Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemungkinan tidak termasuk pihak yang menjadi target penyadapan.

Jimly menyebut, hingga saat ini belum ada data yang menunjukkan Wapres turut disadap. Ia berharap kepolisian dapat mengungkap secara jelas siapa saja pihak yang menjadi target penyadapan.

Menurut Jimly, data terkait nomor telepon yang diduga menjadi target penyadapan sebenarnya sudah tersedia dan tinggal diverifikasi.

Jimly mengaku sempat memastikan apakah nomor telepon miliknya masuk dalam daftar tersebut. Namun, ia mendapat informasi bahwa nomornya tidak termasuk target penyadapan.

Lebih lanjut, Jimly menilai Wapres kemungkinan tidak disadap karena tidak memiliki kepentingan strategis bagi pihak yang melakukan penyadapan.

Jimly menyebut, pihak yang berpotensi menjadi target adalah mereka yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, seperti presiden, para menteri, ketua partai politik, hingga anggota DPR.

Menurutnya, pihak-pihak tersebut dinilai memiliki nilai kepentingan politik bagi pelaku penyadapan.


Baca Juga Sufmi Dasco Buka Suara Usulan Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Putusan Lengkap MA | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/700122/sufmi-dasco-buka-suara-usulan-pemakzulan-gibran-dpr-tunggu-putusan-lengkap-ma-kompas-petang

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.



Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA



#kapolri #listyosigit #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/700128/jimly-asshiddiqie-ungkap-dugaan-alasan-wapres-gibran-tak-ikut-disadap-rosi
Transkrip
00:00Benturin kepentingan ini jadi masalah.
00:03Jadi misalnya sekarang karena tidak ada pemisahan,
00:08maka pengusaha dan penguasa jadi satu.
00:12Nah ke depan ini harus jadi pelajaran,
00:15supaya jabatan-jabatan resmi begini
00:18jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik ataupun bisnis.
00:24Dan ini dalam kasus ini kentara motifnya politik tadi Prof.
00:28Bisa politik tapi tidak tertutup kemungkinan bisnis juga.
00:32Gitu loh.
00:33Kan semua orang darah geribut ini.
00:36Oligarki, oligarki.
00:37Ujung-ujungnya kan.
00:40Jadi oligarki itu bukan hanya politik tapi juga ekoromi.
00:44Nah jadi kita tidak bisa menentukan sampai nanti terbukti di purum majelis persidangan.
00:51Dan dibuktikan di persidangan pasti tidak mudah pembuktiannya.
00:55Kalau di awal kan penyedapan ilegal.
00:56Berikutnya disampaikan oleh Mensesnek lalu juga oleh Prof. Yusriel Menko Kumamimipa saya bacakan.
01:04Bahwa kalau dikatakan terkait dengan mengarah makar ini ya Prof.
01:08Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya rasanya tidak.
01:11Tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan.
01:15Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintah itu
01:18yang sedang didalami oleh para penyedik sekarang ini.
01:22Nah itu unsur-unsur apa saja yang harus dibuktikan untuk pasal ini.
01:26Kalau tadi dikatakan kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan, membuktikan mensrea niat jahatnya.
01:34Kemana ya Prof?
01:35Ya bisa kalau kepentingan politik tadi ya.
01:38Itu kan melumpuhkan dalam arti biar dia misal ya.
01:43Tapi kirologi ya.
01:44Kirologi ini.
01:45Kalau dia tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai presiden.
01:50Kan ada wakilnya.
01:51Ya akan menjalankan.
01:53Begitu loh.
01:54Kan orang kirologinya ke situ.
01:57Atau kepentingan bisnis bisa juga.
02:00Kalau dia ini tidak mampu, ini nanti pengambilan keputusan proyek anu-anu-anu misalnya.
02:07Jadi kemungkinan-kemungkinan masih banyak.
02:09Kita tidak usah dulu ambil kesimpulan.
02:13Gitu kira-kira.
02:14Tapi bahwa ini ada motif.
02:17Ya pasti.
02:18Gak mungkin tidak.
02:19Motifnya pasti politik.
02:20Gak mungkin tidak.
02:21Nah untuk pembuktiannya khusus untuk pasal makar ini.
02:25Apa saja Prof?
02:26Dari sisi hukum yang harus dibuktikan.
02:29Untuk pasal 191 dan 193 KUHP baru ini.
02:33Karena ada unsur-unsur yang harus dibuktikan.
02:36Baik dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan.
02:38Atau membuat presiden atau wakil presiden tidak mampu memerintah.
02:42Ya itu tadi.
02:44Kemungkinannya banyak masih.
02:45Kan kita bilang kalau membunuh kayaknya gak mungkin.
02:50Ini kan baru kira logi.
02:51Jadi lebih baik kita tunggu.
02:54Kita tunggu.
02:55Para penyidik pasti akan meneliti semuanya.
02:59Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
03:01Nanti juga penuntut begitu.
03:04Sehingga di forum sidang akan ketahuan.
03:07Lah begini.
03:08Lah gitu.
03:09Yang membedakan kalau untuk spesifik pasal makar ini apa sih Prof?
03:14Dibandingkan pasal lainnya misalnya penyadapan ilegal.
03:17Dibandingkan dengan makar ini kan harus apakah ada niatnya?
03:19Atau upaya persiapankah?
03:21Atau apanya yang harus jadi beban pembuktian nantinya?
03:23Ya satu niatnya, menserianya.
03:26Kemudian tindakannya.
03:28Ini kan bisa kemana-mana.
03:32Menyadap ini kan bisa kemana-mana.
03:36Tinggal nanti fakta-fakta yang membuktikan.
03:41Itu diperkuat dulu.
03:44Sekarang kemungkinan-kemungkinan pasal makar, pasal undang-undang ITI itu kena semua.
03:51Sehingga pasti ini pasalnya berlapis.
03:55Yang pasal makar itu hanya salah satu aja yang paling keras gitu.
04:01Makanya Pak Mensesnek bilang indikasi.
04:05Jadi dia belum mengambil kesimpulan.
04:06Baru indikasi.
04:07Tapi kalau indikasi kan ada kemungkinan kesana yang sudah ditemukan.
04:11Mestinya begitu.
04:13Kayaknya sudah ada.
