Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyebut keterangan Nusron diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh. Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan karena sejumlah tersangka dalam perkara ini disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.

Dalam dialog bersama mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, keduanya menyoroti pentingnya ketegasan aparat penegak hukum.

Yudi mempertanyakan langkah pimpinan KPK, sementara Zaenur menilai pemeriksaan Nusron penting untuk mengklarifikasi dugaan pengetahuan, komunikasi, hingga kemungkinan keterkaitan dengan pengurusan HGB.

Keduanya juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa menganggap dugaan keterlibatan sebagai sesuatu yang telah terbukti.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/698644/full-nusron-2-kali-tak-hadiri-panggilan-kpk-eks-penyidik-pukat-ugm-soroti-sikap-pimpinan
Transkrip
00:03Intro
00:08Setelah dua kali terhadiri pemeriksaan sebagai saksi,
00:11Komisi Pemerintahan Korupsi secepatnya akan kembali melayangkan panggilan kepada Menteri ATR BPN, Nusron Wahid.
00:16KPK menegaskan, keterangan Nusron sangat diperlukan karena penyidik ingin mengklarifikasi temuan dalam operasi tangkap tangan,
00:23termasuk di dalamnya sejumlah bukti.
00:24Sebelumnya KPK sudah menetapkan delapan tersangka kesedugan suap pengurusan hak guna bangunan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian ATR BPN.
00:32Salah satunya adalah Dirjen, dan empat lainnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron.
00:38Yang pertama berkaitan dengan penyidikan perkara di ATR BPN,
00:43pemanggilan untuk saudara NW selaku Menteri ATR BPN pertama kali dipanggil yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir
00:52karena ada agenda di Kementerian, kemudian penyidik melakukan penjagaan ulang,
00:59dan yang bersangkutan memilih kembali untuk tidak hadir dengan konfirmasi alasan kembali ada kegiatan Kementerian.
01:11Karena pada prinsipnya, keterangan setiap saksi adalah membantu dalam proses penyidikan.
01:18Keterangan setiap saksi adalah membantu dalam proses penyidikan.
01:22Sehingga penyidik nanti bisa secara terang beneran mengungkap konstruksi perkaranya secara utuh, secara kooperensif.
01:30Sementara itu, polistisi Partai Golkar, David Payung, bilang partainya menjunjung asas Pradugata bersalah.
01:36Sehingga keterlibatan Nusron dalam kasus ini perlu diuji.
01:40Golkar juga menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.
01:44Golkar itu menghargai proses yang sedang berlangsung,
01:47karena disitu hanya menyebut saja bahwa ini kan anak buah dia kan,
01:51yang kemarin OTT itu, sebagian besar anak buah dia.
01:54Dalam konteks, kalau dibilang itu ada kader Golkar yang dua orang itu,
01:59kemudian bagian dari struktur pemerintahan di Kementeriannya, kan itu aja sebenarnya.
02:05Apakah Menteri terlibat apa enggak? Kan itu perlu diuji.
02:09KPK menetapkan patah sangka disebut orang kepercayaan Menteri ATRBPN Nusronwait.
02:13Mereka adalah Fatel Fos, Aris Sugianto, Erwin, dan Muhammad Fakri.
02:18Selain itu, ada satu dirjen, yakni Lampri,
02:21yang menjabat sebagai dirjen pengendalian dan perhatiban tanah dan ruang kementerian ATRBPN.
02:26Tim Liputan, Kompas TV.
02:37Dua kali Menteri ATRBPN Nusronwait tidak memenuhi panggilan KPK
02:41untuk diperiksa dalam kasus sedukaan sua pengurusan hak guna bangunan
02:45dan penerimaan gratifikasi.
02:46Meski tidak hadir dengan alasan yang jelas,
02:49apakah bisa KPK memanggil paksa Menteri Nusron?
02:52Kami akan diskusikan bersama dengan mantan penyidik KPK,
02:55ada Yudi Purnomo, dan juga peneliti Pusat Kajian Antikorupsi
02:59Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Bung Zainur Rahman.
03:02Selamat pagi, Bapak-Bapak. Assalamualaikum.
03:05Waalaikumsalam. Selamat pagi.
03:07Saya ingin ke Mas Yudi dulu.
