- 5 menit yang lalu
- #ijazahgibran
- #gibran
- #kpu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saling balas sindiran soal dugaan pasal selundupan dalam pembahasan revisi Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam RDP.
Selengkapnya, kita bahas bersama anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dan Taufik Bilfaqih, Ketua Gibranisti.
Baca Juga FULL! Beda Klaim Pasal "PKPU Gibran", Siapa Benar? Mantan DPR dan Relawan Prabowo-Gibran Bicara di https://www.kompas.tv/nasional/695804/full-beda-klaim-pasal-pkpu-gibran-siapa-benar-mantan-dpr-dan-relawan-prabowo-gibran-bicara
#ijazahgibran #gibran #kpu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695822/titi-dan-gibranisti-soal-hasyim-asy-ari-vs-ahmad-doli-saling-sindir-soal-pasal-selundupan-gibran
Selengkapnya, kita bahas bersama anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dan Taufik Bilfaqih, Ketua Gibranisti.
Baca Juga FULL! Beda Klaim Pasal "PKPU Gibran", Siapa Benar? Mantan DPR dan Relawan Prabowo-Gibran Bicara di https://www.kompas.tv/nasional/695804/full-beda-klaim-pasal-pkpu-gibran-siapa-benar-mantan-dpr-dan-relawan-prabowo-gibran-bicara
#ijazahgibran #gibran #kpu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695822/titi-dan-gibranisti-soal-hasyim-asy-ari-vs-ahmad-doli-saling-sindir-soal-pasal-selundupan-gibran
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita keserotan lain sedara aliansi kolektif sipil atau aksi untuk Angket Gibran
00:04kembali bertemu dengan fraksi parpol di DPR RI pada selasa siang.
00:07Namun aksi ini sempat diwarnai adu pendapat.
00:16Adu pendapat terjadi antara kelompok aksi yang diwakili Rai Rangkuti dan Roy Surya CS
00:21dengan petugas keamanan DPR karena ingin bertemu fraksi PKB.
00:25Kelompok aksi merasa pertemuan dengan fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi
00:29dihalangi petugas dan pegawai kesekjenan DPR.
00:32Namun kelompok aksi akhirnya bisa bertemu perwakilan fraksi PKB
00:36dan menyampaikan surat agar PKB menginisiasi hak Angket Ijasa Gibran.
00:41Minta itu apa?
00:42Gak salah meminta itu apa?
00:44Apa yang bertau terganggu?
00:46Siapa yang terganggu?
00:48Gak ada yang terganggu di sini.
00:50Ya udah, anda pakai, bang.
00:51Apa yang keamanan?
00:52Apa yang keamanan kita yang usir?
00:54Kalau ini benar, bang, ya ini apa?
00:55Ya ibu, bang, ya ini apa?
00:56Benar, ya ini apa yang keamanan kita yang usir?
00:59Kusir, bang.
01:00Kalau apa yang keamanan kita yang usir, bang.
01:03Ayo, bisikin, bisikin.
01:04Apa yang kita yang usir, itu pilihannya, bang.
01:17Sembilan akhir Mahkamah Konstitusi dilaporkan Majelis Kehormatan
01:20ke Majelis Kehormatan MK terkait tugaan pelangkiran kodetik
01:23Imbas Persidangan Sengketa Ijasa Gibran.
01:28Laporan dari Ketua Umum Forma Siswa Indonesia atau Formasi
01:31Tian Andrio Halomuan Manurung
01:33disidangkan perdana pada 7 Oktober 2026.
01:36Pelapor menilai sembilan hakim MK melakukan pelangkiran kodetik
01:39dan melanggar prinsip independensi
01:41dalam persidangan Sengketa Ijasa Gibran.
01:44Pelapor juga menganggap MK melampaui kewenangan pengujian syarat administratif
01:48calon presiden atau wakil presiden
01:50yang dinilai kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
01:57Kami kutip dari rilis sumas MKRI dalam sidang pemohon
02:00yang diwakili kuasa hukum, Sadan Sitorus,
02:02mengatakan pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi
02:07karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik,
02:12serta adanya dugaan iming-iming berupa uang.
02:15Yang dilakukan salah satu termohon yaitu Dini Indrayana.
02:23Anggota Komisi 2 DPR, Ahmad Doli Kurnia,
02:25merespons pernyataan eks-ketua KPU, Hashimah Syari,
02:28yang menyindir dirinya terkait mencuatnya dugaan pasal selundupan.
02:32Di PKPU 619 tahun 2023,
02:35buntut polemik syarat pencalonan Gibran,
02:37Raka Buming sebagai cawapres pada 2024.
02:40Ia mencuat usai sidang berkara ijasa SMA Gibran
02:42di Mahkamah Konstitusi.
02:47Mahkamah Konstitusi itu benar.
02:49Kami tidak pernah menemukan ada pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami.
02:57Cuman karena ini sudah nyebut nama saya pribadi,
03:00ya saya harus jelaskan.
03:02Kalau memang mau dibuka, ya kita buka.
03:05Dan saya sudah siap,
03:09saya sudah minta sama teman-teman pimpinan Komisi 2,
03:12ya segera digelar saja.
03:14RDP dengan semua penyelenggara pemilu,
03:17kita tunjukkan ke publik,
03:20mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu.
03:25Dia kan mengatakan,
03:27tidak.
03:29Saya mengatakan,
03:31itu diselundupkan.
03:33Mantan Ketua KPU Hasimah Syari membantah pernyataan mantan Ketua Komisi 2 DPR saat itu Ahmad Doli Kurnia Tanjung
03:40soal tidak pernah membahas revisi pasal 18 E3 PKPU 619 tahun 2023
03:45tentang pencalonan beserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam RDP.
03:49Hasimah menjelaskan kesimpulan RDP ditanda tangani doli dirinya.
03:54Laksana harian Ketua Bawaslu,
03:55Herwin Jaffer Hilsa Malonda,
03:58Ketua DKPP Hedi Lugito,
04:00dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri,
04:04Bakhtiar.
04:05Anggota Komisi 2 DPR waktu itu,
04:06Arsul Sani yang kini menjadi Hakim MK,
04:09juga disebutnya hadir.
04:13Ex-Ketua KPU Hasimah Syari dan anggota Komisi 2 DPR,
04:16Ahmad Doli Kurnia saling balas sindiran soal dugaan pasal selundupan
04:19dalam pembahasan revisi pasal 18 E3 PKPU 619 tahun 2023
04:24tentang pencalonan beserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam RDP.
04:28Selengkapnya kita bahas bersama anggota Dewan Pembina,
04:31Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem,
04:33Titi Anggraini dan Taufik Bilfakih,
04:35Ketua Gibranis Timba Titi dan juga Bang Bilfakih.
04:39Selamat petang semua.
04:42Iya, selamat petang.
04:43Baik, saya ingin ke Mbak Titi terlebih dahulu bahwa
04:46Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengklaim tidak tahu soal pasal selundupan,
04:50tetapi mantan Ketua KPU Hasimah Syari menilai DPR tidak mungkin tidak tahu.
04:54Menurut logika Anda, Mbak Titi,
04:56apakah mungkin Partai Pengusung tidak tahu soal adanya pasal selundupan?
05:01Jadi begini ya, Mas.
05:03Bahwa konsultasi itu adalah mekanisme yang memang diwajibkan oleh undang-undang kita.
05:10Meskipun kesimpulan dari rapat konsultasi tidak bersifat mengikat
05:14sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92 tahun 2016.
05:19Kita harus paham dulu apa yang itu dimaksud konsultasi.
05:22Tentu saja konsultasi itu tidak membahas pasal per pasal sepenuhnya.
05:28Jadi kalau konsultasi itu tentunya adalah bagaimana KPU sebagai yang punya otoritas
05:35membentuk peraturan KPU, menanyakan, mengkonfirmasi, atau mendiskusikan,
05:40mengkonsultasikan hal-hal yang dianggap krusial, penting, dan juga perlu mendapatkan respon
05:47dari pembentuk undang-undang.
05:49Dalam hal ini adalah DPR dan pemerintah.
05:51Makanya proses konsultasi dilakukan dalam RDPU.
05:55Nah kemudian kalau kita cermati proses RDPU,
05:58itu kan dimulai dengan pemaparan dari KPU.
06:02Dan kalau kita simak misalnya proses RDP, mohon maaf, bukan RDPU.
06:07Proses konsultasi itu tidak ada pemaparan pasal 18 ayat 3 peraturan KPU
06:13yang kemudian menjadi peraturan KPU tahun 19 tahun 2023.
