Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 jam yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli kepemiluan dan hukum pemilu, Titi Anggraini, memberi keterangan dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).

Dalam keterangannya, Titi Anggraini menyoroti dugaan manipulasi aturan dan inkonsistensi pembuktian syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 untuk pencalonan Pilpres dibandingkan Pileg dan Pilkada.

Baca Juga [FULL] Eks Komisioner KPU Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK di Sidang Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/693538/full-eks-komisioner-kpu-singgung-putusan-mahfud-md-saat-jadi-ketua-mk-di-sidang-ijazah-gibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693540/full-titi-anggraini-jadi-ahli-di-sidang-ijazah-gibran-soroti-regulasi-kpu
Transkrip
00:00Biasa 15 menit dari sekarang waktunya Pak Bambang dan kawan-kawan dengan Bu Titi, silahkan.
00:05Baik, terima kasih yang mulia. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:09Yang mulia ketua dan anggota Majelis Hakim Konstitusi, kuasa para pihak,
00:14serta ibu bapak hadirin yang saya hormati.
00:17Saya telah menyerahkan satu berkas keterangan tertulis
00:20dan saya juga ada slide powerpoint untuk membantu memahami keterangan yang akan saya berikan.
00:27Ada lima pokok keterangan yang saya akan sampaikan.
00:30Dengan disertai satu lampiran perbandingan pengaturan syarat pendidikan
00:34dalam 10 peraturan Komisi Pemilihan Umum.
00:37Yang pertama adalah terkait dengan syarat yang sama, pembuktian yang tidak sama.
00:43Pemilu 2024 adalah pemilu serentak nasional.
00:46Dalam satu hari pemutahan suara, rakyat memilih anggota DPR, DPD, DPRD,
00:52serta Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan.
00:55Dalam Undang-Undang 7 2017 tentang pemilihan umum,
00:58menetapkan kualifikasi pendidikan yang sama untuk jabatan-jabatan tersebut,
01:04yaitu paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat.
01:07Untuk Presiden dan Wakil Presiden, rumusan itu terdapat dalam pasal 169 huruf R.
01:13Rumusan yang sama berlaku bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
01:17Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 87 tahun 2025 menegaskan bahwa syarat-syarat dalam pasal 169 huruf A
01:26sampai dengan huruf T bersifat kumulatif, sehingga calon Presiden dan Wakil Presiden
01:31wajib memenuhi seluruhnya dan bahwa pasal 169, 170, 171 Undang-Undang Pemilu
01:38merupakan delegasi dari pasal 6 ayat 2 UUD NRI tahun 1945.
01:43Hal yang berbeda ternyata bukan pada syarat minimumnya,
01:48melainkan pada cara pembuktiannya.
01:50Pasal 227 huruf L, bukan huruf I,
01:53Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa
01:55bukti kelulusan berupa fotokopi ijasa,
01:58surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain
02:00yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan
02:04atau program pendidikan menengah.
02:06Pasal 18 ayat 1 huruf M, PKPU nomor 19 tahun 2023
02:11mengikuti rumusan tersebut.
02:13Namun, ayat 3 pasal yang sama
02:15mengecualikan bukti kelulusan.
02:18Sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri
02:21bagi calon Presiden atau Wakil Presiden
02:24yang tidak memiliki bukti tersebut
02:26dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
02:29Pengecualian semacam itu yang mulia
02:31tidak ditemukan dalam peraturan KPU
02:34tentang pencalonan DPR, DPD, dan DPRD
02:37untuk pemilu 2024.
02:39Untuk DPR dan DPRD,
02:41pasal 21 dan 23 ayat 2 peraturan KPU
02:44nomor 10 tahun 2023
02:46mengatur penyetaraan ijasa luar negeri
02:49bukan pembebasan bukti SMA
02:52karena sudah memiliki ijasa perguruan tinggi.
02:55Untuk DPD, pasal 24B terdapat di dalam peraturan KPU
03:00nomor 11 tahun 2023
03:02yang juga mewajibkan adanya surat penyetaraan.
03:06Kerangka pencalonan pilkada 2020
03:08mengenal bukti pendidikan,
03:11pengganti ijasa yang hilang,
03:12serta pengesahan ijasa dari luar negeri.
03:15Keputusan KPU nomor 394 tahun 2020
03:18bahkan meminta surat penyetaraan
03:21beserta ijasa luar negerinya.
03:23Pasal 29 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024
03:27untuk pilkada serentak nasional
03:29kemudian mewajibkan surat penyetaraan
03:32bagi bukti SMA dengan kurikulum asing.
03:35Dan jika tidak setara,
03:37surat penyetaraan ijasa perguruan tinggi
03:39dari luar negeri.
03:40Itu konstruksi yang berbeda dari kondisi
03:43tidak memiliki bukti kelulusan SMA
03:46yang dikecualikan dalam pencalonan presiden.
03:49Dalam pembacaan ahli,
03:51yang dikecualikan adalah tekstual
03:53bukti tertentu,
03:55bukan kualifikasi pendidikan
03:57yang diwajibkan oleh undang-undang.
03:58Tidak memiliki bukti kelulusan,
04:01tidak lulus,
04:02dan memiliki kualifikasi yang tidak setara
04:04adalah tiga keadaan berbeda.
04:06Legalisasi salinan bukti kelulusan
04:08dan pengakuan kesetaraan
04:09juga mempunyai fungsi berbeda.
04:12Nama program pendidikan tinggi saja
04:14tidak cukup untuk menyimpulkan
04:16bahwa syarat tamat SMA
04:18atau sederajat telah terpenuhi.
04:20Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama,
04:23yaitu pemilu serentak 2024,
04:25dengan syarat undang-undang yang sama,
04:27memerlukan penjelasan
04:28yang sungguh-sungguh objektif dan kuat
04:30mengenai dasar delegasi,
04:33alasan pembedaan,
04:34dan apakah kualifikasi minimum
04:35tetap utuh atau terpenuhi.
04:37Yang kedua yang mulia,
04:39transparansi penyelenggara
04:40dan tata cara pembentukan peraturan KPU.
04:42International IDEA dalam publikasinya
04:45Electoral Management Design,
04:46Revised Edition 2014,
04:48menempatkan transparansi sebagai salah satu prinsip
04:51pemandu bagi badan penyelenggara pemilu,
04:54bersama dengan independensi,
04:55imparsialitas, integritas, efisiensi,
04:58profesionalisme, dan orientasi pada pelayanan.
05:00Transparansi berarti keputusan dan alasan penyelenggara
05:03dapat diperiksa oleh publik.
05:05IDEA menulis bahwa,
05:07ketiadaan transparansi hampir selalu menimbulkan dugaan
05:10bahwa ada kegiatan yang tidak sah.
05:12Buku yang sama menjelaskan transparansi sebagai
05:15kemampuan penyelenggara untuk terbuka dan jujur,
05:18serta menyediakan informasi dan akses
05:21terhadap rekam jejak
05:22kepada pemangku kepentingan secara tepat waktu.
05:25Prinsip itu sejalan dengan hukum positif di Indonesia,
05:28pasal 3 Undang-Undang Pemilu,
05:30mewajibkan penyelenggara pemilu
05:32memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
05:35tertib, terbuka, proporsional, profesional,
05:37akuntabel, efektif, dan efisien.
05:39Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2
05:41memberikan kewenangan kepada KPU
05:43untuk membentuk peraturan KPU
05:45sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
05:48Pembentukan peraturan KPU
05:50menyangkut hak peserta, hak pemilih,
05:52serta fungsi pengawasan.
05:54Karena itu uji publik,
05:55pembagian draft,
05:56dan pembahasan isu strategis
05:58merupakan bagian dari prinsip keterbukaan
06:00dan profesionalisme dalam pasal 3 Undang-Undang Pemilu,
06:03bukan pelengkap yang dapat dihilangkan.
06:05Idea menekankan pertemuan tertutup,
06:08mengurangi transparansi pengambilan keputusan,
06:10dan dapat menumbuhkan kecurigaan
06:12mengenai pengaruh terhadap penyelenggara.
06:14Tata cara pembentukan peraturan
06:15di lingkungan KPU sendiri
06:17mengenal uji publik
06:18dan pelibatan pemangku kepentingan.
06:20Konsultasi yang hanya berhenti
06:22pada forum dengan DPR dan pemerintah
06:24tanpa draft yang dapat diperiksa oleh pihak lain
06:26tidak memenuhi standar dan ukuran
06:28keterbukaan yang disebut idea tersebut.
06:30Yang ketiga yang mulia, kronologi penyusunan
06:33pasal 18 ayat 3 dan manipulasi aturan.
06:36Hadar Nafis Gumai, anggota KPU RI
06:38periode 2012-2017,
06:40menelusuri proses penyusunan peraturan KPU
06:43nomor 19 tahun 2023
06:44melalui dokumen uji publik
06:46dan siaran konsultasi rancangan peraturan KPU.
06:49Dalam penelusurannya,
06:50uji publik pada 4 September 2023
06:52membahas tiga rancangan peraturan
06:54termasuk pencalonan Presiden
06:56dan Wakil Presiden.
06:57Draft yang diedarkan kepada
06:59undangan multi pemangku kepentingan
07:01menurut penelusurannya
07:02dan ahli juga menyaksikan
07:05tidak memuat pasal 18 ayat 3.
07:07Poin-poin presentasi pimpinan KPU
07:09juga tidak menempatkan isu tersebut
07:11sebagai materi strategis.
07:13Hadar menonton,
07:14ahli menonton penuh siaran konsultasi
07:16di DPR,
07:17ketua KPU saat itu memaparkan pointers
07:20dan memberi materi pengecualian
07:22bukti kelulusan tidak diuraikan.
07:25Peraturan itu kemudian ditetapkan
07:28sekitar 9 Oktober
07:29dan diundangkan pada 13 Oktober 2023
07:32beberapa hari sebelum pendaftaran
07:35pasangan calon pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
07:38Dari sisi tata kelola,
07:40alur yang semestinya meliputi
07:42evaluasi peraturan sebelumnya,
07:44diskusi internal, uji publik,
07:46penyaringan masukan,
07:48konsultasi, harmonisasi, dan pengundangan.
07:51Harmonisasi pada kementerian
07:52yang menanggungi peraturan perundang-undangan
07:54berfungsi untuk memastikan
07:56pasal tidak bertentangan dengan undang-undang
07:58dan tidak saling bertabrakan,
08:00bukan untuk menambah substansi baru.
08:01Jika suatu norma muncul setelah uji publik
08:04dan setelah presentasi konsultasi
08:07tanpa jejak pembahasan
08:08yang dapat ditelusuri,
08:11maka proses itu tidak memenuhi
08:13prinsip terbuka berkepastian hukum
08:14dan akuntabel dalam pasal 3 Undang-Undang Pemilu.
08:17Sarah Birch kemudian membagi
08:19elektoral malpraktis ke dalam 3 kategori,
08:22yaitu manipulasi aturan,
08:23manipulasi pemilih,
08:24serta manipulasi proses pemungutan
08:26dan penghitungan suara.
08:28Manipulasi aturan mencakup syarat pencalonan
08:30dan desain peraturan pelaksana.
08:33Bentuk ini biasanya paling murah
08:35dan paling samar
08:36karena terjadi jauh sebelum hari pemungutan suara,
08:39sehingga sulit ditangkap oleh pemantau
08:41yang baru hadir menjelang penjoblosan.
08:43Andrea Sadler menempatkan
08:45pembatasan pasokan kandidat
08:47yang sah dalam menu of manipulation,
08:50memutus satu mata rantai pilihan demokratis,
08:53termasuk mengubah cara seseorang,
08:55dinyatakan memenuhi syarat,
08:57merusak kualitas pemilu.
08:59Pipa Norris menggunakan istilah
09:00elektoral malpraktis
09:02untuk melanggaran standar integritas
09:04sepanjang siklus,
09:05bukan hanya kecurangan
09:07di tempat pemungutan suara.
09:09Nah, dalam kerangkai yang disusun oleh
09:10International Foundation for Electoral System,
09:12atau IFES,
09:13penyisipan norma pelaksana
09:15yang menyimpang dari kewajiban undang-undang
09:17dan disusun tanpa proses yang dapat diuji
09:20lebih dekat pada systemic manipulation,
09:23yaitu penggunaan aturan formal
09:24untuk membelokkan ukuran pemenuhan syarat,
09:27bukan semata kelalaian administratif.
09:30Dalam hal ini,
09:31yang penting untuk diuji dari dokumen
09:33dan kronologi penyusunan peraturan KPU
09:35adalah apakah norma pengcualian itu
09:37melalui proses yang terbuka,
09:39apakah perbedaan dengan pencalonan jabatan lain
09:41dapat dijelaskan secara objektif
09:43dan apakah KPU
09:44menjalankan verifikasi kebenaran dokumen
09:47sebagaimana diatur dalam
09:48Pasal 230 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu
09:50dan Pasal 42 Peraturan KPU
09:52nomor 19 tahun 2023,
09:54bukan hanya menerima
09:55keberadaan surat instansi.
09:56Yang keempat,
09:57yang mulia sedikit lagi,
09:58hak pemilih atas peserta yang konstitusional.
10:01Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 3
10:02UUD NRI 1945
10:05menempatkan kedaulatan
10:06dan rakyat dan negara hukum
10:08dalam satu konstruksi.
10:09Mahkamah Konstitusi
10:11dalam putusan nomor 22 24 2008
10:13menyatakan bahwa
10:14praktik demokrasi
10:16harus tunduk pada prinsip
10:18negara hukum
10:18yang menempatkan UUD NRI
10:20sebagai hukum tertinggi.
10:21Putusan nomor 120 tahun 2022
10:24menegaskan bahwa
10:25kedua prinsip itu
10:26adalah norma dasar
10:27yang saling melengkapi.
10:30Cukup?
10:30Ya.
10:31Majelis,
10:32akan dilanjutkan dengan pertanyaan.
10:34ahli,
10:35akan ada tambahan
10:36saya mau angkat itu
10:37ke isu filosofisnya ya.
10:39Pasal 1 Ayat 2
10:41Undang-Undang Dasar
10:42mengatakan bahwa
10:43kedaulatan di tangan rakyat
10:44diatur
10:45sesuai dengan
10:47Undang-Undang Dasar.
10:49Nah, dalam Undang-Undang Dasar
10:5022E mengatakan
10:51ada aturan di situ
10:52jujur dan adil.
10:54Kemudian,
10:55azaz itu diturunkan
10:56di dalam Undang-Undang 7
10:57tahun 2017.
10:59Nah, ada soal di situ.
11:01Soal yang pertama adalah
11:02kalau kedaulatan di tangan rakyat
11:05sesuai Undang-Undang Dasar
11:06dan tadi yang saksi jelaskan,
11:08yang ahli jelaskan,
11:10ada pelanggaran,
11:12istilah saya
11:12electoral fraud di situ,
11:14yang melanggar prinsip
11:15dasar konstitusi.
