Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo, yakni Lechumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Persidangan ini menjadi bagian dari tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo.

Di sisi lain, pihak Roy Suryo meminta agar Jokowi sebagai pihak yang disebut menjadi korban dugaan pencemaran nama baik turut dihadirkan dalam persidangan. Apa hasil pemeriksaan ketiga saksi, dan bagaimana tanggapan kedua pihak terkait permintaan menghadirkan Jokowi? Simak pembahasannya bersama kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara.

#ijazahjokowi #roysuryo #sidangijazah

Baca Juga Sidang Dokter Tifa, Ade Darmawan Ngaku Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi: Tapi Agak Jauh di https://www.kompas.tv/nasional/698618/sidang-dokter-tifa-ade-darmawan-ngaku-pernah-lihat-ijazah-asli-jokowi-tapi-agak-jauh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698623/kubu-roy-suryo-minta-jokowi-hadir-sidang-ini-kata-kuasa-hukum-jokowi-sapa-malam
Transkrip
00:00Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi
00:05kembali menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:09Tiga saksi yang pernah melaporkan Roy Suryo ikut dihadirkan.
00:12Apa hasilnya dan bagaimana dengan permintaan agar Jokowi sebagai pelapor ikut hadir?
00:16Kita bahas bersama Kuasa Hukum Jokowi Dodo, Riva Iku Sumanegara, dan Kuasa Hukum Roy Suryo, Refli Harun.
00:23Selamat malam, Bung Rifai, juga Bung Refli.
00:28Saya ke Bung Rifai.
00:30Sebenarnya kalau dari pertanyaannya Bung Roy tadi soal siapa yang gak bisa tidur sebenarnya, apakah Pak Jokowi atau Les Sumanan.
00:36Apa sih yang coba digali menurut Bung Rifai?
00:40Ya dalam pandangan saya sebenarnya jaksa tadi hanya sekedar membuktikan kepada majelis bahwa memang di dalam masyarakat aristokrat kita seperti
00:48ini,
00:48manakala seorang tokoh itu divitnah, ya dihina serendah-rendahnya maka tidak hanya seorang tokoh atau keluarga aja yang terusik,
00:59bisa juga kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini juga mengapresiasi atau mengidolakan juga ikut tergerak.
01:06Dan ini bukan sesuatu hal yang baru, nyatanya kan selain Pak Jokowi mereka juga sudah mengajukan laporan dan di dalam
01:12sistem hukum di Indonesia ini tidak dibatasi siapapun boleh melakukan pelaporan.
01:16Dan ini tidak hanya terjadi pada Pak Jokowi, kita ingat waktu Pak Yusuf kala juga dihina atau di fitnah itu
01:22juga ada kelompok masyarakat bahkan organisasi Islam mengajukan laporan.
01:26Siapapun itu bisa punya legal standing untuk melaporkan kasus ini?
01:29Sekedar untuk melaporkan boleh-boleh saja ya, tapi kembali lagi kan nanti disaring.
01:33Apakah ini laporannya memadai atau tidak, berdasar atau tidak, atau memang ada irisannya, ini semua nanti akan disaring.
01:42Dan kalau kita lihat sebenarnya tidak ada laporan yang diindrop ya, karena semua pelapor didengar juga.
01:48Artinya aspirasi atau rasa ketidakdian yang mereka rasakan tetap didengar oleh para di London.
01:53Ya inilah potret masyarakat aristokrat kita ya, artinya menangkala seorang tokoh-tokoh masyarakat di fitnah, di hitnah, memang ini bisa
02:02berlepak publik.
02:03Bukan hanya sekedar korban atau keluarga korban ansih, tapi juga bisa kelompok masyarakat lain.
02:08Karena tadi juga beberapa kali ditanyakan oleh kuasa hukum dari terdakwah, sebenarnya kerugian apa yang dirasakan secara langsung sebagai pelapor?
02:18Begitu, kalau Anda melihat itu relevan atau tidak?
02:20Ya, kembali lagi Mbak, ini kan kalau kita lihat di negara seperti apa ya, kalau di negara kita seperti Indonesia
02:25kan wajar-wajar saja gitu ya.