03:09Mas Yudi, ini kalau kita lihat ya, sudah dua kali,
03:11walaupun memang alasannya jelas kegiatan kementerian,
03:14tapi ini bisa masuk tidak kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
03:18Kenapa tidak langsung saja dijemput paksa?
03:21Apa yang ditunggu KPK sebenarnya?
03:23Itulah yang saya sangat heran ya.
03:26Hal yang sederhana kemudian menjadi rumit.
03:30Pertama, dari pihak Bang Nusron sendiri ya,
03:34yang seharusnya kan sudah berkomunikasi untuk hadir,
03:38ya tapi ternyata kan tidak hadir, seperti itu.
03:41Untuk alasan, ya saya lihat kan alasan mengada-ngada.
03:44Ingat bahwa penegakan hukum adalah prioritas.
03:47Ya, dan sampai saat ini kan KPK tidak berhasil melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
03:55Padahal, kesaksian yang bersangkutan itu kan sangat klusial.
04:00Bagi saya, justru akan membuka kotak Pandora.
04:03Ngapain KPK kemudian memanggil kalau tidak ada hal yang sangat penting,
04:08berdasarkan dari hasil penyidikan yang dilakukan semenjak operasi tangkap tangan dilangsung.
04:13Kemudian, yang kedua, oke lah.
04:16Kalau misalnya ternyata dari pihak Bang Nusron Wahid juga tidak ada suatu hal yang bisa meyakinkan kapan dia diperiksa,
04:25disinilah bola kemudian di tangan KPK.
04:28Sebelumnya, saya tidak pernah menemukan ada seorang menteri yang dramanya seperti ini.
04:34Waktu-waktu saya masih di KPK, ketika ada seorang menteri dipanggil,
04:38biasanya panggilan pertama dia akan langsung datang.
04:41Kalau tidak datang, dia pasti akan mengkonfirmasi kapan akan hadir.
04:46Karena apa?
04:47Berbeda dengan saksi lain, seorang menteri ini kita tahu di mana pekerjaannya,
04:52di mana kantornya, di mana alamat rumahnya,
04:56dan dia mempunyai beban seorang menteri sebagai anggota kabinet.
05:01Wajah pemerintahan, seperti itu.
05:03Jadi, ketika sekarang tarik ulur seperti ini,
05:07saya melihat bola di tangan KPK.
05:09Mengapa kemudian KPK sudah melayangkan surat panggilan?
05:13Artinya, argo sudah berjalan, penyidik sudah berani memanggil.
05:17Tapi kemudian, sampai saat ini belum berhasil dihadirkan.
05:21Saya juga sangat heran, apa yang terjadi di internal KPK.
05:25Kalau penyidik, sampai saat ini saya selalu clear.
05:28Karena penyidik sudah berani memanggil.
05:31Itu artinya, penyidik sudah sangat yakin dia adalah saksi.
05:35Sekarang, kenapa belum ada surat pemanggilan lagi
05:39yang disertai dengan surat perintah membawa
05:42atau dalam bahasa kita sehari-hari adalah surat membawa paksa.
05:47Tapi bagi saya, justru seorang menteri itu tidak perlulah.
05:50Diceput paksa.
05:53Sampai seperti ini kan, bagi saya sangat memalukan.
05:56Adi kan, jubil KPK sudah menyampaikan sebenarnya ada komunikasi.
06:01Benar lah.
06:02Kalau menteri itu kan, mereka punya ajudan, mereka punya spree dan sebagainya.
06:07Kemudian kan sering berhubungan juga dengan KPK dalam berbagai hal yang lain.
06:11Intinya, komunikasinya jelas.
06:13Nah, bagi saya, ketika penyidik sudah berani, kemudian memanggil,
06:18kemudian sekarang menjadi still.
06:20Jangan-jangan bottleneck-nya ada di pimpinan KPK.
06:24Ingat loh, pimpinan KPK jangan sampai semakin mempersepsikan masyarakat
06:29bahwa KPK takut.
06:31Itu yang pertama.
06:32Bahwa kemudian KPK telah pilih.
06:34Kemudian KPK tidak bisa membuat prem bahwa semua masyarakat, semua orang sama di mata hukum.
06:45Jadi, bagi saya, untuk komunikasi secara formal saja, KPK telah gagal.
06:50Oleh karena itu, kewenangan KPK untuk membawa paksa,
06:55saya pikir tidak bisa, tidak harus dilakukan.
06:58Kalau tidak, yang terjadi bahwa orang bisa menghindar kok.
07:03Ya, jangan-jangan kemudian, jangan sampai terjadi persepsi di ruang gelap,
07:07ya, bahwa ternyata, ya, sudah, yaudah lah, tidak dipanggil gitu kan,
07:12sampai, apa-apa, yang OTT itu selesai.
07:15Bagi saya, itu bukan jalan keluar.
07:17Penyidik sudah berani untuk memanggil,
07:19maka Argo sudah berjalan.
07:21Kalau dia tidak hadir, sebagai saksi, ya, sebagai orang yang melihat, mendengar, mengalami,
07:26ya, tentu Aswara Duga Tabasat kita kedepankan.
07:28Namun, kembali lagi kepada sisi,
07:30bahwa ini bukan masalah adanya ketakutan bahwa,
07:34oh, kalau budak panggil jadi saksi,
07:35nanti setelah pagi itu sangat, bukan.
07:37Tapi ini sebagai saksi adalah sebagai saksi,
07:40orang yang melihat, mendengar, mengalami.
07:42Jadi, datang, ya kan, kemudian beri keterangan,
07:45atau penyidik pasti akan menanyakan,
07:47berdasarkan yang mereka dapatkan dari pemeriksaan saksi,
07:50yang mereka dapatkan dari bukti-bukti, dokumen,
07:52dan tidak kurang daripada apa yang telah dimiliki oleh KPK.
07:56Jadi, seperti itu bagi saya, bahwa sebagai sikap negarawan,
08:00Bang Usamaid, datanglah ke KPK untuk diperiksa.
08:03Seperti itu, Mbak.
08:04Oke, di pucuk pimpinan Kementerian ATR BPN,
08:07ketika ini memang harus terbuka, diselesaikan,
08:10begitu, datanglah secara gentle,
08:12begitu, jangan sampai kemudian dijemput paksa.
08:14Ini sangat memalukan, begitu ya,
08:16ketika memang harus segera dilakukan oleh KPK semacam itu, begitu.
08:19Saya ingin ke Bung Zainur Rahman.
08:21Bung Zainur Rahman, jadi sebenarnya sepenting apa,
08:25pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan terpinggi,
08:29ATR BPN, yakni kita tahu,
08:32Nusron, Menteri Nusron,
08:34ini harus segera diperiksa oleh KPK,
08:37ketika memang orang kepercayaannya,
08:39di bawah kepemimpinannya,
08:41dia sudah dijadikan tersangka.
08:45Ya, yang pertama, tentu karena jabatannya ya,
08:49sebagai seorang menteri.
08:51Sedangkan tersangkanya adalah seorang dirjen,
08:55seorang kantor, kepala kantor pertanahan,
08:58dan juga empat orang yang diduga memiliki kedekatan,
09:01ya, yaitu antara lain ada Arief Sugianto,
09:03ada Pat Elfos, ada Erwin, dan juga Muhammad Fahri.
09:07Nah, penting untuk KPK mendapatkan keterangan dari Nusron
09:13mengenai pengurusan pekerjaan di Kementerian ATR BPN,
09:19termasuk apakah Nusron memiliki pengetahuan
09:22berkait pengurusan Sumarekon.
09:26Kalau ada hubungan antara Nusron dengan Arief Sugianto
09:30dan kawan-kawan,
09:31maka KPK perlu memastikan
09:34apakah ada perintah dari Nusron kepada orang-orang ini,
09:39ada pengetahuan, ada persetujuan,
09:43atau di situ ada aliran dana.
09:47Dan sebenarnya,
09:49KPK juga bisa menggunakan sumber-sumber lain,
09:54misalnya dengan memeriksa para tersangka ini,
09:58memeriksa gawai mereka,
10:00komunikasi digital mereka,
10:02memeriksa alat-alat bukti yang lain.
10:04Namun demikian, KPK memeriksa Nusron justru
10:08untuk memberi kesempatan kepada Nusron
10:11menyampaikan versi dirinya.
10:14Apakah Nusron pernah berkomunikasi dengan orang-orang ini
10:19terkait dengan pengurusan Sumarekon, misalnya.
10:21Jadi sebenarnya,
10:22pemeriksaan terhadap Nusron ini justru merupakan kesempatan
10:27yang bisa digunakan oleh Nusron untuk dalam tanda kutip,
10:31melakukan pemilihan diri dalam tanda kutip,
10:33agar kemudian penyidik memiliki versi yang lengkap,
10:39bisa cover both side atau all side,
10:41bahkan tidak hanya berbasis kepada keterangan
10:44para tersangka, saksi-saksi lain,
10:46maupun alat-alat bukti yang lain.
10:48Tetapi kemudian ketika Nusron tidak menghadiri pemeriksaan,
10:52yang pertama, saya melihat Nusron tidak menggunakan kesempatan
10:57untuk menyampaikan keterangan versinya.
11:00Yang kedua, saya melihat ini adalah
11:04satu bentuk sikap lembek dari aparat pendekah hukum
11:08yang bisa menimbulkan persepsi ketidaksamaan di hadapan hukum.
11:13Nusron tidak hadir dengan alasan
11:15ada kegiatan kedinasan, harus bekerja begitu ya.
11:19Semua saksi yang dipanggil oleh aparat pendekah hukum,
11:23apapun kasusnya, itu wajib datang di hadapan penyidik.
11:27Begitu bunyi pasal 28 S1 KUHAP.
11:30Dan jangan anggap saksi-saksi lain yang datang menghadiri
11:34panggilan penyidik itu adalah pengangguran.
11:37Kita warga negara harus kerja, warga negara harus mencari nafkah,
11:41harus menghadiri urusan-urusan kedinasan.
11:44Tidak hanya Nusron yang bekerja,
11:45jangan kemudian merasa besar diri bahwa dia ada urusan dinas,
11:49maka dia tidak bisa menghadiri panggilan dari penyidik.
11:52Yang ketiga, ketika ada benturan antara kewajiban menghadiri panggilan penyidik
11:59dengan urusan kedinasan, maka yang wajib diprioritaskan adalah
12:04menghadiri kewajiban untuk memenuhi panggilan dari penyidik.
12:09Ada dua kewajiban, sama-sama wajib, maka mana yang harus didahulukan?
12:13Yang harus didahulukan adalah menghadiri panggilan penyidik.
12:17Apa alasannya?
12:18Karena urusan kedinasan itu setiap hari, Mbak.
12:21Sebagaimana pejabat-pejabat yang lain, semua PNS, semua pekerja,
12:26setiap hari harus bekerja gitu ya.
12:27Urusan kedinasan itu bisa ditunda, dijadwalkan ulang.
12:32Kecuali memang misalnya ada agenda-agenda yang sangat urgent.
12:37Misalnya mewakili Indonesia dalam suatu perlindungan yang sangat menentukan
12:41nasib bangsa dan negara.
12:42Silakan untuk diprioritaskan urusan kedinasan itu.
12:46Tapi kalau urusan kedinasan menghadiri acara-acara yang bersifat rutin
12:50atau agenda-agenda yang bisa diwakilkan atau bisa di delegasikan,
12:56maka harusnya panggilan penyidik itulah yang didahulukan.
13:00Begitu, Mbak?
13:00Oke.
13:01Ini jadinya kan banyak persepsi-persepsi begitu ya.
13:04Padahal kita tahu Presiden Prabowo Subianto secara tegas ketika ingin memberantas korupsi,
13:11semuanya tidak pandang bulu begitu ya.
13:13Semuanya kalau memang terbukti KKN diberantas.
13:16Nah, ini jadi menimbulkan persepsi.
13:19Ada beberapa menteri jadinya mungkin ada dugaan,
13:23wah, dapat impunitas nih, dapat ada untouchable nih.
13:27Ini kan yang kemudian harus dipatahkan sebenarnya.
13:30Bung Zainur Rahman.
13:32Betul sekali.
13:33Itu adalah contoh buruk yang bisa ditiru oleh pejabat-pejabat lain.
13:40Tidak hanya pejabat lain saya pikir, masyarakat luas.
13:42Nanti masyarakat bisa bilang, oh mohon maaf, saya sangat sibuk, saya memiliki semikian banyak kewajiban-kewajiban gitu ya.
13:50Artinya, ini adalah teladan yang buruk dari seorang penyelenggara negara.
13:55Yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi warga negara yang lain atau bagi para bawahannya.
14:03Kalau ini dibiarkan tanpa ada sikap tegas dari KPK, justru sikap lembek yang ditunjukkan,
14:09ini adalah satu pertunjukan ya, yang bisa membuat penegakan hukum ke depan menjadi terancam,
14:18menjadi kemudian kehilangan kewibawaan.
14:20Ketika panggilan dari penyidik sudah dilayangkan dengan layak, diberi jeda waktu yang cukup untuk memberi persiapan,
14:28tetapi kemudian tidak datang dengan alasan kedinasan,
14:31justru disitulah kemudian wibawa hukum menjadi berkurang, menjadi runtuh gitu ya.
14:37Dan itu bisa menjadi alat bagi pihak-pihak lain nanti untuk beralasan yang sama ketika dipanggil oleh penyidik.
14:46Nah, sekali lagi, tidak ada ya satu alasan pun yang bisa digunakan oleh Nusron untuk mangkir dari panggilan penyidik
14:54ketika alasan yang digunakan adalah alasan kedinasan.
14:57Di dalam kuhab diatur demikian.
14:59Yang pertama, kalau seseorang itu dipanggil wajib datang.
15:03Bagaimana kalau tidak datang, panggilan yang kedua itu sudah bisa dengan perintah membawa ya.
15:11Jadi sebenarnya tidak butuh panggilan yang ketiga.
15:13Kalau kita baca kuhab, silakan dicek ya, pasal 28 ayat 2.
15:17Di sana dikatakan panggilan yang kedua itu bisa dengan perintah membawa.
15:22Beda dengan kuhab yang lama, kuhab yang baru itu cukup dua kali gitu ya.
15:26Yang kedua bisa dengan perintah membawa.
15:28Bagaimana kalau ada kondisi-kondisi tertentu pada diri saksi?
15:32Ya, di pasal 29 diatur misalnya ya, saksi ada satu alasan yang sah dan patut.
15:38Apakah di situ misalnya ada sakit atau kemudian bad ridden atau alasan-alasan yang lain.
15:44Penyidik bisa datang ke tempat kediaman dari saksi.
15:48Jadi bukan saksinya yang datang ke kantor penyidik.
15:52Tetapi penyidiknya yang mendatangi tempat kediaman saksi.
15:56Begitu mbak?
15:56Oke, jadi jelas kalau dari payung hukumnya, dari kuhab yang baru.
16:00Sebenarnya untuk dua kali pemeriksaan saja bisa langsung ada pemerintah untuk membawa.
16:05Bahkan juga dari penyidik KPK bisa langsung mendatangi saja kantor kementerian yang bersangkutan atau kediamannya.
16:11Begitu ya, kalau dari landasan hukum kuhab yang baru.
16:14Jadi kita bertanya-tanya sebenarnya, Mas Yudi, kok lembek sekali sekarang KPK? Ada apa ini?
16:20Ya memang semenjak revisi undang-undang KPK, kita hal seperti ini sudah tidak heran lagi ya.
16:30Tetapi kalau dipertontonkan secara vulgar seperti ini, kita ngenyes juga ya.
16:39Bahwa seharusnya ini kan sudah ada perkara ya.
16:42Kalau belum ada perkara mungkin tidak terlalu kita ini kan gitu ya.
16:47Tetapi ketika ada suatu perkara, ya maka nggak boleh di Republik ini ada orang yang terlihat lebih tinggi daripada hukum.
16:54Tidak boleh ada orang yang terlihat sakti.
16:57Tidak boleh ada terlihat orang yang kebal hukum.
17:01Jadi kembali lagi, ya KPK ini kan sudah memanggil.
17:06Kalau memang tidak ada niat untuk memanggil, ngapain KPK melayangkan surat panggilan?
17:12Sudah, gitu kan artinya fokus aja dengan yang ada.
17:15Tetapi kan penegakan hukum itu tidak bisa.
17:20Ya, diduga kemana arahnya berdasarkan pembuktian betul.
17:25Tidak ada rekayasa di situ.
17:27Saya yakin betul sudah berdasarkan dokumen yang faklit.
17:30Inilah yang mungkin bisa jadi, ditikuti.
17:33Sehingga kalau kemudian datang dan menjadi seleksi,
17:36maka sudah ada satu keterangan saksi tameran dari seorang menteri.
17:40Dan kita tahu bahwa dalam proses penegakan hukum saat ini berdasarkan kuap yang baru,
17:46maka seorang saksi, seorang tersangka,
17:49dia harus, seorang tersangka, harus dipisah dulu sebagai saksi.
17:54Ini yang mungkin ditakuti.
17:56Tetapi kembali lagi, Mbak, bahwa datang saja.
18:00Bahwa ini adalah suatu proses penegak hukum yang saya kata-kata biasa.
18:05Hari ini KPK manggih saksi, datang kok saksi.
18:08Bahkan saya dulu waktu di KPK, ada orang yang punya kepentingan, kesibukan luar biasa,
18:14lebih baik datang ke KPK.
18:15Supaya apa? Supaya lega.
18:18Saya selalu mengulang bahwa ketika seorang menteri dipanggil,
18:22dia pasti akan hadir.
18:23Ketika tidak hadir di pertama, dia pasti akan berkomunikasi.
18:27Dan kemudian akan menyatakan bahwa saya sudah diperiksa, silakan tanya ke penyidik.
18:32Tapi kalau tidak, ini tentu akan menjadi beban.
18:35Dan beban ini paling banyak itu adalah di KPK-nya.
18:38Bahwa KPK sudah punya kewenangan.
18:40Kenapa KPK tidak menggunakan?
18:41Apa yang istimewa dari Bang Musron?
18:43Tentu ini adalah pertanyaan yang kemudian selalu ditanyakan kepada publik.
18:48Karena dari Bang Musron sendiri saja, itu tidak melihat KPK.
18:52Dan bahkan saya bilang tidak menghormati KPK untuk datang gitu kan.
18:56Supaya kalau datang, selesai.
18:59KPK selesai, sudah menjalankan kewajiban memeriksa.
19:01Bang Musron sudah selesai.
19:02Tapi ketika dia tidak datang, yang kita kejar-kejar kan KPK terus.
19:06Kayak itu loh orang yang ada, dia menteri, dia punya tantor, dia punya rumah.
19:10Saya mempertanyakan kenapa misalnya, biasanya mbak, kalau ada saksi yang seperti ini,
19:16KPK bukan hanya membawa surat perintah membawa paksa loh.
19:19Tetapi KPK juga membuat surat perintah penggeledahan.
19:22Ya, terhadap rumahnya, terhadap kantornya, terhadap ruang kerjanya.
19:27Jadi, pada waktu itu ya benar-benar kita clear and distinct, digas gitu kan.
19:32Kepada siapapun.
19:33Karena hukum itu kan buta gitu kan, terhadap siapapun orang itu gitu ya.
19:39Kalau memang dia, kita panggil saat ini sebagai saksi ya, harus ada ketegasan.
19:43Undang-undang pun juga, KUHAP juga sudah menjelaskan,
19:46kalau nggak bisa, ya bisa dibawa paksa.
19:48Tapi, bagi saya, ini harus kooperatif.
19:51Kalau tidak mbak, ini sudah terlalu lama loh mbak.
19:53Ingat, penyidik itu, mengapa mereka mempunyai jadwal pemeriksaan,
19:57selain karena formil banyak pemeriksaan saksi juga.
20:00Yang kedua adalah, supaya waktu dari bukti-bukti yang mereka miliki,
20:04itu tidak lama dari keterangan saksi yang akan mereka periksa.
20:07Kalau sekarang berlarut-larut, pasti ini sudah memudar semua,
20:12apa namanya, sudah buyarlah, apa yang ingin diharapkan oleh penyidik KPK
20:17ketika akan melakukan penyiksaan terhadap manusun di minggu-minggu yang lalu.
20:21Seperti itu mbak.
20:22Oke, dari pada saat pengalaman anda begitu ya,
20:25Mas Yudi dan juga rekan-rekan yang lain, penyidik KPK yang lain,
20:28anda juga kan pasti pernah menangani soal permasalahan yang sama
20:31dalam hal ini adalah menteri yang kemudian terjerat dan segala macam.
20:36Menurut anda, dari kacamata anda, pengalaman anda beberapa tahun
20:40ketika anda menjadi penyidik dan menangani sejumlah menteri
20:42bersama dengan penyidik lainnya,
20:44sebenarnya sesulit apa sih?
20:46Atau sebenarnya ketika ada indikasi,
20:49loh kok panggilan pertama nggak mau, panggilan kedua kok juga nggak mau,
20:52bagaimana bisa diceritakan sedikit?
20:56Betul mbak, penyidik itu kan bukan kemarin sore ya,
21:00anak kemarin sore ya, pasti kita melakukan profiling ya,
21:03kita nggak akan terima mentah-mentah itu,
21:06kemudian kita kemudian juga akan mengirim orang untuk mengecek kebenarannya,
21:11kita juga akan melakukan tindakan-tindakan lah,
21:14kemudian sebagai evaluasi, wah ini mengada-ngada seperti itu.
21:18Jadi, kita nggak cuma diam di tempat juga,
21:20nah makanya bagi saya, ini permasalahan di internal KPK sangat rumit ya,
21:25mengapa kemudian ya tidak segera,
21:28karena kalau saksi-saksi yang lain,
21:30wah nggak mbak ibu lagi,
21:32begitu ada permasalahan seperti ini,
21:35saksi tidak mau datang, segera jemput paksa.
21:37Banyak kok kita temukan seperti itu,
21:40tapi saksi-saksi yang dijemput paksa itu bukan menteri,
21:44saksi-saksi yang dijemput paksa itu jabatannya
21:46bukan orang-orang yang punya pekerjaan secara formal,
21:49di pemerintahan misalnya,
21:51tetapi mereka yang pengusaha,
21:55yang dijemput paksa itu seperti itu,
21:57swasta, dan sebagainya,
21:59yang tidak mau kooperatif.
22:01Untuk levelan menteri belum pernah terjadi semacam ini berarti ya?
22:04Belum pernah,
22:05belum pernah,
22:06karena apa?
22:07Karena tadi saya katakan,
22:08biasanya mereka datang panggilan langsung datang,
22:10selain karena menjaga image mereka secara pribadi,
22:13ya, mereka juga ingin menjaga image pemerintahan,
22:16gitu ya.
22:17Jadi kalau mereka pertama nggak datang,
22:18mereka kekomunikasi.
22:19Sebenarnya kan sudah ada komunikasi,
22:21ya, di hari Kamis apa-apa tadi gitu kan,
22:24tapi kenyataan tidak hadir lagi nih.
22:25Sebenarnya sudah ada komunikasi, Mbak,
22:27ya kan, di antara KPK sama pihak Banguson harusnya gitu ya.
22:32Jadi kalau memang komunikasi tertutup,
22:35ya gunakanlah kewenangannya.
22:36Tapi bagi saya,
22:38ya kalau KPK ya seperti ini,
22:40bisa jadi banyak hal yang tentu,
22:41dipersepsikan publik macam-macam.
22:43Ya mulai dari takut,
22:45ya ataupun kemudian,
22:46ya tidak ingin membuat gaduh.
22:48Tapi kan,
22:49kalau misalnya yang bersangkutan tidak hadir,
22:51mau sampai kapan?
22:52Ya kan?
22:53Atau kemudian,
22:55yaudah dibiarkan sajalah sampai kasus ini selesai,
22:57sehingga tidak bisa bagi saksi.
22:59Lah,
22:59kalau seperti itu,
23:00pikiran yang ada di pimpinan KPK misalnya,
23:03ya itu nggak usah lah dipanggil di awal.
23:06Udah dari awal,
23:06stop.
23:07Hanya empat orang kepercaya menteri,
23:08hanya dirjen,
23:10hanya ini,
23:11tidak usah ke menteri.
23:12Tetapi saya katakan,
23:14pargo sudah berjalan.
23:15Surat panggilan sudah dilayangkan.
23:17Kalau kemudian akhirnya dianggap,
23:20tidak ada surat panggilan itu,
23:21dan kemudian tidak dipanggil,
23:23saya nggak paham lagi,
23:24bagaimana kita mengkritik KPK yang seperti ini.
23:29Begitu.
23:29Oke,
23:30saya ingin terakhir ke Bung Zainur Rahman.
23:32Bung Zainur Rahman,
23:32saya ingin flashback kembali begitu,
23:34tanpa bermaksud untuk mengkomparasi pada saat pemerintahan sebelumnya.
23:37Begitu kan ketika menteri-menteri sudah sadar dalam tanda kutip begitu ya,
23:42masuk ke istana,
23:43izin,
23:44kemudian tidak lama kemudian mundur,
23:46dan akhirnya mengikuti atau menghormati proses hukum.
23:50Nah,
23:51ini tentu menjadi contoh yang patut ditiru di pemerintahan yang sekarang.
23:56Begitu.
23:57Nah,
23:57bagaimana Anda melihat ini dari sisi hukum,
23:59dan juga dari sisi politik,
24:01walaupun memang tidak pernah seiring berjalan begitu?
24:06Ya,
24:07menurut saya ini juga perlu ya,
24:09ada tanggung jawab dari presiden dan istananya.
24:13Kenapa?
24:14Karena Lusron ini sebagai seorang menteri,
24:17pembantu presiden,
24:18juga membawa nama dari kabinet ini.
24:21Betul.
24:21Apakah pemerintahan presiden Prabowo itu pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum,
24:26atau menyepelekan dan menginjak-injak hukum?
24:29Maka menurut saya,
24:31Lusron bisa ditertibkan oleh presiden.
24:34Silahkan melalui SESNEC bisa,
24:36bisa melalui SEDCAP,
24:38agar memberi perintah kepada Lusron untuk kooperatif menghadiri panggilan dari penyidik.
24:44Kalau Lusron masih juga tidak kooperatif,
24:46menurut saya,
24:47buktikan apa yang dipidatokan oleh presiden gitu ya.
24:51Akan berantas korupsi,
24:52kejar koruptor sampai Antartika.
24:54Ya, agar itu tidak hanya sekadar omon-omon.
24:57Dengan cara bagaimana?
24:58Copot dari jabatan sebagai menteri.
25:00Agar Lusron bisa fokus untuk menghadiri panggilan penyidik.
25:06Lusron alasan tidak hadir memanggili panggilan penyidik,
25:10karena alasan sibuk urusan dinas di Kementerian ATR BPN.
25:14Ya sudah, copot jabatannya,
25:16biar dia tidak sibuk lagi gitu ya.
25:17Agar dia bisa kooperatif untuk menghadiri panggilan penyidik,
25:21sehingga kasus ini bisa terang-benderang.
25:25Kasus ini bisa segera selesai terungkap dengan jelas.
25:28Ini kan pertanyaannya kan masih banyak begitu ya.
25:31Apakah Lusron ini memberi perintah kepada empat orang dekatnya itu?
25:36Apakah Lusron ini menerima aliran dana?
25:39Apakah Lusron ini mengetahui aliran-aliran kepada anak buahnya?
25:43Apakah Lusron ini menyetujui gitu ya?
25:46Dan yang paling penting terakhir dari saya adalah,
25:48apakah Lusron pernah menggunakan kewenangannya sebagai seorang menteri
25:54untuk mengurus HGB-HGB yang bermasalah karena adanya suak?
26:00Sehingga sekali lagi,
26:01buktikan bahwa Presiden Prabowo tidak sekadar omong-omong
26:05mau kejar koruptor sampai Antartika,
26:07tertibkan Lusron,
26:08perintahkan untuk hadiri panggilan penyidik
26:10atau copot dari jabatan menteri
26:12agar dia tidak lagi sibuk
26:14sehingga bisa menghadiri panggilan dari penyidik.
26:18Begitu nggak?
26:19Oke, kita nantikan bagaimana langkah dari KPK dan juga pemerintah pusat
26:22untuk bisa memberikan atensi secara penuh terhadap kasus ini.
26:27Begitu ya, kita tunggu besok Jumat keramat.
26:29Apakah memang masih keramat atau tidak?
26:31Terima kasih Mas Yudi Purnomo telah berkabung bersama kami
26:33dan juga Bung Zainu Rohman juga telah berkabung bersama kami.
26:36Kami sehat selalu Bapak-Bapak.
26:37Assalamualaikum. Selamat pagi.

Dianjurkan