00:00Sementara itu, dalam sidang juga dibahas terkait dengan pengecualian bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri.
00:07Hal tersebut sempat ditanyakan Hakim Eni Nurbaningsi yang kemudian dipertegas oleh Hakim Saldi Isra.
00:14KPU mengungkap terkait dengan kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri untuk syarat pendidikan Capres dan Cawapres baru diterapkan pada
00:22Pilpres 2024.
00:23Awalnya, pertanyaan itu keluar dari Hakim MK Eni Nurbaningsi terkait pengecualian bukti kelulusan dari sekolah yang baru diterapkan pada Pilpres
00:332024.
00:34Ketua KPU menjawab, norma itu sudah digunakan sejak pemilihan kepala daerah 2020.
00:40KPU juga ternyata mengacu pada Permendik Putristek No. 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi.
00:48Hakim MK, Saldi Isra kemudian mempertegas pertanyaan Hakim MK Eni terkait pengecualian bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar
00:57negeri
00:58dengan mengacu pada Permendik Put No. 29 Tahun 2014 yang telah terbit 10 tahun sebelum Pilpres 2024.
01:08Kemudian, KPU menjawab bahwa aturan itu belum pernah digunakan pada pemilihan Presiden sebelumnya dan baru digunakan pada Pemilu 2024.
01:22Nah ini kan, masanya ada kaitannya dengan sampaikan Provini, ini kalau dilihat Permendik Put No. 29 Tahun 2014 itu kan
01:32artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum pemilu 2024.
01:37Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur nggak dalam PKPU Pemilihan Presiden
01:45sebelumnya?
01:46Itu yang dimaksud Provini tadi?
01:48Ya, itu.
01:50Bukan soal, apa namanya, Permendik Putnya itu dijadikan tasar pertimbangan, bukan itu,
01:57tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon Presiden atau wakil Presiden yang penyetaraan bulan negeri itu,
02:04itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya?
02:08Atau 2019?
02:09Belum ya.
02:10Belum ya?
02:11Belum.
02:11Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
02:14Iya.
02:14Oke.
02:14Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya ya.
02:20Lantas bagaimana polemik verifikasi pendidikan menjadi hal yang diperdebatkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi?
02:27Untuk membahasnya saya tanyakan langsung kepada Ilham Saputra,
02:30anggota komisioner KPU RI periode 2017-2022.
02:34Mas Ilham, selamat malam.
02:36Selamat malam, Mbak.
02:37Saya mau konfirmasi beberapa hal tadi Pak Afif bilang bahwa KPU itu tidak melakukan pengecekan langsung ke Kemendikbud Tristek untuk
02:45verifikasi dokumen surat keterangan penyetaraan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikannya Wakil Presiden Gibran yang pada saat itu jadi calon Wakil
02:52Presiden.
02:53Ini kenapa? Apa yang jadi alasannya?
02:55Ya sebetulnya kan jadi pegangan mereka adalah sudah adanya surat keterangan dari Kemendikbud yang menyatakan bahwa ada persamaan atau sudah
03:03menyatakan disamakan SLTA-nya Pak Ibran ketika itu di Singapura kemudian sudah disahkan atau disembuat surat keterangan.
03:12Nah persoalannya kemudian adalah apakah surat keterangan itu sudah cukup?
03:16Kemudian bagaimana proses verifikasi yang kemudian dilakukan oleh Kemendikbud?
03:20Nah itu saya kira itu perlu dilakukan verifikasi juga oleh KPU untuk membutuhkan bahwa benar pertama itu dikeluarkan oleh Kemendikbud.
03:31Kedua bagaimana proses Kemendikbud melakukan itu?
03:33Agar kemudian ketika ada pertanyaan-pertanyaan, ada persoalan-persoalan kemudian hari, ini bisa dijawab oleh KPU bahwa KPU melakukan verifikasi
03:42terhadap apa ijazah dari Pak Ibran ini.
03:46Kan itu yang kemudian dilakukan.
03:48Nah ini juga mengacu kepada pilkada-pilkada sebelumnya betul sekali bahwa kemudian kami juga melakukan recheck kembali jika ada hal
03:55yang kemudian perlu kami verifikasi terhadap keaslian legalitas ijazah dari para calon.
04:02Agar kemudian ke depan dalam proses PHP atau PHPU kami bisa mempertanggungjawabkan tentang bahwa apa yang sudah kami lakukan dalam
04:11melakukan verifikasi terhadap keaslian atau legalitas dari ijazah para calon.
04:18Nah itu juga yang dipertanyaan oleh Hakim MK, kenapa kalau KPU mengatakan kepada KPU daerah untuk melakukan pengecekan pada saat
04:27proses pilkada tapi tidak ada verifikasi ke Kemendikbud.
04:30Bagaimana menjawab ini Mas Ilham?
04:32Ya sebetulnya untuk kehati-hatian ya Mbak Friska ya bahwa kemudian KPU juga harus bisa melakukan verifikasi kembali kepada Kemendikbud
04:39bahwa menyatakan apakah benar Anda juga mengeluarkan ini berdasarkan jasa yang otentik.
04:45Pada saat itu kenapa nggak dilakukan Mas Ilham?