04:14Gitu loh.
04:16Sudah ada indikasi berarti ada bukti-bukti minimal mungkin baru satu.
04:21Tapi mengarah ke dua.
04:24Dia kan minimal dua buktinya.
04:26Jadi saya rasa bisa motifnya melumpuhkan dalam arti.
04:33Itu kan bahasa halus dari membunuh.
04:36Atau melumpuhkan dalam arti supaya dia tidak dapat lagi menjalankan kewajipan.
04:42Karena sakit.
04:44Itu kan menjadi alasan juga untuk pemberhentian.
04:51Supaya wakilnya yang naik.
04:52Kan bisa begitu.
04:54Untuk yang tadi.
04:56Misalnya melakukan sesuatu agar wakilnya bisa naik.
04:59Kira logi yang muncul di publik atau pikiran publik sekarang yang harus bisa diluruskan.
05:03Karena bola liarnya kan saat ini melinding.
05:07Misalnya pertanyaan yang muncul di konferensi pers pada saat Menko Kumham Inipas, Prof. Yusril memberikan pernyataan.
05:14Apakah WAPRES juga termasuk salah satu pihak yang disadap?
05:19Jawaban Prof. Yusril pada saat itu, walau alam.
05:22Belum ada data yang merujuk ke sana.
05:24Nah bagaimana kita menjawab atau kita menganalisis presidennya disadap, WAPRESnya kok enggak?
05:30Atau belum ditemukan data setidaknya?
05:33Nah apa yang harus dijelaskan ke publik soal ini?
05:35Karena kan ya, ini yang soal politik ini yang banyak.
05:39Saya rasa itu nanti akan ada datanya.
05:42Saya, kita boleh berharap dari kepolisian itu mengungkap.
05:46Kan sudah ada itu datanya.
05:49Di IT itu kan sudah ada nomor mana saja.
05:53Katanya, saya sudah tanya, eh nomor saya ada enggak?
05:56Sebagai mantan ketua KPRP, jangan-jangan ada itu.
05:59Ada yang bilang sama saya, oh enggak ada, Prof.
06:02Aman berarti.
06:03Jadi sudah ada itu, tinggal dicek.
06:06Nah, besar kemungkinan WAPRES tidak ada.
06:09Karena tidak ada kebutuhan untuk disadap.
06:12Yang perlu disadap ini yang ambil keputusan.
06:15Presiden, menteri-menteri, ketua-ketua partai.
06:19Eh kan gitu kan?
06:20Nah, DPR.
06:22Karena ada kemanfaatan politiknya.
06:27Nah kalau WAPRES kira-kira bisa enggak ada itu.
06:30Kayak saya, enggak ada juga nama saya.
06:33Karena enggak dianggap penting kan?
06:35Jadi bisa jadi arahnya tidak ada kemanfaatan politiknya.
06:38Bukan diartikan lainnya.
06:39Iya.
06:41Ini bisa jadi analisis yang menarik juga, Prof.
06:43Karena bicara soal ini akan mengarah kemana?
06:46Bola liar yang ada di publik ini bisa berbahaya atau tidak?
06:48Tanda kutip.
06:49Bagi stabilitas.
06:50Karena bagaimanapun juga kan kita melihat presiden,
06:51wakil presiden sebagai satu pasangan sekarang.
06:54Tapi pandangan politik tadi Prof di awal bilang bahwa ada rumor bilang bahwa Solo dan Hambalang tidak harmonis.
07:00Nah dengan isu ini akan semakin merenggangkan itu atau enggak sih?
07:04Menurut saya iya.
07:05Ini akan renggang dan karena itu harus ada penyelesaian.
07:10Biar tiga tahun pemerintahan ke depan itu tidak diganggu gitu loh.
07:17Isu-isu yang enggak penting.
07:19Supaya dia fokus untuk menjalankan amanat pemerintahan, tugas-tugas pemerintahan selama tiga tahun ke depan.
07:29Terganggu terus oleh urusan kayak begini.
07:31Penyelesaian itu kayak gimana, Prof?
07:33Ya harusnya keputusan yang konkret gitu.
07:36Yang tegas dibuka faktanya.
07:38Iya.
07:40Mau sekarang?
07:41Apanya datanya dibuka?
07:44Ada memang datanya Prof?
07:45Iya bisa.
07:47Jadi kalau menurut saya ya.
07:49Maksudnya gimana?
07:50Ya misalnya sekarang kan ada isu pemaazulan wapres.
07:54Ada isu ijazahnya lagi sidang.
07:59Itu kan saya mengeluh.
08:01Saya mengeluh.
08:02Kok bangsa demokrasi terbesar ketiga kok sudah lima tahun ini?
08:09Bahkan bukan lima tahun pengalaman saya.
08:1120 tahun.
08:12Sejak 2004.
08:13Urusan ijazah melulu yang diperdebatkan gitu.
08:18Nah jadi menurut saya ke depan harus ada perbaikan ini.
08:21Ini menyangkut soal kualitas peradaban demokrasi kita.
08:25Tapi selesaikan dulu yang kasus yang sekarang ini.
08:27Nah yang diselesaikan dan secara mengejutkan juga dibahas adalah
08:30makamah agung memutus surat keterangan penyetaraan pendidikan wapres.
08:34Gibrang tidak sah dan batal demi hukum.
08:38Lalu apa implikasinya dan bagaimana menjawab hasil putusan MA secara konstitusional?

Dianjurkan