00:00Kita beralih ke kasus hukum, Saudara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah
00:04menolak gugatan alumnus UGM Sigit Pratomo atas ijasa Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:10Majelis menilai penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
00:15Dalam gugatan, alumnus UGM Sigit Pratomo meminta tergugat yakni Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
00:22menunjukkan dokumen akademik berupa ijasa S1 dari UGM kepada publik.
00:27Penggugat menilai tindakan Jokowi yang belum menunjukkan ijasa aslinya merupakan kelalaian
00:33dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
00:36Majelis Hakim menilai penggugat tidak bisa menunjukkan bukti atas gugatannya
00:41sehingga gugatan tidak bisa diterima.
00:45Amar putusannya kan mengadili dalam esepsi, menolak esepsi tergugat dan turut tergat satu untuk seluruhnya.
00:52Kemudian dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
00:58Mengenai alasan majelis ya, pada pokoknya bahwa Majelis Hakim menilai
01:03alat bukti yang diajukan oleh penggugat itu tidak ada relevansinya
01:08dengan dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh penggugat.
01:13Dan juga tidak bisa membuktikan.
01:18Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo menyatakan siap hadir di persidangan rosurya tanggal 5 November mendatang.
01:24Sebelumnya surat panggilan sudah diterima pada hari Selasa lalu.
01:28Jokowi mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi persidangan.
01:33Tapi ia memastikan akan menjawab semua pertanyaan baik dari Hakim, Jaksa maupun pengacara terdakwa.
01:44Lebih lengkap untuk membahas putusan pengadilan negeri Surakarta yang lagi-lagi menolak gugatan ijasa Jokowi.
01:50Kita bergabung dengan jurnalis Kompas TV, Widi Nugroho.
01:54Selamat petang, Widi.
01:56Widi, kalau kita lihat ini gugatan kan kembali ditolak.
01:59Apa bedanya dengan gugatan terkait dengan ijasa Jokowi lainnya di PN Surakarta?
02:05Ya, saya dan saudara selamat petang.
02:07Memang seperti yang kita ketahui, sudah ketiga kali ini ijasa dari Presiden Ketujuy Dukowi Dodo digugat di pengadilan negeri Surakarta.
02:15Yang pertama, dulu ditolak saat putusan.
02:19Yang kedua, melalui sistem citizen lawsuit dan ditolak juga oleh Pak Cik Zakim.
02:24Dan yang terakhir, digugat oleh pengacara asal Klaten dan dianggap tidak bisa menunjukkan bukti dari dalilnya tersebut.
02:33Seperti yang kita ketahui, perdata, dalam kasus perdata, penggugat harus bisa membuktikan dalil yang digugatnya itu.
02:40Dalam artian, jika mereka mengugati ijasa, maka mereka harus bisa membuktikan bahwa ijasa itu palsu.
02:46Demikian sebiliknya apabila ijasa itu wasli, mereka juga harus dibuktikan.
02:49Dan kalau kita tarik ke belakang, memang gugatan-gugatan yang dilayangkan di pengadilan negeri Surakarta ini semuanya adalah perdata.
02:56Mulai dari yang pertama hingga yang terakhir kemarin.
02:59Dan jika yang pertama dulu dianggap penggugat tidak memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan
03:06ataupun meminta Jokowi menunjukkan ijasaannya ke muka umum.
03:09Kemudian yang kedua juga hampir sama, penggugat tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki status yang sah
03:14untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijasaannya di muka umum.
03:18Sementara yang ketiga ini tidak bisa atau kurang bukti dalam memperkuat dalil yang disampaikan dalam gugatan
03:24sehingga majelit hakim menolak gugatan tersebut.
03:27Dan mungkin masih akan ada lagi gugatan lain di pengadilan negeri Surakarta ini
03:33tapi yang jelas Jokowi sudah memastikan kehadirannya besok pada saat sidang kasus pidana.
03:39Dalam hal ini terdakwa Roy Turio CS.
03:41Dan Jokowi sendiri juga pernah menyinggung persoalan atau gugatan perdata yang ada di kota Solo ini
03:47di mana dirinya tidak memenuhi panggilan sidang karena memang yang akan dihadirinya adalah gugatan pidana yang ada di Jakarta
03:56dan akan disidang pada minggu depan dengan terdakwa Roy Turio.
04:01Dan Jokowi kemarin melalui ajud aja juga sudah memastikan bahwa semua berkat yang diperlukan
04:07seperti ijasa mulai dari SD hingga perguruan tinggi sudah ada di tangan jasa penuntut umum
04:11dan nantinya akan diperlihatkan apabila itu memang diperintahkan oleh majelis hakim di persidangan.
04:17PN Surakarta yang lagi-lagi menolak gugatan agar ijasa Jokowi ini ditunjukkan.
04:23Kita nantikan update selanjutnya.
04:24Terima kasih Jurnalis Kompas TV Widinugro atas informasinya dari Solo, Jawa Tengah.