Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) kembali menemui fraksi partai politik di DPR untuk mendesak penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. AKSI juga meminta DPR memfasilitasi Gibran menunjukkan ijazahnya melalui forum di parlemen.

Kedatangan AKSI diterima perwakilan Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Ia menyatakan Fraksi PKB menerima aspirasi tertulis dari sejumlah tokoh, akademisi, dan organisasi nonpemerintah untuk dipelajari lebih lanjut.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, pasal terkait pengecualian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tersebut tidak pernah dibahas Komisi II DPR dan tidak tercantum dalam draf resmi yang diterimanya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut pasal itu telah dibahas dan disetujui semua pihak di DPR. Mengapa muncul dua klaim yang bertentangan, mana yang benar, dan apa implikasi hukumnya jika pasal tersebut tidak pernah dibahas di DPR? Kita bahas bersama mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, dan Ketua All Cipyung Nusantara sekaligus relawan Prabowo-Gibran, David Pajung.

#ijazahgibran #hakangket #dprri #pkpu #politikindonesia #kompastv

Baca Juga Ketua Gibranisti Bantah PKPU 19/2023 Untungkan Gibran: Secara Pencalonan, Dia Tak Pernah Bermasalah di https://www.kompas.tv/nasional/695767/ketua-gibranisti-bantah-pkpu-19-2023-untungkan-gibran-secara-pencalonan-dia-tak-pernah-bermasalah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695804/full-beda-klaim-pasal-pkpu-gibran-siapa-benar-mantan-dpr-dan-relawan-prabowo-gibran-bicara
Transkrip
00:01Intro
00:02Saudara, kembali sampai Indonesia malam.
00:05Aliansi kolektif sipil atau aksi kembali menemui fraksi partai politik di DPR.
00:10Aksi mendesak DPR menggunakan hak angket untuk polemik ijazah Gibran.
00:16Geratangan aliansi kolektif sipil atau aksi disambut perwakilan fraksi PKB
00:20yang juga anggota Komisi 2 DPR RI Muhammad Kozin.
00:24Kozin mengatakan fraksi PKB DPR menerima aspirasi secara tertulis dari aliansi kolektif sipil
00:31sebagai masukan dari para tokoh.
00:34Nantinya surat permohonan ini akan dipelajari dan didalami terlebih dahulu.
01:11Sementara Rai Rangkuti meminta fraksi PKB menginisiasi pengajuan hak angket
01:16terkait polemik ijazah Gibran dan meminta DPR memfasilitasi Gibran
01:20untuk menunjukkan ijazahnya melalui forum di parlemen.
01:24Ia juga menyoroti soal dugaan pasal selundupan di peraturan KPU
01:28dan meminta DPR lebih selektif dalam memilih penyelenggara pemilu.
01:35Nah oleh karena itu kita dorong DPR memfasilitasi keluarga Gibran
01:41untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada.
01:44Nah yang ketiga ada dua poin terkait dengan pasal penyelenggara pemilu
01:49undang-undang pemilu yang di PKPU yang kemarin sudah juga dibicarakan di NK.
01:54Seturut dengan itu juga bermohon tentu saja kepada praksi PKB
01:58dalam hal nanti melakukan seleksi penyelenggara pemilu
02:01yang kita tahu ini bulannya mestinya pemerintah sudah membentukkan timsel penyelenggara pemilu
02:09agar benar-benar mencari penyelenggara pemilu yang memiliki integritas,
02:14yang memiliki kemandirian dan juga kejujuran yang cukup.
02:19Anggota Komisi 2 DPR dari fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan
02:24adanya dugaan penyelundupan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU nomor 19 tahun 2023
02:31yang berkaitan dengan polemik pencalonan wakil Presiden Gibran Raka Buming pada Pilpres 2024.
02:38Doli menegaskan pasal tersebut tidak pernah dibahas oleh Komisi 2 DPR saat itu
02:43dan tidak tercantum dalam draft resmi yang diterima pihaknya.
02:49Doli bilang sempat menduga pasal tersebut dimasukkan setelah putusan MK.
