Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan. Jika benar pasal tersebut tidak pernah dibahas, bagaimana ketentuan itu bisa masuk ke dalam peraturan KPU?

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penyusunan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas. Publik juga mempertanyakan siapa yang mengusulkan dan memasukkan pasal tersebut, serta siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan masalah dalam proses penyusunannya.

Di sisi lain, polemik ini turut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab partai pengusung Prabowo-Gibran dan dugaan adanya kepentingan politik di balik persoalan tersebut.

Kita bahas bersama Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN periode 20192024, dan Achmad Suhawi, Sekjen Aliansi Cipayung Nusantara atau relawan Prabowo-Gibran.

#gibran #pkpu #pemilu2024 #politikindonesia #kompastv #prabowogibran

Baca Juga Ahmad Doli Kurnia Tegaskan Pasal Selundupan Tak Pernah Dibahas DPR | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/696894/ahmad-doli-kurnia-tegaskan-pasal-selundupan-tak-pernah-dibahas-dpr-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696898/full-dpr-relawan-prabowo-gibran-bahas-dugaan-pasal-selundupan-pkpu-benarkah-gibran-anak-titipan
Transkrip
00:00Kita ke sorotan berikutnya saudara, Ketua Komisi 2 DPR RI 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia bersama anggota Komisi 2 Periode
00:082019-2024
00:10menegaskan bahwa pasal dalam PKPU tahun 2023 yang jadi polemik dalam Icausah Gibran tidak pernah dibahas maupun ditampilkan bersama DPR.
00:21Doli juga mengungkapkan bahwa motif pasal selundupan bisa ada dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023
00:28harus ditanyakan kepada KPU selaku pihak penyelenggara pemilu termasuk siapa orang yang menitipkannya
00:36meski Doli menegaskan bahwa itu bukan ranahnya untuk menyelidiki.
00:46Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, salah macam gitu
00:50ya sekiranya ya saya dan bapak-bapak ini kan udah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu
00:57anggota DPR 2019-2024 gitu loh
01:02Jadi kami gak punya kewenangan juga, apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu
01:10mereka motifnya apa, terus kemudian apa namanya, dari mana gitu loh
01:18Saya kira yang perlu ditanya mereka
01:24Jika benar pasal 18 ayat 3 dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 tidak pernah dibahas
01:31Bagaimana pasal itu bisa masuk ke dalam peraturan KPU
01:34Apakah murni persoalan prosedur penyusunan regulasi
01:38atau persoalan transparansi dan akuntabilitas yang harus diungkap
01:42Kita akan membahas bersama Gus Pardi Gaus
01:45anggota Komisi 2 DPR Fraksipan 2019-2024
01:49dan Ahmad Suhawi Sekjen Ol Cipayung Nusantara
01:53atau Relawan Prabowo Gibran
01:55Selamat petang Pak Gus Pardi, selamat petang Pak Suhawi
01:59Selamat malam, Assalamualaikum
02:00Selamat petang, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
02:04Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
02:06Kalau begitu saya ke Pak Gus Pardi dulu
02:08Kalau memang dikatakan tidak pernah dibahas
02:12Maka orang bertanya-tanya, kenapa bisa ada di dalam PKPU?
02:18Ya itulah yang jadi persoalan yang kita bicarakan
02:23Kemarin kami jam 4 dengan kawan-kawan mantan anggota Komisi 2
02:29DPR RI periode 2019-2024
02:35Persoalan pasal 18 ayat 3 itu
02:40Baru kami ketahui narasinya adalah ketika terjadinya proses
02:47di sidang makamah konstitusi
02:51Lalu para pihak mengatakan berarti ini adalah pasal seludupan
02:58Betulkah itu adalah pasal seludupan?
03:01Lalu Pak Doli dan saya pun juga mengembalikan fikiran saya
03:08dan memori saya terhadap apa yang kita bahas ketika itu
03:15Akhirnya apa yang disampaikan oleh Pak Doli
03:18Pak Doli juga mengistilahkan bahwa pasal 18 ayat 3 itu adalah pasal seludupan
03:24Dan saya juga menggarisbawahi istilah yang beliau sampaikan
03:30Kenapa?