04:47Nah itu saya juga nggak tahu bahkan akses untuk Mbak Waslu juga tidak dilakukan.
04:51Nah yang saya bisa perkirakan adalah karena KPU ketika itu sudah percaya betul dengan Kemendikbud.
05:00Ya tetapi kan ini bukan soal percaya atau tidak tapi bagaimana kemudian pembuktian terhadap sebuah dokumen yang sangat penting dalam
05:08proses pencalonan seorang.
05:10Apalagi kemudian kita bicara soal pencalonan presiden dan wakil presiden.
05:13Ini sangat penting dan di kemudian hari ini harus bisa dipertahankan jawabkan dalam PHPU atau PHP.
05:21Nah ini yang kami lakukan ketika penduduk kami lalu sangat hati-hati dalam melakukan proses verifikasi.
05:27Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tentu akan muncul.
05:29Bagaimana cara Anda melakukan verifikasi?
05:31Bagaimana Anda melakukan pertanyaan kepada lembaga terkait yang melakukan verifikasi?
05:38Nah ini kan harusnya KPU melakukan itu.
05:40Nah apalagi kemudian Mbak Waslu mengaku bahwa mereka tidak diberikan akses untuk melakukan pengawasan.
05:47Nah ini kan fatal sebetulnya.
05:48Harusnya Mbak Waslu sebagai lembaga pengawas dia harus diberikan pada tahapan-tahapan tertentu harus diberikan akses yang seluas-luasnya.
05:58Akses yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
06:02Sehingga ada lembaga lain yang menyaksikan atau ada lembaga lain yang terlibat dalam proses melakukan verifikasi ini.
06:10Kalau Anda yang jadi komisioner KPU 2017-2022 melihat proses yang dilakukan ini memang rentan digugat?
06:19Atau bisa berakibat fatal bahkan?
06:22Iya saya kira sangat rentan digugat karena ketika tidak dilakukan verifikasi.
06:27Nah salah satunya pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Pak Asadi Isra.
06:32Beliau kan berbasis kepada pengalaman ketika pilkada lalu.
06:37Bagaimana pilkada kemudian kita pernah membatalkan pencalonan seorang karena kami melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah mereka.
06:46Bahkan kami juga datang ke Kemendikbud misalnya.
06:48Nah ini kan harusnya bisa menjadi apa semacam contoh gitu ya atau entah apa namanya secara hukum gitu ya.
06:57Untuk kemudian bisa dijadikan kekacuan agar kemudian bahkan dalam pilihan presiden untuk bentuk hati-hatian
07:04agar kemudian nanti ketika disoal secara hukum ini bisa dipertanggungjawabkan.
07:10Apalagi kemudian kalau Bawastu dilipatkan.
07:13Nah ini kan Bawastu tentu akan melihat bagaimana prosesnya.
07:16Kalau kemudian Bawastu bisa mengkoreksi prosesnya bahwa ini tidak betul verifikasinya dan sebagainya.
07:22Nah ini saya kurang tahu kenapa kemudian Bawastu dibatasi.
07:26Bahkan yang saya tahu juga bahwa untuk mendapatkan akses dari dokumen-dokumen calon presiden-calon presiden ini juga agak sulit
07:34untuk mendapatkannya.
07:35Nah ini kan seharusnya dalam menjadi penyelenggara-penyelenggara harus transparan dan juga terbuka untuk publik demikian.
07:42Karena Bawastu juga mengatakan bahwa tidak ada akses untuk ini.
07:46Sebenarnya yang saat ini KPU RI pada masa 2024 harus persiapkan apa di Mahkamah Konstitusi menurut Mas Ilham?
07:55Karena tentu ada banyak pertanyaan yang harus dibuktikan di sidang MK dan ini tentu tidak mudah.
08:02Ya sangat tidak mudah.
08:03Apalagi kemudian mereka mengaku tidak melakukan verifikasi detail gitu ya.
08:07Verifikasi administrasi langsung kepada Kemendikbud.
08:10Jadi mereka menganggap bahwa apa yang sudah diterima dari SK dari Kemendikbud itu adalah bagian dari verifikasi yang mereka lakukan.
08:19Yang mereka sudah menganggap itu cukup.
08:21Nah ini kan tidak, ya ini kita serangkan kepada Hakim Konstitusi.
08:26Tetapi secara bagian dari transparansi, bagian dari bentuk pengawasan ini menjadi problem.
08:33Nah ya karena Bawastu merasa mereka tidak dibatkan.
08:41Nah ini fatal sekali sebetulnya.
08:42Bahkan Bawastu sebetulnya harus bisa melakukan semacam, mereka sudah melaporkan ke DKPP,
08:49tapi juga bisa memberikan semacam pembatalan terhadap proses verifikasi ketika itu ya.
08:55Nah tapi saya tidak tahu bagaimana proses ketika itu.
08:57Tetapi ini adalah bentuk ketidak hati-hatian penyelenggara dalam melakukan verifikasi terhadap ijazah calon.
09:04Dan pertanggung jawaban di Mahkamah Konstitusi yang kita nantikan akibat hukumnya apa,
09:11itu nanti kemenangan Hakim Konstitusi.
09:13Terima kasih Mas Ilham, Ilham Saputra, anggota Komisioner KPURI periode 2017-2022.