02:54Namun ternyata pasal itu sudah ada sebelum putusan.
03:11Memang yang diduga oleh situasi yang ada di Mahkamah Konstitusi itu benar.
03:18Kami tidak pernah menemukan ada pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami.
03:27Pasal itu sudah digunakan gitu ya.
03:29Dan kemudian pasal itulah yang kemudian kemarin menjadi salah satu yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi.
03:36Dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan yang seperti yang kita ketahui sebelum ada putusan MK.
03:42Nah itu ya, waktu itu dugaan saya pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
03:52Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi.
03:58Pasal 18 ayat 3 soal pengecualian pendidikan calon presiden dan wakil presiden di PKPU menjadi polemik.
04:06Ex-ketua KPU Hashim Asyari menyebut pasal tersebut bukan selundupan karena sudah dibahas dan disetujui semua pihak di DPR.
04:14Sementara anggota DPR, fraksi Golkar, Amatuli Kurnia meyakini pasal tersebut merupakan pasal selundupan karena tak pernah dibahas dan tidak ada
04:23dalam draft yang diterima komisi 2 DPR kala itu.
04:27Lalu mengapa bisa muncul dua klaim yang saling bertentangan?
04:30Mana yang benar dan apa implikasi hukumnya jika benar pasal itu tidak pernah dibahas di DPR?
04:36Kita ulas malam hari ini bersama dengan mantan anggota Komisi 2 DPR RI fraksi PAN yang dulu ikut membahas PKPU
04:422023 Gus Pardi Gauss
04:44dan relawan Prabowo Gibran yang juga Ketua Oljepayu Nusantara David Pajung.
04:50Selamat malam Pak Gus Pardi juga Bung David.
04:55Selamat malam.
04:56Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:59Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
05:01Saya ke Pak Gus Pardi sebenarnya soal pasal 18 ayat 3 PKPU yang ramai dan saat ini jadi perdebatan antara
05:10eks-ketua KPU Hashim Asyari dan juga Komisi 2 DPR
05:13sebenarnya pernah dibahas atau tidak Pak saat RDP di Komisi 2 DPR pada saat itu Pak Gus Pardi?
05:19Jadi saya kebetulan memang berada di Komisi 2 dan tidak pernah pindah ke Komisi yang lain.
05:29Artinya semenjak saya dilantik tanggal 1 Oktober 2019 sampai akhir jabatan saya tidak pernah pindah kecuali hanya di Komisi 2.
05:43Artinya saya selalu mengikuti rapat-rapat dan Alhamdulillah termasuk orang yang paling rajin mengikuti rapat-rapat.
05:54Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa setiap rapat-rapat yang dilakukan dengan mitra kerja rasanya tidak pernah saya yang tidak
06:07mengikutinya.
06:09Termasuk dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
06:16Berkaitan terhadap isu yang luar biasa pada dewasa ini mengenai pasal 18 ayat 3 itu memang disampaikan oleh ketua kami
06:28Pak Doli yang memimpin rapat.
06:30Saya menggaris bawahi, saya meyakini bahwa PKPU itu memang tidak pernah dibahas secara terbuka sesuai mekanisme aturan main yang ditetapkan
06:49oleh Undang-Undang Pemilu No. 17
06:52Begitu juga Undang-Undang No. 10 tahun 2016 dan juga Peraturan KPU No. 1 tahun 2022.
07:02Di mana dikatakan mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh KPU itu harus ada beberapa langkah-langkah persiapan sebelum mereka mengirim surat
07:20ke DPR terutama kepada Komisi 2 untuk melakukan konsultasi.
07:27Dan itu tidak dilakukan oleh KPU?
07:29Oh iya, KPU mengajukan surat ke DPR terutama kepada Komisi 2 untuk melakukan konsultasi.
07:38Tidak pernah. Itu mekanisme yang harus dilalui oleh KPU manakala ada perubahan terhadap PKPU yang akan diusulkannya untuk dikonsultasikan.
07:53Dan ada mekanisme yang luar biasa untuk melakukan itu. Tidak sekonyong-konyong.