11:18Apakah ini bisa dikualifikasi
11:20sebagai pelanggaran substantif
11:21yang melanggar
11:23isu konstitusionalitas?
11:25Jadi, ini bukan sekedar
11:27masalah ijazah.
11:30Ini adalah
11:31satu cacat
11:32yang menyebabkan
11:34pelanggaran konstitusi.
11:36Satu itu.
11:37Kedua,
11:38penyesatan administrasi ini
11:40itu bahkan
11:41tidak pernah bisa
11:43memulihkan daulat rakyat.
11:45Karena apa?
11:46Kecacatan itu
11:47tidak bisa dipulihkan
11:49walaupun dia sudah dilantik.
11:51bagaimana penjelasan
11:53ahli mengenai
11:54terkait ahli,
11:56siapa yang berwenang
11:57untuk menegakkan lagi
11:58daulat rakyat itu?
12:00Lembaga mana?
12:00Terima kasih.
12:02Baik, terima kasih
12:04Pemohon.
12:05Yang pertama,
12:06dijawab yang terakhir dulu.
12:07Apa yang dilanggar
12:09adalah bagian
12:10dari proses elektoral.
12:12Karena yang dipersoalkan
12:13adalah soal persyaratan.
12:15Pelanggaran terhadap
12:17proses elektoral
12:18selamanya tidak boleh
12:19dituntaskan,
12:20diselesaikan melalui
12:21proses politik.
12:22Oleh karena itu,
12:23yang harus menyelesaikan
12:24adalah proses elektoral.
12:26Dalam hal ini,
12:27kalau kita berkaca
12:28dan mengkaji
12:29banyak putusan
12:30Mahkamah Konstitusi,
12:32syarat jujur dan adil
12:33adalah syarat yang
12:34sangat fundamental.
12:36Misalnya,
12:36saya sebut saja
12:37putusan Mahkamah Konstitusi
12:39nomor 62 tahun 2004,
12:40putusan MK 41 tahun 2008
12:42di PHPU Jawa Timur,
12:44putusan MK 190 2010
12:46di Pandeglang,
12:48dan putusan-putusan terbaru
12:51di Pilkada 2024.
12:53Pelanggaran terhadap syarat
12:54jujur dan adil
12:55adalah pelanggaran
12:57yang tidak bisa
12:57hanya dikoreksi
12:58dengan meminta maaf,
13:00sanksi etik
13:01atau koreksi administratif biasa.
13:03Tetapi,
13:04harus dikoreksi
13:04melalui juga pendekatan
13:06yang konstitusional.
13:07Yaitu,
13:07memulihkan
13:08daulat rakyat
13:09melalui proses
13:11di mana rakyat
13:12bisa memastikan
13:13suara yang diberikannya
13:14itu betul-betul murni.
13:15Dalam hal ini,
13:16misalnya kalau kita rujuk,
13:17putusan MK
13:18nomor 190
13:19tahun 2010,
13:20ada tiga
13:21kategori
13:22pelanggaran.
13:23Yang pertama adalah
13:24tidak berpengaruh
13:25pada hasil,
13:26misalnya
13:26pemasangan alat peraga.
13:28Yang kedua adalah
13:29berpengaruh signifikan,
13:30TSM.
13:31Ada definisi TSM
13:32dari Pak Maruara,
13:33Sihaan,
13:34ataupun
13:34putusan-putusan MK
13:36yang mendeskripsikannya.
13:38Dan yang terakhir,
13:39pelanggaran syarat calon
13:40yang bersifat prinsip.
13:42Pada dasarnya adalah,
13:43keadilan itu adalah
13:45yang bisa memilih
13:46adalah yang berhak,
13:47dan yang bisa dipilih
13:48adalah juga calon yang berhak.
13:50Sehingga dalam hal ini,
13:51Mahkamah Konstitusi
13:52tetap dalam otoritas
13:54the final resort
13:55yang harus
13:56menegakkan
13:57sebagai
13:58the guardian of constitution,
14:00the guardian of democracy,
14:02dan sekaligus juga
14:03sebagai
14:03the final interpreter
14:04of constitution.
14:05Terima kasih.
14:06Ada pertanyaan tambahan.
14:09Ada pendapat
14:10dari sebagian kalangan
14:11yang menyatakan,
14:12kalau cacat syarat
14:13itu bisa diabaikan
14:15karena sudah terlanjur
14:17dipilih rakyat.
14:19Kalau argumen ini dipakai,
14:21apakah argumen ini
14:23sebenarnya
14:23sedang menempatkan
14:24perolehan suara
14:26di atas
14:26Undang-Undang Dasar
14:271945 itu
14:29sebenarnya
14:30cara-cara yang merusak
14:32supremasi konstitusi?
14:35Baik, terima kasih.
14:37Ahli berpendirian
14:39bahwa
14:40penegakan hukum
14:41terkait dengan
14:42prosedur elektoral,
14:44hak konstitusional
14:45dalam proses elektoral
14:46tidak bisa digantungkan
14:48pada proses politik.
14:49Karena proses politik
14:51bisa tidak imbang.
14:52Misalnya,
14:53ketika koalisi mayoritas
14:55menguasai
14:56hampir semua kursi,
14:57ketika proses politik
14:59yang dipilih,
14:59maka keadilan itu
15:00tidak akan pernah datang
15:01dan kembali kepada rakyat.
15:03Keadilan harus terukur.
15:05Dan ukurannya itu
15:06bukan siapa calonnya
15:07atau sudah terlanjur
15:09keterpilihan.
15:10Nah, oleh karena itu
15:11Mahkamah Konstitusi
15:12dalam banyak putusannya
15:13dan juga
15:14kalau kita bicara
15:15risalah
15:15pembentukan Mahkamah Konstitusi
15:17didesain dengan
15:19empat fungsi besar.
15:20Pengawal Konstitusi,
15:22pengawal demokrasi,
15:23pelindung hak
15:24konstitusional warga,
15:25dan penafsir
15:26akhir konstitusi.
15:28Cukup, Bu Titi.
15:30Termohon silakan.
15:32Terima kasih, Ahli.
15:36Ya, izin yang mulia
15:38melanjutkan.
15:39Saudara Ahli ya,
15:42Bu Titi Anggra ini.
15:44Tadi Ahli
15:45sempat mengurai,
15:48bahkan Ahli juga
15:49menonton
15:50proses pembuatan
15:53PKPU
15:54mulai perencanaan,
15:55mulai uji publik
15:56sampai kemudian
15:57di ujung
15:57muncul PKPU
15:59nomor 19
16:00tahun 2023 ini.
16:02Nah,
16:04sepemahaman Ahli,
16:07saya membaca
16:08dari Ahli ini,
16:09kemudian
16:10ada
16:11banyak
16:12yang perlu
16:13atau ada
16:14kekurangan
16:15begitu,
16:16saya menangkap
16:16apa yang kemudian
16:18Ahli lakukan,
16:19apakah kemudian
16:20mengajukan judicial review
16:22terhadap PKPU ini?
16:24Satu.
16:24Yang kedua,
16:25pertanyaan saya
16:26Ahli begini,
16:28sepemahaman Ahli
16:29ketika
16:31peraturan
16:32KPU
16:32atau
16:33desain
16:34dari mulai
16:35perencanaan
16:36sampai kemudian
16:37uji publik
16:39sampai kemudian
16:40RDP
16:41dengan
16:41Komisi 2
16:43DPR
16:43bahkan kemudian
16:46endingnya adalah
16:48harmonisasi
16:49di Kementerian Hukum
16:50kalau hari ini
16:50waktu itu
16:51masih Kementerian Hukum
16:53dan HAM.
16:53Nah,
16:54pertanyaan saya
16:54kedua Ahli
16:55pernah tidak Ahli
16:59menemukan
17:00sebuah
17:01aturan
17:02dalam hal ini
17:04misalkan
17:04PKPU
17:05ketika
17:06diharmonisasi
17:07kemudian ada
17:07persoalan
17:08begitu
17:08karena
17:09di bukti kami
17:11sudah kami
17:12ajukan
17:12ini
17:13tidak ada
17:15pertentanan
17:16dengan
17:16peraturan
17:17perundang-undangan
17:18di atasnya.
17:19Dua pertanyaan itu
17:20selanjutnya akan
17:21dihinikan oleh Pak Idam.
17:22Saya langsung
17:25ke beberapa
17:26pokok pertanyaan
17:27dan ini juga
17:27berangkat dari
17:28apa yang disampaikan
17:29oleh Mbak Titi
17:30bahwa sebuah
17:31PKPU lahir itu
17:32berangkat dari
17:33evaluasi dan
17:34semangat perbaikan
17:35dan tadi
17:36beliau memaparkan
17:37tiga PKPU
17:38berkaitan dengan
17:39pencalonan
17:39di pemilu
17:40legislatif
17:41di Pilpres
17:41dan Pilkada
17:42tapi sayangnya
17:43yang bersangkutan
17:44tidak menjelaskan
17:45kapan peraturan
17:47KPU tersebut
17:47terbit
17:48dan dalam
17:49konteks ini
17:50apakah
17:51KPU memang
17:52tidak boleh
17:53melakukan
17:54perbaikan
17:55ketika sebuah
17:56PKPU terdahulu
17:57telah terbit
17:58lalu tidak boleh
18:00diperbaiki lagi
18:01dan tadi Mbak Titi
18:02semangatnya adalah
18:03semangat evaluasi
18:04sehingga menurut saya
18:05tidak tepat
18:06kalau membandingkan
18:07ketiga PKPU tersebut
18:09dalam konteks yang sama
18:10terus yang selanjutnya
18:11apakah
18:12sebuah
18:13draft perancangan
18:14PKPU
18:15yang telah
18:15diuji publik
18:16dengan para
18:17stakeholder
18:18khususnya dengan
18:18masyarakat sipil
18:19ketika mendapatkan
18:21masukan
18:21apakah tidak
18:22boleh diperbaiki
18:23yang selanjutnya
18:24ketika dalam
18:25konteks perbaikan
