Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Gelombang desakan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming mengemuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti persoalan persyaratan pendidikan formal hingga tidak ditemukannya ijazah setara SMA.

Menindaklanjuti hal tersebut, koalisi masyarakat sipil mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan berkas aduan.

Rombongan Ahmad Khozinudin mendesak DPR untuk segera mengaktifkan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari upaya mendorong pemakzulan Gibran.

Tim advokasi kemudian melanjutkan langkah politik dengan mendatangi sejumlah kantor pusat partai politik, mulai dari DPP Partai Gerindra hingga DPP PDI Perjuangan.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Khozinudin mendesak PDIP mengambil inisiatif dalam mendorong proses pemakzulan.

Pihak pendukung Gibran menilai gerakan tersebut sebagai akrobat politik. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berkembang menjadi dinamika politik yang melibatkan berbagai kekuatan di parlemen.

Lantas, bagaimana kelanjutan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming? Akankah DPR RI menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme konstitusional, atau justru berhenti sebagai polemik politik?

Video Editor: Joshua
Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696372/kronologi-upaya-desakan-pemakzulan-wapres-gibran-via-dpr-parpol-disurati
Transkrip
00:00Dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, garing sertifikat, garing diploma,
00:07perumunan para pengolongan tidak dapat diterima.
00:11Dijinkan kalau tidak, kami akan sampaikan ini kepada rakyat.
00:13Sekidarnya ke depan, tokoh-kokoh LDPR ini harus ada perubahan.
00:16Seolah-olah apa yang mereka sampaikan itu adalah kebenaran, padahal itu tidak benar.
00:21Tapi kan, naik fraksi makanya teman-teman tadi datang satu persatu,
00:24ada yang kata berpungkong menyampaikan pendapatnya, dukungannya, supaya menggunakan haknya.
00:30Gelombang desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Buming
00:34dimulai pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyeroti masalah, keabsahan, syarat pendidikan formal,
00:41dan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah SMA atau dokumen penyiteraan yang sah.
00:48Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan dirjen pendidikan dasar dan menengah dalam persidangan.
00:54Yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah garing sertifikat, garing diploma
01:00yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
01:06Melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades.
01:14Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti
01:20untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat
01:26menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut
01:31bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat,
01:35melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
01:40Dalam hal ini secara umum, ijazah garing sertifikat, garing diploma
01:45yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu
01:51biasanya ditulis, this is to certify that
01:55nama yang tamat has been awarded
01:58tidak hanya itu menyertai sertifikat tersebut
02:02juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh
02:08karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah, garing sertifikat, garing diploma
02:13sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
02:17Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan
02:24Soket nomor 9149-D.D1-KS-2019
02:30sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan
02:34menamatkan jenjang pendidikan tertentu
02:37melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan
02:42Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan
02:48mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan
02:53yang dapat menunjukkan kiburan raka-puming raka
02:57memiliki ijazah, garing sertifikat, garing diploma di luar negeri
03:02yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan
03:06berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
03:11madrasa alia sekolah menengah kecurian,
03:15madrasa alia kecuruan,
03:17atau sekolah lain yang sederajat
03:19sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 169 huruf R
03:24dan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu
03:48Menindaklanjuti pertimbangan MK tersebut,
03:51pada 12 Oktober 2026,
03:53Koalisi Sipil mendatangi gedung DPR RI.
03:56Rombongan Ahmad Khosinuddin menyerahkan berkas aduan
03:59dan mendesak DPR langsung mengaktifasi hak menyatakan pendapat.
04:04Berkas aduan diterima oleh Humas dan Kesekretariatan DPR RI
04:08saat Parlemen Tengah memasuki masa reses hingga November.
04:12Kami sudah diterima dan kami sampaikan bahwa
04:15aduan kami ini untuk mendaklanjuti
04:17karena putusan MK menurut pertimbangan kami,
04:20pandangan kami, pendapat kami,
04:22itu sudah menyatakan ada masalah.
04:26Yang masalah itu kami menggunakan dua pendekatan hukum sekaligus.
04:29Pertama pendekatan pidana,
04:31yakni dokumen Suket 9149
04:34yang tidak ada obyek sebagai dasar untuk penyetaraan itu
04:37memuat keterangan yang tidak benar atau dokumen palsu
04:39yang sudah kami laporkan ke Baris Kimabbes Polri.
04:43Yang kedua, ada pertanggungjawaban ketatanegaraan
04:46dari sisi jabatan publik yakni WAPRES.
04:48Suket itu membuktikan bahwa WAPRES kita,
04:52Gibran Raka Bung Raka ini terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
04:55Karena dalam kentutan pasal 169,
04:57huruf R itu ditegaskan, limitatif,
05:00bahwa minimal berpendidikan SMA,
05:04Madrasa Alia, Sekolah Menengah Kejuruan,
05:06Madrasa Alia Kejuruan,
05:07atau sekolah lain yang sederajat.
05:11Nah, frasa sekolah lain yang sederajat inilah yang kemudian
05:13disetarakan oleh Suket nomor 9149.
05:17Faktanya, obyek yang disetarakan tidak ada,
05:19baik berupa diploma,
05:22apa namanya, sertifikat,
05:24maupun dalam bentuk ijazah.
05:27Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
05:30nomor 29 tahun 2014,
05:32Ketatuan 1, angka 7,
05:34sebagaimana dikutip oleh pertimbangan hakim
05:36yang dibacakan Pak Asrusani,
05:37tegas menyatakan bahwa yang namanya kestaraan itu adalah
05:39adanya obyek yang dikeluarkan oleh
05:41Satuan Pendidikan dari luar negeri atau internasional
05:44yang kemudian disetarakan dari produk keluaran
05:46Satuan Pendidikan Nasional.
05:47Yang dari luar negeri itu bentuknya tiga,
05:49baik itu berupa sertifikat,
05:51ijazah,
05:52atau diploma.
05:53Ketiganya ini tidak ada.
05:54Nah, karena itulah ada pertanggung jawaban
05:55Ketatan Agaran yang kami bawa
05:57karena kewenangannya ternyata bukan di MK.
05:59MK mempertimbangkan,
06:01syaratnya tidak terpurni,
06:02tapi untuk memakzulkan,
06:04MK menyatakan bukan kewenangan MK,
06:06tapi lembaga lain.
06:07Dan dalam konstitusi kita,
06:08diatur di pasal 7A, 7B, 8, dan seterusnya,
06:12yang punya kewenangan adalah DPR RI.
06:14Sebenarnya dimulai dengan hak angket,
06:16yakni melakukan satu penyelidikan
06:18terhadap perkara publik
06:19yang perlu untuk diungkap oleh DPR.
06:22Tapi menurut kami,
06:23DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket.
06:25Kenapa?
06:26Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK.
06:28Dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK
06:30berupa Wakil Presiden
06:32yang tak lagi memenuhi syarat.
06:33Maka menurut hemat kami,
06:34melalui syarat yang kami kirim,
06:35ini DPR harusnya sudah langsung meningkatkan
06:37pada proses apa yang disebut dengan HMP.
06:40Hak menyatakan pendapat,
06:41yang pendapat DPR RI
06:42menyatakan bahwa Wakil Presiden
06:45melanggar konstitusi
06:46karena tidak lagi menurut syarat.
06:47Baru kemudian diotorisasi oleh
06:49Mahkamah Konstitusi,
06:50dan kemudian di pasal 8
06:52ditindaklanjuti dengan sidang
06:53MPR RI dengan dua agenda sekaligus.
06:56Pertama,
06:57pemberhentian jabatan
06:58Wakil Presiden Republik Indonesia.
07:00Yang kedua,
07:01melakukan pemilihan
07:03usulan dari WAPRES
07:05dari Presiden 2,
07:06yang kemudian diputuskan 1,
07:07dan kemudian ditetapkan jadi WAPRES.
07:09Jadi itu esensi kita hari ini,
07:10tapi tadi
07:12masih reses 1 bulan,
07:14November baru akan aktif lagi.
07:15Nah, tapi kami tadi minta
07:17agar segera dijadwalkan
07:18dan kami siap untuk
07:19memberikan keterangan langsung
07:20di hadapan DPR RI
07:21untuk menjelaskan
07:22apa yang menjadi dasar pertimbangan
07:23dan argumentasi kami
07:25menghadap DPR RI
07:26melakukan aduan masyarakat ini.
07:28Tim advokasi
07:29melanjutkan gerakan
07:30ke sejumlah kantor pusat parpol,
07:32mulai dari DPP Partai Gerindra,
07:35DPP Golkar,
07:36hingga DPP PDI Perjuangan.
07:39Dalam pernyataannya,
07:40Ahmad Sozinuddin
07:40menuntut PDIP
07:42mengambil inisiasi pemakzulan.
07:44Kami mendatangi gedung
07:46DPP Partai PDIP
07:47yang dipimpin oleh
07:48Ibu Megawati Soekaraputri.
07:50Sebagaimana sudah kami jelaskan tadi
07:51di DPP Partai Gerindra
07:53bahwa apa yang kami lakukan
07:54juga sebangun
07:55dengan apa yang sudah kami lakukan
07:57di DPP Partai Gerindra.
07:58Hanya memang ada atasi spesifik kami
08:01terhadap PDIP,
08:02karena bagaimanapun
08:03PDIP melalui Ibu Megawati Soekaraputri
08:05punya peran besar
08:06menghadirkan kepemimpinan
08:08nasional dari Sulu.
08:10Jadi Gibran ini tidak mungkin
08:12menetas menjadi pemimpin
08:14setara Wapres,
08:15kalau tidak dibawa,
08:17diramut oleh PDIP.
08:19Dan kita tahu,
08:21Joko Widodo itu
08:22sebenarnya juga tidak akan bisa
08:24menjadi elang.
08:25Dia hanya ayam biasa di Sulu,
08:26tapi juga telah diramut oleh PDIP
08:29dan menjadi elang di Jakarta,
08:32menjadi pemimpin
08:33di Kepemimpinan Nasional.
08:34Namun belakangan,
08:35kita tahu bahwa Jokowi
08:37memangsa induk ayam
08:39yang dulu pernah membesarkannya.
08:42Dan karena itulah kami tadi
08:44mengirimkan suara permohonan audiensi
08:46dengan permohonan utama
08:49agar terjadi audiensi
08:50antara kami dengan PDIP
08:51yang intinya kami ingin menyampaikan
08:52pandangan bahwa
08:54apa yang sudah diputus MK
08:56wajib ditindaklanjuti
08:58oleh DPR
08:58untuk melakukan proses
09:00pemajulan melalui mekanisme
09:02hak menyatakan pendapat.
09:03Dan karena anggota DPR itu
09:05dibawah kendali
09:06otoritas partai politik,
09:07kami mendatangi partai politik.
09:09Beberapa hal yang perlu kami respon
09:11terkait PDIP.
09:12Yang pertama,
09:14PDIP memiliki
09:15kewajiban
09:16dan tanggung jawab moral
09:18untuk ikut membersihkan
09:20legasi bangsa Indonesia
09:22dari noktah
09:25Presiden dan juga hari ini
09:27Wakil Presiden
09:27yang bermasalah
09:29dalam konteks pendidikannya,
09:31yakni ijazahnya
09:31yang sudah terbukti
09:33tidak ada,
09:34bahkan yang disetarakan pun
09:36tidak ada.
09:37Sementara itu,
09:38pihak pendukung Gibran
09:39menegaskan bahwa
09:40aksi desakan pemakzulan
09:42hanya akrobat politik.
09:44Ya, terima kasih.
09:46Saya kira
09:47itu hak konstitusional mereka
09:49sebagai masyarakat
09:50untuk mengadukan itu
09:52ke DPR.
09:53tapi
09:55apakah
09:56apa yang mereka lakukan
09:58sesuai dengan
09:59peraturan perundang-undangan
10:00atau sesuai yang prosedur.
10:02Kenapa?
10:02Karena sudah jelas
10:04putusan MK itu
10:05tidak menerima
10:06pemohon.
10:07Itu sudah clear.
10:09Permohonan pemohon
10:10tidak diterima oleh MK.
10:11Artinya itu sudah selesai
10:12urusannya itu.
10:13Namun,
10:14mereka mencari-cari.
10:15Terus menggulirkan itu
10:17menjadi isu publik.
10:18Saya kira ini adalah
10:20pembodohan publik.
10:21Publik sudah lah.
10:22Jangan lagi dibodohin
10:24dengan isu-isu itu.
10:25Nah, karena ini
10:26sudah dari dulu
10:27digulirkan
10:27isu-isu ijazah
10:29mulai dari Pak Jokowi
10:30sampai ke Mas Gibran.
10:31Jadi,
10:32kalau saya tidak heran
10:33dengan mereka-mereka ini
10:34karena yang mereka ini
10:35memang cari rusuh,
10:37cari gaduh,
10:38dan mungkin
10:39ya kurang kerjaan lah
10:40menurut saya.
10:41Cari rusuh
10:42demi keuntungan apa
10:43yang mereka cari?
10:43Kalau dimana?
10:44Mungkin popularitas.
10:45Yang kedua
10:46menghasut warga negara.
10:48Itu sudah pasti.
10:49Menghasut jadi orang
10:50yang tidak tahu
10:51dikomporin
10:52akhirnya apa.
10:53Seolah-olah
10:53apa yang mereka
10:54sampaikan itu
10:55adalah kebenaran.
10:56Padahal itu tidak benar.
10:57Kenapa?
10:57Karena sudah ada putusan MK.
10:58Sehingga yakinnya Anda
10:59bahwa misi mereka hari ini
11:01datang ke tiga kantor parpol itu
11:02tidak akan gol?
11:04Sebesarannya?
11:05Ya, kalau menurut undang-undang
11:06tidak akan gol.
11:07Kenapa?
11:08Karena apa yang mereka
11:08tuntut itu
11:09adalah bagaimana
11:10memazulkan Mas Gibran
11:11dengan
11:13undang-undang
11:14yang mereka bawa itu.
11:15Partai politik
11:16dari beberapa fraksi
11:17mulai mengkaji
11:19terkait sejumlah opsi.
11:20Salah satunya
11:21seperti hak angket.
11:22Kini kelanjutan
11:23dari bola panas politik
11:25dan hukum
11:25terkait pemakzulan
11:26Wapres Gibran
11:27tertumpu
11:28pada keputusan
11:29pimpinan partai politik
11:31dan fraksi-fraksi
11:32di DPR RI.
11:33lembaga lainnya
11:35berkaitan dengan ini
11:36memang DPR.
11:37Kenapa?
11:37Karena DPR itu punya
11:38hak interpelasi
11:39itu diatur
11:40undang-undang dasar itu.
11:41Diatur undang-undang dasar
11:43MD3
11:44tertib DPR.
11:45Hak interpelasi
11:46hak angket
11:48dan hak
11:48yang datang pendapat.
11:50Sehingga sudah benar
11:51ini
11:52sudah benar ini
11:53apa
11:54mekanisme
11:55prosedurnya.
11:56Oke.
11:56Jadi sekarang
11:57DPR ini
11:58mau menggunakan
11:58haknya atau tidak.
12:00Nah kalau dari
12:01PDI Perjuangan sendiri
12:02sikapnya seperti apa?
12:03Sebentar dulu
12:04sebentar Adis.
12:05Karena ini hak
12:06bukan kewajiban.
12:08Hak ini
12:09diperoleh dari rakyat.
12:11Karena DPR
12:12mewakili rakyat.
12:13Oke.
12:13Nah makanya
12:14persoalan DPR
12:15mau menggunakan
12:16haknya atau tidak.
12:17Dan DPR ini
12:18kan terdiri
12:19dari orang per orang.
12:20Terdiri dari fraksi.
12:23Dan DPR
12:24DPR itu
12:24tidak satu.
12:25DPR itu
12:26tidak seperti
12:26lembaga pemerintah.
12:28Oke.
12:28Tadi sini.
12:29Kalau lembaga pemerintah
12:30presiden perintah
12:32semua harus melaksanakan.
12:33Kalau DPR itu kan
12:34macam-macam.
12:35Nah itu
12:36makanya proses ini
12:37sudah benar
12:38teman-teman itu
12:38sudah benar
12:39datang ke fraksi-fraksi
12:40untuk mengejarakan
12:41ini sudah betul itu.
12:43Karena begitulah
12:44proses yang seharusnya
12:45dilakukan.
12:46Sehingga DPR
12:46apakah DPR
12:47menggunakan haknya
12:48atau tidak.
12:49Nah teman-teman
12:50yang tidak setuju
12:50untuk DPR menggunakan haknya
12:52silahkan datang ke DPR.
12:55Jadi itu
12:56saya kira
12:57mekanisme yang benar.
12:58Jadi kita terus
12:58berdebat lagi
12:59dengan apa
13:00ya mereka-mereka yang
13:01apa istilahnya
13:03Yunarto paling tahu
13:05istilah
13:05yang pendukung-pendukungnya
13:07temannya
13:07apa Grib Gibran itu.
13:09Nah
13:09silahkan
13:11silahkan mereka datang juga
13:12untuk menyampaikan
13:13pendapat mereka.
13:14Oke.
13:14Lantas kemudian
13:15PDI Perjuangan
13:16sikapnya seperti apa
13:17pertanyaan saya?
13:18Itu yang saya bilang tadi
13:20Adi Isti.
13:21Kalau kita tanya
13:21orang-orang
13:22ya ini saya ya.
13:24Kalau kita tanya
13:25orang-orang
13:25ya kita gunakan dong
13:26hak kita.
13:27Tapi kan
13:28fraksi makanya
13:29teman-teman tadi
13:30datang
13:30satu persatu
13:31ada yang datang
13:32berkelompok
13:32menyampaikan
13:33pendapatnya
13:34dukungannya
13:35supaya gunakan
13:36haknya.
13:37Tapi belum ada yang datang
13:38untuk mengatakan
13:39jangan menggunakan hak.
13:40Belum ada
13:41yang saya tahu.
13:45Cara baru
13:47nonton di Smart TV
13:48nonton live streaming
13:49dan ribuan tayangan
13:51Kompas Gramedia
13:52langsung dari Smart TV kamu.
13:54Cara installnya
13:55buka Google Play Store
13:57di Smart TV kamu.
13:58Cari Kompas TV
14:00melalui pencarian.
14:02Pilih aplikasi
14:03lalu install.
14:04Selesai
14:05kamu bisa menonton
14:06video pilihan editorial
14:08Kompas TV.
14:09Download Kompas TV Apps
14:11di TV kamu
14:12sekarang juga.
14:13Terima kasih.
14:14Terima kasih.
14:15Terima kasih.

Dianjurkan