Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keberatan atau nota eksepsi tim kuasa hukum Roy Suryo tidak dapat diterima dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan tindakan upaya paksa tidak sah tidak serta-merta membatalkan surat dakwaan maupun menggugurkan kewenangan jaksa untuk melanjutkan penuntutan.

Dengan putusan sela tersebut, perkara Roy Suryo berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda persidangan.

Sejumlah persoalan yang diperdebatkan dalam eksepsi, termasuk relevansi unggahan media sosial dan penerapan pasal yang didakwakan, akan diuji melalui proses pembuktian.

Putusan sela ini bukan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/696929/full-ditolak-hakim-tidak-terima-nota-eksepsi-roy-suryo-perkara-ijazah-jokowi-lanjut-sidang-bukti

Dianjurkan