18:26dan pendalaman
18:27materi
18:27apakah
18:28KPU tidak
18:29boleh
18:29harus berkonsultasi
18:31atau berkomunikasi
18:32dengan kementerian
18:33terkait
18:34dalam rangka
18:35pelaksanaan
18:35ketentuan
18:36pasal 7
18:37ayat 1
18:37dalam undang-undang
18:38nomor 12
18:39tahun 2011
18:40yaitu
18:41hirarki
18:41peraturan
18:42perundang-undangan
18:42selanjutnya
18:44sebagai seorang
18:45ahli
18:45kenapa
18:46saudara
18:46ahli
18:47pada waktu
18:48PKPU
18:49diterbitkan
18:49kenapa
18:50tidak langsung
18:51menggunakan
18:51kewenangan
18:52konstitusional
18:52pasal 9
18:53ayat 2
18:54undang-undang
18:54nomor 12
18:55tahun 2011
18:56tentang judicial review
18:58mungkin itu
18:58yang mulia
18:59yang bisa kami
18:59sampaikan
19:00terima kasih
19:00sudah 4 menit
19:02pertanyaannya
19:02biar
19:02ya
19:03silahkan
19:031 menit
19:04saja
19:04jangan
19:04itu
19:055 menit
19:07kalau dia
19:08pertanyaan
19:085 menit
19:09berarti
19:09tidak perlu
19:09jawaban
19:09pertanyaannya
19:10waktunya
19:10habis
19:11terima kasih
19:12saya ingin
19:13menjawab
19:13yang mulia
19:14yang pertama
19:15yang saya
19:16tonton
19:16itu
19:16kuasa hukum
19:17adalah
19:18link
19:19video
19:19yang diberikan
19:21berikutnya
19:21bukan pada saat
19:22pelaksanaan
19:23berlangsung
19:23mengapa
19:24pada waktu
19:25itu
19:25saya tidak
19:25melakukan
19:26upaya-upaya
19:26hukum
19:27yang tadi
19:27kuasa hukum
19:28dan Pak
19:28idam
19:29sampaikan
19:29karena pada
19:30waktu itu
19:30kami
19:31di
19:33Constitutional
19:34and Administrative
19:35Law Society
19:36terlalu
19:37disibukan
19:38dengan putusan
19:38MK90
19:392023
19:40melaporkan
19:41salah satu
19:42hakim
19:42ke mahkamah
19:43MKMK
19:44sehingga
19:45kemudian
19:45konsentrasi
19:46pada waktu
19:46itu
19:47adalah
19:47soal
19:48konstitusionalitas
19:49pencalonan
19:50terkait
19:50dengan
19:50implikasi
19:51putusan
19:52MK90
19:53tahun
19:532023
19:53nah
19:54peristiwa
19:55ini
19:55sendiri
19:55diketahui
19:56setelah
19:57kemudian
19:58bergulirnya
19:58proses
19:59kita sama-sama
20:00tahu
20:00saya juga
20:01adalah
20:01advokat
20:02keterwakilan
20:02perempuan
20:03maksudnya
20:03apa
20:04mengadvokasi
20:06keterwakilan
20:06perempuan
20:07pada saat yang sama
20:08di waktu itu
20:09juga
20:09antara bulan
20:10Agustus
20:10sampai Desember
20:11dan seterusnya
20:12perhatian
20:13terfokus
20:13mengadvokasi
20:14PKPU
20:15keterwakilan
20:15perempuan
20:16yang menyimpangi
20:17undang-undang
20:18putusan
20:18mahkamah
20:19konstitusi
20:20dan
20:20pasal
20:2128H
20:22ayat 2
20:22undang-undang
20:23dasar kita
20:23jadi dalam
20:24konteks itu
20:25ketika
20:25peraturan
20:26KPU ini
20:27berproses
20:27saya benar-benar
20:29tidak memahami
20:30bahwa ada
20:31pasal 18
20:32ayat 3
20:32peraturan
20:34KPU
20:34nomor 19
20:35tahun 2023
20:35kalau saya
20:36waktu itu tahu
20:37pasti juga
20:38langkahnya
20:38bersama teman-teman
20:39KALS
20:40akan seperti
20:41yang kami lakukan
20:41untuk putusan
20:42MK 90
20:432023
20:44nah yang berikut
20:45apakah ada
20:45peraturan
20:46yang setelah
20:46diharmonisasi
20:47dianggap
20:48tidak bertentangan
20:49dengan peraturan
20:50perundangan
20:50diatasnya
20:51ternyata
20:51melanggar
20:52peraturan
20:52ada
20:53saya menjadi
20:54pemohon
20:55pengujian
20:55peraturan
20:56KPU
20:5710
20:582023
20:59tentang
21:00pencalonan
21:00keterwakilan
21:01perempuan
21:01menang di
21:02Mahkamah Agung
21:03dibatalkan oleh
21:04MK
21:05tidak dilaksanakan
21:06di Mahkamah Agung
21:07tidak dilaksanakan
21:08KPU
21:08melaporkan
21:09KPU ke
21:10DKPP
21:10diberi sanksi
21:11KPU
21:12tidak melaksanakan
21:13melaporkan