08:00Oke.
08:01Di mana KPU pertama harus melakukan perencanaan dan penyusunan awal draft itu.
08:10Kenapa KPU mengajukan PKPU yang berkaitan terhadap itu?
08:15Untuk itu harus ada tiga syarat yang harus mereka lakukan.
08:20Pertama, karena adanya perubahan undang-undang.
08:25Terhadap persoalan pasal 18 ayat 3 itu, adakah perubahan undang-undang yang ada regulasi yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah
08:37terhadap persoalan itu?
08:38Ternyata tidak.
08:40Oke, satu tidak.
08:42Ini kronologis atau asbabun nuzul.
08:45Apakah betul ini ada dilakukan oleh KPU untuk melakukan konsultasi terhadap pasal 18 ayat 3 itu?
08:55Oke, baik.
08:56Untuk melakukan perubahan itu, saya katakan tadi, pertama boleh dilakukan konsultasi.
09:03Dia melakukan perubahan terhadap PKPU dikarenakan adanya perubahan undang-undang.
09:08Oke.
09:08Atau karena adanya putusan MK.
09:12Apakah ada putusan MK yang berkaitan terhadap pasal 18 ayat 3 yang disampaikan itu?
09:19Ternyata juga tidak ada.
09:22Kemudian bisa saja merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya.
09:30Dari kerangka pemikiran yang saya sampaikan tadi, jelas dari kronologis, pasti saya yakinkan bahwa pengajuan terhadap pasal 18 ayat 3
09:45itu memang saya sependapat dengan Ketua Komisi 2, Pak Doli, bahwa ini adalah pasal penyeludupan.
09:57Pasal penyeludupan itu ada dua maksudnya.
10:00Pertama adalah, dia mengajukan PKPU nomor 19 tahun 2023, tetapi yang berkaitan dengan pasal 18 yang sangat signifikan, yang tidak
10:14pernah ada sebelumnya.
10:15Nah, narasi seperti itu harusnya diungkapkan secara terbeneran.
10:21Oke.
10:21Indikasi daripada itu adalah, kalau seandainya ini disampaikan, yang namanya RDP itu sangat terbuka untuk umum, adik-adik para wartawan
10:35tentu sangat jelimet, sangat memahami, sangat punya konsentrasi yang luar biasa.
10:43Dan itu akan menjadi viral, karena adalah sesuatu yang mustahil untuk bisa disetujui atau menjadi perbincangan yang luar biasa.
10:55Oke, baik. Pak Gus Pardi artinya?
10:56Di berbagai mass media.
10:58Oke. Tadi dianggap bahwa itu adalah dianggap sebagai pasal selundupan, karena dari kronologinya tidak pernah dibahas.
11:04Bung David, kalau ini dianggap pasal selundupan, berarti implikasinya akan serius dong ke depan?
11:10Iya, nggak ada implikasi sama sekali.
11:13Nggak ada sama sekali.
11:14Karena kan sudah berkali-kali diulang, keputusan MK di perselisihan hasil pemiru 2024 itu final and binding.
11:25Nggak ada interpretasi, nggak ada lagi hal-hal.
11:28Jadi, kalau orang-orang mau berbangsa, bernegara yang baik, kalau selalu mengorek-orek kembali setback ke hal-hal yang sudah
11:37dilewatin,
11:38bangsa ini mau kemana arahnya?
11:40Kita akan terus berkomplik dengan masa lalu kita.
11:43Nah, sekarang begini.
11:45Yang bijak dan negarawan adalah,
11:48kalaupun proses itu dianggap ada kekurangan-kekurangan di masa lalu,
11:53maka ini bisa menjadi konstruksi untuk memperbaiki prosedural di masa depan, tahun 2029.
12:00Tetapi sebenarnya begini, kalau mau jujur ya,
12:02kalau kita mau jujur dengan arit bijak, dengan kepala jernih menilai,
12:06nggak ada pelanggaran antara putusan PKPU nomor 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3 ini,
12:16nggak ada yang bertentangan dengan baik itu UD 45,
12:20baik itu terhadap undang-undang pemilu.
