Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengungkap adanya persoalan dalam memahami redaksi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arsul, surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan atau SMK.

Arsul mengatakan redaksi tersebut berbeda dengan dokumen penyetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri yang menurutnya lebih mudah dipahami karena secara jelas menyebut ijazah sebagai objek yang disetarakan.

"Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen ini agak bersayap, Pak. Terus terang bagi kami untuk memahami di mana agak bersayapnya," ujar Arsul dalam sidang MK, Jumat (2/10/2026). (timecode 3:40)

Arsul kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan KPU yang menjadi pihak dalam perkara.

"Nah, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya ya," kata Arsul. (timecode 4:12)

Arsul mempertanyakan dasar penggunaan frasa "memiliki pengetahuan setara" dalam surat tersebut, termasuk apakah redaksi itu merupakan rumusan baku atau dibuat berdasarkan kebutuhan tertentu.

"Ini dasarnya kan penyetaraan itu kenapa disebut memiliki pengetahuan yang setara bukan ijazah atau sertifikat?" tanya Arsul.

Hal yang sama juga ditanyakan Hakim Liliek, terkait dasar penyetaraan di dokumen pendidikan Gibran.

"Nah, ini Pak kata-kata yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara. Ini dasarnya kan penyetaraan itu kenapa disebut memiliki pengetahuan yang setara bukan ijazah atau sertifikat? Pertanyaan saya apakah ini memang rumusan baku atau dibuat karena kebutuhan tertentu?," tanya Hakim Liliek.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693824/hakim-arsul-singgung-kpu-puyeng-saat-bahas-surat-keterangan-penyetaraan-pendidikan-gibran
Transkrip
00:00Terima kasih Yang Mulia Ketua Majelis, Pak Dirjen, terima kasih Pak Bogot.
00:05Saya mungkin menambahkan sedikit apa yang sudah disampaikan oleh Prof. Eni tadi
00:09terkait dengan surat keterangan, Pak, nomor 9149D.D1-KS-2019.
00:18Ini KS atau KP ya, Pak, aslinya?
00:25KS ya? Oh iya, baik.
00:27Dan ini, Pak, yang ingin saya dalami itu, di dalam surat ini, itu menjelaskan kata-katanya, Pak, ya,
00:36redaksinya, ini saya menanyakan apakah ini rumusan baku atau dibuat isi dentil untuk kepentingan tertentu.
00:44Karena di sini disebutkan, nama Gibran Rakan Buning Raka, tanpa tanggal lahir Surakarta 1 Oktober 1987,
00:50nama orang tua Insinyur Joko Widodo telah menyelesaikan pendidikan grade 12 dalam tanda kutip
00:58di UTS Insert Sydney, Australia tahun 2026 yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah mana kejuruan atau SMK.
01:08Nah, ini, Pak, kata-kata yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara,
01:15ini dasarnya kan penyetaraan itu kenapa disebut memiliki pengetahuan yang setara, bukan ijazah atau sertifikat.
01:23Pertanyaan saya, apakah ini memang rumusan baku atau dibuat karena kebutuhan tertentu?
01:29Itu saja, Pak. Terima kasih, Pak Dirjen.
01:32Terima kasih, Yang Mulia.
01:34Yang Mulia, Bapak Arsosanin, persilahkan.
01:37Terima kasih, Yang Mulia, Pak Ketua Sidang.
01:39Terima kasih, Pak Dirjen, atas keterangan yang telah disampaikan.
01:44Di tangan saya ini ada dua dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan.
01:54Yang pertama yang diterbitkan oleh institusi Bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
02:01Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
02:04dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
02:10Direkturat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
02:14Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU.
02:21Nah, disinilah problemnya, Pak.
02:26Ini dua institusi, dua kementerian yang mengurus tentang pendidikan,
02:34yang satu pendidikan dasar dan penengah, dan yang satu pendidikan tinggi,
02:40itu mengeluarkan surat pernyataan yang tidak setara.
