Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Pengadilan Landgericht Koblenz, Jerman, menyatakan terdakwa pembunuhan Warga Negara Indonesia (WNI) Isaac Averino tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan kejiwaan.

Dilansir dari DW Indonesia, dalam sidang putusan pada Selasa (20/10/2026), majelis hakim memerintahkan terdakwa ditempatkan di fasilitas psikiatri forensik untuk menjalani perawatan.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan ahli psikiatri, terdakwa dinyatakan menderita skizofrenia paranoid.

Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Keadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit diwujudkan. Namun, putusan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Stahl.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban karena kondisi kejiwaannya tersebut.

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Dagmar Schorn, menilai putusan tersebut tepat dari sudut pandang hukum.

"Dari sudut pandang hukum, putusan ini tepat. Namun, klien saya tidak akan puas, karena ketika seorang anak telah dibunuh, tidak ada putusan yang benar-benar memuaskan keluarga," kata Schorn.

Isaac Averino tewas dibunuh di apartemennya di Kirchen (Sieg), Rheinland-Pfalz, Jerman, pada 18 Maret 2026.

Ibu Isaac, Sri Yuliawati, mengenang percakapan terakhirnya dengan sang anak, sekitar dua setengah jam sebelum Isaac meninggal dunia.

Sri menuturkan, Isaac saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah bekerja dan meyakinkannya bahwa dirinya aman.

Sementara itu, ayah Isaac, Herryanto, mengatakan kehilangan putranya menjadi pukulan berat bagi keluarga.

Herryanto menyebut peristiwa tragis yang menimpa putranya meninggalkan kesedihan dan penderitaan mendalam bagi keluarga yang masih mereka rasakan hingga kini.

Ayu Purwaningsih dan Yehezkiel Juan Johar, DW Indonesia, melaporkan untuk Kompas TV.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698686/pembunuhan-wni-di-jerman-terdakwa-dinyatakan-gangguan-jiwa-dw-indonesia
Transkrip
00:03Intro
00:06Kasus pembunuhan seorang WNI di Jerman, Isaac Averino, telah berakhir setelah majelis hakim membacakan fonis dalam sidang putusan.
00:13Dalam sidang putusan di Langeri Koblenz, hakim menyatakan terdakwa pembunuhan warga negara Indonesia Isaac Averino tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana
00:23karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa akan ditempatkan di fasilitas psikiatri forensik.
00:31Berdasarkan pemeriksaan dan kesaksian ahli psikiatri, terdakwa dinyatakan menderita skizofrenia paranoid.
00:39Pengacara terdakwa menjelaskan,
00:41Gerechtigkeit beim tot eines mensens is immer schwer herzustellen, aber richtig is das urtale nach der rechstelle.
01:05Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban karena kondisi kejiwaannya tersebut.
01:13Keluarga korban berkedudukan sebagai Neben Kleger, penuntut tambahan yang diwakili pengacara.
01:32Isaac tewas dibunuh di apartemennya di Kirsien Amsik, Rheinland Falls, Jerman pada tanggal 18 Maret 2026.
01:40Dua setengah jam sebelum dia enggak ada, saya sempat bilang dia ayo cepetan pulang.
01:46Mau minta aku, was-was lo, kamu di situ, di ini kan dia lagi pulang kerja, terus dia lari-lari.
01:52Dia mau nyoba sepatu barunya, dia lari-lari.
01:55Wah, papa mau aman kok, iya tapi mami was-was nih, kamu belum sampai rumah.
02:01Saya pikir rumah itu tempat yang aman, gitu.
02:03Karena di sana kan sepi ya katanya.
02:06Aman kok mau, kan aku udah gede, itu loh kata-kata terakhir yang mungkin aku juga sedih.
02:14Bagi kita kehilangan yang luar biasa sekali, suatu anak yang baik, yang sangat-sangat kita harapkan pada nantinya, di masa
02:23depannya.
02:24Tapi kenyataannya seperti ini, dia mengalami kejadian yang tragis, bahkan boleh dibilang pembunuhan yang enggak masuk akal gitu ya, enggak
02:33ada salah apa-apa.
02:34Ini tentu saja memukul kehidupan keluarga kami, emosi kami, kesakitan, penderitaan kami, itu kami alami begitu rupa sampai saat ini,
02:45kami masih merasakan bahkan mungkin seumur hidup.
02:50Ayu Perwaningsi, YSK Ljuan Johar, Dewi Indonesia, melaporkan untuk Kompas TV.
03:20Kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:24Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan