Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku merasa dizalimi saat menjalani pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan Tifa setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyanggah pertanyaannya kepada Jokowi mengenai kacamata yang dikenakan saat wisuda.

Awalnya, Tifa memperlihatkan foto Jokowi saat wisuda dan menanyakan apakah Jokowi mengenakan kacamata. Jokowi membenarkan hal tersebut.

Tifa kemudian mempertanyakan ukuran minus kacamata Jokowi.

Meski sempat dinilai tidak relevan, Jokowi menjawab bahwa ukuran kacamatanya saat itu minus 1,5.

Tifa lantas mempertanyakan alasan Jokowi tidak lagi terlihat menggunakan kacamata selama sekitar 20 tahun, sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi presiden.

Jokowi menjawab bahwa kacamatanya pecah.

Ketika ditanya kapan hal itu terjadi, Jokowi menyebut setelah dirinya bekerja di Aceh.

Namun, saat Tifa melanjutkan pertanyaan mengenai pekerjaan Jokowi setelah kembali dari Aceh, JPU menyanggah dan mengingatkan batas jumlah pertanyaan.

Tifa kemudian menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim dan mengaku merasa diperlakukan tidak adil dalam persidangan.

"Setelah mendapat tegasan dari penuntut umum, saya mohon izin, Yang Mulia. Saya merasa telah dizalimi. Saya terasa telah dizalimi di pengadilan ini," ujar Tifa.

Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700156/sorak-sidang-kala-curhat-terdakwa-tifa-mengaku-dizalimi-saat-tanyai-jokowi
Transkrip
00:00Yang mulia, saya mendaftarkan buku guru saya Kitab Firasat Ilmu Misiokonomi sebagai barang bukti.
00:18Saya ingin menunjukkan, ini pertanyaan saya yang kedua, saya ingin menunjukkan foto.
00:26Yang terhormat saudara saksi, mohon berkenan, saya akan menyampaikan foto.
00:47Apakah ini foto saudara saksi? Bersama dengan siapa?
00:54Baik, jadi saudara saksi waktu itu berkacamata pada saat bisudah.
00:59Ya, terkumis juga.
01:02Baik, ya, ada di layar.
01:10Saya izin bertanya kepada saudara saksi, kacamata minus berapa saudara saksi?
01:15Oh, ini jenis yang tidak relevan.
01:18Relevan, karena kami selama 20 tahun sejak saudara saksi menjadi wali kota sampai presiden,
01:25belum pernah satu kalipun kami melihat saudara saksi menggunakan kacamata.
01:28Maka saya perlu bertanya, saudara saksi menggunakan kacamata minus berapa?
01:34Seikut saya satu setengah.
01:36Satu setengah.
01:37Kemudian kenapa 20 tahun dari sejak 2005 saudara saksi menjadi wali kota, gubernur, presiden,
01:44tidak pernah lagi menggunakan kacamata?
01:45Kenapa?
01:47Kacamatanya pecah.
01:48Kacamatanya pecah.
01:50Pada tahun berapa itu kacamata pecah, saudara saksi?
01:56Ini perkanyaan penting sekali.
01:58Pada tahun berapa saudara saksi kacamatanya pecah dan tidak mampu membeli?
02:03Keberatan yang melendah pertanyaan kelima.
02:06Bukan, jangan hitung begitu dong.
02:08Bisa, bisa.
02:10Kalau menjawab saksi?
02:12Seingat saya setelah bekerja dari Aceh.
02:15Nah, itu jawabannya.
02:16Bekerja dari Aceh.
02:17Setelah bekerja dari Aceh.
02:18Terakhir, tahun berapa bekerja di Aceh?
02:24Setelah itu saudara saksi menjadi apa?
02:28Mohon ingin, majalis, sudah pertanyaan lebih dari lima.
02:31Jangan hitung.
02:32Ini masih salah satu pertanyaan.
02:34Masih satu pertanyaan.
02:36Tapi kita sudah memberikan waktu dulu.
02:37Masih satu pertanyaan.
02:40JPU jangan mengganggu.
02:42Sebentar.
02:43Ini tadi, tadi kita elempan, pertanyaan saudara.
02:46Tapi saudara-saudara menghitung lima.
02:48Ini sudah lebih terakhir, berarti.
02:56Kalau yang, ya, tim penuntut umum.
02:58Saya pertanyaan, saya koma.
03:00Saudara saksi, setelah dari PT.
03:03Pekas-Kerab Aceh, saudara saksi menjadi apa?
03:06Koma, menjadi apa dulu?
03:07Oh tidak, jangan begitu.
03:09Saudara, saya enak mencendiri.
03:11Sudah, dijawab.
03:13Sejak, ini kan pertanyaan terakhir.
03:15Sejak bekerja di Aceh, apa pekerjaan?
03:18Saudara saksi.
03:19Setelah dari Aceh, saya pulang ke Solo,
03:23bekerja di sebuah CP, yaitu CP Roda Jati.
03:29Tidak mampu membeli kacamata itu, saudara saksi.
03:32Tidak, ropan, ropan, saudara.
03:34Setelah malam, cukup, ya.
03:35Cukup dari tegak-tegak, Pak Pak.
03:37Saya mau izin penegasan dari penuntut umum.
03:40Saya mau izin yang mulia, saya merasa telah disuruh ini.
03:43Saya merasa telah disuruh ini, di pengambilan ini yang mulia.
03:49Majelis, mohon izin, Majelis.
03:51Kami akan melakukan penegasan, Majelis, bagaimana puhak?
03:54Silahkan.
03:55Baik.
03:55Suruh, perlu kami sampaikan, Majelis.
03:57Dari tadi kan juga kami bertanyakan,
03:59adfokat juga keberatan.
04:01Dan kami tidak keberatan kalau itu beralasan.
04:03Begitu pula kami, Majelis.
04:04Kami keberatan dengan alasan.
04:06Itu saja, Majelis.
04:06Mohon izin untuk penegasan.
04:08Silahkan oleh rekan-rekan kami.
04:14Jini, Uliah.
04:16Mohon izin untuk memperlihatkan unggahan
04:19di tanggal 4 April 2025.
04:31Baik, saudara saksi.
04:33Untuk penegasan sekaligus pertanyaan terakhir juga, ya.
04:36Ya, Uliah.
04:39Paling, masih ada yang lain.
04:40Baik.

Dianjurkan