Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menanggapi penetapan masinis Kereta Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu.

Dudy menyerahkan proses hukum atas penyidikan kecelakaan kepada Polda Metro Jaya.

Menhub Dudy mengaku telah melakukan koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia untuk memperbaiki teknis perkeretaapian, sesuai rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Saat ditanya pihak mana lagi yang patut bertanggung jawab, Dudy tidak mau menjawab dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Baca Juga DPR Minta Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL Diusut Tuntas: Tak Berhenti di Masinis di https://www.kompas.tv/nasional/693429/dpr-minta-kecelakaan-ka-argo-bromo-vs-krl-diusut-tuntas-tak-berhenti-di-masinis

#kaanggrek #argobromo #menhub

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693471/soal-masinis-ka-anggrek-jadi-tersangka-menhub-itu-domain-polisi-sapa-malam
Transkrip
00:00Menteri Perhubungan Dudi Purwagandi menanggapi penetapan masinis kereta Bromo Anggrek
00:05sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur April lalu.
00:10Dudi menyerahkan proses hukum atas penyidikan kecelakaan kepada Polda Metro Jaya.
00:14Menhub Dudi mengaku telah melakukan koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia
00:18untuk memperbaiki teknis perkereta apian
00:21sesuai rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT.
00:26Saat ditanya pihak mana lagi yang patut bertanggung jawab,
00:30Dudi tidak mau menjawab dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.
00:53Saya rasa itu adalah domennya kepolisian atau aparat penegak hukum ya.
00:59Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentahati proses hukum yang berjalan.
01:08Untuk hal lainnya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian.
01:12Tapi kalau dari jembatan Anda sendiri, memang aspeknya disitu akan konfirmasi?
01:16Kami, karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya,
01:23kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidatannya.
01:26Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing,
01:29jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak.
01:31Tapi kalau keyakinan dari komentar yang berhubung...

Dianjurkan