00:00Terima kasih Yang Mulia Ketua Majelis, Pak Dirjen, terima kasih Pak Bogot.
00:05Saya mungkin menambahkan sedikit apa yang sudah disampaikan oleh Prof. Eni tadi
00:09terkait dengan surat keterangan, Pak, nomor 9149D.D1-KS-2019.
00:18Ini KS atau KP ya, Pak, aslinya?
00:25KS ya? Oh iya, baik.
00:27Dan ini, Pak, yang ingin saya dalami itu, di dalam surat ini, itu menjelaskan kata-katanya, Pak, ya,
00:36redaksinya, ini saya menanyakan apakah ini rumusan baku atau dibuat isi dentil untuk kepentingan tertentu.
00:44Karena di sini disebutkan, nama Gibran Rakan Buning Raka, tanpa tanggal lahir Surakarta 1 Oktober 1987,
00:50nama orang tua Insinyur Joko Widodo telah menyelesaikan pendidikan grade 12 dalam tanda kutip
00:58di UTS Insert Sydney, Australia tahun 2026 yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah mana kejuruan atau SMK.
01:08Nah, ini, Pak, kata-kata yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara,
01:15ini dasarnya kan penyetaraan itu kenapa disebut memiliki pengetahuan yang setara, bukan ijazah atau sertifikat.
01:23Pertanyaan saya, apakah ini memang rumusan baku atau dibuat karena kebutuhan tertentu?
01:29Itu saja, Pak. Terima kasih, Pak Dirjen.
01:32Terima kasih, Yang Mulia.
01:34Yang Mulia, Bapak Arsosanin, persilahkan.
01:37Terima kasih, Yang Mulia, Pak Ketua Sidang.
01:39Terima kasih, Pak Dirjen, atas keterangan yang telah disampaikan.
01:44Di tangan saya ini ada dua dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan.
01:54Yang pertama yang diterbitkan oleh institusi Bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
02:01Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
02:04dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
02:10Direkturat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
02:14Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU.
02:21Nah, disinilah problemnya, Pak.
02:26Ini dua institusi, dua kementerian yang mengurus tentang pendidikan,
02:34yang satu pendidikan dasar dan penengah, dan yang satu pendidikan tinggi,
02:40itu mengeluarkan surat pernyataan yang tidak setara.
02:46Surat penyataannya tidak setara, Pak.
02:49Padahal judulnya surat penyetaraan ini.
02:55Barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang, Pak, dipahami.
03:03Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan,
03:08itu adalah ijazahnya.
03:13Maka, judul keputusannya pun adalah tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah
03:22lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Raka Buming Raka.
03:29Ini mudah, Pak.
03:33Karena yang disetarakan adalah ijazah.
03:36Tapi seperti yang tadi disampaikan oleh para yang mulia,
03:40ini yang dikeluarkan oleh
03:44Kemendikbud Dijen Dasmen ini,
03:48Dijen Dasmen ini,
03:49ini agak bersayap, Pak.
03:52Terus terang,
03:53bagi kami untuk memahami.
03:55Di mana agak bersayapnya?
03:57Karena yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan.
04:03Yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.
04:11Nah, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya.
04:17Padahal ini, Pak Dirjen,
04:20saya membaca Permendikbud
04:23nomor 29 tahun 2014.
04:27Di pasal 1,
04:30angka 7,
04:32ini terdefinisikan dengan jelas
04:35apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan.
04:38Saya bacakan ya,
04:40angka 7 ini.
04:41Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan
04:45bahwa ijasa,
04:48sertifikat,
04:50ini garing-garing semua,
04:51atau diploma
04:53yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan
04:58kurikulum internasional,
05:01garing negara lain,
05:02adalah setara dengan ijasa,
05:05garing,
05:06STTB
05:07yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
05:10yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direkturat Jenderal terkait.
05:16Jadi pertanyaan saya, Pak Dirjen,
05:20kalau Permendikbudnya,
05:23mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian,
05:30mengapa kemudian
05:32keluarnya adalah surat keterangan,
05:34bukan surat keputusan.
05:37Saya tidak mengatakan judulnya.
05:39Tapi surat keterangan
05:42dimana yang distarakan itu adalah pengetahuannya.
05:47Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah.
05:51Ini agak abstrak, Pak.
05:53Kalau yang dikeluarkan yang ini,
05:55ini gampang memetahui.
05:56Setara apa yang setara?
05:58Ijasaannya.
06:00Tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya.
06:03Nah, ini yang barangkali
06:06antara lain menjadikan
06:08ada permohonan ini.
06:11Kalau ini barangkali,
06:14saya tidak tahu ya,
06:16dokumen karena saya belum lihat,
06:19yang dibawa kepada
06:22Kementerian
06:23Dikbud ini adalah
06:25misalnya ini ya,
06:27sertifikat atau diploma
06:30atau apapun,
06:32award atau apapun
06:33dari UTS Inset,
06:35barangkali ini
06:36lebih mudah kemudian menyelesaikan
06:39perkara ini.
06:41Tapi karena
06:43bunyinya adalah
06:44itu tadi,
06:45memiliki pengetahuan setara ini,
06:47kami ini harus
06:48mengernyutkan
06:49daya ini, Pak Dirjen.
06:52Mungkin juga harus istihoroh dulu ini.
06:55Apa gitu ya,
06:56sama anak dari ini.
06:58Sekiranya hanya itu saja,
06:59saya mohon
07:01pencerahan,
07:01sehingga kalau kami istihoroh itu
07:03agak lebih gampang gitu loh,
07:05agak lebih ringan.
07:06Terima kasih, Pak Dirjen.
07:08Terima kasih, Yang Mulia Bapak Arsusani.
07:10Yang Mulia Bapak Profesor Radis Kadir.
07:15Terima kasih, Yang Mulia
07:18Bapak Profesor Saldisra,
07:24Pak Dirjen.
07:29Tadi sudah dijelaskan,
07:32saya ini hanya
07:35ingin menyampaikan
07:36hal yang menurut saya kurang jelas
07:38dari apa yang
07:39Pak Dirjen sampaikan tadi.
07:43Di halaman 2,
07:45poin D,
07:47itu
07:50ada kalimat
07:52surat keterangan penyetaraan.
07:55Namun,
07:56Permendikbud tersebut,
07:58ini maksudnya
07:59Permendikbud nomor 29 tahun 2014,
08:02tidak mengatur
08:03secara rinci
08:04seluruh dokumen teknis
08:06yang harus digunakan
08:07dalam proses penilaian.
08:09Karena itu,
08:11persyaratan dan mekanisme penilaian
08:14perlu