jasa penuntut umum
04:11dan nantinya akan diperlihatkan apabila itu memang diperintahkan oleh majelis hakim di persidangan.
04:17PN Surakarta yang lagi-lagi menolak gugatan agar ijasa Jokowi ini ditunjukkan.
04:23Kita nantikan update selanjutnya.
04:24Terima kasih Jurnalis Kompas TV Widinugro atas informasinya dari Solo, Jawa Tengah.

Dianjurkan