00:12Tidak ada sedikit bang dia sampai detik ini niatan untuk memohon maaf.
00:19Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, tanah bukan sekedar aset kepemilikan.
00:24Lebih dari itu, tanah adalah ruang hidup untuk merajut masa depan dan merawat ikatan keluarga turun-temurun.
00:33Namun persoalan di sektor ini kerap memicu gesekan.
00:36Selama satu dekade terakhir, tercatat lebih dari 3.500 konflik agraria terjadi di berbagai wilayah.
00:44Mulai dari sengketa lahan yang berlarut-larut hingga praktik mafia tanah.
00:50Di tengah kerumitan persoalan ini, DPR RI akhirnya mengetuk balu mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria.
00:58Langkah ini tentu membawa harapan baru publik menanti sejauh mana aturan tersebut dapat berjalan efektif
01:04untuk mengurai benang kusut konflik lahan di tanah air.
01:14Sepanjang 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA mencatat ada 341 letusan konflik agraria di berbagai wilayah di Indonesia.
01:26Angka ini meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berdampak langsung pada sekitar 428 desa dan kelurahan.
01:34Tidak hanya meluas, caratan akhir tahun 2025 juga menunjukkan tren yang patut disorot.
01:41Konflik agrari yang bersinggungan dengan militer melonjak hingga 300 persen dibanding tahun 2024.
01:49Sedangkan di tahun 2024 sendiri, dalam caratan Kementerian ATR BPN,
01:54ada sekitar 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia
01:57dengan pola yang melibatkan oknum pemborong tanah, kepala desa, hingga notaris.
02:03Salah satu kasus mafia tanah yang mencuat yaitu dialami oleh Tupon Hadis Warno,
02:10warga Bantul Yogyakarta pada 2025 lalu.
02:14Pasalnya, tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya
02:19diklaim telah menjadi milik bank yang disita dari seorang debitur.
02:23Padahal, Tupon merasa tidak pernah menggadekan sertifikat tanahnya,
02:29melainkan meminta bantuan tetangganya untuk memecah sertifikat tanah
02:33agar bisa diwariskan ke anak-anak.
02:38Tepuk tangan dalam 2.655 meter persegi miliknya
02:42akan dipetak-petak,
02:43atau tidak ada masalah yang mencabat perjalanan.
02:46Bita berpikir, berpikir, berpikir?
02:51Berpikir, berpikir, berpikir, berpikir?
02:59Berpikir, berpikir, berpikir.
03:00Terpikir, berpikir, berpikir, berpikir, berpikir.
03:04Berpikir, berpikir, berpikir, berpikir, berpikir.
03:05Bapak itu mencari Pak Bibit, nanyain capetikatnya itu, gimana Pak Kabarnya capetikatnya itu,
03:12ngata Pak Bibit, baru proses, tenang, ditunggu, baru proses pemecahan,
03:20selang beberapa bulan kemudian, dari pihak sana itu hilang, sudah kelelangan pertama,
03:29dan dianggunkan 1,5 M.
03:33Dianggunkan di bank?
03:35Kakak saya Pak, soalnya pemecahan kok, jadi balik nama gitu, atas nama orang lain.
03:46Harapan saya, saya beritahu Bapak lekas kembali, di atas nama Bapak Tupon.
03:54Selain Tupon, Endang Kusumawati juga menjadi salah satu korban mafia tanah pada 2025.
04:00Endang yang telah tinggal sejak tahun 1989, mengaku tidak pernah menjual tanah warisan suaminya kepada pihak lain.
04:10Saya prosesnya sama sekali, enggak tahu kalau uang Epoch, sertifikat saya itu diganti.
04:19Jadi saya juga sama anak-anak saya belum pernah jual beli tanah ini,
04:24belum pernah saya kena tarik tanda tangan untuk jual beli tanah ini, saya belum pernah.
04:30Masalahnya juga baru kemarin itu, mau saya pecah nama, jadi anak saya Brian Manos sama Brian Nita,
04:38tapi ternyata pindah nama itu.
04:43Dari banyaknya konflik tanah ini, DPR RI pun mendorong pengesahan RUU Reforma Agraria ke meja rapat.
04:51Sidang paripurna DPR RI yang digelar pada 22 September 2026,
04:56kini telah sah menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
05:02Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi,
05:07apakah rancangan Undang-Undang tentang pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?
05:14Setuju.
05:23Ahmad Iman Sukri sebagai Wakil Ketua Balik DPR RI menjelaskan,
05:27proses pengesahan RUU menjadi Undang-Undang ini telah melalui banyak pertimbangan.
05:34Ini sebuah capaian yang luar biasa menurut saya setelah 66 tahun,
05:39belum ada Undang-Undang yang ngatur soal Reforma Agraria.
05:43Tanah itu kan punya fungsi sosialnya.
05:46Negara hadir bukan sebagai pemilik,
05:49tapi sebagai penjaga agar tanah dipakai untuk kemakmuran rakyat.
05:54Itu sesuai dengan Pasal 33 Undang Dasar 45.
05:56Nah, tiga hal yang akan kami kawal nantinya adalah
06:00pertama, fungsi sosial dan negara sebagai wali.
06:05Objek Reforma Agraria di politikasi bagi
06:10petani, buruh, tani, nelayan, perempuan, dan masyarakat adat.
06:15Kemudian keadilan restoratif.
06:17Konflik harusnya bisa diselesaikan dengan mengutamakan musyawarah
06:21dan pemulihan hubungan sosial tanpa mengurangi hak pihak yang dirugikan.
06:27Ketiga, anti-monopoli.
06:29Ada batas maksimum penguasaan tanah.
06:32Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan dan kedaulatan pangan,
06:36bukan objek penumpukan oleh sekilin terpihak.
06:39Ini penting.
06:40Reforma Agraria juga tidak boleh berhenti di sertifikat.
06:43Penerima tanah harus didampingi dan diberdayakan
06:47agar tanahnya produktif dan tidak berpindah tangan lagi.
06:52Publik juga tentu kita minta untuk ikut ngawasi.
06:56Jadi, tanah itu penting sekali lagi.
06:59Karena apa?
06:59Karena ini aman dan luar dasar 145.
07:03Dan tidak ada negara maju di negara ini
07:06yang tidak melakukan land reform.
07:08Pasti soal pertanahannya sudah beres.
07:12Pasti melakukan reformasi agraria.
07:16Nah, mudah-mudahan ini momentum yang tepat
07:18untuk kita menuju negara yang maju dan sejahtera
07:20dengan menyelesaikan masalah-masalah agraria yang ada di Indonesia.
07:26Pengesahan undang-undang ini tentu menjadi langkah besar.
07:29Namun pertanyaannya,
07:31akankah regulasi baru ini mampu menjawab persoalan mendasar di lapangan
07:36atau sekedar menjadi aturan di atas kertas
07:39yang luput menyentuh nasib warga yang terlanjur menjadi korban?
08:03Undang-undang reforma agraria memang telah disahkan.
08:06Namun harapan publik kini jauh melampaui sekedar teks
08:10dan aturan di atas kertas.
08:12Regulasi ini harus diuji oleh kemampuannya
08:15menjamin kepastian hidup ribuan keluarga
08:18yang selama ini terpinggirkan
08:21dan merasa tak pernah benar-benar memiliki tanahnya sendiri.
08:27Undang-undang reforma agraria
08:29memuat sejumlah poin krusial
08:31yang selama ini diperjuangkan di akar rumput.
08:34Mulai dari jaminan hak penguasaan tanah bagi rakyat,
08:37perlindungan hukum untuk mencegah kriminalisasi masyarakat adat dan petani,
08:42hingga integrasi data agraria yang selama ini kerap tumpang tindih.
08:47Regulasi ini juga memperkuat kelembagaan lewat pembentukan
08:51badan khusus penyelenggara reforma agraria,
08:53hingga mengatur pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi.
08:59Anggota badan legislasi menjelaskan,
09:02undang-undang ini dapat berhasil jika dilakukan
09:04dengan penuh integritas dalam menyelesaikan setiap konfliknya.
09:10Oleh karena itu, undang-undang harus hadir
09:13untuk menyelesaikan problem masalah dasarnya,
09:19sekaligus juga masalah tumpang tindih aturan
09:22yang terjadi ego sektoral antara lembaga dan kementerian.
09:28Yang kedua, adanya tumpang tindih aturan.
09:30Oleh karena itu, harus ada undang-undang yang menyelesaikan ini.
09:33Ini undang-undang yang menurut saya dari isi niat, norma, sangat baik.
09:41Yang pertama adalah kita sebelum tanah untuk rakyat itu,
09:46kita harus bicara dulu tentang pasal tiga-tiga.
09:49Tentang negara, tentang posisi negara menguasai.
09:56Selanjutnya, tidak berhenti di situ.
09:58Menguasai untuk diberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
10:06Itu satu prase antara menguasai negara
10:11dengan tugas negara untuk memakmurkan rakyatnya.
10:16Ada dua hal yang menyebabkan undang-undang ini berhasil.
10:19Pertama kan memang aturnya sudah sangat bagus banget.
10:22Yang kedua adalah niat dari penyelenggaranya.
