- 4 jam yang lalu
- #gibran
- #dpr
- #pdiperjuangan
- #prabowo
KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengklarifikasi fakta ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.
Eka menyebut, jika diperlukan, pansus dibentuk untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran. Ia juga mengaitkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat.
Menurutnya, jika ijazah terbukti tidak ada, DPR dapat merekomendasikan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu diserahkan kepada MPR untuk proses pemakzulan.
Tiga hari pascaputusan MK, baru PDI Perjuangan yang secara terbuka meminta Gibran mundur sebagai bentuk ketaatan pada etika dan hukum. Namun, Fraksi PDIP masih menunggu sikap fraksi lain untuk membentuk pansus hak angket.
Sementara itu, Partai Golkar mengaku perlu berhati-hati menyikapi putusan MK dan masih menunggu pertemuan para petinggi partai politik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pakar hukum tata negara menilai koalisi di DPR masih menunggu arahan Istana. Sejumlah kalangan menilai sikap Presiden Prabowo menjadi penentu, sebab dukungan PDI-P saja tidak cukup untuk membentuk pansus tanpa restu Istana.
#gibran #dpr #pdiperjuangan #prabowo
Baca Juga Mahfud MD Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Penjelasannya| SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/695121/mahfud-md-tanggapi-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-ini-penjelasannya-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695142/full-pdip-golkar-ray-rangkuti-soal-dpr-bentuk-pansus-usai-putusan-mk-gibran-kompas-petang
Eka menyebut, jika diperlukan, pansus dibentuk untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran. Ia juga mengaitkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat.
Menurutnya, jika ijazah terbukti tidak ada, DPR dapat merekomendasikan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu diserahkan kepada MPR untuk proses pemakzulan.
Tiga hari pascaputusan MK, baru PDI Perjuangan yang secara terbuka meminta Gibran mundur sebagai bentuk ketaatan pada etika dan hukum. Namun, Fraksi PDIP masih menunggu sikap fraksi lain untuk membentuk pansus hak angket.
Sementara itu, Partai Golkar mengaku perlu berhati-hati menyikapi putusan MK dan masih menunggu pertemuan para petinggi partai politik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pakar hukum tata negara menilai koalisi di DPR masih menunggu arahan Istana. Sejumlah kalangan menilai sikap Presiden Prabowo menjadi penentu, sebab dukungan PDI-P saja tidak cukup untuk membentuk pansus tanpa restu Istana.
#gibran #dpr #pdiperjuangan #prabowo
Baca Juga Mahfud MD Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Penjelasannya| SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/695121/mahfud-md-tanggapi-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-ini-penjelasannya-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695142/full-pdip-golkar-ray-rangkuti-soal-dpr-bentuk-pansus-usai-putusan-mk-gibran-kompas-petang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kami lanjutkan Kompas Petang, Saudara Anggota Komisi 2 DPRRI Fraksi PKB, Eka Widodo mengusulkan Parlemen
00:08membentuk Pantriah Khusus atau Pansus menyusul dasar putusan Mahkamah Konstitusi
00:12yang menyebut tidak ada bukti ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumi
00:17yang menekankan usulan pembentukan Pansus untuk mengklarifikasi fakta ijazah Gibran.
00:25Dalam keterangan resminya, Eko bilang jika diperlukan, Pansus dibentuk untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran.
00:32Ia juga mengaitkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme
00:39jika Presiden atau Wakil Presiden tak lagi memenuhi syarat.
00:43Menurutnya jika ijazah terbukti tidak ada, maka DPR bisa merekomendasikan itu ke Mahkamah Konstitusi
00:51untuk diadili, lalu diserahkan ke MPR dalam proses pemakzulan.
01:02Melalui rilisnya kepada wartawan, Eka bilang putusan MK harus kita hormati.
01:08Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh.
01:12Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindak lanjuti,
01:18DPR dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi,
01:23salah satunya pembentukan panditia khusus.
01:30Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada,
01:34maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili,
01:41lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment.
01:51Kalau Pak Gibran merasa, dia akan selalu bicara tentang taat kepada hukum.
01:57MK sudah buka semua, dia mengundurkan diri, itu lebih baik.
02:03Masalahnya sekarang bergantung pada keinginan dan kemauan istana.
02:07Apakah istana masih mempertahankan pasangannya,
02:10ataukah istana sesungguhnya sudah ingin mengganti pasangannya.
02:15Tiga hari pasca putusan MK soal ijazah Gibran,
02:19baru PDI Perjuangan yang secara terbuka meminta
02:22Wakil Presiden Gibran Raka Buming untuk mundur sebagai bentuk taat pada etika dan hukum.
02:29Meski sudah terbuka,
02:31fraksi PDIP masih menunggu sikap fraksi lain
02:33untuk membentuk pansus hak angket.
02:37Kalau Pak Gibran merasa,
02:40dia akan selalu bicara tentang taat kepada hukum.
02:43Ketaatan dia kepada hukum,
02:45yang bagus,
02:47MK sudah buka semua.
02:49Dia mengundurkan diri, itu lebih baik.
02:51Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjut,
02:54dia kan kemarin jelas putusan MK-nya.
02:56Kalau fraksi PDIP akan menyawalnya,
02:59kenapa?
03:01Nah itu, kita belum bahas.
03:03Tapi kemungkinan untuk pansus atau hak angket itu kemungkinannya pasti?
03:06Kemungkinan bisa saja,
03:08tergantung orang partai-partai di sini.
03:12Berbeda dengan PDIP,
03:13Partai Golkar,
03:14yang merupakan pengusung Gibran di Pilpres 2024,
03:18mengaku perlu kehati-hatian dalam menyikapi putusan MK,
03:21apalagi memutuskan soal pemangkulan Wapres.
03:25Golkar masih menunggu pertemuan semua petinggi parpo
03:28untuk memutuskan langkah selanjutnya.
03:32Bentuk kehati-hatian itu adalah mempertimbangkan, ya,
03:36bagaimana suatu proses politik yang menurut saya ini cukup penting dan strategis,
03:42ini berkaitan dengan soal institusi penting, ya.
03:46Institusi wakil presiden, orang nomor dua tertinggi di Republik ini.
03:50Ini kan putusannya baru kemarin, ya.
03:52Makanya, oleh karena itu,
03:54ini jangan coba kemudian dijudge bahwa DPR harus ambil sikap besok harinya, kan?
04:00Enggak begitu.
04:00Kita kan harus pelajari dulu.
04:02Kalau Golkar, ya,
04:04kursi sininya adalah,
04:05ini karena sudah masuk ke rana politik,
04:08kemudian juga dalam tanda petik,
04:10sekarang bolanya ada di DPR,
04:12DPR itu isinya adalah fraksi-fraksi,
04:14yang ada melalui partai politik.
04:16Tentu ada, harus ada pertemuan-pertemuan
04:20antara pimpinan partai politik yang ada di DPR.
04:25Merespon sikap diam koalisi di DPR,
04:27Pakar Hukum Tata Negara menilai hal tersebut
04:30karena masih menunggu arahan dari istana.
04:33Bila istana merestui pemakzulan,
04:35DPR dipastikan baru akan bergerak.
04:39Ya, harusnya memang pemakzulan atau pemberantian itu mudah dilaksanakan.
04:43Masalahnya sekarang bergantung pada keinginan dan kemauan istana.
04:47Apakah istana masih mempertahankan pasangannya
04:50ataukah istana sesungguhnya sudah ingin mengganti pasangannya.
04:54Kita tunggu saja.
04:55Karena saya tidak yakin anggota DPR,
04:59lembaga DPR bisa dan mampu bertindak independen
05:01dalam kasus seperti ini.
05:04Sejumlah kalangan menilai,
05:06ujung tombak menyikapi putusan MK
05:08soal tidak terpenuhinya syarat pencalonan Wapres Gibran.
05:11kini berada di tangan Presiden Prabowo.
05:14Pernyataan sikap PDIP tak akan cukup
05:17untuk membentuk pansus di DPR tanpa restu istana.
05:22Tim Liputan, Kompas TV
05:29Sejauh ini baru politisi PDI Perjuangan dan PKB
05:32yang secara gamblang meminta Gibran mundur
05:35atau mendorong pembentukan pansus hak angkat
05:37soal ijazah Gibran.
05:39Akankah PDIP mampu menjadi motor dibentuknya pansus?
05:43Kita bahas bersama politisi PDIP Seno Bagaskoro,
05:46lalu ada juga Ketum Relawan Olci Payung Nusantara
05:48yang juga Kader Golkar, David Pajung,
05:50dan pengamat politik Rai Rangkuti.
05:52Selamat petang semuanya.
05:54Selamat petang.
05:55Selamat sore.
05:56Saya ke Mas Enno dulu ya.
05:58Mas Enno, Kader PDIP di Sukabumi
05:59ada yang nurunin foto Wapres.
06:01Kemudian Bang Komarudin Watubun
06:03juga bilang atau menyarankan Gibran mundur aja.
06:05Ini udah bisa dibaca sebagai sikap resmi partai nggak?
06:08Ya itu sepertinya lebih bisa dibaca
06:11sebagai suatu tanggung jawab moral
06:13yang melekat ke semua warga negara ya Mbak.
06:15Tidak hanya sebenarnya sebagai Kader Partai.
06:17Tapi buat kami, masalah perdebatan hukum itu kan
06:21final and binding-nya letaknya di MK.
06:23Dan di dalam membaca putusan MK itu,
06:25kami sepakat untuk menghormati keputusan secara utuh.
06:29Bahwa iya kami menghormati bahwa MK tidak punya kewenangan
06:32misalnya untuk mendiskualifikasi calon pada saat statusnya sudah berubah.
06:36Tapi kan dibaca juga secara utuh bahwa ada fakta yang terungkap di MK.
06:41Dan ini MK yang mengatakan bahwa ada prosedur yang tidak ditemukan
06:45di salah satu berkas yaitu berkas ijasa SMA
06:48yang bisa disetarakan sebagai syarat pendaftaran.
06:51Jadi problemnya adalah kita menangkap ada semacam cacat prosedural
06:55di dalam proses pendaftaran cawapres di Bilpres kemarin
06:58yang menyebabkan tentu saja ada legitimasi moral yang dipertanyakan.
07:02Nah berarti sikap dari PDP?
07:04Yang kami sampaikan, ya buat kami adalah
07:06daripada kita bicara soal, berdebat soal itu
07:10tentu saja yang sudah menjadi keputusan MK harus dihormati
07:13sehingga putusan politik buat kami itu datang belakangan.
07:17Yang pertama adalah pertanyaan yang lebih mendasar soal etika dalam bernegara
07:21soal kejujuran, soal manipulasi, soal akal-akalan dan seterusnya
07:25buat kami itu yang menjadi persoalan
07:27sehingga daripada kita bicara yang lain-lain
07:30pertama kali sebenarnya lebih elegan, jauh lebih elegan
07:33kalau memang Mas Gibran sendiri yang menjelaskan
07:36atau mundur dari posisinya
07:38dengan berbekal apa yang kita sudah bahas beberapa hari ini.
07:41Saya kira itu sebagai pandangan awal.
07:43Oke, nah kalau Bang David kalau gitu
07:46kalau Gibran diminta untuk mundur aja
07:49sebagai tanggung jawab moralnya
07:50menurut Anda gimana?
07:51Secara etika itu kan senuh mungkin aja atau gimana?
07:55Iya, jadi kalau misalnya kita bicara etika
08:00justru tidak beretika
08:02kalau orang yang tidak mengusung lalu menyuruh mundur
08:05dan dalam kontestasi yang sangat demokratis di 2024 ya
08:09lalu kemudian calon dari sebelah kalah
08:12lalu kemudian sekarang meminta pemenang ini mundur
08:15itu yang nggak beretika sama sekali.
08:17Kecerdasan kita memahami aturan demokrasi
08:20memahami konstitusi itu
08:22harus rujukannya clear and terang-benderang.
08:25Baca di Undang-Undang Dasar NRI 1945
08:28Pasal 7 secara utuh
08:30Pasal 7, 7A, 7B
08:32Pasal 7 mengatakan bahwa masa jabatan presiden
08:35wakil presiden itu paket itu 5 tahun
08:375 tahun
08:38Yang kedua pasal 7A syarat
08:41ini bicara syarat konstitusi ya
08:43bicara syarat untuk pemaksulan
08:46dan itu ada
08:48apabila terbukti
08:49di garis bawahi tebal itu kata terbukti
08:53terbukti secara hukum pastinya
08:55satu melakukan pengkhianatan terhadap negara
08:58terlibat korupsi dan penyuapan
09:01tindak pidana berat lainnya
09:03misalnya pembunuhan dan lain-lain lah
09:05contoh-contoh kecil teroris
09:07kemudian melakukan perbuatan tercelak
09:10dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat
09:13misalnya mungkin sakit ya
09:15nggak lumpuh apa segala macam
09:17Nah kalau soal tadi
09:18soal syarat pendidikan dinilai tidak terbukti
09:21nggak masuk poin yang tadi
09:22tidak lagi memenuhi syarat
09:25Nggak, nggak, nggak ada kaitan itu
09:27dimana ada pembuktian bahwa
09:29tidak memenuhi syarat
09:30Wong Gibran disyarat
09:31disyarat Undang-Undang Pemilu
09:33dan PKPU itu mbak
09:34bahwa minimal SMA
09:36Gibran sudah melampaui itu
09:38ijazahnya, ijazah sarjana
09:40kemudian di putusan MK
09:42itu tidak ada sama sekali
09:44ya, nggak ada sama sekali
09:46ya, oke
09:46tapi
09:46amar putusan yang mengarahkan
09:48untuk masuk pemaksulan
09:49karena itu soal administratif
09:51dan MK mengatakan
09:53tidak menemukan ijazah
09:55dalam persidangan
09:56tetapi bukan berarti
09:57Gibran nggak punya ijazah
09:58jangan dipelintir opini
10:00oke, saya minta pendapatnya
10:01Bung Rai Rangkuti
10:02oke, thank you Bang David
10:03kalau gitu Bung Rai
10:04sebenarnya kalau sikap dari
10:07oke, kalau misalnya tadi
10:08ini sikap dari partai
10:10juga masih pada gas rem-gas rem aja
10:11masih belum sejelas itu
10:12semua hitung-hitungan di DPR
10:13gimana?