03:31Karena ketika tanggal 20 September itu
03:36Ketika KPU melakukan konsultasi kepada Komisi 2
03:40Biasanya untuk minta konsultasi itu ada dua lampiran surat yang harus dipenuhi oleh KPU
03:48Pertama lampiran pertama menjelaskan apa-apa saja
03:54Perubahan pasal ayat yang akan dilakukan terhadap BKPU nomor 19 tahun 2023 itu
04:03Ternyata di lampiran pertama itu
04:08Pasal 18 ayat 3 itu tidaklah merupakan bahagian yang akan dibahas pada tanggal 20
04:15Seperti yang Anda sebutkan sebelumnya
04:18Pasal selundupan
04:20Nah Bang Doli sendiri mengatakan ada yang mitip begitu
04:23Pasal titipan
04:24Siapa yang titip? Benarkah demikian?
04:26Atau jangan-jangan memang tidak transparansi?
04:28Atau kemudian Komisi 2 yang tidak memeriksa?
04:32Tidak jeli?
04:34Jadi begini
04:36Biasanya, lazimnya kan itu yang saya katakan
04:39KPU dalam mengirim surat
04:42Biasanya ada dua lampiran surat yang dikirim
04:45Oke
04:46Eh anggota Dewan DPR RI
04:50Bahwa kami ingin melakukan konsultasi
04:53Yang akan dikonsultasikan itu adalah
04:55Supaya lebih efektif dan efesien dalam melakukan konsultasi itu
05:01Ini loh pointer-pointer yang akan kami mintakan kepada Komisi 2
05:08Terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
05:10Jadi kalau dugaannya diselundupkan Pak Supadi
05:13Siapa yang menyelundupkan?
05:15Nah inilah yang ingin dan perlu dicari kebenaran siapa
05:21Betulnya kemarin ketika kami rapat di Senayan
05:25Jam 4 sampai dengan menyelam Maghrib
05:28Para kawan-kawan anggota Komisi 2 yang hadir
05:32Memang punya sikap persepsi yang sama dengan kami
05:37Tidak ada satupun yang berbeda kepada kawan-kawan yang hadir itu
05:43Menyatakan sikap yang sama dengan apa yang saya sampaikan
05:46Dan juga apa yang disampaikan oleh Pak Doli
05:48Berarti karena tidak ada di dalam pointer-pointer lampiran pertama
05:53Berarti ini adalah pasal sundupan
05:56Oke stop disitu dulu Pak Gus Pardi
05:58Nanti saya tanya lagi ke Anda
05:59Sekarang saya ke Pak Suhawi
06:01Kalau dikatakan ini merupakan pasal sundupan
06:04Bagaimana responnya terkait dengan nasib Mas Gibran?
06:08Menurut saya
06:10Pertama
06:14PKPU itu sudah berlaku dan sah
06:16Kan pasal 75 ayat 4 undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu
06:25Memang mensyaratkan atau mengharuskan
06:28Rancangan PKPU itu untuk dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah
06:33Tetapi ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92 tahun 2016
06:39Dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 78 tahun 2022
06:48Bahwa konsultasi itu tidak mengikat
06:54Artinya PKPU itu tetap sah
06:57Dan ya artinya
06:58Sebagai pengaturan teknis tentang pelaksanaan pemilu dan tahapan
07:03Itu tetap sah
07:05Tetap sah artinya Anda mengakui bahwa memang tidak ada konsultasi dengan DPR
07:09Atau maksud Anda DPR tahu kok?
07:11Kalau soal itu ya kan
07:14Kan tinggal dibuka saja kan
07:15Mesti ada rancangan yang diusulkan oleh KPU ke DPR
07:21Dan ada pembahasan-pembahasan waktu konsultasi
07:26Dan tentu juga hasil dari
07:31Apa namanya
07:32Begitu menjadi PKPU
07:35Artinya itu kan bisa ditelusuri
07:37Diterusuri artinya apa?
07:39Maksudnya gimana?
07:39Ya bukan sekedar wacana publik
07:41Jadi DPR tahu menurut Anda?
07:43Ya menurut saya mestinya tahu
07:45Jadi enggak ada draft yang hilang begitu?
07:47Ada drama yang hilang atau tidak
07:49Kan pasti beberapa pihak di DPR
07:51Pasti ada yang tahu lah menurut saya
07:53Pasti ada yang tahu katanya Pak Gus Pardi
07:56Apakah memang Anda melihat ini ada draft yang tidak diketahui DPR
08:01Atau kemudian memang bola panasnya ini sebenarnya ada di DPR
08:04Kalau disampaikan tadi oleh Mas Wawi
08:06Nanti dijawab Pak Gus Pardi
08:07Kami silahkan bersaudara
08:08Tetap di Sampai Indonesia Malam
08:16Ya kita lanjutkan dialog kita
08:17Pak Gus Pardi
08:18Kalau kita tadi mendengar penyataan dari Pak Suawi
08:21Ini bola panasnya justru di DPR
08:22Nggak mungkin DPR nggak tahu ada pasal itu
08:26Ya
08:26Perlu kami beritahu
08:29Mekanisme
08:32Bagaimana bisa terjadi konsultasi yang dimintakan oleh KPU kepada Komisi 2
08:39Sebagai mitra
08:40Yang paling persis tahu itu adalah ketua komisi
08:46Terutama yang memimpin rapat ketiga itu
08:50Siapa yang memimpin rapat ketiga itu adalah Pak Doli
08:54Oke
08:55Di samping jabatannya adalah sebagai ketua komisi
08:58Beliau di mana-mana di berbagai mas media menyatakan bahwa
09:04Pasal 18 ayat 3 tersebut adalah pasal siluman
09:10Kenapa disebut siluman?
09:12Karena pasal itu ketika dikonsultasikan
09:17Tidak ada
09:18Tidaklah merupakan bahagian yang akan dibahas
09:22Sesuai dengan mekanisme yang saya katakan tadi
09:26Dia mengajukan surat
09:27Kemudian ada dua lampiran surat
09:29Di dua lampiran surat
09:31Pertama itu adalah
09:33Yang akan dibahas pimpinan adalah
09:36Ini pasal ini ayat ini
09:39Lalu ketika itu disampaikan ke kesekretariat
09:43Kesekretariat lalu melaporkan kepada komisi
09:46Ketua komisi
09:47Ketua komisi
09:49Menteli masing-masing
09:51Pointer-pointer yang akan dibahas
09:54Yang merupakan lampiran pertama
09:56Dari surat yang diajukan oleh KPU
09:58Oke jadi draft yang lama itu
10:00Kalau diminta ditunjukkan masih ada Pak?
10:03Kemarin kami sependapat semuanya
10:07Apa yang saya komentari pada hari ini
10:10Dan juga apa yang disampaikan oleh Pak Doli
10:12Tidak ada satu pun yang berbeda pendapat
10:15Pandangan mereka terhadap apa yang dilansir oleh Pak Doli
10:20Dengan apa juga yang apa
10:22Apa yang saya sampaikan pada hari ini
10:24Oke
10:24Anda melihat bagaimana?
10:25Kemarin itu
10:26Kemarin itu adalah merupakan dalam rangka
10:31Konfirmasi kemudian mengkuliti kebenaran yang disampaikan oleh Pak Doli dengan saya
10:37Oke
10:37Betulkah sinyalemen yang saya sampaikan dengan apa yang Pak Doli sampaikan
10:42Bahwa masalah 8 ayat 3 itu adalah pasal siluman
10:46Karena dia bersifat siluman
10:48Tentu tidak ada satu pun yang bisa mengetahui
10:52Menurut saya Pak Soepardi mengatakan bahwa komisi 2 pada waktu itu
10:56Yang paling bisa mengetahui itu adalah Pak Doli
10:58Kayak gitu
11:00Terhadap mitra
11:01Karena bagaimanapun
11:02KPU ini kan mitra komisi 2
11:04Begitu ada produk muncul
11:06Sesudah 2 tahun baru mengatakan ada pasal selundupan
11:10Ini tidak mengatakan bahwa komisi 2 pada masa lalu
11:13Lemah dalam melakukan pengawasan fungsi legislasinya
11:16Itu justru persoalannya justru diper
11:17Jadi yang ingin saya sampaikan adalah
11:19Karena dia bersifat siluman
11:22Siluman itu baru diketahui ketika
11:25Adanya proses di sidang makamah konstitusi
11:29Di situ baru kami mengetahui
11:31Menurut saya
11:32Substansinya kan tidak hanya mengatur soal bilpres Pak
11:35Ya kan
11:35Terutama pasal 11 ayat 3 itu
11:39Baru diketahui sebagai pasal siluman
11:42Dari munculnya itu di makamah konstitusi
11:45Baru kami ketahui
11:47Selama ini apa?
11:48Kami tidak mengetahui
11:49Kenapa tidak mengetahui?
11:50Karena dia bersifat siluman
11:52Siluman itu adalah bukan merupakan sistem
11:55Berarti mekanisme yang harus dilakukan
11:58Harusnya kan melakukan mekanisme
11:59Oke
12:00Mas Soai
12:01Jadi menurut Anda apakah ini persoalannya
12:04Justru merupakan upaya melegitimasi posisi Mas Gibran?