06:18Jadi ketika dia tidak dipaparkan, maka berarti dianggap seolah-olah,
06:22bukan seolah-olah ya, ketika dia tidak dipaparkan berarti tidak dianggap penting
06:26untuk kemudian dikonsultasikan dan mendapatkan respon dari pembentuk undang-undang.
06:31Oke, baik.
06:33Kalau norma itu adalah norma baru.
06:35Baik, kami sudah tangkap poinnya Mbak Titi.
06:37Saya ingin ke Bang Bilfaki bahwa yang Anda tahu, Bang Bilfaki,
06:41apakah pasal 18 ayat 3 ini memang diketahui oleh seluruh pihak,
06:44termasuk partai pengusung atau memang sekelompok orang saja yang mengetahui?
06:49Saya kira itu kan kewenangan dari KPU ya,
06:52sebagaimana amanat undang-undang pemilu,
06:54di mana KPU punya diskresi dan kewenangan untuk membuat yang namanya PKPU.
06:59Ada pun pasal per pasal yang kemudian muncul di PKPU 19 tahun 2023,
07:04saya kira tidak hanya soal pasal 18 ayat 3,
07:06soal silon dan ada beragam pasal termasuk poin-poin itu yang baru yang muncul.
07:11Memang saya setuju dengan Mbak Titi bahwa tidak semua yang dibahas dalam rapat,
07:15dengar pendapat dengan anggota DPR termasuk juga pihak-pihak termasuk OJ publik,
07:22itu tentu tidak membahas pasal per pasal.
07:24Tapi apakah kemudian ini menggibran?
07:26Ini yang kemudian juga kami tolak.
07:28Sebab,
07:28Tendaki tanpa PKPU 19 tahun 2023 kemarin,
07:32Gibran pernah juga lolos kok dengan PKPU yang serupa dalam konteks pilkada,
07:36dalam hal pencalonan.
07:38Jadi saya kira,
07:39sekarang kita uji saja apakah kemudian perdebatan ini bisa dibawa ke DPR,
07:44silakan buka-bukaan.
07:45Apalagi Pak Ketua KPU mantan itu,
07:47Pak Asim,
07:47bersedia kalau kemudian diberikan ruang dan waktu untuk saling buka-bukaan.
07:52Pak Doli juga menyatakan demikian.
07:54Bagi kami,
07:55sebagai pendukung Mas Gibran,
07:56intinya kita tidak terjemah pada PKPU itu.
07:59Dan itu juga tidak sangat dibutuhkan Mas Gibran kok dalam konteks PKPU itu,
08:04apalagi Gibran pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
08:07Jadi secara pencalonan dia tidak pernah gagal,
08:09tidak pernah bermasalah.
08:11Tinggal dicek saja apakah pengawasan,
08:13kan biasanya Bawaslu ada LHP itu,
08:15bongkar aja sama Bawaslu,
08:16bagaimana LHP terkait
08:19pembahasan PKPU 19 tahun 2023 itu.
08:21Saya kira tidak ada persoalan kok dalam hal itu.
08:24Seberapa penting sebenarnya pasal dari
08:26pas 18 E3 ini untuk kemudian dibahas,
08:29Mbak Titi?
08:30Karena sebelumnya juga Ahmad Doli menyinggung soal potensi
08:32untuk memudah dokumen terkait dengan pasal yang ada di PKPU ini.
08:36Ya, pertama gini Mas,
08:38kenapa pasal ini menjadi kontroversial?
08:40Karena pemilu serentak 2024 itu
08:42memilih bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden,
08:45tapi juga anggota DPR, DPD, DPRD.
08:48Mengapa kemudian pasal tersebut tidak ada di pemilu DPR, DPD, DPRD?
08:53Kalau kita bicara misalnya sistem pendidikan luar negeri,
08:56tentu yang akan mengalami peristiwa yang dimaksud dalam pasal 18 E3,
09:01itu kan bukan hanya calon Presiden dan Wakil Presiden.
09:04Nah, pertanyaan paling mendasar yang menimbulkan kemudian kontroversi
09:08dan juga pertanyaan publik,
09:09mengapa itu hanya diberikan di Pilpres?
09:11Tidak ada di pemilu DPR, tidak ada di pemilu DPD, ataupun DPRD.