10:16iya, oleh karena itulah
10:18saya berkali-kali mengatakan
10:20jangan berbicara dulu
10:21soal impediment
10:22tapi kita harus buat dulu
10:24terang-benerang
10:25benar nggak
10:25bahwa Saudara Gibran ini
10:27punya ijazah
10:27kalau MK menyatakan
10:30tidak ditemukan ijazahnya
10:32maka lebih terikas lagi
10:33tidak ada ijazah
10:35Saudara Gibran
10:35yang berhubungan dengan
10:37sekolah SMA
10:38tapi kan Bung David selalu
10:40mengatakan ada kok ijazahnya
10:42artinya kan sekarang
10:43ada dua pendapat
10:44Mahkamah Konstitusi
10:45mengatakan tidak ada
10:47para pendukung Gibran
10:49mengatakan ada ijazah itu
10:51nah, oleh karena itulah
10:52saya berulang tadi mengatakan
10:54DPR harus ambil
10:55alih
10:57untuk apa?
10:58untuk mengklarifikasi
11:00kebenaran bahwa
11:02ijazah itu ada
11:03di mana forumnya?
11:05nama forumnya itu adalah
11:06hak angket
11:07sekaligus untuk
11:10mengevaluasi
11:11kinerja dari pemerintah
11:13yang berhubungan dengan
11:14penerbitan yang disebut
11:15dengan suket
11:16nah, tapi Ibu Rey
11:17sekaligus
11:18mengevaluasi
11:19kinerja dari KPU
11:21yang mengeluarkan
11:22dua hal
11:22pasal
11:24yang berhubungan dengan
11:27pendidikan yang
11:28luar negeri
11:28yang tidak ada ijazah
11:29SMA-nya boleh
11:30dan yang kedua adalah
11:32soal tidak dilakukannya
11:33verifikasi faktual
11:35nah, setelah
11:37hak angket itu
11:38dibuat
11:39barulah nanti akan
11:40diperiksa
11:41benar gak
11:42ada ijazahnya
11:43kalau ada ijazahnya
11:44selesai
11:45tinggal memperbaiki
11:46sistem pemilunya
11:47nanti angket itu
11:49akan mengeluarkan
11:50apa namanya itu ya
11:52kebijakan lah ya
11:53atau pendapat
11:54untuk sekaligus
11:55untuk dimasukkan
11:56ke dalam repisi
11:57undang-undang pemilu
11:58dan pilpres
11:59tapi kalau betul-betul
12:01ijazah itu
12:02tidak ada
12:03barulah mulai
12:04proses yang disebut
12:05dengan hak
12:06menyatakan pendapat
12:07jadi
12:07impeachment itu
12:08masih jauh
12:09tadi mulai dulu
12:11dari hak angket
12:12sekarang
12:12mau gak
12:14PDI
12:14menelorkan
12:15hak angket
12:17ini kan udah ada
12:18dua praksi
12:19sebetulnya ya
12:20kalau kita dengar tuh
12:21udah cukup
12:21karena menelorkan
12:22praksi itu cukup
12:23dua
12:23anggotanya
12:2525
12:25nah, kan bisa aja
12:2724 orang dari
12:28PDI Perjuangan
12:291 orang dari
12:29PKB
12:30nah, kalau saya baca lagi
12:32tadi pernyataan
12:33dari sudara
12:35Ahmad Doli
12:36dari Golkar
12:37saya kira juga
12:38Golkar
12:38sedang membincangkan
12:41kemungkinan
12:41kalau ada pertemuan-pertemuan
12:43apakah akan dilakukan
12:45proses penyelidikan
12:46terhadap
12:47dugaan
12:48adanya
12:49ya
12:50ijazah sudara
12:51gimana
12:51seperti disebutkan oleh
12:52Bunda Api tadi
12:53atau tidak
12:53oke, kalau gitu
12:54PDIP berani gak jadi motornya
12:56udah ada PKB juga yang ngomong
12:57tapi jangan dijawab dulu
12:58kita akan sambung lagi
12:59tetap bersama kami di Kompas Petang
13:01langsung saya lanjutkan
13:02Mas Eno
13:03jadi PDIP
13:04berani gak untuk jadi motornya
13:06membentuk
13:06Pasusakangket
13:07Ijazah Gipri
13:08itu aja sebenarnya
13:09Mas Eno silahkan
13:10ya
13:10kalau masalah berani atau enggak
13:12kan kami juga sudah
13:13membuka ruang opsi
13:14untuk itu ya Mbak
13:14artinya komunikasi
13:16dengan partai-partai lain
13:17tentu perlu dilakukan
13:18untuk menyatakan
13:19langkah berikutnya apa
13:20tetapi
13:21justru kami hari ini kan
13:22ini kan baru berapa hari
13:24setelah putusan MK itu terjadi
13:25tentu perlu ruang
13:26untuk berdiskusi internal
13:27dan konsolidasi
13:28tetapi yang kami
13:29sampaikan sejauh ini kan