12:23Nggak ada yang bertentangan sama sekali.
12:26Apalagi ya, MK sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam konflik-konflik prosedural pemilu,
12:33itu sudah mengesahkan.
12:34Nah, makanya kalau kita terus dengan pola ini,
12:37maka kita akan menjadi bangsa yang terus tertinggal,
12:40kalau mempermasalahkan masa lalu yang sebenarnya nggak ada signifikansi sama sekali.
12:44Nah, sekarang pertanyaannya begini juga, pertanyaannya misalnya ya,
12:49partai-partai koalisi termasuk dengan hormat ya Pak Gus Padi,
12:53kan partai PAN ini mendukung ya, partai Bapak itu mendukung,
12:56koalisi mendukung Gibran Prabowo.
12:58Lalu kemudian kalau ada interupsi hari ini terhadap itu,
13:01itu sama dengan mempermalukan partai sendiri sebenarnya di situ kan.
13:05Kenapa partai PAN misalnya di tahun 2023, pencalonan 2024 itu,
13:10nggak tarik diri kalau menganggap ada hal yang bertentangan di undang-undang.
13:15Kalau ada hal, tetapi kan nggak ada yang bertentangan.
13:18Hari ini itu direbutin karena seolah-olah ada proses administratif yang dikoreksi.
13:25Tetapi sebenarnya nggak ada yang salah dibalik itu semua.
13:28Pak Gus Padi, apakah Anda juga menganggap ya tidak ada masalah pada saat itu?
13:35Dan tidak perlu dipersoalkan lagi soal adanya dugaan pasal yang tidak dibahas di DPR
13:39atau disebut pasal seluruh depan tadi?
13:41Yang menjadi persoalan adalah apa yang dikomentari oleh Hashim Ashari.
13:49Dia menyatakan bahwa PKPU nomor 19 tahun 2023,
13:56khusus pasal 18 ayat 1, ayat 3 itu pernah dikonsultasikan ke DPR.
14:03Kan ini yang menjadi persoalan.
14:05Diskusi kita pada sore atau malam hari ini membahas tentang itu, tentang kebenaran.
14:12Apakah pasal 18 ayat 3 itu pernah dikonsultasikan ke DPR Komisi 2?
14:19Pernah atau tidak?
14:20Kan itu yang jadi persoalan.
14:22Saya tidak berbicara tentang masalah hal lain yang berkaitan terhadap apa yang kita bahas pada hari ini.
14:29Saya sebagai pelaku sejarah dalam menyikapi PKPU yang diajukan oleh KPU tentang pasal 18 ayat 3.
14:43Sebagai mana saya katakan tadi, untuk mengeluarkan, menghasilkan, mengajukan, mengkonsultasikan PKPU
14:53Menurut Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, Undang-Undang Pilkada 10-16,
15:01Dan juga peraturan KPU, sebagaimana saya katakan tadi, Undang-Undang PKPU nomor 1 tahun 2022,
15:09Tidak bisa sekonyong-konyong saja muncul PKPU.
15:16Ada mekanismenya.
15:18Kalau ada regulasi yang dilakukan oleh KPU, ada prasyarat yang harus dia penuhi.
15:27Apa itu yang saya katakan?
15:29Pertama, adanya perubahan regulasi Undang-Undang berkaitan terhadap persoalan yang kita bahas.
15:36Kedua, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.
15:41Yang ketiga adalah, adanya hasil evaluasi pemilu Pilpres pada tahun 2019.
15:49Ternyata dari ketiga hal yang saya sebutkan tadi,
15:54Untuk mengajukan itu tidak ada alasan untuk melakukan perubahan terhadap,
16:00Ini lebih sifatnya filosofis.
16:03Apakah yang diperkarakan oleh Hashimah Syari itu,
16:08Bahwa dia mengatakan,
16:09Bahwa pasal 18 ayat 3 itu,
16:12Pernah dikonsultasikan,
16:14Dan disipakati oleh DPRT.
16:16Ini yang jadi persoalan.
16:17Itu yang jadi persoalan statement dari Hashimah Syari itu ya,
16:20Pak Agus Pardian.
16:22Ini yang jadi persoalan.
16:23Saya tidak berbicara tentang hal lain-hal lain.
16:26Dan ini, dalam rangka memperkuat persoalan ini,
16:31Saya tambahkan juga,
16:32Untuk kalau seandainya ada misalkan keputusan Mahkamah Konstitusi,
16:37Terjadinya perubahan undang-undang,
16:40Atau adanya hasil evaluasi,
16:43Apa yang harus dilakukan?
16:45Harus ada nggak FGD?
16:47Tentang hal ini.
16:49Sebelum diajukan ke DPR,
16:52KPU harus melakukan fokus grup diskusi itu,
16:58FGD kemudian melakukan uji publik.
17:01Oke.
17:01Di mana hasil...
17:03Tapi itu tidak dilakukan ya, Pak Agus Pardian.
17:06Hasil yang kita dapatkan,
17:08Informasi yang saya dengar,
17:10Bumai dengan kawan-kawannya,
17:12Para pemerhati pemilu,
17:14Dia tidak pernah mendapatkan,
17:21Diberitahu oleh KPU.
17:22Jadi artinya,
17:24Indikasi-indikasi terhadap pasal yang berkaitan dengan itu,
17:28FGD tidak ada,
17:29Uji publik tidak ada,
17:31Dan kami sebagai Komisi 2,
17:33Berasakan memang tidak pernah ini dilakukan.
17:35Ya, parpol tidak tahu dan tidak pernah dibahas.
17:37Bung David.
17:38Oke, Bung David.
17:39Itu yang jadi masalah statement X ketua KPU,
17:42Tadi sudah dijelaskan secara kronologinya oleh Pak Gus Pardian.
17:45Ya, jadi gini.
17:47Itu berarti,
17:48Kalau misalnya yang disampaikan Pak Gus Pardian tadi,
17:51Bahwa kan sebenarnya tidak ada problem yang besar di situ.
17:54Hanya berdasarkan statement Pak Hasimah Sari,
17:57Mantan KPU,
17:58Mengatakan bahwa ini sudah dilewati.
18:00Nah, sementara Pak Gus Pardian,
18:02Atau katakanlah sebagian Komisi 2 yang lalu,
18:05Di zaman itu mengatakan tidak pernah.
18:07Nah, apa yang harus dipersoalkan?
18:10Itu kan soal perselisian itu.
18:12Nah, sekarang begini.
18:13Pertanyaan lanjut saya adalah,
18:15Kalau misalnya anggota Komisi 2 di zaman itu menganggap ini problem,
18:19Kenapa tidak memanggil atau melakukan hak interpelasi,
18:23Hak bertanya.
18:24Kan itu.
18:24Berarti kan juga Bapak-Bapak itu lalai,
18:27Kalau hari ini baru diributin.
18:29Nah, ini yang saya katakan kita setback.
18:31Kita setback, melakukan hal-hal yang tidak penting.
18:34Kalau mau konstruktif, kita bicara ke depan.
18:37Seperti apa mekanisme prosedural, ya.
18:39Bahkan saya pernah mengusulkan,
18:41Mungkin, ya.
18:42Lebih baik kalau kita bicara dalam mekanisme pencalonan capres,
18:46Cawapres ke depan.
18:47Lebih baik ada namanya validasi forensik ijasa.
18:52Jadi, ijasa itu diperiksa oleh forensik polri, ya.
18:55Atau misalnya lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk mengatakan,
18:59Ijasa ini standarnya palsu, capnya palsu.
19:02Supaya,
19:03Jangan bangsa ini selalu buang energi.
19:06Sudah sekian tahun lampau,
19:08Kita baru ribut hari ini.
19:09Sementara negara lain sudah sampai ke bulan,
19:12Sudah sampai ke berbagai.
19:13Jadi, kalau jadi Bung David,
19:14Merasa itu tidak ada masalah soal-masalah itu, ya.
19:17Selalu, ya.
