Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi dugaan penyadapan merupakan hal yang masuk akal.

Jimly mengungkapkan, Prabowo sejak lama dikenal memiliki sikap anti-penyadapan. Bahkan, Prabowo disebut tidak pernah menggunakan telepon seluler dan meminta tamu yang hendak menemuinya untuk meninggalkan ponsel di luar.

Jimly menilai, dugaan penyadapan tersebut dapat membuat Prabowo merasa dikhianati. Menurutnya, langkah tegas yang diambil Presiden dapat dipahami.

"Jadi sikap batin dia itu sejak lama, dia anti sadap. Tiba-tiba dia kena sadap. Ya, dia betul-betul merasa dihianati. Nah jadi saya rasa masuk akal kalau dia bertindak tegas berkenaan dengan soal ini," katanya.

Terkait motif di balik dugaan penyadapan, Jimly menyebut pembuktiannya harus dilakukan di pengadilan. Ia menilai, berbagai kemungkinan, termasuk dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi tanpa sengaja, harus diuji melalui proses hukum.

Jimly juga menegaskan, ketegasan Presiden dalam penegakan hukum tidak seharusnya dilihat dari dekat atau renggangnya hubungan politik. Menurutnya, siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak, termasuk mereka yang pernah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan.


Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Baca Juga Kapolri Suyudi Ingatkan Jajaran Solid di Tengah Kasus Penyadapan Presiden: Murni Penegakkan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/700088/kapolri-suyudi-ingatkan-jajaran-solid-di-tengah-kasus-penyadapan-presiden-murni-penegakkan-hukum