10:26Lembaga Reforma Agraria diberikan kewenangan besar.
10:31Oleh karena itu, agar dia berhasil,
10:33harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas,
10:37orang-orang yang betul-betul niatnya untuk membantu rakyat,
10:44orang yang memang profesional,
10:48integritasnya tinggi dalam bagaimana menyelesaikan konflik.
10:52Di sini, masyarakat adalah sebagai subjek.
10:59Diatur.
11:00Kemudian juga objeknya, tanah-tanahnya juga diatur.
11:06Seperti yang akan menjadi prioritas itu,
11:09tanah-tanah yang di situ banyak konflik.
11:14Bagaimana di undang-undang ini bisa cepat selesai,
11:16diselesaikan konfliknya.
11:18Tidak berlalu tarut.
11:19Yang kedua, di tempat-tempat yang ada ketimpangan,
11:25kepemilikan dan penguasaan tanah.
11:29Kemudian yang ketiga, ada pembatasan
11:33bagi perusahaan-perusahaan.
11:37Tidak boleh tanpa batas.
11:40Kecuali perusahaan-perusahaan pelat merah ya,
11:43artinya BUMN, BUMD, tentu.
11:46Nah, ini tentu akan lebih menjamin
11:53prinsip-prinsip keadilan sosial
11:57bagi seluruh rakyat Indonesia
11:59dalam hal di Pancasila itu.
12:02Undang-undang Reforma Agraria hadir
12:05membawa mandat perlindungan hak rakyat
12:08dan pembatasan dominasi korporasi atas lahan.
12:11Namun ironisnya, di tengah ikhtiar tersebut,
12:14dugaan kasus swap justru mencuat
12:17dan menyeret sejumlah pejabat kementerian ATR BPN
12:20bersama pihak korporasi.
12:23Situasi ini seolah mengonfirmasi
12:25kekhawatiran lama
12:26bahwa tanah kerap diposisikan
12:29sebagai komoditas bisnis
12:31dan arena bermain oknum
12:33alih-alih diabdikan
12:35untuk kesejahteraan masyarakat luas.
12:38Menariknya, skandal ini
12:40muncul ke permukaan tidak jauh
12:42dari momentum pengesahan undang-undang.
12:46Menangkapi kabar tersebut,
12:48pihak kementerian ATR BPN memastikan
12:49bakal mengambil langkah tegas
12:51sesuai prosedur yang berlaku.
12:54Kendati bayang-bayang penyelewengan
12:56masih menghantui
12:57di balik riuh masalah tersebut,
13:00harapan justru datang
13:01dari sudut pandang pengamat
13:03Konsorsium Pembaruan Agraria
13:05atau KPA, Dewi Kartika,
13:07meyakini bahwa kehadiran
13:09undang-undang reforma agraria ini
13:10kelak mampu menjadi instrumen penting
13:13untuk menekan angka kriminalisasi lahan
13:16di tanah air.
13:18Itu merupakan sesuatu yang tentu
13:23bagi kami menjadi satu kemenangan
13:25dari sisi gerakan masyarakat sipil,
13:28dari gerakan reforma agraria,
13:29sehingga saya pikir kita harus optimis.
13:33Undang-undang ini mandatnya adalah
13:34menata ulang struktur agraria
13:36dari timpang menjadi lebih berkeadilan,
13:39kemudian ada juga redistribusi tanah.
13:41Tentu jantung dari reforma agraria
13:44adalah redistributif land reform.
13:46Diharapkan ke depan
13:47untuk memastikan ada pengendalian
13:49supaya tidak lagi terjadi dominasi
13:52atau monopoli oleh korporasi skala besar.
13:54Ini menjadi penting ya,
13:56karena seringkali korupsi agraria
13:59atau korupsi sumber daya alam
14:02itu jarang disentuh.
14:05Mungkin ada beberapa kasus
14:06yang berhasil dibongkar oleh KPK misalnya.
14:09Dengan adanya undang-undang
14:12pengaturan reforma agraria ini
14:14sebenarnya ada semacam
14:18warning atau peringatan
14:20bahwa proses-proses ke depan itu
14:23tidak boleh sampai pada mengorbankan
14:26hak-hak rakyat
14:27atau kelompok-kelompok yang termarisinalkan.
14:30Undang-undang reforma agraria
14:32telah disahkan.
14:33Babak baru pun dimulai.
14:35Ujian sesungguhnya
14:37bukan lagi seberapa ideal
14:39aturan tertulis
14:40melainkan sejauh mana
14:41kebijakan itu
14:42mampu memberikan dampak
14:45bagi seluruh rakyat Indonesia.