Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dari Denny Indrayana Cs, Refly Harun, menyoroti pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming.

Refly mendorong DPR, partai politik, dan elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal persoalan tersebut.

"Yang paling penting adalah sepanjang konstitusi itu ditegakkan dan ini tantangannya, yaitu menegakkan putusan MK," ujar Refly, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga Denny Indrayana Bocorkan Respons Rocky Gerung soal Putusan Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/695217/denny-indrayana-bocorkan-respons-rocky-gerung-soal-putusan-ijazah-gibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695220/full-refly-harun-ungkap-fakta-baru-terkait-pendidikan-gibran-hingga-singgung-termul
Transkrip
00:00Saya ingin membacakan bagian yang menurut saya paling penting dari putusan MK tersebut,
00:07biar kita jelas sekali membacanya word by word, kata demi kata.
00:13Karena kemarin ada yang mengatakan, ini kan tidak ditemukan, bukan berarti tidak ada, kan?
00:21Padahal dalam putusannya MK secara jelas-jelas mengatakan tidak ada.
00:25Nah itu yang mungkin bagian terlewat.
00:27Dan juga MK merifer kepada lembaga lain.
00:30Persis bunyinya begini ya.
00:32Tuh kok dia muncanu lagi.
00:34Tadi saya sudah sampai ke bagiannya.
00:40Di halaman 376 paragraf 36.
00:49Jadi bahasanya begini.
00:51Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijasa.
00:59Tidak ada ya.
01:00Garis miring sertifikat, garis miring diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah,
01:11tamat sekolah menengah atas, madrasah alia, sekolah menengah kejuruan, madrasah alia kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,
01:20secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
01:30sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik tahun 1945.
01:36Jadi itu bagian yang paling penting menurut saya dari putusan Mahkamah Konstitusi.
01:42Karena itu mengkonfirmasi dua hal.
01:44Satu, tidak ada sertifikat ijasa SMA.
01:48Bukan tidak ditemukannya.
01:49Tidak ada.
01:51Based on fakta atau bukti-bukti di persidangan.
01:55Dan yang kedua, MK merifer lembaga lain yang memiliki kewenangan.
02:00Saya berasumsi sudah dijelaskan, MK tidak berani terlalu maju karena mengambil pendapat bahwa ini sudah masuk rezim pemerintahan.
02:10Padahal sesungguhnya itu soal pilihan, a choice.
02:14Seperti dikatakan Prof. Denny tadi, ya ini antara soal judicial activism atau judicial restraint.
02:23Aktif sebagai pengadilan atau menahan diri sebagai pengadilan.
02:27Itu teori hukumnya.
02:30Politiknya pasti ada.
02:32Putusan ini.
02:33Tidak mungkin ada putusan yang sepenting ini.
02:36Tidak ada, katakanlah, hal-hal yang berbau politiknya.
02:41Saya baru bertemu seseorang, angeri-ngeri sedap juga sebenarnya.
02:45Tapi saya tidak bisa mengatakannya di sini, kan?
02:49Karena itu pembicaraan belakang layar.
02:52Kemudian yang bisa saya share adalah, Wakil Ketua Dewan Perolakan Daerah, Tamsil Lindrung, itu sudah bersedia menerima kami nanti hari
03:04selasa.
03:05Dan lumayan karena Dewan Perolakan Daerah sudah reses.
03:09DPR reses juga ya?
03:11Reses.
03:12Iya.
03:12Sama-sama reses.
03:14Jadi, memang kita agak terlambat sedikit.
03:18Karena kita tahu bahwa putusan itu selasa malam, Rabu, Kamis, Kamis sudah reses mereka.
03:24Padahal ini baru Jumat ya.
03:25Karena itu, yang penting adalah kita tetap berusaha untuk bagaimana memperjuangkan ini.
03:33Kenapa saya mengatakan memperjuangkan ini?
03:35Saya pakai positive side saja.
03:39Kenapa saya pakai saya?
03:41Karena ini saya tidak ikut rapat.
03:45Tidak apa-apa ya?
03:46Karena saya khawatir nanti kemudian tiba-tiba apa yang saya katakan, kalau saya bilang kami, ternyata bukan itu hasil rapatnya.
03:54Tidak apa-apa ya?
03:54Jadi, kami berpikir ya, bahwa yang namanya putusan MK itu, kita harus bawa ke ranah konstitusional.
04:07Ranah penghormatan kita kepada rule of law.
04:10Ranah perjuangan yang positivistik.
04:14Mudah-mudahan positif perjuangannya.
04:16Memang kalau melihat realitas politik, kita agak pesimis kalau melihat realitas politik.