21:14ke Bawaslu
21:14dinyatakan
21:15Bawaslu
21:15melakukan
21:16pelanggaran
21:17administrasi
21:18KPU
21:18juga tidak
21:19melaksanakan
21:19akhirnya
21:20untung ada
21:21satu partai
21:21yang pergi ke Mahkamah Konstitusi
21:23di Dapil 6
21:24DPRD Gorontalo
21:25satu Dapil
21:26diperintahkan
21:27pemohutan suara ulang
21:28artinya apa
21:29ketidakpatuhan
21:30pada putusan Mahkamah
21:31Agung
21:32dan juga putusan Mahkamah Konstitusi
21:34seolah-olah
21:34sudah menjadi
21:35perilaku
21:36yang dilakukan oleh
21:37KPU
21:38yang berakibat
21:39kerugian
21:39keuangan negara
21:40yang sangat besar
21:41pemohutan suara ulang
21:42di satu Dapil
21:43Dapil 6
21:44DPRD Gorontalo
21:45seolah-olah
21:45cukup
21:46pihak terkait
21:47silahkan
21:47kalau ada pertanyaan
21:48untuk Ali
21:49baik
21:49terima kasih
21:50Yang Mulia
21:50Saudara Ahli
21:53maun saudari
21:55jelaskan
21:56kenapa
21:57Undang-Undang
21:57dan Peraturan
21:58Mahkamah Konstitusi
21:59mengatur
22:00dalam penyelesaian
22:01PHPU Presiden
22:03dan Wakil Presiden
22:04terdapat
22:05pengaturan
22:06pihak yang berhak
22:07mengajukan permohonan
22:08legal standing
22:09tenggang waktu
22:11permohonan
22:12objek perkara
22:13PHPU
22:14terkait
22:14keputusan KPU
22:15mengenai hasil
22:17perhitungan
22:17perolehan suara
22:18tenggang waktu
22:19penyelesaian
22:20oleh
22:21pahamah konstitusi
22:22dan lain sebagainya
22:23silahkan dijawab
22:25baik
22:25terima kasih
22:26kuasa hukum
22:26salah satu prinsip
22:28dari pemilu demokratis
22:29adalah
22:29predictable procedure
22:31unpredictable result
22:32selain itu
22:33juga kita terikat
22:34oleh kerangka waktu
22:35ada masa jabatan
22:37yang harus dijaga
22:38tapi itu adalah
22:39kita mengandaikan
22:40aturan pemilunya
22:42demokratis
22:43undang-undangnya
22:44benar
22:44peraturan
22:45KPU-nya benar
22:46penyelenggara pemilunya
22:47patuh
22:48pengawasnya
22:49tidak akan pernah
22:50tergelincir
22:51semua dalam kondisi
22:52yang kita simulasikan
22:54dan kita bayangkan
22:55bekerja dengan
22:56apa adanya
22:58tapi kan kemudian
22:59dalam praktiknya
22:59kita belajar
23:00dari Saburai Juwa
23:01proses sudah berlangsung
23:02di mahkamah konstitusi
23:04PHPU kepala daerah
23:05sudah berlangsung
23:06surat untuk
23:07pelantikan sudah dikirim
23:08baru ketahuan
23:09kepala daerahnya
23:10adalah pemilik
23:11paspor Amerika Serikat
23:12jadi selalu ada
23:13kondisi-kondisi
23:14atau keadaan-keadaan
23:16luar biasa
23:17yang tidak bisa
23:18dijangkau dengan
23:19hukum normal
23:20karena penyelenggara
23:21bisa tergelincir
23:22pengawas bisa tergelincir
23:23peserta juga demikian
23:25oleh karena itu
23:26konstitusi harus hadir
23:27mahkamah konstitusi
23:28harus hadir
23:29terima kasih
23:29baik selanjutnya
23:30yang mulia
23:31saudara-saudara ahli
23:33kenapa dalam perkara
23:34PHPU presiden
23:35dan wakil presiden
23:36tidak diburkan
23:37tenggang waktu longgar
23:38misalkan satu bulan
23:40atau tiga bulan
23:41setelah KPU
23:42menetapkan hasil
23:43perolehan suara
23:44kenapa
23:46penyelesaian perkara
23:46PHPU presiden
23:47dan wakil presiden
23:48dibatasi waktu yang ketat
23:50dan tidak dilonggarkan
23:52seperti penyelesaian perkara
23:54perdata di pengadilan negeri
23:55silahkan dijawab
23:56terima kasih pemohon
23:57pertanyaan yang sama
23:58juga menjadi pertanyaan
23:59bukan pemohon
24:00pihak terkait
24:00oh iya mohon maaf
24:01yang mulia
24:02terlalu bersemangat
24:03terima kasih kuasa
24:05hukum pihak terkait
24:06pertanyaan yang sama
24:07sesungguhnya juga
24:08menjadi pertanyaan
24:09saya
24:10oleh karena itu
24:11saya pergi ke mahkamah konstitusi
