00:00Saudara guys, tetap dengar.
00:16Mengadili, satu, menyatakan terdakwa,
00:20Sudewa, alis Sudewa, tersebut di atas,
00:21terbukti secara sah dan meyakinkan besalah,
00:24melakukan tindak pidana korupsi,
00:26sebagai maharimah sudah mendakwaan ke-1 pertama,
00:28dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.
00:31Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu,
00:34dengan pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan,
00:38dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan.
00:41Apabila dalam waktu 1 bulan,
00:42setelah pukti pengadilan perolah kekuatan tutup,
00:44terbidana tidak membayar,
00:46maka kekayaan atau pendapatan terbidana dapat cita
00:48dan dililang oleh jaksa untuk menunasi pidana denda tersebut.
00:50Dalam hal terbidana,
00:51tidak menyatakan benda yang mencukupi untuk menunasi pidana denda,
00:54maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
00:56Tiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti
00:59sejumlah Rp3.511.500.000 dengan ketentuan.
01:03Apabila dalam waktu 1 bulan,
01:05setelah pukti pengadilan perolah kekuatan yang tertutup,
01:07terbidana tidak membayar,
01:08maka harta bendanya dapat cita oleh jaksa
01:10dan dililang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
01:12Dalam hal terbidana,
01:13tidak mempunyai harta bendah yang mencukupi
01:15untuk membayar uang pengganti,
01:16maka dibidana dan penjara selama 2 tahun.
01:19Empat, menetapkan masa penantaran jalan terdakwa
01:21dikurangan seluruhnya dari pidana jatuhkan.
01:22Lima, menetapkan terdakwa tapi tahan.
01:24Enam, menetapkan barang putih berupa.
01:27Barang putih yang dalam berkas perkara penyidikan
01:28nomor BP, garis 58, garis 0.2,
01:31garis 23, garis 0.5, garis 26,
01:33barang putih 1.
01:35Sampai dengan 7, digunakan dalam perkara lain.
01:37Barang putih nomor 8.
01:43Sampai dengan barang putih nomor 26,
01:44terlampir dalam berkas perkara.
01:45Barang putih nomor 27.
01:50Sampai dengan 65, digunakan dalam perkara lain.
01:53Barang putih nomor 66,
01:54sampai dengan 68,
01:55tetap terlampir dalam berkas perkara.
01:57Barang putih nomor 69, digunakan dalam perkara lain.
01:59Barang putih nomor 70,
02:00sampai dengan 79,
02:02dikembalikan pada nurut daya.
02:03Barang putih nomor 80,
02:05sampai dengan barang putih nomor 84,
02:07tetap terlampir dalam berkas perkara.
02:08Barang putih nomor 85,
02:10sampai dengan barang putih nomor 104,
02:13dikembalikan pada gigi retowati.
02:15Barang putih nomor 105,
02:18Sampai dengan 128 digunakan dalam perkara lain
02:22Barang putih nomor 129 dikembalikan pada Nur Widayat
02:24Barang putih nomor 130
02:27Sampai dengan 139 tetap terlebih dalam perkara
02:30Barang putih elektronik mulai nomor 140
02:33Sampai dengan 150 digunakan dalam perkara lain
02:36Barang putih nomor 151 sampai 152 dirambat dan negara
02:39Barang putih nomor 153 digunakan dalam perkara lain
02:42Barang putih nomor 154 sampai 156 dikembalikan pada Nur Widayat
02:46Barang putih nomor 157 sampai dengan 162
02:49Digunakan dalam perkara lain
02:50Uang barang putih berarti nomor 163
02:53Sampai dengan 170
02:54Terambah untuk negara dan terus ditungkap
02:56Sebagai pengurangan pengangkat yang terdapat
02:58Barang putih nomor 171
03:00Tetap terambah dalam berkas perkara
03:01Barang putih nomor 172
03:03Terambah untuk negara
03:04Barang putih dalam berkas perkara penyidikan nomor
03:06BP garis 54, garis di titik 02, titik 00
03:09Garis 23, garis 05, garis 102
03:11Yaitu barang putih nomor 172
03:14Sampai dengan barang putih nomor.
03:35Nomor tiga berputar digunakan dalam perkara atas nama terdakwa sumar jenuh dan kawan-kawan.
03:39Membankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
03:43Demikian dibutuhkan dalam sedang perumahan masyarakat mengandalkan korupsi pada bangun negeri Semarang kelas 1 Agusus pada hari Senin tanggal 19
03:49September 2026 oleh Tim Pujiwana Marianti SMA,
03:52Silaku Hakim Ketua, Buku Kalimku Yuwono SMA, Bonifasional Diabu SMA, Hakim Edo Kipikor, masing-masing sebagai panggota yang diucapkan dalam
03:59sedang terbukaan umum pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026 oleh Hakim Ketua.
04:04Dengan didamping pada hakim tersebut, dibantu oleh Novianti SMA, Panitra Pengganti pada bangun negeri Semarang kelas 1 Agusus,
04:12serta dihadirkan untuk umum dan terdakwanya didampingi tim advokat dari terdakwa.
04:17Demikian terdakwa ya, putusan yang terdibacakan, terdakwanya dibacakan sesuai dengan ketentuan pasal 249 ayat 3 KUHAP.
04:25Teradak putusan ini, saudara punya hak untuk segera menerima putusan atau segera menolak putusan, itu dalam huruf A.
04:31Dalam huruf B, hak untuk mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan sesuai dengan jangka waktu tertentukan dalam KUHAP.
04:39Kemudian huruf C, hak untuk mengajukan gerasi dalam hak saudara menerima putusan.
04:44Kemudian dalam huruf D, hak untuk meminta diperiksa perkalanya dalam tingkat banding dalam jangka waktu sebagaimana dalam KUHAP apabila saudara
04:54menolak putusan.
04:55Selanjutnya dalam huruf E, hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana yang sudah kami sebutkan dalam huruf H.
05:00Terhadap putusan ini dan hak yang telah kami bacakan, silakan saudara mengambisikap konsolasi dengan advokatnya, silakan bisa dinyatakan sekarang. Silakan.
05:30Silakan bagaimana, dari advokat.
05:34Terima kasih, Yang Mulia.
05:37Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia, nanti keputusannya akan diberitahukan dalam waktu.
05:46Ya, terima kasih.
05:49Jika mereka disampaikan, dengan terlibatnya putusan, jidang pekarat nama Sudil Sido sedang nyatakan ditutup untuk seluruhnya.
05:57Terima kasih.
05:58Terima kasih.
06:02Terima kasih.
06:30Terima kasih.
06:31Terima kasih.
06:33Terima kasih.
06:46Terima kasih.
06:58Terima kasih telah menonton!
Komentar