02:46Surat penyataannya tidak setara, Pak.
02:49Padahal judulnya surat penyetaraan ini.
02:55Barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang, Pak, dipahami.
03:03Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan,
03:08itu adalah ijazahnya.
03:13Maka, judul keputusannya pun adalah tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah
03:22lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Raka Buming Raka.
03:29Ini mudah, Pak.
03:33Karena yang disetarakan adalah ijazah.
03:36Tapi seperti yang tadi disampaikan oleh para yang mulia,
03:40ini yang dikeluarkan oleh
03:44Kemendikbud Dijen Dasmen ini,
03:48Dijen Dasmen ini,
03:49ini agak bersayap, Pak.
03:52Terus terang,
03:53bagi kami untuk memahami.
03:55Di mana agak bersayapnya?
03:57Karena yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan.
04:03Yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.
04:11Nah, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya.
04:17Padahal ini, Pak Dirjen,
04:20saya membaca Permendikbud
04:23nomor 29 tahun 2014.
04:27Di pasal 1,
04:30angka 7,
04:32ini terdefinisikan dengan jelas
04:35apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan.
04:38Saya bacakan ya,
04:40angka 7 ini.
04:41Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan
04:45bahwa ijasa,
04:48sertifikat,
04:50ini garing-garing semua,
04:51atau diploma
04:53yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan
04:58kurikulum internasional,
05:01garing negara lain,
05:02adalah setara dengan ijasa,
05:05garing,
05:06STTB
05:07yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
05:10yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direkturat Jenderal terkait.
05:16Jadi pertanyaan saya, Pak Dirjen,
05:20kalau Permendikbudnya,
05:23mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian,
05:30mengapa kemudian
05:32keluarnya adalah surat keterangan,
05:34bukan surat keputusan.
05:37Saya tidak mengatakan judulnya.
05:39Tapi surat keterangan
05:42dimana yang distarakan itu adalah pengetahuannya.
05:47Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah.
05:51Ini agak abstrak, Pak.
05:53Kalau yang dikeluarkan yang ini,
05:55ini gampang memetahui.
05:56Setara apa yang setara?
05:58Ijasaannya.
06:00Tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya.
06:03Nah, ini yang barangkali
06:06antara lain menjadikan
06:08ada permohonan ini.
06:11Kalau ini barangkali,
06:14saya tidak tahu ya,
06:16dokumen karena saya belum lihat,
06:19yang dibawa kepada
06:22Kementerian
06:23Dikbud ini adalah
06:25misalnya ini ya,
06:27sertifikat atau diploma
06:30atau apapun,
06:32award atau apapun
06:33dari UTS Inset,
06:35barangkali ini
06:36lebih mudah kemudian menyelesaikan
06:39perkara ini.
06:41Tapi karena
06:43bunyinya adalah
06:44itu tadi,
06:45memiliki pengetahuan setara ini,
06:47kami ini harus
06:48mengernyutkan
06:49daya ini, Pak Dirjen.
06:52Mungkin juga harus istihoroh dulu ini.
06:55Apa gitu ya,
06:56sama anak dari ini.
06:58Sekiranya hanya itu saja,
06:59saya mohon
07:01pencerahan,
07:01sehingga kalau kami istihoroh itu
07:03agak lebih gampang gitu loh,
07:05agak lebih ringan.
07:06Terima kasih, Pak Dirjen.
07:08Terima kasih, Yang Mulia Bapak Arsusani.
07:10Yang Mulia Bapak Profesor Radis Kadir.
07:15Terima kasih, Yang Mulia
07:18Bapak Profesor Saldisra,
07:24Pak Dirjen.
07:29Tadi sudah dijelaskan,
07:32saya ini hanya
07:35ingin menyampaikan
07:36hal yang menurut saya kurang jelas
07:38dari apa yang
07:39Pak Dirjen sampaikan tadi.
07:43Di halaman 2,
07:45poin D,
07:47itu
07:50ada kalimat
07:52surat keterangan penyetaraan.
07:55Namun,
07:56Permendikbud tersebut,
07:58ini maksudnya
07:59Permendikbud nomor 29 tahun 2014,
08:02tidak mengatur
08:03secara rinci
08:04seluruh dokumen teknis
08:06yang harus digunakan
08:07dalam proses penilaian.
08:09Karena itu,
08:11persyaratan dan mekanisme penilaian
08:14perlu

Dianjurkan