24:13menguji pasal
24:13yang membatasi
24:14penanganan perkara
24:16perselisihan hasil
24:16pemilu presiden
24:17di mahkamah konstitusi
24:19sudah saya jelaskan
24:20disana bahwa
24:21waktu penanganan
24:22yang lebih panjang
24:23tidak akan mengganggu
24:25transisi kekuasaan
24:26ataupun sirkulasi kekuasaan
24:28sayangnya
24:29mahkamah konstitusi
24:29belum berpihak
24:30permohonannya
24:31tidak dapat diterima
24:32karena ada masalah
24:33tapi saya sendiri
24:34meyakini
24:35bahwa keadilan elektoral
24:36tidak boleh
24:37kemudian terhenti
24:38karena memang ada prosedur
24:40yang secara sistemik
24:42sengaja untuk dibelokan
24:43terima kasih
24:44baik selanjutnya
24:44saudara Ali
24:47bagaimana dasar hukum
24:49mahkamah konstitusi
24:50dapat menyimpangi
24:51hukum acara
24:52mahkamah konstitusi
24:53untuk menegakkan
24:54keadilan subtantif
24:56berdasarkan
24:56peraturan perundang-undangan
24:58maupun putusan-putusan
25:00sebelumnya
25:02mahkamah konstitusi
25:04adalah
25:04the final interpreter
25:06of constitution
25:07memang bukan
25:08the sole interpreter
25:09of constitution
25:10pembentuk undang-undang
25:11pun menafsirkan
25:12konstitusi
25:13tapi ketika
25:14mahkamah konstitusi
25:15sudah menafsirkan
25:16semua pihak
25:17harus patuh
25:17kepada
25:18mahkamah konstitusi
25:19sama seperti kita
25:20diminta untuk patuh
25:21pada putusan
25:2290 tahun
25:232023
25:24dalam banyak praktik
25:26mahkamah konstitusi
25:27bisa menyimpangi
25:28suatu norma
25:29ketika memang
25:30ada keadilan
25:31substansial
25:31asas prinsip
25:33konstitusi
25:33yang harus
25:34ditegakkan
25:35kuasa
25:36pihak terkait
25:38saya sendiri
25:38bukan orang yang
25:39pendukung syarat pendidikan
25:41saya bahkan
25:42dari dulu mengatakan
25:43tidak perlu ada syarat pendidikan
25:44untuk jabatan publik
25:45yang dipilih
25:46tapi sekali syarat itu
25:47muncul dalam undang-undang
25:49maka semua pihak
25:50harus sepenuh hati
25:51untuk menegakkan
25:52tidak boleh ada diskriminasi
25:54tidak boleh ada penyimpangan
25:56tidak boleh pemberlakuan
25:57hanya karena
25:58dia adalah calonnya
25:59terima kasih
26:00oke selanjutnya
26:02apakah saudari
26:04mengetahui
26:05berdasarkan
26:06pasal 227
26:08huruf I
26:08undang-undang
26:09pemilu
26:10lembaga mana
26:11yang berwenang
26:12menetapkan
26:13suara
26:13surat keterangan
26:14penyetaraan
26:15baik penyetaraan
26:16pendidikan
26:17atau program pendidikan
26:19dalam negeri
26:19atau dari luar negeri
26:21yang diakui
26:22sederajat
26:22setara
26:23ekvivalen
26:24dan pendidikan
26:25dengan pendidikan
26:26di Indonesia
26:27terima kasih
26:29mungkin maksudnya
26:30pasal 227
26:31huruf L
26:32iya betul
26:33huruf L
26:33di dalam penjelasan
26:35undang-undang tersebut
26:37sudah disebutkan
26:38pihak-pihak
26:40yang bisa
26:40melakukan
26:41pemenuhan
26:42untuk memenuhi
26:43persyaratan tersebut
26:44jadi
26:44kita bisa bersama-sama
26:46melihat di penjelasan
26:47pasal tersebut
26:48baik
26:49cukup waktunya
26:50habis
26:51sudah habis
26:52bawas lu
26:52tidak ada yang mulia
26:54tidak ada
26:55terima kasih
26:56berarti Ibu Titi
26:57belum boleh keluar
26:58seperti saksi
26:59karena nanti akan ada
27:00sesi pendalaman
27:01dari hakim
27:01untuk Ali
27:02jadi setelah selesai semua
27:04nanti giliran Ali
27:05nanya apa
27:06nanya apa
27:07makamah
27:08atau hakim
27:09nanya para Ali
27:09siapa lagi
27:10Pak Bambang
27:11Pak Refli
27:13selanjutnya
27:13sekali-sekali suruh
27:15Pak Refli menjawab
27:16Pak Bambang
27:16berdengaran suaranya
27:17Pak Refli
27:17Pak Refli
27:18depan
27:18di
27:18saya
27:19te organsah
27:20diæ´¥

Dianjurkan