09:16Dari sana saja sebenarnya sudah ada perlakuan yang tidak setara,
09:20apalagi persyaratan pendidikan itu sebenarnya sama
09:23antara pemilu DPR, DPD, DPRD.
09:25Artinya ada agenda khusus soal pasal selundupan ini menurut Anda, Mbak Titi?
09:29Dan itu sangat beralasan, karena kenapa?
09:32Karena di pemilu sebelumnya, pada rentang pemilu serentak yang sama,
09:36itu tidak diatur, mengapa untuk di pemilu Presiden diatur?
09:39Dan ketika uji publik, naskah yang diberikan kepada publik,
09:43pada saat uji publik sebelum konsultasi,
09:45pasal itu tidak ada diungkap dan kemudian dibahas,
09:48apalagi tertera dalam naskah, termasuk naskah tanggal 15
09:52yang diserahkan kepada DPR.
09:54Jadi ini adalah hilir dari bulu ketidakterbukaan
09:58dan ketidaktransparanan KPU
10:00di dalam melakukan uji publik norma, begitu.
10:03Tapi secara aturan, ketika Komisi 2 tidak mengetahui
10:05soal pasal selundupan ini, apakah KPU bisa menyusun sendiri
10:08pasal ini yang kemudian berlaku di Pilpres 2024, Mbak Titi?
10:12Tentu saja bisa, karena KPU itu adalah yang punya kewenangan
10:16untuk membuat peraturan.
10:18Tetapi kemudian, esensi dari konsultasi sebenarnya,
10:21ketika ada sebuah aturan baru yang secara prinsipil dan substantif
10:25berbeda dengan pemilu-pemilu terdahulu,
10:28bukan hanya kepada Komisi 2, kepada publik pun itu harus disampaikan.
10:32Karena itu adalah esensi dari konsultasi.
10:35Konsultasi itu bukan hanya kepada DPR,
10:37tapi juga kepada publik.
10:39Faktanya adalah pasal tersebut tidak diungkap kepada publik,
10:43itu saja sudah problematik.
10:45Oke, tapi kalau DPR tidak tahu,
10:48bagaimana kita bisa meminta pertanggung jawaban ke DPR?
10:50Atau mungkin siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab
10:52soal polemik pasal seluruh lupan ini?
10:55DPR memang tidak harus bertanggung jawab,
10:57karena itu produk KPU.
10:59Konsultasi memang wajib.
11:00Tapi yang dikonsultasikan itu adalah KPU yang tahu
11:03apa yang harus dikonsultasikan,
11:04dan KPU yang harus mengungkapkannya kepada pihak DPR.
11:08Jadi sepenuhnya,
11:10kalaupun ada yang harus dimintai pertanggung jawaban,
11:12ya harus KPU yang bertanggung jawab,
11:14karena pembentuk peraturan KPU adalah KPU,
11:16bukan DPR dan bukan pemerintah.
11:18Artinya ketika DPR menyebutkan tidak mengetahui draftnya,
11:22Mbak Titi, artinya seluruh tanggung jawab ini ada di KPU?
11:26Betul sekali.
11:27Karena otoritas pembentukan peraturan KPU adalah KPU,
11:31bukan DPR.
11:31DPR hanya menerima konsultasi dan menjawab konsultasi.
11:35Siapa yang bisa mendesak pasal itu
11:37untuk kemudian dibuat oleh KPU, Mbak Titi?
11:40Ya, maka kemudian proses di DKPP
11:42menjadi proses yang paling kredibel untuk memeriksa.
11:46Karena persoalan dengan KPU,
11:48KPU itu bukan pertama kali membuat aturan yang menyimpangi undang-undang.
11:52Contohnya soal pengaturan keterwakilan perempuan.
11:55KPU membuat peraturan nomor 10.2023,
11:59pasal 8 ayat 2, huruf A,
12:03itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan undang-undang dasar kita.
12:06Sebagai implikasinya adalah KPU dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP,
12:10dan bahkan kemudian berakibat pada pemungutan suara ulang di DAPIL 6 di Gorontalo.
12:15Oke, saya ingin ke Bang Bilfaki bahwa tadi Mbak Titi menyebutkan
12:18ada peraturan yang kemudian dinilai menyimpang bahkan hanya di PILPRES
12:22dan banyak pihak yang menilai bahwa ini menguntungkan
12:24Gibran Akabuming pada saat pendaftaran.
