Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SEMARANG, KOMPAS.TV Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis 8,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta," ujar hakim.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000," lanjutnya.

Baca Juga Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/697173/bupati-pati-nonaktif-sudewo-divonis-8-5-tahun-penjara-dan-bayar-uang-pengganti-rp3-5-miliar

#bupatisudewo #sidangvonis #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697206/tok-bupati-pati-nonaktif-sudewo-divonis-8-5-tahun-penjara-bayar-uang-pengganti-rp3-miliar
Transkrip
00:00Saudara guys, tetap dengar.
00:16Mengadili, satu, menyatakan terdakwa,
00:20Sudewa, alis Sudewa, tersebut di atas,
00:21terbukti secara sah dan meyakinkan besalah,
00:24melakukan tindak pidana korupsi,
00:26sebagai maharimah sudah mendakwaan ke-1 pertama,
00:28dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.
00:31Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu,
00:34dengan pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan,
00:38dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan.
00:41Apabila dalam waktu 1 bulan,
00:42setelah pukti pengadilan perolah kekuatan tutup,
00:44terbidana tidak membayar,
00:46maka kekayaan atau pendapatan terbidana dapat cita
00:48dan dililang oleh jaksa untuk menunasi pidana denda tersebut.
00:50Dalam hal terbidana,
00:51tidak menyatakan benda yang mencukupi untuk menunasi pidana denda,
00:54maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
00:56Tiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti
00:59sejumlah Rp3.511.500.000 dengan ketentuan.
01:03Apabila dalam waktu 1 bulan,
01:05setelah pukti pengadilan perolah kekuatan yang tertutup,
01:07terbidana tidak membayar,
01:08maka harta bendanya dapat cita oleh jaksa
01:10dan dililang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
01:12Dalam hal terbidana,
01:13tidak mempunyai harta bendah yang mencukupi
01:15untuk membayar uang pengganti,
01:16maka dibidana dan penjara selama 2 tahun.
01:19Empat, menetapkan masa penantaran jalan terdakwa
01:21dikurangan seluruhnya dari pidana jatuhkan.
01:22Lima, menetapkan terdakwa tapi tahan.
01:24Enam, menetapkan barang putih berupa.
01:27Barang putih yang dalam berkas perkara penyidikan
01:28nomor BP, garis 58, garis 0.2,
01:31garis 23, garis 0.5, garis 26,
01:33barang putih 1.
01:35Sampai dengan 7, digunakan dalam perkara lain.
01:37Barang putih nomor 8.
01:43Sampai dengan barang putih nomor 26,
01:44terlampir dalam berkas perkara.
01:45Barang putih nomor 27.
01:50Sampai dengan 65, digunakan dalam perkara lain.
01:53Barang putih nomor 66,
01:54sampai dengan 68,
01:55tetap terlampir dalam berkas perkara.
01:57Barang putih nomor 69, digunakan dalam perkara lain.
01:59Barang putih nomor 70,
02:00sampai dengan 79,
02:02dikembalikan pada nurut daya.
02:03Barang putih nomor 80,
02:05sampai dengan barang putih nomor 84,
02:07tetap terlampir dalam berkas perkara.
02:08Barang putih nomor 85,
02:10sampai dengan barang putih nomor 104,
02:13dikembalikan pada gigi retowati.
02:15Barang putih nomor 105,
02:18Sampai dengan 128 digunakan dalam perkara lain
02:22Barang putih nomor 129 dikembalikan pada Nur Widayat
02:24Barang putih nomor 130
02:27Sampai dengan 139 tetap terlebih dalam perkara
02:30Barang putih elektronik mulai nomor 140
02:33Sampai dengan 150 digunakan dalam perkara lain
02:36Barang putih nomor 151 sampai 152 dirambat dan negara
02:39Barang putih nomor 153 digunakan dalam perkara lain
02:42Barang putih nomor 154 sampai 156 dikembalikan pada Nur Widayat
02:46Barang putih nomor 157 sampai dengan 162
02:49Digunakan dalam perkara lain
02:50Uang barang putih berarti nomor 163
02:53Sampai dengan 170
02:54Terambah untuk negara dan terus ditungkap
02:56Sebagai pengurangan pengangkat yang terdapat
02:58Barang putih nomor 171
03:00Tetap terambah dalam berkas perkara
03:01Barang putih nomor 172
03:03Terambah untuk negara
03:04Barang putih dalam berkas perkara penyidikan nomor
03:06BP garis 54, garis di titik 02, titik 00
03:09Garis 23, garis 05, garis 102
03:11Yaitu barang putih nomor 172
03:14Sampai dengan barang putih nomor.
03:35Nomor tiga berputar digunakan dalam perkara atas nama terdakwa sumar jenuh dan kawan-kawan.
03:39Membankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
03:43Demikian dibutuhkan dalam sedang perumahan masyarakat mengandalkan korupsi pada bangun negeri Semarang kelas 1 Agusus pada hari Senin tanggal 19
03:49September 2026 oleh Tim Pujiwana Marianti SMA,
03:52Silaku Hakim Ketua, Buku Kalimku Yuwono SMA, Bonifasional Diabu SMA, Hakim Edo Kipikor, masing-masing sebagai panggota yang diucapkan dalam
03:59sedang terbukaan umum pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026 oleh Hakim Ketua.
04:04Dengan didamping pada hakim tersebut, dibantu oleh Novianti SMA, Panitra Pengganti pada bangun negeri Semarang kelas 1 Agusus,
04:12serta dihadirkan untuk umum dan terdakwanya didampingi tim advokat dari terdakwa.
04:17Demikian terdakwa ya, putusan yang terdibacakan, terdakwanya dibacakan sesuai dengan ketentuan pasal 249 ayat 3 KUHAP.
04:25Teradak putusan ini, saudara punya hak untuk segera menerima putusan atau segera menolak putusan, itu dalam huruf A.
04:31Dalam huruf B, hak untuk mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan sesuai dengan jangka waktu tertentukan dalam KUHAP.
04:39Kemudian huruf C, hak untuk mengajukan gerasi dalam hak saudara menerima putusan.
04:44Kemudian dalam huruf D, hak untuk meminta diperiksa perkalanya dalam tingkat banding dalam jangka waktu sebagaimana dalam KUHAP apabila saudara
04:54menolak putusan.
04:55Selanjutnya dalam huruf E, hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana yang sudah kami sebutkan dalam huruf H.
05:00Terhadap putusan ini dan hak yang telah kami bacakan, silakan saudara mengambisikap konsolasi dengan advokatnya, silakan bisa dinyatakan sekarang. Silakan.
05:30Silakan bagaimana, dari advokat.
05:34Terima kasih, Yang Mulia.
05:37Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia, nanti keputusannya akan diberitahukan dalam waktu.
05:46Ya, terima kasih.
05:49Jika mereka disampaikan, dengan terlibatnya putusan, jidang pekarat nama Sudil Sido sedang nyatakan ditutup untuk seluruhnya.
05:57Terima kasih.
05:58Terima kasih.
06:02Terima kasih.
06:30Terima kasih.
06:31Terima kasih.
06:33Terima kasih.
06:46Terima kasih.
06:58Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan