00:00Benturin kepentingan ini jadi masalah.
00:03Jadi misalnya sekarang karena tidak ada pemisahan,
00:08maka pengusaha dan penguasa jadi satu.
00:12Nah ke depan ini harus jadi pelajaran,
00:15supaya jabatan-jabatan resmi begini
00:18jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik ataupun bisnis.
00:24Dan ini dalam kasus ini kentara motifnya politik tadi Prof.
00:28Bisa politik tapi tidak tertutup kemungkinan bisnis juga.
00:32Gitu loh.
00:33Kan semua orang darah geribut ini.
00:36Oligarki, oligarki.
00:37Ujung-ujungnya kan.
00:40Jadi oligarki itu bukan hanya politik tapi juga ekoromi.
00:44Nah jadi kita tidak bisa menentukan sampai nanti terbukti di purum majelis persidangan.
00:51Dan dibuktikan di persidangan pasti tidak mudah pembuktiannya.
00:55Kalau di awal kan penyedapan ilegal.
00:56Berikutnya disampaikan oleh Mensesnek lalu juga oleh Prof. Yusriel Menko Kumamimipa saya bacakan.
01:04Bahwa kalau dikatakan terkait dengan mengarah makar ini ya Prof.
01:08Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya rasanya tidak.
01:11Tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan.
01:15Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintah itu
01:18yang sedang didalami oleh para penyedik sekarang ini.
01:22Nah itu unsur-unsur apa saja yang harus dibuktikan untuk pasal ini.
01:26Kalau tadi dikatakan kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan, membuktikan mensrea niat jahatnya.
01:34Kemana ya Prof?
01:35Ya bisa kalau kepentingan politik tadi ya.
01:38Itu kan melumpuhkan dalam arti biar dia misal ya.
01:43Tapi kirologi ya.
01:44Kirologi ini.
01:45Kalau dia tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai presiden.
01:50Kan ada wakilnya.
01:51Ya akan menjalankan.
01:53Begitu loh.
01:54Kan orang kirologinya ke situ.
01:57Atau kepentingan bisnis bisa juga.
02:00Kalau dia ini tidak mampu, ini nanti pengambilan keputusan proyek anu-anu-anu misalnya.
02:07Jadi kemungkinan-kemungkinan masih banyak.
02:09Kita tidak usah dulu ambil kesimpulan.
02:13Gitu kira-kira.
02:14Tapi bahwa ini ada motif.
02:17Ya pasti.
02:18Gak mungkin tidak.
02:19Motifnya pasti politik.
02:20Gak mungkin tidak.
02:21Nah untuk pembuktiannya khusus untuk pasal makar ini.
02:25Apa saja Prof?
02:26Dari sisi hukum yang harus dibuktikan.
02:29Untuk pasal 191 dan 193 KUHP baru ini.
02:33Karena ada unsur-unsur yang harus dibuktikan.
02:36Baik dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan.
02:38Atau membuat presiden atau wakil presiden tidak mampu memerintah.
02:42Ya itu tadi.
02:44Kemungkinannya banyak masih.
02:45Kan kita bilang kalau membunuh kayaknya gak mungkin.
02:50Ini kan baru kira logi.
02:51Jadi lebih baik kita tunggu.
02:54Kita tunggu.
02:55Para penyidik pasti akan meneliti semuanya.
02:59Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
03:01Nanti juga penuntut begitu.
03:04Sehingga di forum sidang akan ketahuan.
03:07Lah begini.
03:08Lah gitu.
03:09Yang membedakan kalau untuk spesifik pasal makar ini apa sih Prof?
03:14Dibandingkan pasal lainnya misalnya penyadapan ilegal.
03:17Dibandingkan dengan makar ini kan harus apakah ada niatnya?
03:19Atau upaya persiapankah?
03:21Atau apanya yang harus jadi beban pembuktian nantinya?
03:23Ya satu niatnya, menserianya.
03:26Kemudian tindakannya.
03:28Ini kan bisa kemana-mana.
03:32Menyadap ini kan bisa kemana-mana.
03:36Tinggal nanti fakta-fakta yang membuktikan.
03:41Itu diperkuat dulu.
03:44Sekarang kemungkinan-kemungkinan pasal makar, pasal undang-undang ITI itu kena semua.
03:51Sehingga pasti ini pasalnya berlapis.
03:55Yang pasal makar itu hanya salah satu aja yang paling keras gitu.
04:01Makanya Pak Mensesnek bilang indikasi.
04:05Jadi dia belum mengambil kesimpulan.
04:06Baru indikasi.
04:07Tapi kalau indikasi kan ada kemungkinan kesana yang sudah ditemukan.
04:11Mestinya begitu.
04:13Kayaknya sudah ada.
04:14Gitu loh.
04:16Sudah ada indikasi berarti ada bukti-bukti minimal mungkin baru satu.
04:21Tapi mengarah ke dua.
04:24Dia kan minimal dua buktinya.
04:26Jadi saya rasa bisa motifnya melumpuhkan dalam arti.
04:33Itu kan bahasa halus dari membunuh.