13:30justru adalah suatu jalan keluar
13:32yang lebih elegan
13:33misalnya bagaimana
13:34KPU menjelaskan
13:35bagaimana proses
13:36kelalaian yang terjadi
13:37pada waktu itu
13:38karena kan kita gak bicara
13:39di ruang hampa politik juga
13:40pada waktu itu
13:41kita sadar bahwa
13:42ada begitu banyak
13:43polemik dan kontroversi
13:45pada saat pendaftaran
13:46jawab pres
13:46pengubahan aturan
13:47yang begitu mendadak
13:48dan seterusnya
13:49yang sangat kental
13:50dengan aroma kekuasaan
13:51itu gak bisa dilupakan
13:52dan dilepaskan
13:54dari kes ini
13:54secara konteks gitu ya
13:55dan buat kami
13:56itu menjadi tanggung jawab
13:58bagi lembaga negara terkait
13:59termasuk KPU misalnya
14:00untuk menjelaskan
14:01bagaimana proses
14:02sebetulnya yang berlangsung
14:03karena putusan MK ini
14:04sudah jadi suatu barang
14:06yang gak bisa kita
14:07lalaikan begitu saja
14:08dan semuanya bertanggung jawab
14:09untuk ikut menjawab
14:10permasalahan ini
14:11yang berikutnya
14:12kami justru memberikan
14:13suatu langkah yang
14:14lebih elegan gitu
14:15untuk
14:16ya sudah
14:16lebih baik
14:17bahwa pres saja
14:18yang sadar diri
14:19dalam tanda petik
14:20untuk menyampaikan
14:21kira-kira apa sih
14:21yang hari ini
14:22menjadi kegaduan luar biasa
14:24menjadi suatu
14:25pimpinan suatu negara
14:27yang harusnya menjadi
14:28pusat keteladanan
14:30tapi masalahnya hari ini
14:31yang dimasalahkan
14:32adalah soal administrasi
14:33yang begitu
14:34problematik
14:35dan kami menganggap
14:36kalau proses politik
14:38bisa panjang banget
14:38ini
14:40permasalahannya
14:40seperti yang disampaikan
14:41Bang Rai
14:41tadi ini bisa berikutnya
14:43macam-macam
14:44untuk membuka ruang baru
14:45tetapi
14:46kami gak ada
14:47masalah dengan wacana
14:48dan gagasan itu
14:49untuk mencari kebenaran
14:50justru kan itu
14:51suatu proses yang baik
14:52kalau memang
14:52terbukti memang
14:53bisa membawa
14:54ya silahkan bawa saja
14:55kalau memang nanti
14:56ada investigasi
14:57lebih lanjut gitu
14:57tapi di MK terbukti
14:59MK menyampaikan tidak ada
15:00jadi ya
15:00kami terbuka pada ruang itu
15:02oke terbuka
15:03tapi bilangnya masih konsolidasi
15:04nah Bang Rai
15:05sebenarnya apa sih
15:05yang bikin partai-partai itu
15:06masih hati-hati banget nih
15:08untuk ambil langkah
15:11ya pertama tentu karena
15:14memperhitungkan
15:14apa sih ke Pak Prabowo dulu
15:16ya kalau Pak Prabowo
15:17misalnya belum kasih sen
15:18untuk melakukan
15:19tinggalkan politik
15:20lebih lanjut
15:21ya saya kira mereka
15:22tidak ingin mendahulunya
15:23gitu ya
15:24nah yang kedua
15:25yang kedua tentu saja
15:27itu kan sama juga
15:28seperti
15:29membongkar
15:30apa yang mereka lakukan
15:31kenapa mereka gak hati-hati
15:32sedar dahulu
15:33untuk mempertanyakan
15:34soal
15:35kelengkapan administrasi
15:37dari calon yang mereka dukung
15:38gitu
15:39nah yang ketiga
15:40saya kira perhitungan
15:41melihat reaksi publiknya
15:43kalau reaksi publiknya
15:45mungkin
15:45adem
15:46makin kesini
15:47makin adem
15:48ya mereka juga akan
15:49membiarkan
15:50begitu saja gitu loh
15:51dan yang keempat
15:52bagi mereka
15:53ya cukup lah
15:54peristiwa ini
15:54jadikan semacam
15:55apa istilahnya
15:57tarik-menarik politik
15:59jadi kalau
16:00tidak perlu
16:01sampai ke
16:01apa namanya itu ya
16:03ke impeachment
16:04misalnya ya
16:05cukup dijadikan ini
16:06semacam
16:07tarik-menarik politik
16:08yang bisa mereka
16:10yang untuk memastikan
16:11bahwa 2029
16:12sudah ragi peran
16:13akan kesulitan
16:14untuk kembali
16:16dicalonkan sebagai
16:16calon presiden
16:17atau calon wakil presiden
16:18jadi ya
16:19kira-kira disitu tuh
16:21tapi saya kira ya
16:22poin utamanya itu adalah
16:23melihat
16:24arah
16:25sikap dari
16:25Pak Prabowo
16:27nah cuma kalau
16:28lagi-lagi ya
16:29kalau dengar tadi
16:30penjelasannya Bung Doli
16:31saya kira opsi
16:32untuk kemudian
16:33mendorong dilakukannya
16:34ke anget itu
16:35tetap terbuka
16:36bagi partai-partai
16:37yang sekarang gitu
16:37dan saya berharap
16:39itu dilakukan
16:39supaya tidak lagi
16:40jadi gonjang-ganjing
16:41karena lagi-lagi
16:43anget itu
16:43untuk menjelaskan
16:45benar gak
16:46Sudara Gibran itu
16:47tidak memiliki jasa
16:48sebab di MK itu
16:50di salinan MK
16:51dinyatakan tidak ada jasa
16:52tapi para pendukung
16:53Gibran yang mengatakan
16:54ada jasa
16:55kan ini harus dibuka
16:56forum baru lagi
16:57untuk menjelas
16:58mana sebenarnya
16:59yang bisa
17:00yang tepat
17:01diantara keduanya
17:01terlepas dari
17:02empat pertimbangan tadi
17:03sebenarnya kalau Pak Jokowi
17:04juga masih dipertimbangkan
17:05sama partai-partai
17:07saya kira
17:09dengan kasus ini
17:09posisi politik
17:11Pak Jokowi itu
17:12dengan sendirinya melemah
17:13amat
17:14sangat drastis
17:15melemahnya gitu
17:16lagi-lagi
17:17akan sangat sulit
17:18sebetulnya
17:19untuk menulai
17:19mendorong kembali
17:20Gibran
17:20naik di 2020
17:21yang akan datang
17:22bukan saja
17:23karena administrasinya
17:25mungkin ya
17:26tidak akan sulit dipenuhi
17:27tapi juga citranya
17:28sudah agak babak belur
17:30di mata masyarakat gitu
17:31karena terkait dengan
17:32ijazah ini
17:33oleh karena itu
17:34saya kira ya
17:34Bung David Pajung
17:35juga membutuhkan
17:36angket itu
17:37kenapa gitu
17:38supaya ada
17:39forum resmi
17:40yang bersifat
17:41kenegaraan
17:42dimana
17:43apa istilahnya itu ya
17:45Gibran
17:46bisa memperlihatkan
17:49ijazah yang sesungguhnya
17:50kalau itu kembali
17:52ya itu akan menilikan kembali
17:54popularitas citra
17:55dari Gibran sendiri
17:56tapi kalau hanya disebut
17:58ada kok
17:59ada kok
17:59ada kok
18:00tapi gak pernah bisa dibuktikan
18:01ya sama dengan
18:02kasus ijazah
18:03seperti yang sekarang
18:04menimpa Pak Jokowi
18:05oke kalau gitu
18:06sedemikan kulpa citra
18:08ya
18:08politik dari
18:09dari keluarga Pak Jokowi
18:12gitu
18:12oke
18:13Bang David berarti apakah
18:14Anda juga sebagai
18:15kandir partai Golkar
18:16ini memang masih tinggal
18:17menunggu kode dari
18:18istana aja
18:19atau masih mempertimbangkan
18:21Pak Jokowi juga
18:22jadi gini Mbak ya
18:24kalau dibilang
18:25partai hati-hati
18:27sebenarnya itu bahasa halus
18:28bukan partai hati-hati
18:30partai-partai
18:31khususnya
18:32partai koalisi
18:32pendukung pemerintah
18:34ini lagi fokus ya
18:35sangat fokus
18:36pada hal-hal
18:37yang konstruktif
18:38bagi kebaikan
18:39bangsa dan negara
18:40urusan-urusan
18:42reme teme
18:42ini kan
18:43dari partai-partai
18:44yang bukan bagian
18:45dari pemerintahan
18:46makanya saya bilang
18:47kalau kita bicara etika
18:48posisikan etika
18:49secara benar
18:50dan baik
18:50nah yang kedua
18:52kalau bicara soal
18:53yang tadi
18:53seolah-olah
18:54Gibran gak punya
18:55ijasa ya
18:56kalau ini mau ditarik
18:58di dalam rana
18:59legislasi
18:59apalagi kalau
19:00endingnya
19:01kita udah baca lah
19:02endingnya akan
19:03menuju pada
19:04pemaksulan
19:04itu jauh sekali
19:05panggang dari api
19:06hal administratif
19:08prosedural
19:09administratif
19:10dari bakal calon
19:11menjadi calon presiden
19:12itu sudah
19:13daluarsa
19:14dan tadi
19:15kita katakan
19:16bahwa ketukan
19:17palu
19:18MK
19:19di tahun
19:192024
19:20ketika
19:21mempermasalahkan
19:22PHPU
19:23ya
19:23perselesihan hasil
19:24pemilu
19:25sudah ketukan
19:26palu MK
19:27final and binding
19:28untuk mengesahkan
19:29presiden
19:30wakil presiden
19:305 tahun ke depan
19:31artinya apa
19:33asas retroaktif
19:34untuk mempersoalkan
19:36prosedural
19:37administratif
19:38itu gak ada
19:38sama sekali dasar
19:39apalagi kalau
19:40mau
19:40mempersandingkan
19:42dengan prosedural
19:43pemaksulan
19:44di UDM 45
19:45itu jauh
19:45karena ini proses
19:46administratif
19:47yang di dalamnya
19:48hanya
19:48kalau mau memanggil
19:50yang dipanggil
19:50itu adalah
19:51dirjen
19:52dikdasmen
19:52di kementerian
19:54pendidikan
19:54apa yang anda
19:56maksud
19:56kesetaraan itu
19:57ijasa
19:58apa
19:58kalau terminologi
20:00ijasa
20:00tamatan SMA
20:01Gibran ya
20:02memang gak ada
20:02terminologi ijasa
20:03di lulusan
20:04Singapur
20:05sertifikat
20:06jadi kalau misalnya
20:07mau dirujuk
20:08dalam terminologi
20:09ijasa
20:10ya memang benar
20:11Gibran
20:11gak ada terminologi
20:13ijasa
20:15lulus
20:16untuk bisa masuk
20:17jenjang
20:17perguruan tinggi
20:19Gibran kan lulus
20:20sarjana
20:21dan dalam syarat
20:23syarat
20:23pertarungan
20:24sebagai calon
20:25presiden
20:26wakil presiden
20:26itu kan
20:27minimal SMA
20:28Gibran sudah jauh dari SMA
20:30nanti
20:32ijasa TK
20:33orang dipersoalkan
20:34ijasa SMP
20:35dipersoalkan
20:36karena gagal
20:37kita mandul
20:39di dalam
20:39memahami
20:40konstitusi
20:41dan prosedural
20:42administratif
20:43dan berarti
20:43anak-anak sudah
20:43ada luar saya
20:44rana-rana
20:45DPR ini jauh
20:46dengan
20:48UD 45
20:49soal
20:50pemaksulan
20:50soal
20:51hak
20:51interpelasi
20:52hak
20:53angket
20:53dan penyataan
20:54pendapat
20:55itu jauh dari
20:55proses administratif
20:57yang dimaksud
20:58pola
20:58MKA
20:59ok
20:59ok
20:59ok
21:00ok
21:00bang David
21:00pas
21:00selesai
21:00bun
21:00rey
21:03artinya
21:03argumen-argumen
21:04bung David
21:04ini kan
21:05bagus sekali
21:06tapi kan
21:06gak bernilai
21:07apa-apa
21:09gak ada
21:09nilainya itu
21:10tetap aja
21:11nilai yang
21:12dikemukakan oleh
21:13MK itu
21:13jauh lebih kuat
21:14bahwa
21:15saudara
21:15Gipran
21:16tidak memiliki
21:16jasa
21:17lagi-lagi
21:18saya disini
21:19sedang membantu
21:20saya sedang membantu
21:22Bunda
21:22agar
21:25agar
21:26argumen-argumen
21:27mereka itu
21:28lebih berharga
21:29dibuat
21:30di dalam satu
21:31porong
21:32purimu resmi negara
21:33apa namanya
21:35purimu resmi negara
21:36itu
21:36namanya
21:39disitulah
21:40nanti
21:41akan dijelaskan
21:42argumen-argumen
21:43dari Bunda
21:44ini
21:44kalau
21:45kalau itu
21:47semua bisa
21:48dijelaskan
21:48kan selesai itu
21:49sebab argumen
21:51Bunda
21:51ini bagus
21:52semua tuh
21:52untuk menyatakan
21:54bahwa
21:54keliru
21:55kira-kira
21:56gitu lah ya
21:57apa yang terjadi
21:58di MK
21:58tapi kalau
21:59cuma begini-begini
22:00apa yang
22:01kita hasilkan kan
22:02sementara
22:03di masyarakat
22:04mulai makin banyak
22:05nih
22:05meme-meme
22:06yang
22:07apa istilahnya
22:08itu ya
22:08yang
22:08yang kata-kata
22:09membuat
22:10Citra
22:11Gipran
22:12itu
22:12makin buruk
22:13oh
22:14nah
22:14saya ini
22:15sebetulnya
22:15sedang membantu
22:16David
22:16supaya
22:17argumen-argumen
22:18bagus dari
22:19Bunda
22:19David itu
22:20segera itu
22:21dijadikan sebagai
22:22apa namanya
22:23keputusan baru lagi
22:25bahwa
22:25Bunda
22:26punya
22:26ijazah
22:28bahwa putusan
22:29MK itu
22:29dianggap
22:30ya
22:30keliru
22:32melalui
22:33hak angket yang
22:34dilakukan di DPR
22:35kan begitu
22:36hubung
22:36dianggap
22:37dianggap
22:38angket ini
22:40dibuat
22:40jauh korelasi
22:41yang
22:42amar putusan