12:08Ya menurut saya apapun itu
12:10Dalam konteks politik
12:12Setiap keputusan itu kan selalu akan ada yang diuntungkan dan dirugikan
12:17Artinya dalam konteks politik
12:19Diam saja itu kan bisa saja ada pihak yang diuntungkan
12:22Atau bisa saja ada pihak yang dirugikan
12:24Kalau orang berasumsi bahwa Mas Gibran diuntungkan oleh itu
12:28Oleh PKPU itu ya bisa saja
12:30Tapi yang harus dipahami
12:31Bahwa PKPU itu tidak hanya mengatur soal Pilpres
12:34Atau soal Mas Gibran misalnya
12:36Itu PKPU itu kan mengatur secara keseluruhan
12:39Soal pelaksanaan pemilu
12:43Di tahun yang 2024 itu
12:45Tapi disebutkan tadi mengakui bahwa
12:48Pasal itu baru ada di tahun tersebut
12:52Sehingga itu yang sedang diperdebatkan saat ini
12:54Ya kalaupun misalnya
12:55Taruh lah ya
12:57Pasal itu muncul misalnya
12:59Dianggap taruh lah begitu ya
13:01Dianggap oleh Komisi 2 yang masa lalu
13:04Dianggap bahwa
13:05Pasal itu misalnya
13:07Selundupan
13:08Atau pasal itu misalnya
13:10Melampaui keunangan
13:11Kan ada prosesnya
13:13Artinya
13:14Kan bisa dikonsultasikan misalnya
13:16Ke mahkamah agung
13:17Untuk dilakukan yudisial
13:19Terhadap PKPU itu misalnya
13:22Menurut saya
13:23Begitu ini muncul
13:24Sesudah 2 tahun kemudian
13:27Kalaupun taruh lah misalnya
13:28Kita berangkat
13:29Dari titik tolak
13:30Bahwa pasal itu selundupan misalnya
13:32Kan tidak mungkin
13:33Kalau pasal hasil selingkuh itu
13:35Orang selingkuh sendirian
13:36Pasti ada yang tahu
13:37Masa ini mitra kok
13:38Kan kayak gitu loh
13:39Menurut saya
13:40Jadi mitra pura-pura gak tahu
13:42Nah itulah purang lebihnya
13:43Mitra pura-pura gak tahu
13:44Katanya Pak Agus Parde
13:46Saya bilang
13:47Ini bukan selingkuhan
13:49Ini selundupan
13:51Kalau selundupan dilakukan oleh
13:53Satu pihak
13:54Selundupan tapi kenapa
13:56Baru sekarang ketahuan Pak
13:57Ini orang akan bertanya-tanya loh
13:59Peran dari DPR
14:00Baru diketahui
14:03Ketika muncul masalah kasus ini
14:05Di mahkamah konstitusi
14:07Ketika itulah kami
14:09Jadi saya bicara
14:10Bukan atas nama pribadi lagi
14:12Karena kemarin
14:13Kita kumpul
14:15Dan minta pandangan
14:16Dari seluruh
14:17Anggota Dewan yang hadir
14:19Ketika itu
14:20Yang merupakan wakil
14:22Kita bersama
14:23Semuanya
14:24Sependapat
14:25Bahwa pasal 18
14:27Ayat 3 itu
14:28Tidak pernah
14:29Dibahas
14:30Di komisi 2
14:31Ketika KPU
14:32Melakukan
14:33Konsultasi
14:34Ya
14:36Kan
14:36Kan begini Pak
14:37Ada fungsi-fungsi
14:39Pertama di komisi 2 itu
14:41Kan semua partai ada
14:43Semua fraksi ada
14:44Di situ
14:45Yang kedua
14:46Fungsi yang melekat
14:47Ke anggota legislatif itu
14:49Adalah fungsi pengawasan
14:51Fungsi pengawasan ini
14:52Termasuk diantaranya
14:53Pengawasan terhadap mitra
14:55Dan produk-produk
14:55Yang dihasilkan oleh mitra
14:57Komisi 2
14:58Tapi begitu ini
15:00Misalnya gaduh belakangan
15:01Sesudah 2 tahun
15:02Taruhlah begitu ya
15:03Padahal itu
15:04Sudah di periode yang lalu
15:07Ini kan berarti
15:08Lemah pengawasan
