Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SURABAYA, KOMPAS.TV Polisi menetapkan seorang anak berusia 10 tahun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus meninggalnya seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, Jawa Timur. Korban ditemukan ibunya di teras rumah pada 12 September lalu dalam kondisi tidak sadarkan diri dan terdapat bekas jeratan di leher.

Ayah korban menyebut rekaman CCTV memperlihatkan dua anak tetangganya berusia 8 dan 10 tahun masuk ke area rumah saat dirinya tertidur. Sekitar 15 menit kemudian, keduanya meninggalkan rumah. Salah satu anak berusia 10 tahun sempat kembali. Hasil otopsi menunjukkan adanya cairan sabun di dalam perut korban.

Keluarga korban menuntut keadilan. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. KPAI juga meminta orang tua anak tersebut mendapat pembinaan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua, sekolah, masyarakat, dan negara dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

#surabaya #perundungan #anakkorban #KPAI #kekerasananak #kompastv

Baca Juga Polisi Tewas Diduga Dianiaya Rekan Sesama Polisi, Kuasa Hukum Sebut 4 Proyektil di Kepala | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/696879/polisi-tewas-diduga-dianiaya-rekan-sesama-polisi-kuasa-hukum-sebut-4-proyektil-di-kepala-berut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/696880/update-kasus-kematian-anak-berkebutuhan-khusus-di-surabaya-polisi-tetapkan-anak-10-tahun-berut
Transkrip
00:00Sorotan lainnya, sodara, polisi tetapkan anak berusia 10 tahun sebagai anak berhadapan dengan hukum
00:05atas meninggalnya seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, Jawa Timur.
00:18Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, Jawa Timur meninggal diduga akibat dirundung oleh seorang bocah yang merupakan tetangganya.
00:28Keluarga menuntut keadilan atas kematian korban.
00:32Korban ditemukan ibunya di teras rumah 12 September lalu dengan kondisi ada bekas jeratan di leher.
00:40Ayah korban bercerita, berdasarkan rekaman CCTV, dua anak tetangganya yang berusia 8 dan 10 tahun masuk ke area rumahnya saat
00:49ia sedang tertidur di dalam kamar,
00:51sementara ibu korban sedang berjualan di pasar.
00:55Sekitar 15 menit kemudian, kedua anak terpantau CCTV meninggalkan rumah korban.
01:01Tak lama, salah satu anak yang berusia 10 tahun sempat kembali lagi ke rumah korban, diduga untuk mengecek kondisi korban.
01:09Saat ibu korban pulang, ia pun menemukan sang anak sudah jatuh dari kursi roda dan tak sadarkan diri.
01:17Hasil otopsi menunjukkan adanya cairan sabun di dalam perut korban.
01:22Polresta Besurabaya menetapkan satu anak berusia 10 tahun sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan perundungan hingga menyebabkan seorang
01:32anak disabilitas meninggal.
01:33Dan kemudian pada hari Rabu, angka 16 September, 2026, dilakukan gelar penetapan anak.
01:50Dalam hari ini, ipin kemudian pada hari Kamisnya, 11 September, dilakukan pemeriksaan terhadap ipin didampingi oleh orang tua di ketiga
02:08A dan juga penasihat hukumnya.
02:22Ayah korban berharap anak yang terlibat bisa mendapat hukuman.
02:28Harapan saya, saya ingin keadilan untuk anak saya.
02:32Kedua, anak ini jangan dibebaskan.
02:36Kepinginnya saya ini dibina, supaya ke depannya itu anak ini bisa menjadi anak yang baik dan ngerti mana yang hak,
02:44mana yang batil.
02:45Setelah dia bisa berpikir dewasa, silakan dia tahu mana yang baik, mana yang jelek.
02:52Silakan dikembalikan lagi ke masyarakat.
02:54Kalau sementara ini masih dibiarkan dan kalau cuma dibina selama enam bulan, saya enggak jamin anak ini bisa berpikir dengan
03:04baik.
03:05Komisi Perlindungan Anak Indonesia merekomendasikan pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
03:15KPAI meminta agar orang tua pelaku ikut mendapat pembinaan dari Balai Pemasyarakatan atau Pusat Pembelajaran Keluarga.
03:23Untuk Undang Sistem Peradilan Bidana Anak kan ada dua pilihan.
03:26Satu, anak dikembalikan pada orang tua.
03:29Yang kedua adalah mantregal atau tindakan berbentuk pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan lain sebagainya.
03:36Nah, kami akan bertemu secara khusus dan kemudian mencoba untuk menyampaikan pilihan yang kedua.
03:46Dalam arti anak juga perlu dibina, anak juga perlu direhabilitasi, dan kemudian orang tua juga harus mendapatkan pembinaan juga, Pak,
03:58dalam hal ini.
03:59Siapa yang melakukan? Bisa tepas, bisa juga putus pakap saat pembelajaran keluarga.
04:08Maraknya keterlibatan anak dalam kasus perundungan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa mesti jadi alarm keras.
04:15Bukan hanya orang tua, sekolah, lingkungan masyarakat, dan negara punya tanggung jawab untuk memutus rantai kekerasan pada anak.
04:24Jangan lagi ada kekerasan berbalut candaan hingga menghilangkan nyawa.

Dianjurkan