Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR memantau secara berkala proses hukum kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dasco mengatakan, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

DPR, kata Dasco, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

"Seperti yang kita tahu perkara penyadapan sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami serahkan ke pihak kepolisian. Kami minta Komisi III memantau perkara ini secara berkala," ujar Dasco.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri

Baca Juga Nikmati Pesona Musim Dingin Swiss Lewat 5 Indra di https://www.kompas.tv/advertorial/700145/nikmati-pesona-musim-dingin-swiss-lewat-5-indra



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700154/listyo-cs-sadap-prabowo-dpr-minta-komisi-iii-pantau-kasus-penyadapan
Transkrip
00:23Ya, seperti kita tahu bahwa
00:27masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum
00:46tersebut kepada pihak kepolisian dan kami akan meminta Komisi Teknis dalam hal ini Komisi 3 untuk melakukan pemantauan secara berkala
00:56terhadap
00:57perkara ini
00:58Ya, yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026
01:19Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut peraturan tata tertib
01:29DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing.
01:39Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil
01:49Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke Komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi
02:08anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota
02:12Nah, oleh karena itu DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan
02:22Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang
02:33Terima kasih
03:02Terima kasih
03:03Terima kasih
03:04Terima kasih

Dianjurkan