04:36Atau melumpuhkan dalam arti supaya dia tidak dapat lagi menjalankan kewajipan.
04:42Karena sakit.
04:44Itu kan menjadi alasan juga untuk pemberhentian.
04:51Supaya wakilnya yang naik.
04:52Kan bisa begitu.
04:54Untuk yang tadi.
04:56Misalnya melakukan sesuatu agar wakilnya bisa naik.
04:59Kira logi yang muncul di publik atau pikiran publik sekarang yang harus bisa diluruskan.
05:03Karena bola liarnya kan saat ini melinding.
05:07Misalnya pertanyaan yang muncul di konferensi pers pada saat Menko Kumham Inipas, Prof. Yusril memberikan pernyataan.
05:14Apakah WAPRES juga termasuk salah satu pihak yang disadap?
05:19Jawaban Prof. Yusril pada saat itu, walau alam.
05:22Belum ada data yang merujuk ke sana.
05:24Nah bagaimana kita menjawab atau kita menganalisis presidennya disadap, WAPRESnya kok enggak?
05:30Atau belum ditemukan data setidaknya?
05:33Nah apa yang harus dijelaskan ke publik soal ini?
05:35Karena kan ya, ini yang soal politik ini yang banyak.
05:39Saya rasa itu nanti akan ada datanya.
05:42Saya, kita boleh berharap dari kepolisian itu mengungkap.
05:46Kan sudah ada itu datanya.
05:49Di IT itu kan sudah ada nomor mana saja.
05:53Katanya, saya sudah tanya, eh nomor saya ada enggak?
05:56Sebagai mantan ketua KPRP, jangan-jangan ada itu.
05:59Ada yang bilang sama saya, oh enggak ada, Prof.
06:02Aman berarti.
06:03Jadi sudah ada itu, tinggal dicek.
06:06Nah, besar kemungkinan WAPRES tidak ada.
06:09Karena tidak ada kebutuhan untuk disadap.
06:12Yang perlu disadap ini yang ambil keputusan.
06:15Presiden, menteri-menteri, ketua-ketua partai.
06:19Eh kan gitu kan?
06:20Nah, DPR.
06:22Karena ada kemanfaatan politiknya.
06:27Nah kalau WAPRES kira-kira bisa enggak ada itu.
06:30Kayak saya, enggak ada juga nama saya.
06:33Karena enggak dianggap penting kan?
06:35Jadi bisa jadi arahnya tidak ada kemanfaatan politiknya.
06:38Bukan diartikan lainnya.
06:39Iya.
06:41Ini bisa jadi analisis yang menarik juga, Prof.
06:43Karena bicara soal ini akan mengarah kemana?
06:46Bola liar yang ada di publik ini bisa berbahaya atau tidak?
06:48Tanda kutip.
06:49Bagi stabilitas.
06:50Karena bagaimanapun juga kan kita melihat presiden,
06:51wakil presiden sebagai satu pasangan sekarang.
06:54Tapi pandangan politik tadi Prof di awal bilang bahwa ada rumor bilang bahwa Solo dan Hambalang tidak harmonis.
07:00Nah dengan isu ini akan semakin merenggangkan itu atau enggak sih?
07:04Menurut saya iya.
07:05Ini akan renggang dan karena itu harus ada penyelesaian.
07:10Biar tiga tahun pemerintahan ke depan itu tidak diganggu gitu loh.
07:17Isu-isu yang enggak penting.
07:19Supaya dia fokus untuk menjalankan amanat pemerintahan, tugas-tugas pemerintahan selama tiga tahun ke depan.
07:29Terganggu terus oleh urusan kayak begini.
07:31Penyelesaian itu kayak gimana, Prof?
07:33Ya harusnya keputusan yang konkret gitu.
07:36Yang tegas dibuka faktanya.
07:38Iya.
07:40Mau sekarang?
07:41Apanya datanya dibuka?
07:44Ada memang datanya Prof?
07:45Iya bisa.
07:47Jadi kalau menurut saya ya.
07:49Maksudnya gimana?
07:50Ya misalnya sekarang kan ada isu pemaazulan wapres.
07:54Ada isu ijazahnya lagi sidang.
07:59Itu kan saya mengeluh.
08:01Saya mengeluh.
08:02Kok bangsa demokrasi terbesar ketiga kok sudah lima tahun ini?
08:09Bahkan bukan lima tahun pengalaman saya.
08:1120 tahun.
08:12Sejak 2004.
08:13Urusan ijazah melulu yang diperdebatkan gitu.
08:18Nah jadi menurut saya ke depan harus ada perbaikan ini.
08:21Ini menyangkut soal kualitas peradaban demokrasi kita.
08:25Tapi selesaikan dulu yang kasus yang sekarang ini.
08:27Nah yang diselesaikan dan secara mengejutkan juga dibahas adalah
08:30makamah agung memutus surat keterangan penyetaraan pendidikan wapres.
08:34Gibrang tidak sah dan batal demi hukum.
08:38Lalu apa implikasinya dan bagaimana menjawab hasil putusan MA secara konstitusional?