04:22Tetapi, berangkali coba kita dengan bekal putusan MK ini mengetuk pintu-pintu sebanyak mungkin.
04:32Pertama yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat.
04:37Karena mereka lah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment.
04:48Inisiasi untuk melakukan pemakzulan.
04:51Itu pintu pertama.
04:52Tapi kita tahu bahwa DPR itu terdiri dari pintu-pintu kecil lainnya.
04:57Pintu-pintu kecil lainnya, it could be possible itu adalah komisi.
05:02Jadi, berangkali kita bisa datang ke komisi dua, ke komisi tiga yang berkenaan atau yang berhubungan.
05:09Atau kita juga datang ke fraksi sebagai representasi dari kekuatan-kekuatan partai politik.
05:15Kita ketuk juga pintu itu.
05:17Kita juga berangkali bisa mengetuk langsung pintu-pintu partai-partai politik yang ada.
05:21Dan itu kalau kita bicara satu pintu DPR.
05:26Kami juga sepertinya perlu mengetuk pintu DPD.
05:31Dewan Perwakilan Daerah.
05:32Karena DPD ini akan menunggu di ujung kalau seandainya ini barang sampai kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
05:40Cuma, tidak semudah itu tentu untuk menggerakkan energi DPR.
05:45Kita butuh striving force.
05:47Butuh daya dorong.
05:49Nah, daya dorong itu kita harapkan dari berbagai komponen yang ada di civil society.
05:56Entah itu perseorangan, ataukah itu organisasi.
06:01Berangkali pada saatnya, kami perlu juga datang ke mereka, mengajak bersama-sama,
06:07agar kemudian sama-sama kita memperjuangkan tegaknya rule of law.
06:12Tegaknya negara hukum.
06:13Karena perdebatan mengenai apakah Gibran memenuhi syarat atau tidak sebagai wakil presiden.
06:20Itu sudah selesai.
06:21Jadi dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu final, selesai sudah perdebatan itu.
06:27Makanya kami tidak mau lagi melayani perdebatan dengan para termul.
06:36Jadi kalau termul mau ngomong apa, dia punya advance diploma, sistem pendidikan luar negeri berbeda, dan lain sebagainya.
06:44Itu kan pendapat-pendapat yang sudah disampaikan semua pihak di dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
06:51Tetapi putusan Mahkamah Konstitusi, terutama halaman 376 yang saya bacakan tadi, secara jelas mengatakan,
06:58ijazahnya tidak ada, dan ini kewenangan lembaga lain untuk menindaklanjutinya dalam sistem Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
07:08Dan sebelumnya, MK mengatakan bahwa itu bukanlah yang dimaksud persaratan dalam Undang-Undang Pemilu, utamanya pasal 169 huruf H.
07:17Jadi sudah jelas, sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini, dan akhirnya kemudian bisa goal.
07:26Ya tentu memang, akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandainya ada concern, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi.
07:36Tetapi kalaupun tidak, atau belum ada perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana.
07:42Jadi istana pun kita akan ketuk pintunya juga.
07:45Jadi semua komponen.
07:47Saya misalnya kemarin membaca ada statement dari FPI, Forum Persaudaraan Islam.
07:59Anda jangan berpikir bahwa ini bukan bagian dari komponen masyarakat, civil society dan lain sebagainya.
08:13Sudah saatnya kita melihat semua komponen masyarakat itu sebagai striving force dalam menegakkan konstitusi.
08:21Siapapun yang ingin menegakkan konstitusi, maka dia akan berganding tangan dengan kami semua harusnya.
08:29Harusnya. Siapa yang kemudian ingin melanggar konstitusi, tentu kemudian kita akan dalam tanah kutip, saya akan lawan.
08:39Saya akan lawan.
08:41Tetapi bukan itu ya, saya ingin mengatakan bahwa maka kita berganding tangan.
08:44Nah, media-media juga kami berharap bagian dari striving force itu, daya dorong.
08:51Untuk kemudian kita menuju cita-cita bukan pemaksulan Gibran, karena pemaksulan Gibran itu ada fenomenanya.
09:00Tetapi yaitu bagaimana menegakkan daulat rakyat dan daulat konstitusi.
09:05Konstitusi melalui mahkamah konstitusi sudah berbicara, dan kemudian tinggal kita komponen rakyat Indonesia menegakkannya.
09:14Kalau konstitusi mengatakan melalui mahkamah konstitusi bahwa Gibran tidak lagi memunisarat sebagai wakil presiden,
09:22maka seharusnya itulah yang dikerjakan oleh DPR, MK, kembali ke DPR, dan kemudian majelis permusyawaratan rakyat.
09:31Insya Allah ya, karena saya berdiri atau duduk di samping Ustaz Sambo, usaha kita akan berhasil.
09:40Jadi lebih baik kita optimis daripada pesimis, walaupun sebenarnya kita paham betul realitas politiknya.
09:47Karena itu, it is not easy task. Ini bukan tugas yang mudah, ini adalah tugas yang berat.
09:53Karena menjaga api dan konsistensi itu tidak mudah.
09:57Ada api melalui putusan mahkamah konstitusi, tetapi kita harus jaga konsistensinya.
10:03Salah satu konsistensinya itu, kita harapkan semua orang-orang di sini tidak masuk angin.
10:10Tidak menjadi tunggangan pihak-pihak yang kemudian ingin mengambil keuntungan.
10:15Karena tujuan kita menegakkan konstitusi, tapi siapapun yang mau mengambil keuntungan dari penegakan konstitusi, tidak persilahkan.
10:23Tetapi yang paling penting adalah sepanjang konstitusi itu ditegakkan, dan ini tantangannya yaitu menegakkan putusan MK.
10:31Oh, putusannya kan dinyatakan tidak dapat diterima.
10:36Ya itu ujungnya, tetapi dalam putusan MK itu ada pertimbangan hukum yang namanya ratio desidendi, yang sudah saya bacakan tadi.
10:43Dan ratio desidendi itu adalah sesuatu yang mengikat, bagi kalau kita membaca putusan pengadilan.
10:52Karena itulah yang mendorong ujungnya.
10:54Nah itu sebenarnya ada informasi yang saya dapatkan, tapi saya tidak mau membagi ya kan, dengan kawan-kawan segalian.
11:03Karena ngeri-ngeri sedap juga sesungguhnya.
11:05Saya hanya mengatakan, tidak mungkin putusan seperti ini steril dari ruang politik.
11:12Karena itulah yang paling penting adalah ada kepastian bahwa ijazah itu memang tidak ada,
11:18dan Gibran Raka Buming, Raka tidak lagi menisarat sebagai calon presiden,
11:23hanya karena dia melanggar pasal tentang persaratan SMA,
11:30tetapi pada dasarnya dia sudah melakukan yang namanya public deception.
11:33Ya, kebohongan publik.
11:36Kenapa begitu?
11:37Karena tidak ada sebuah dokumen yang solid, tunggal, yang menjelaskan riwayat pendidikannya,
11:43dan dibiarkan begitu saja.
11:45Ketika dia mendaftar ke KPU, dikatakan UTS Insert itu 2004-2007.
11:50Di Sekretariat Negara pernah tertulis 2007-2010,
11:54yang mengesankan seolah-olah dia pendidikan pasca serjana.
11:58Bayangkan.
11:59Karena ditaruh setelah S1.
12:01Tetapi di sidang MK melalui Kemendik Dasmen mengatakan dia hanya 2005-2006.
12:09Dan ini dari dokumen tiga lembaga, ini adalah dokumen resmi lembaga,
12:13kita tidak bisa mengatakan mana yang bohong, mana yang tidak.
12:17Tetapi one thing for sure,
12:18pasti ada setidak-setidak hanya dua yang bohong,
12:22atau jangan-jangan tiga-tiganya bohong.
12:25Dan tidak mungkin tiga-tiganya benar.
12:27Begitu ya.
12:27Karena itu, mari lah bersama kami,
12:30yakin bahwa yang namanya perjuangan ini adalah perjuangan yang sangat baik bagi masa depan Republik Indonesia ini.
12:37Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
12:43Keren jadas.
12:46Bang Refi itu harusnya tadi mengutip satu nama,
12:50karena tadi beberapa sumber CV segala macemnya itu ada di bukunya Rismon.
12:55Itu secara bertanggung jawaban akademik,
12:59harus mengucapkan terima kasih kepada Rismon yang judul bukunya,
13:02Gibran Endgame,
13:05Wapres tanpa ijazah SMA.
13:11Sampai titik itu terima kasih.
13:14Bagian terima parcelnya kita tidak...
13:18Teman-teman, saya pikir itu dan kita sudah...
13:23Tadi setengah empat, ini jam...
13:26Satu jam setengah lebih.
13:28Jadi, terima kasih semuanya.
13:32Bang Roy, selamat datang.
13:34Ada Pak Ugroswainan, saya lihat juga.
13:37Silahkan nanti kalau teman-teman mau bertanya ke Pak Roy juga.
13:43Baik.
13:44Terima kasih semuanya.
13:46Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:49Terima kasih semuanya.
13:50Terima kasih.

Dianjurkan