00:00Pihak penggugat ijazah Gibran menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti ijazah
00:05membuka potensi pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.
00:09Kuasa hukum penggugat Refli Harun menyebut urusan selanjutnya ada di DPR.
00:14Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi,
00:19tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA.
00:26Dan itu secara sah dan meyakinkan.
00:30Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan
00:35atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945.
00:41Komisi Pembelian Umum Kota Solo, Jawa Tengah memastikan berkas Gibran saat mencalonkan diri sebagai wali kota
00:48sudah diverifikasi dan tidak menyalahi aturan serta bisa digunakan sebagai peserta pemilu.
00:54KPU Kota Solo menyebut telah memverifikasi berkas persyaratan Gibran Raka Buming
00:59saat jadi calon wali kota Solo pada 2020 termasuk soal syarat pendidikan.
01:04KPU Kota Solo memastikan ijazah maupun surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran sah
01:13dan hal itu dilakukan hingga ke cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
01:22Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual itu melalui Dinas Pendidikan Milayah 7 Kota Surakarta
01:32dan itu sudah diverifikasi terkait surat keterangan dan berkas-berkas yang lain.
01:41Apakah verifikasinya juga sampai ke Singapura juga atau gimana?
01:46Enggak, kita pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil, wilayah 7.
01:50Panjang tidak ada laporan, temuan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan
01:58dan kemudian Pak Roslu bekerja sedang ditungguan yang berlaku.
02:02Terima kasih telah menonton!