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA



#kapolri #listyosigit #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/700104/jimly-asshiddiqie-prabowo-anti-sadap-sejak-dulu-merasa-dikhianati-saat-jadi-korban-rosi
Transkrip
00:01Di depan segenap warga bangsa kita dan Presiden Prabowo pun mengambil sikap tegas, saya kira kita harus apresiasi itu.
00:10Membuka pintu kebenaran, emangnya Prof sebelumnya melihat ada yang tidak beres?
00:14Lah iya kan aspirasi rakyat mengenai Polri ini kan harus direformasi.
00:19Reformasinya total, bukan hanya kultural tapi juga instrumental dan juga struktural.
00:26Menyeluruh, dan itulah yang kami hasilkan di KPRP setebal 3.000 halaman.
00:34Nah syukur Alhamdulillah sekarang dengan Kapolri Baru, sebagian program prioritas yang dia sudah canangkan itu sebagian berasal dari rekomendasi KPRP.
00:45Alhamdulillah, tapi tadinya itu kan agak resisten.
00:49Dan dipaksa dengan kejadian ini reformasi struktural yang mau tidak mau dilakukan?
00:54Iya, nah apalagi aspirasi masyarakat kan sebagian, ya kan emosi saja itu bahwa reformasi Polri sama dengan ganti ke Polri.
01:04Kan gitu, nah sekarang karena sudah pergantian, nah jadi saya rasa 50% aspirasi rakyat sudah terpenuhi.
01:12Ya mudah-mudahan dengan kasus ini, ya memberi momentum lebih kuat untuk perbaikan ke depan.
01:20Tapi Prof tadi, saya tertarik karena menyebut bahwa tadinya dikira isu yang bilang Solo dan Hambalang itu mulai renggang, itu
01:30kayaknya gak mungkin deh.
01:31Tapi dengan kejadian ini, Prof melihatnya?
01:33Saya rasa, ya bukan soal renggang atau dekat, tapi yang jelas Presiden itu sesuai aturan aja.
01:41Mana yang melanggar hukum, disikat kira-kira gitu.
01:48Nah tentu ada kemuliaan, sikapnya dia ingin merangkul semua.
01:53Semua mau derangkul.
01:55Nah termasuk mantan-mantan Presiden derangkul.
01:59Kan ini hanya baik, tapi kalau ada yang melanggar hukum, gak peduli dia.
02:04Nah ini buktinya.
02:06Jadi saya rasa, ini pelajaran yang baik untuk perbaikan ke depan.
02:10Momentum ya, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
02:16Dan apalagi ini pintu masuknya kan dari penyadapan ya, illegal intercept yang harusnya hanya dilakukan untuk kasus-kasus tertentu.
02:27Betul ya Prof ya, dan itu pun harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
02:29Sudah diatur, dalam undang-undang sudah diatur, maka tidak boleh seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk main-main dengan alat-alat
02:40intercept yang itu melanggar hak asasi manusia.
02:44Hak pripasi orang, apalagi hak pripasi pejabat tinggi, Presiden pula.
02:52Nah ini kan keterlaluan.
02:53Nah ini kan penyadapan jadi tools, tujuannya apa sih kalau kita bisa baca Prof?
02:58Nah tujuannya itu nanti biar di pengadilan, itu akan pasti akan terungkap.
03:03Bisa aja, bisa aja misalnya yang paling ringan, itu gak sengaja.
03:08Gak sengaja gimana kalau?
03:10Misalnya itu yang paling ringan, yuk jangan marah dulu.
03:14Paling gak begitu, karena ini iseng dan sebagainya.
03:17Tapi sulit membayangkan orang akan percaya, maka pembuktiannya nanti di pengadilan.
03:22Yang jelas, kalau kita tahu Pak Presiden Prabowo ini sejak dari zaman dulu, dia itu paling anti sadap.
03:32Maka dia tidak pernah pakai handphone, dan kalau ada tamu mau ketemu sama dia, HP-nya mesti ditaruh di luar.
03:40Jadi sikap batin dia itu sejak lama, dia anti sadap.
03:46Tiba-tiba dia kena sadap.
03:48Yoh, dia betul-betul merasa dihianati.
03:51Nah jadi saya rasa masuk akal kalau dia bertindak tegas berkenaan dengan soal ini.
03:57Apalagi kalau kita lihat, yang jadi target ini tidak hanya Presiden, ya Prof ya, juga ada tokoh politik lain, media
04:06bahkan, ada LSM juga yang jadi targetnya.
04:09End goal-nya apa ya? Oke tujuan nanti ini kan dibuktikan di pengadilan, tapi end goal-nya kemana ya?
04:13Kalau lihat yang di sadap itu profile-profile-nya yang tadi saya sebutkan.
04:17Ya pasti itu ada motif politik lah.
04:20Jelas motif politik dibalik itu.
04:21Kelihatan bahwa, dan memang selama ini kan ada istilah parco, ya kan, partai coklat.
04:28Maksudnya polisi, polisi ini sudah mengalami politisasi.
04:32Kedudukan itu dipengaruhi oleh, nah inilah sebetulnya salah satu yang mau kita reformasi.
04:39Biar dia independen, netral, jangan kemasukan aspirasi-aspirasi politik, dan jangan dipimpin perlakuan seperti partai ini.
04:50Semua macam-macam kan untuk kepentingan politik.
04:55Gitu lah, jadi itu aspirasi yang harus kita perbaiki dari kinerja kepolisian, supaya dia menjadi secure from politics.
05:08Dia independen sebagai alat negara melayani kepentingan publik.
05:14Nah gitu.
05:14Motif politik, ada politisasi dugaannya, siapa yang menggerakkan?
05:19Ya bisa saja, jadi misalnya, kenapa dia mau menyadap presiden coba, atau pejabat-pejabat, atau ketu-ketu partai.
05:31Itu kan ada motif politik.
05:32Nah, jadi seorang kapolri tidak seyogianya begitu, bahkan bukan hanya kapolri loh.
05:39Semua pejabat, dia hanya boleh menyadap, melanggar hak atas pripasi warga negara, kalau diizinkan oleh undang-undang.
05:51Sesuai dengan proses hukum, misalnya melalui putusan pengadilan, dan lain-lain sebagainya.
05:58Dan itu sudah diatur di undang-undang, bahwa hak atas pripasi itu tidak boleh dilanggar.
06:05Nah, dulu ada undang-undang kebebasan informasi publik, tapi kelebihan kita menggunakan kebebasan informasi,
06:13maka akhirnya kita bikin lagi undang-undang perlindungan data pribadi.
06:17Itu adalah untuk memastikan hak asasi manusia Indonesia, warga negara, haknya untuk pripasi, itu tidak boleh dilanggar.
06:28Jangan seorang pejabat, karena dia menguasai peralatan-peralatan, dia manfaatkan.
06:35Jadi, hak pripasi itu bukan hanya untuk pejabat loh.
06:38Untuk warga negara biasa, untuk aktivis HAM, untuk misalnya ketua BEM, enggak boleh di...
06:49Sadap?
06:50Sadap, enggak boleh.
06:51Kecuali atas perintah pengadilan, atau melalui proses hukum sesuai dengan aturan undang-undang.
06:58Termasuk yang jadi pertanyaan, kalau tadi kita bahas soal motif politik, kan kita melihat timelinenya ya Prof.
07:05Pada saat konferensi pers Mabes Polri, Selasa Malam, menyatakan bahwa ini adalah penyedapan ilegal.
07:12Pada saat itu pasalnya demikian.
07:13Menko Kumham ini pas, Prof Yusril juga mengatakan demikian.
07:17Selang sehari, istana lewat Mensesnek Proses Yohadi, juga Prof Yusril mengatakan juga kemudian bahwa ini ada dugaan perbuatan mengarah ke
07:26makar.
07:27Bagaimana kita membaca keterkaitan yang hanya beda sehari ini saja, Prof?
07:32Ya, enggak. Yang satu hari itu kan hanya pintu masuk, informasi di kemudian hari ternyata banyak.
07:38Eh, ternyata sejak 2025 gitu.
07:41Jadi penyedapan itu sudah berlangsung lama.
07:46Nah, jadi setelah dapat fakta-fakta begitu, ya wajar dong Presiden begitu dapat laporan.
07:53Wah, ya kan? Dia marah pasti kan.
07:57Nah, jadi diproses.
07:59Nah, jadi saya rasa ini ada unsur kebetulan, ya kan?
08:05Sudah ada yang ngatur dari atas.
08:08Memang kepolisian itu harus dibenahi ke depan.
08:12Begitu lho.
08:13Termasuk apa yang kami rekomendasikan,
08:15rekomendasikan untuk fungsi pengawasan yang lebih efektif dari luar,
08:20memperkuat kompulnas,
08:22itu harus dilaksanakan.
08:24Gitu lah kira-kira.
08:25Ya, dan tadi bicara soal keterkaitan pasal penyedapan,
08:28dan berikutnya ke makar,
08:31ini bagaimana kita melihat,
08:33bahkan ini lebih serius lagi ada dugaan upaya melumpuhkan Presiden.
08:36Ini disampaikan oleh Menko Kumham.

Dianjurkan