12:26Tanggapan Anda, Bang Bilfaki?
12:28Saya kira ini terlalu terburu-buru.
12:30Harus dibuktikan juga bahwa isu atau bahasa tentang pasal suludupan
12:34terlalu memponis dan juga kecurigaan yang terlalu berlebihan.
12:38Sekali lagi dalam konteks pembentukan PKPU,
12:41kami juga pernah bagaimana menjadi penyelenggara pemilu
12:43bahwa ternyata PKPU itu juga sekali lagi,
12:46kalau kita baca dari awal,
12:47ternyata PKPU itu berdasarkan evaluasi,
12:49berdasarkan hasil dari putusan MK,
12:52termasuk juga evaluasi pemilu di pemilu sebelumnya.
12:55Nah, yang paling menarik kalau Mbak Titi tadi bicara
12:57kenapa ini tidak dalam konteks DPR,
13:00justru ada evaluasi dari teman-teman KPU dan juga Bawaslu
13:03bahwa ternyata di pemilu DPR yang walaupun bersamaan secara pemilihan,
13:08tapi PKPU pendaftaran untuk DPR itu PKPU yang berbeda.
13:11Banyak calon-calon DPR kita yang ternyata bermasalah
13:14karena persoalan dia berasal dari luar negeri.
13:17Evaluasi ini yang ternyata juga diberikan peringatan
13:20sama teman-teman ke Mendikbud.
13:21Bukan ke Mendikbud ini tidak ansih bicara Dik Dasmen,
13:24di mana Dik Dasmen mengaku itu tidak pernah diundang
13:27dalam konteks persidangan kemarin,
13:29tapi ke Mendikbud ini kan besar ya,
13:31ada Dikti dan juga ada kementerian itu tersendiri
13:33yang mengingatkan kepada KPU untuk waspada
13:36dengan urusan ijazah SMA.
13:38Tapi apakah kemudian PKPU ini secara spesifik
13:42usulan ke Mendikbud?
13:43Tentu tidak.
13:44Itu yang akhirnya dievaluasi oleh teman-teman KPU
13:46yang tentu saja tidak hanya Mas Gibran,
13:48diuntungkan juga buat Pak Prabowo
13:50karena berkaitan dengan bahwa Pak Prabowo dan Mas Gibran
13:54ternyata adalah alumni luar negeri.
13:55Meski kemudian, sekali lagi saya tegaskan Mas Gibran
13:58tanpa PKPU 19 khusus pasal 18 ayat 3 itu
14:02tetap Mas Gibran bisa memenuhi syarat
14:04dan menolongkan diri sebagai wakil presiden.
14:06Terakhir saya mau tegaskan bahwa
14:08kita harus tegas dulu
14:10yang namanya PKPU ini kan
14:11sifatnya adalah evaluasi dari PKPU-PKPU sebelumnya.
14:15Kita nggak boleh dong langsung menegaskan
14:16bagi seludupan.
14:17Baik, saya ingin ke...
14:25PKPU ini Mbak Titi dan apa yang harus dikelirkan?
14:28Singkat saja, boleh?
14:30Ya, pertama ini kan soal
14:32satu mengatakan tidak ada
14:34yang satu mengklaim sudah ada proses konsultasi.
14:37Tapi yang lain merasa
14:38tidak ada pembahasan soal materi yang dikonsultasikan.
14:42Berarti kan ada kebenaran informasi
14:45yang harus diungkap dan diperiksa.
14:47Dan menurut saya forum yang paling tepat
14:49itu adalah DKPP.
14:50Tetapi yang juga harus diperhatikan
14:52setiap evaluasi
14:53itu juga harus terbuka kepada publik.
14:56Tidak bisa kemudian
14:57walaupun KPU mandiri
14:58mengambil keputusan secara sepihak.
15:00Publik pun harus tahu
15:01apalagi ketika memperlakukan persyaratan yang berbeda.
15:04Ini jadi pelajaran betul ya ke depan
15:06supaya tidak mengabaikan puji publik
15:09dan juga transparansi
15:10dalam membuka draft kepada publik.
15:12Baik Mbak Titi, terima kasih.
15:13Kami sudah tanggap poinnya.
15:14Terima kasih kepada Mbak Titi dan juga Bang Bil
15:16telah bergabung di Kompas Petang.