15:10Di periode
15:10Masa waktu itu
15:12Sehingga ribut
15:13Misalnya ketika ini
15:13Berpolemik
15:14Di mahkamah konstitusi
15:16Sehingga menurut saya
15:17Ini ada dua sisi
15:19Di satu sisi
15:19Komisi 2
15:20Mengatakan bahwa
15:21Pengawasan di masa lalu
15:23Itu lemah
15:23Di sisi yang lain
15:24Ini hendak cuci tangan
15:25Ketika wacana ini
15:27Muncul di mahkamah konstitusi
15:28Menurut saya
15:29Lebih pada titik itu
15:31Jadi
15:31Perlu saya sikapi
15:33Apa yang dikomentari
15:36Pasal ini
15:37Pasal 18 ayat itu
15:39Adalah
15:39Pasal seludupan
15:42Bagaimana kita bisa
15:44Mengetahui
15:44Baru mengetahunya
15:46Setelah muncul
15:48Ketika diproses
15:50Di mahkamah konstitusi
15:51Karena baru diproses
15:53Dan baru kami ketahui
15:54Makanya Pak Dolly
15:55Saya dan kawan-kawan
15:57Mempunyai sikap
15:58Dan pendapat yang sama
16:00Bahwa pasal itu
16:01Adalah pasal seludupan
16:03Kenapa dia merupakan
16:04Pasal seludupan
16:05Karena tidak pernah
16:07Dibahas
16:08Tapi di mana
16:09Tanggung jawab DPR
16:10Pak
16:12Di mana tanggung jawab
16:14DPR
16:14Di mana tanggung jawab
16:16Koalisi
16:17Ketika sudah 2 tahun
16:19Baru ketahuan
16:19Tadi Anda sebutkan
16:20Kok baru ketahuan
16:21Di MK
16:22Selama ini kemana
16:23Sistem pengawasan
16:24Yang tadi disampaikan
16:25Oleh Mas Wawi
16:25Ya karena kan
16:27Mekanismenya konsultasi
16:29Oke
16:30Konsultasi yang dilakukan
16:32Oleh KPU
16:33Terhadap apa
16:34Pas
16:35OP KPU
16:36Nomor 19
16:37Tahun 2023
16:38Dari sebanyak
16:40Jumlah pasal-pasal
16:41Yang ada itu
16:42Ada pasal
16:44Yang disampaikan
16:46Yang diindikasikan
16:48Bahwa itu
16:49Bukan merupakan
16:50Bahagian
16:51Yang dibahas
16:52Pada tanggal
16:5420 September
16:55Karena tidak
16:56Pernah dibahas
16:57Di Komisi 2
16:59Makanya disebut
17:00Istilahnya itu
17:01Oleh Pak Doli
17:02Dan ketika
17:03Proses di Mahkamah
17:04Konstitusi itu
17:05Sebagai pasal
17:07Seludupan
17:08Oke baik
17:08Kalau sudah merupakan
17:09Pasal seludupan
17:11Tentu
17:12Kita tidak
17:13Pernah tahu
17:14Adanya
17:15Pasal seludupan
17:16Namanya saja
17:1710 seludupan
17:18Kalau kami tahu
17:19Pasti saya
17:20Sebagai
17:20Anggota Dewan
17:22Ketika itu
17:22Pasti mengkritisi
17:23Dan berita itu
17:25Pasti masih
17:26Di berbagai
17:27Mas media
17:28Membicarakan
17:29Tentang
17:30Apa yang
17:31Dibicarakan
17:32Pada malam hari
17:33Oke
17:33Pak Suhawi
17:35Masalah
17:36Polimpek
17:36PKPU ini
17:37Ada
17:39Dengan
17:40Orang
17:40Mempertanyakan
17:41Ijazah pendidikan
17:43Mas Gibran
17:43Apakah
17:44Tidak lebih baik
17:45Agar tidak
17:46Bola panas ini
17:47Kemana-mana
17:48Mantul
17:48Kemana-mana
17:48Mas Gibran
17:49Tunjukkan saja
17:51Sejarah pendidikannya
17:52Sehingga tidak terjadi
17:54Perbatan yang ada
17:55Seperti saat ini
17:57Menurut saya
17:57Kan kewenangan itu
18:00Tidak ada di
18:02Mas Gibran
18:02Ya
18:02Kan
18:04Polemik ini kan sudah
18:05Beliau sebagai
18:06Pejabat negara
18:07Ya kan
18:08Sudah menjadi
18:08Polemik di publik
18:09Kan kayak gitu
18:10Maka
18:11Ada mekanisme
18:12Yang bisa
18:13Yang memungkinkan
18:14Untuk proses itu
18:15Pertama
18:16Tarulah misalnya
18:17Sistem pendidikan
18:19Di kita ini
18:20Berbeda dengan
18:21Negara
18:22Negara
18:23Di luar sana
18:25Kan
18:25Ya gitu
18:26Sehingga
18:27Apa namanya
18:28Maka
18:29Kementerian pendidikan
18:31Misalnya
18:31Membuat sebuah
18:33Regulasi
18:33Ada penyetaraan
18:34Ya
18:35Seperti apa penyetaraan
18:36Itu dilakukan
18:37Itu kan tentu
18:38Harus ditanyakan oleh
18:39Kementerian pendidikan
18:39Terhadap
18:40Kementerian pendidikan
18:41Ya kan
18:42Apakah misalnya
18:44Sertifikat
18:45Ataupun ijazah
18:46Mas Gibran itu
18:48Sudah
18:49Yang disetarakan oleh
18:50Kementerian pendidikan
18:51Itu seperti apa
18:52Kan tidak mungkin
18:53Tidak ada
18:53Berkas di
18:54Kementerian pendidikan
18:56Ini kan dua hal
18:58Yang berbeda
18:59Pertanyaannya
19:00Terkait dengan
19:00PKPU misalnya
19:01Kan orang berfikiran
19:02Misalnya
19:03Apakah dengan
19:04Keberadaan
19:06Mempersoalkan
19:06Pasal
19:0818 ayat 3 itu
19:09Akan menganggap
19:10Misalnya
19:11Soal pilpres kemarin
19:12Itu akan sama dengan
19:13Pilkada di Kabupaten
19:14Pesawaran
19:15Menurut saya tidak
19:16Itu sesuatu
19:18Yang obyeknya berbeda
19:19Dan
19:20Apa namanya
19:21Secara formil juga
19:22Sangat jauh berbeda
19:23Oke
19:23Tapi kalau misalnya
19:24Yang mengatakan bahwa
19:25Ini bukan salahnya
19:25Mas Gibran
19:26Jadi menurut Anda
19:26Partai koalisi
19:27Atau partai pengusung
19:28Harusnya berada di sisi
19:29Mas Gibran
19:29Atau ikut melusuri
19:30Soal pasal PKPU
19:31Menurut saya
19:33Ini ranahnya
19:33Sudah
19:35Sudah di luar
19:36Di luar itu
19:37Prosesnya kan begini
19:38Kalau misalnya
19:40Ada persoalan
19:40Dengan PKPU itu
19:41Oke
19:42Maka ruangnya
19:43Itu mesti di mahkamah
19:44Agung
19:45Untuk mempersoalkan
19:46Apakah ini cacat prosedur
19:48Atau melampaui konangan
19:49Oke
19:50Nah seperti itu
19:51Nah kalau misalnya
19:51Misalnya ini diterusuri
19:53Kesana
19:54Ada cacat prosedur
19:55Ada melampaui konangan
19:56Misalnya kan
19:56Maka apakah
19:58PKPU ini
19:59Tidak berlaku
20:00Di masa lalu
20:00Berlaku
20:01Pak Agus
20:02Paddy silahkan jawab
20:03Singkat saja
20:03Sebagai partai pengusung
20:05Prabowo Gibran
20:06Apakah seharusnya
20:07Anda juga ikut bertanggung jawab
20:08Partai juga ikut bertanggung jawab
20:11Singkat
20:12Yang jadi persoalan
20:14Pada malam hari ini
20:16Kan yang dipertanyakan
20:18Kepada saya pribadi
20:19Apakah pasal 18
20:22Apakah pasal 18
20:49Ayat 3 itu
20:49Kami lintas
20:50Fraksi kemarin
20:52Yang dipimpin oleh ketua komisi
20:54Yaitu Pak Doli
20:57Oke
20:58Pasal 18
20:59Ayat 3 itu
21:01Nah ini
21:02Tidak pernah
21:03Masuk ke dalam
21:06Karena
21:07Pembahasan
21:08Yang dilakukan
21:10Oleh komisi
21:11Ketika itu
21:12Baik
21:12Sudah kami tangkap
21:13Terima kasih Pak Agus
21:14Terima kasih Pak Suawi
21:15Telah bergabung di
21:16Sapa Indonesia Malam
21:17Saudara jangan kemana-mana
21:18Kami masih akan seger kembali

Dianjurkan