Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Dokter Tifa yakni Muhammad Taufiq meminta majelis hakim mengklarifikasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah Joko Widodo sudah pernah dipanggil untuk hadir dalam persidangan perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pihak kuasa hukum menyoroti ketentuan mengenai kewajiban kehadiran pelapor serta meminta kejelasan mengenai pemanggilan Jokowi sebagai saksi pelapor.

Mereka juga menyinggung putusan perkara di Pengadilan Negeri Serang yang dinilai relevan dengan persoalan ketidakhadiran pelapor.

Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan bahwa proses pembuktian masih berjalan sesuai rencana dan menilai terlalu dini jika pihaknya dianggap tidak serius menghadirkan saksi.

Jaksa juga menjelaskan bahwa pemanggilan saksi berkaitan dengan jadwal pembuktian. Perdebatan pun berlanjut ketika pihak kuasa hukum kembali meminta kejelasan apakah Jokowi sudah pernah dipanggil atau belum.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/697534/panas-sampai-tunjuk-tunjuk-kubu-tifa-desak-hakim-klarifikasi-pemanggilan-jokowi-ke-jpu
Transkrip
00:00Saya sampaikan sekali lagi untuk kesian kalinya kepada Majelis Hakim
00:04bahwa dalam rangka menghormati pasal 201 bahwa disitu disebutkan
00:11pelapor wajib hadil dan saya mohon hari ini diklarifikasi
00:15karena kita kalau sidang itu diajari apakah benar panggilan pengadil sudah sampai
00:20saya ingin hakim mengklarifikasi kepada Jaksa
00:23apakah benar pernah ada surat panggilan kepada Jokowi untuk hadir di depan sidang
00:28biar masyarakat semua tahu ya
00:29maksimal dua kali
00:32kenapa? karena ada putusan yang sudah jadi jurisprudensi
00:36di pengadilan serat tanggal 29 Desember 2023
00:40di Tomahidra yang melaporkan Nikita Merzani
00:43dua kali di panggilan tidak hadil
00:45dan perkaranya dinyatakan butuh, kukur, dan jaksa dikatakan tidak serius
00:51saya ingin hakim menggunakan kewenangannya
00:53dalam rangka kompetensi absolut
00:56hakim ingin saya bertanya kepada jaksa apakah sudah pernah
01:02karena itu berkaitan dengan pasal 235
01:05jadi open system evident alat bukti yang sekarang itu saya mengarisbawai jaksa yang kemarin
01:12yang dihadirkan di depan sidang
01:14termasuk hadir di depan sidang adalah saksi pelakon
01:18demikian dari kami merdeka
01:23mohon izin menanggapi majelis
01:25tadi kan majelis mohon izin
01:27tadi kan apokat nanya
01:28jadi kami akan menanggapi
01:30jadi apakah penuntut umum sudah pernah memanggil
01:37karena kemarin kan kita setiap sidang bertanya
01:40nah siapa yang akan diajukan apakah saksi pelapor yang ditanyakan tadi mengenai Jokowi Dodo sudah pernah dipanggil
01:48mohon izin majelis sebelumnya kami menerangkan juga berdasarkan 210 ayat 3 untuk urutan pemanggilan saksikan dari yang memanggil majelis
01:56kami sendiri punya rencana pembuktian majelis
01:58jadi kami rasa terlalu prematur apabila dikatakan ini kami dianggap tidak serius majelis
02:03karena ini kami masih mengajukan alat bukti
02:05sebagaimana dengan rencana pembuktian kami
02:07jadi belum pernah dipanggil ya
02:08ada jadwalnya majelis
02:10ada jadwalnya
02:11terima kasih ya majelis
02:14belum
02:16memang kan pemanggilan kan ketika mau dihadirkan bukan dari awal semua dipanggil
02:20kalau tahu saya manggilan kami pun kamu melakukan panggilan seperti itu
02:31mohon izin majelis pembuktian belum selesai majelis
02:35terlalu prematur kalau dinyatakan demikian
02:37terima kasih
02:41izin lanjutkan majelis
02:45bekan jaksa tolong perlihatkan bukti
02:48ini yang akun ex Dian Sandi dan hyper poison tadi
02:59ini yang hyper poison ya
03:02bisa dibikin side by side ya yang Dian Sandi
03:06bukan dengan jaksa
03:08maksudnya yang di posting oleh Dian Sandi bisa dibikin kiri kanan ya
03:20oke
03:22di
03:23agak diperbesar
03:35oke
03:37saudara saksi
03:38Dian Sandi
03:42dalam postingan saudara
03:44tadi dalam kesaksian saudara saudara mengatakan bahwa
03:48saudara memposting jasa ini
03:51mendownload dari hyper poison
03:54betul
03:55kapan itu?
03:57pada tanggal 1 April 2025
04:001 April 31 Maret
04:031 April
04:04dalam ketelangan saudara di BAP disebutkan
04:08pada tanggal 31 Maret
04:10saudara memposting
04:13alaman
04:22I12
04:23Q
04:25Q12
04:27BAP
04:32pertanyaan
04:33pertanyaan nomor 12
04:41betul itu yang saudara
04:44ketahui tanggal 31 Maret atau tanggal 1 April
04:46pada tanggal 1 April
04:491 April
04:50saya mulai menulis
04:51tempat hyper poison ini berkomentar pada tanggal 31 Maret
04:5731 Maret atau 1 Maret atau apa ini
05:00ini
05:01dalam ketelangan saudara di
05:02jawaban saudara di nomor 12 ini agak
05:04rancun
05:05bahwa dapat saya jelaskan bahwa
05:07awal terhadap post yang saya
05:08di akun X milik saya tanggal 31 Maret
05:11jam 11.43 WIB
05:15betul itu tulisan saya
05:17keterangan saudara
05:18ya betul ini
05:19kalau saudara katakan 1 April
05:21yang mana yang betul
05:22ini salah ketik ini
05:23ini pada tanggal 1 April 2025
05:26bukan 1 Maret 2025
05:28salah ketik kenapa di dalam tangan
05:30tidak dikoreksi lagi
05:31mohon izin yang mulia pada saat itu saya tidak memperhatikan
05:34selamat menikmati
05:34selamat menikmati

Dianjurkan