19:18Iya, Mbak.
19:18Kita selalu tertinggal,
19:19Karena selalu setback balik belakang,
19:21Terhadap hal yang reme-teme.
19:24Persoalan statement seorang hasil Masari,
19:26Sekarang dipersoalkan besar.
19:27Seolah-olah ini bangsa ini mau kiamat.
19:29Nah, tolonglah kita alih bijak,
19:31Supaya menyusun,
19:34Mengkonstruksi kebijakan-kebijakan yang positif ke depan.
19:36Kalau terus kita kembali dengan sekian tahun kebelakang,
19:39Diskusi pada hal-hal yang sudah kita lewatin,
19:42Mau kemana bangsa ini?
19:43Kalau namanya evaluasi kan,
19:45Kita harus tahu dulu,
19:46Ada yang salah atau tidak dengan kemarin.
19:47Misalnya, kalaupun itu pasal tidak bermasalah,
19:49Kenapa tidak dibahas lewat mekanisme RDP di Komisi 2 DPR
19:53Dengan tadi kronologi yang sudah.
19:55Nah, kita akan bahas.
19:57Kita akan bahas ini sesaat lagi,
19:59Usa Jidai di Sapa Indonesia Malam.
20:01Kami segera kembali.
20:09Anda masih bersama kami di Sapa Indonesia Malam,
20:14Dan kami masih bersama dengan mantan anggota Komisi 2 DPR RI,
20:17Fraksipan,
20:17Yang dulu ikut membahas PKPU tahun 2023,
20:20Gus Pardigaus,
20:21Dan relawan Prabowo Gibran,
20:22Yang juga Ketua Olci Payung Nusantara,
20:24David Pajuk.
20:25Tadi di segmen sebelumnya,
20:26Kita sudah bahas soal kronologi,
20:28Lebih panjang.
20:28Yang saya sekarang mau lebih to the point lagi.
20:31Soal,
20:31Kalau dianggap tadi versinya Bung David,
20:33Ini tidak ada masalah lagi sebenarnya.
20:35Toh,
20:35Waktu itu sudah disetujui.
20:37Kalau Pak Gus Pardi melihat,
20:38Apakah ini jadi permasalahan hari ini?
20:42Tolong istilah disetujui.
20:45Ini yang yang yang yang makanya apa yang dikatakan oleh Ketua kami, Pak Dolly,
20:50Kami tidak pernah menyetujui.
20:54Ini perlu dicatat.
20:56Makanya timbul istilah bahwa pasal itu adalah pasal penyeludupan.
21:02Penyeludupan.
21:03Artinya apa?
21:04Secara konstitusional,
21:07Tentu Komisi 2 tidak bertanggung jawab terhadap pasal yang berkaitan terhadap hal tersebut.
21:15Kenapa?
21:16Karena kata Hashim Asyari,
21:18Bahwa PKPU yang berkaitan terhadap hal itu,
21:23Adalah merupakan tanggung jawab semua pihak stockholder.
21:28Kan itu yang disampaikan.
21:29Kalau itu memang bahwa PKPU yang diusulkan itu,
21:35Dikonsultasikan, dibicarakan, didiskusikan,
21:40Kemudian disepakati dan menjadi kesimpulan.
21:43Baru itu merupakan ranah bagi kami,
21:47Bahwa kami juga adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pasal yang berkaitan terhadap apa yang kita diskusikan.
21:56Itu yang jadi persoalan yang disampaikan oleh Hashim Asyari.
22:00Kalau misalnya, artinya Komisi 2 DPR dari tadi,
22:02Kronologi yang sudah dijelaskan,
22:04Tidak bertanggung jawab dengan adanya pasal ini karena tidak pernah dibahas di sana.
22:07Lalu apa yang bisa ditindak lanjuti oleh DPR hari ini?
22:10Karena ada juga perwakilan dari masyarakat yang datang,
22:14Audiensi meminta agar ini ditindak lanjuti.
22:16Kalau menurut Pak Gus Pardi,
22:18Apa yang bisa ditindak lanjuti sekarang?
22:19Jadi kan dikatakan tadi,
22:22Kan oleh adinda saya tadi mengatakan bahwa kita kan bicara ke depan dan lain sebagainya.
22:29Yang jadi persoalan temuan itu kan ketika terjadinya persoalan ini di Mahkamah Konstitusi,
22:36Di mana para pihak mengeluarkan persoalan-persoalan itu secara teram benerang.
22:42Barulah ketika itu baik Pak Doli ataupun saya memahami,
22:48Mengetahui, makanya diistilahkan oleh Pak Doli,
22:51Bahwa pasal itu adalah pasal selurupan.
22:54Kalau dia merupakan pasal selurupan,
22:57Tentu Komisi 2 tidak bertanggung jawab terhadap layar.
23:01Nah kan itu.
23:02Persoalan yang berikutnya adalah apa?
23:04Tentu kita kembalikanlah apa ranah persoalan itu kepada mekanisme hukum dan mekanisme undang-undang yang mengatur tentang hal itu.
23:18Apa aturannya?
23:19Ya silahkan sajalah.
23:21Apakah namanya para pengamah, para politisi, para akademisi, NGO dan sebagainya,
23:28Kalau memang ini adalah merupakan sesuatu yang bermasalah dan masalahnya itu berada di institusi DPR,
23:38Silahkan.
23:38Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
23:41Baik.
23:42Bung David, kalau Komisi 2 tidak bertanggung jawab karena tidak pernah dibahas,
23:46Menurut Anda apa yang sekarang akan bergulir dan apa yang akan jadi masalah ke depan?
23:51Ya sebenarnya oke.
23:53Kalau kita benar-benar dengan Kepala Jernih kembali ya menganalisa secara dalam soal konstitusi kita undang-undang NRI 1945 bahwa
24:05pertama dari sisi undang-undang soal setiap orang punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan ya.
24:11Lalu kemudian dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden undang-undang memandatkan untuk aturan pelaksanaannya dibuat dalam bentuk undang-undang
24:23ya.
24:24Turunan UUD 45, turunan konstitusi.
24:26Maka lahirlah undang-undang pemilu ya.
24:28Di balik undang-undang pemilu ada lembaga pelaksana pemilihan umum yaitu KPU.
24:33KPU diberikan kewenangan oleh undang-undang pemilu untuk menerjemahkan hal-hal teknis administratif ya.
24:42Teknis administratif prosedural untuk pencalonan, tahapan pencalonan.
24:47Oke, yang ingin dikatakan adalah?
24:49Ya, yang saya mau katakan bahwa semua prosedural itu sudah diterjemahkan oleh KPU yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk
24:56hal-hal teknis misalnya.
24:58Yang diributkan soal pasal 18 ayat 3.
25:01Itu kan kewenangan KPU untuk menerjemahkan bahwa kalau pasal 18 ayat 1, kalau lulusan dalam negeri itu cukup fotokopi dan
25:09legalisasi ijasanya lalu itu dianggap sudah sah.
25:13Lulusan luar negeri, nah ini kan keadilan.
25:15Lulusan luar negeri adalah KPU menunjuk memang lembaga yang diberikan oleh kewenangan undang-undang untuk yang namanya surat keterangan atau
25:24penyetaraan
25:24di mana seseorang itu punya kapasitas diakui sebagai seorang tamatan setingkat atau setara SMA atau seorang sarjana yang lulus dari
25:32luar untuk diakui di bangsa ini, di republik ini.
25:35Maka yang punya kewenangan memberikan surat keterangan atau keputusan bahwa dia sah itu adalah lembaga pendidikan yaitu dinas, kementerian pendidikan
25:45melalui dirjennya.
25:46Kalau itu ijasa menengah ke bawah ya dirjen dikdasmen, kalau itu ijasa perguruan tinggi ya dirjen dikdasmen.
25:52Jadi artinya Bung David tidak ada yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu pada saat itu kalau menurut Anda?
25:57Tidak ada, karena apa? Kan ada perselisihan. Perselisihan administrasi tahapan dan perselisihan hasil.
26:05Nah KPU, sorry, MK, dan ada ruang kan untuk mempersoalkan itu.
26:11Jadi ketika Prabowo Gibran sudah terpilih kan dipermasalahkan lewat PKPU ya, eh PHPU ya, perselisihan hasil pemilu.
26:18Artinya semua persedural itu dilewati, diributin, didiskusikan.
26:22Lalu kemudian yang tadi saya katakan bahwa MK itu memutuskan, keputusan MK itu mengesahkan Presiden Prabowo Gibran sebagai presiden dan
26:33wakil presiden terpilih.
26:34Nah itu artinya final and binding, pengertian final, semua proses tahapan administratif, pencoblosan, perselisihan selesai setelah ketukan palu amar putusan
26:47MK tahun 2024 disahkan.
26:50Lalu ke hari ini kalau kita berdiskusi untuk setback makanya saya bilang gak ada masalah bahwa saya setuju dengan Pak
26:57Gus Pardin tadi bahwa kalau itu soal statementnya Pak Hasim sebagai ketua KPU di masa itu ya,
27:04itu kan hanya diskusi perbedaan, katakanlah itu komplik pribadi atau komplik opini ya, tetapi itu tidak memberikan pengaruh sama sekali
27:13pada keputusan MK, final and binding,
27:16dan mengesahkan semua proses prosedural administrasi dan pendaftaran.
27:21Jadi kalau menurut Anda itu tidak akan mengubah apapun.
27:23Nah saya, saya, oke baik, tidak akan mengubah apapun.
27:26Saya ke Pak Gus Pardin singkat saja, jadi apa yang harus dievaluasi sekarang?
27:30Singkat saja.
27:31Jadi menurut emat saya ini sangat susam sih.
27:33Jadi kenapa bahwa pasal 18 ayat 3 yang merupakan PKPU nomor 19 itu kan cacat hukum.
27:44Karena apa?
27:46Karena tadi dikatakan oleh ketua kami Pak Doli itu adalah pasal seluruh dupat.
27:51Artinya apa?
27:53Ini sebagai alat legitimasi terhadap pasal 18 ayat 1 itu tidak memenuhi syarat.
28:02Tentu pasti berpengaruh akibat hukum daripada karena tidak melalui mekanisme aturan main yang ditetapkan oleh undang-undang.
28:11Yang kedua adalah, setiap PKPU yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih diatasnya.
28:19Nah, makanya kami sebagai pembuat undang-undang mengawal itu.
28:23Untuk itu diwajibkan untuk melakukan konsultasi.
28:27Supaya tidak keluar dari ketentuan dan peraturan.
28:30Dan anehnya memang, ini kan baru kita ketahui ketika terjadinya persoalan ini di MK.
28:37Di MK dibuka secara masif, secara jelas, terang-beneran.
28:43Bahwa kami memang kecolongan terhadap persoalan itu.
28:46Kenapa kecolongan?
28:47Namanya saja penyeludupan.
28:49Penyeludupan adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan mekanisme.
28:53Oke, baik.
28:53Kita tidak tahu menarik.
28:55Pak Pardin, berarti konsekensi kalau Anda mengatakan itu ilegal atau cacat hukum,
29:02maka separtai Anda juga ikut melakukan penyeludupan.
29:05Saya mengatakan pasal 18 ayat 3 itu tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang diundang-undang.
29:12Bapak Pardin, PAN harus mundur dari kualitas ini.
29:16Oke, berarti sekarang karena Bolanya sudah bergulir, ada dua kemungkinan.
29:21Tinggal dua kemungkinan.
29:22Satu ini terus bergulir di DPR, akan ada akibat hukumnya.
29:25Kalau tadi dianggap ini adalah penyeludupan pasal.
29:27Atau yang kedua, tidak ada masalah seperti versinya Bung David, Payung, dan kawan-kawan.
29:31Terima kasih Pak Gus Pardin.
29:33Terima kasih Pak David sudah hadir di Sampai Indonesia Malam.
29:36Terima kasih.

Dianjurkan