22:43MK
22:43tidak menyatakan
22:45bahwa
22:45Gibran
22:46tidak punya
22:46ijazah
22:47tetapi
22:47di dalam pertimbangan
22:49sebelum bunyi
22:49amat
22:50itu mengatakan
22:50MK tidak melihat
22:52bukti-bukti
22:53adanya ijazah
22:54di dalam
22:54proses persidangan
22:55tetapi
22:56kepemilikan itu
22:57tidak di state
22:58karena memang
22:59Gibran punya legalitas
23:01makanya
23:02saya kan mengatakan
23:03argumen Anda
23:04ini bagus banget
23:05cuman
23:06kalau kita cuman
23:07ngobrolnya disini
23:08kan gak berguna
23:08gak berlilai
23:09berarti kan butuh
23:10forum resminya
23:11nah oke
23:12oke sebentar
23:14Bung Reden
23:14oke berarti kan butuh
23:16forum resminya nih
23:16kalau gitu dari PDIP
23:17Mas Eno sebenarnya
23:18dia kan sempat disemunggung juga
23:20kalau
23:20ini diskusi warung kopi
23:23oke
23:23nilainya
23:24nah oke
23:24kalau gitu Mas Eno
23:25tapi Anda juga menanggapnya
23:26tadi yang disampaikan oleh
23:28Bung David
23:29sudah ada luar
23:30jadi permintaan
23:32mundur
23:33proses atau
23:34wapres mundur
23:35oke sebentar Bung Reden
23:36kalau gitu dari PDIP
23:37tapi melihatnya
23:38tadi Bung David bilang
23:40Gibran mundur
23:40udah gak relevan lagi
23:41karena putusannya juga
23:42sudah ada luar
23:42tanggapan DPDP gimana?
23:45ya kan keputusannya
23:46dan hasil
23:47apa
23:47pertimbangan MK
23:49kan baru keluar
23:49beberapa hari yang lalu
23:50bagaimana mungkin
23:51dianggapkan ada luar
23:52kan jadi aneh
23:53kalau ceri baking begitu
23:54keputusan MK
23:55soal PHPU
23:56misalnya
23:56dihormati
23:57diputus
23:58diikuti secara konsekuen
23:59kemudian putusan MK
24:01soal tidak didiskualifikasi
24:02diterima oleh teman-teman
24:04yang mendukung
24:04Mas Gibran
24:05tetapi bahwa ada fakta
24:07tidak ditemukan
24:08di dalam sidang MK itu
24:09penyertaan
24:10ijasa pada waktu
24:11mendaftar secara
24:12prosedur menuju
24:13jawabres
24:13itu gak mau diterima
24:15dibantah terus
24:15yang lain-lain yang
24:17menguntungkan
24:17diterima
24:18yang kemudian itu
24:19merugikan
24:19tidak mau diterima
24:20diperdebatkan di ruang-ruang
24:21seperti ini loh
24:22kalau memang yakin
24:23betul bahwa pada saat
24:24mendaftar di KPU
24:25itu ada ijasa
24:26kenapa gak disampaikan
24:27kemarin
24:27sehingga MK bisa
24:28menemukan itu
24:29kan jadi aneh
24:30saya misalnya
24:31daftar jadi ketua RT
24:32persyaratannya adalah
24:34ijasa SMA
24:34saya punya ijasa
24:36tapi saya sembunyikan
24:37apakah itu
24:38kemudian bisa dianggap
24:39sebagai
24:40sebenarnya saya punya
24:41tapi saya gak membawa itu
24:42itu kan jadi aneh
24:44faktanya adalah
24:45kemudian
24:45administrasinya
24:46tidak dipenuhi
24:47secara prosedural
24:48ada cacat disitu
24:49dan itu yang disampaikan
24:51oleh MK
24:51secara terang-beneran
24:53meskipun memang
24:53keputusannya tidak
24:54didiskualifikasi
24:55kami semua menghormati
24:57keputusan itu secara utung
24:58gak sepotong-sepotong
24:59bisa gak kami menganggapnya
25:01kami menangkapnya
25:02kemudian
25:03karena MK
25:04mengatakan ada
25:05cacat prosedural di awal
25:06lalu sekarang
25:07kami akan menangkap
25:08seakan-akan
25:09WAPRES sudah didiskualifikasikan
25:10gak bisa begitu juga
25:12mungkin di negara hukum lagi
25:13saya itu lama tanya
25:14Bung Seno
25:15saya itu lama tanya
25:18Bung Seno
25:19Bung Rey dan Bang David
25:21kami sudah
25:22tangkap poinnya
25:25Bung Rey dan Bang David
25:26dan Mas Eno
25:27waktu kita sudah habis
25:28terima kasih
25:29sudah berbagi di Kompas
25:30petang
25:31nanti kita lanjutin lagi
25:32di SMS selanjutnya
25:32oke makasih
25:33Bung Rey, Mas Eno, Bang David
25:37kami akan