02:28Banyaklah tokoh-tokoh masyarakat, pada saat ada persoalan hukum, maka kelompok masyarakat yang selama ini mendukung atau mengindolakan, ikut melakukan
02:37upaya hukum.
02:38Jadi itu sah-sah saja dan tidak bisa dibatasi. Sekalipun memang untuk delik aduan, hukum di Indonesia itu memberikan satu
02:45aturan main bahwa korban yang senyatanya tetap harus membuat laporan dan harus didengar keterangannya.
02:51Bahwa yang lain-lain juga masyarakat atau kelompok publik yang merasa ikut terusik juga didengar, ya inilah bagaimana caranya negara
03:01membuka akses to justice bagi semua pihak.
03:03Bahwa nanti akan dipertimbangkan atau menjadi satu pertimbangan oleh hakim, itu nanti kita kembalikan kepada hakim.
03:09Tapi paling intinya, ruang-ruang itu tidak boleh ditutup. Semua ruang harus dibuka, nanti biarlah proses hukum yang akan mengklasifikasinya.
03:17Tadi sempat ditanyakan juga misalnya oleh kuasa hukum terdakwa, apakah pelapor ini melaporkan sebagai pribadi atau peradi bersatu?
03:24Menurut Anda apa relevansinya? Apakah sebagai pribadi maupun jika mewakili peradi bersatu akan ada berbeda implikasi hukumnya dalam kasus ini?
03:33Sebenarnya kalau saya lihat sih lebih kepada pribadi-pribadi saja ya harusnya.
03:36Karena kalau organisasi, harusnya kan dilihat organisasi ini berkaitan dengan apa.
03:42Kalau misalnya organisasi seperti Jokowi Mania, itu mungkin ya.
03:47Karena memang organisasi ini didirikan memang untuk mendukung atau mendorong langkah-langkah politiknya Pak Jokowi misalnya.
03:55Tapi kalau organisasi profesi harusnya kan tidak kaitan.
03:58Jadi kalau saya lihat ini lebih kepada pribadi-pribadi dan ini bisa dilakukan oleh siapapun ya.
04:03Kita kembali lah kemenangan waktu Pak Jokowi, eh Pak Yusuf kalau dilaporkan kan banyak orang masih selama melakukan laporan.
04:08Jadi kembali lagi, ini dinamika dari masyarakat aristokrat dan kalau saya dalam pandangan memang hukum jangan membatasi.
04:17Biar mereka bisa menyalurkan itu semua.
04:20Nanti biar proses hukum yang akan menuruskan.
04:22Apakah ini saksi relevan tidak relevan?
04:24Apakah ini saksi korban atau bukan?
04:25Biar nanti proses hukum.
04:26Dan kalau pun tadi disampaikan oleh Les Humana salah satu pelapornya bahwa masa sih lima kali pemilu pakai produk yang
04:33palsu.
04:33Nah tapi keterangan pelapor ini seberapa kuatnya?
04:36Apakah memang yang nantinya akan menentukan apakah betul ada fitnah atau tidak adalah saat Pak Jokowi muncul dengan membawa ijazahnya?
04:43Seperti yang saya sampaikan, sebenarnya kalau saksi-saksi ini kan hanya sekedar menggambarkan bahwa terkadang seorang tokoh publik itu pada
04:51saat menghadapi ketidakadilan itu ternyata ada kelompok masyarakat.
04:56Yang terusik.
04:56Yang ikut terusik.
04:58Bahwa ini kaitannya dengan ijazah dan segala macam menurut saya ini bukan saksi yang menentukan ya.
05:03Karena kalau soal kehasilan ijazah yang saksi kuncinya yang sudah jelas.
05:06Pak Jokowi.
05:06KPM, teman-teman Pak Jokowi yang bersama waktu itu wisuda dan sama-sama menerima ijazah di hari yang sama gitu
05:12ya.
05:14Rektorat, lapor itu lebih menjawab apakah ini asli atau tidak.
05:18Tentunya kalau saksi-saksi ini kan hanya sekedar memberikan petunjuk saja ya.
05:22Dan akurasinya ya memang kita tahu sendiri jauh ya karena tidak ada proyek scientific evidence di sini.
05:30Tapi betulkah Pak Jokowi pekan depan diundang ke sidang?
05:34Betul. Jadi tadi di persidangan tadi ya cukup menarik bahwa
05:38Kamis 5 November itu.
05:39Tanggal 5 November majelis sudah memutuskan untuk meminta agar jaksa memanggil.
05:45Dan yang menarik adalah ini akan digabung persidangannya.
05:48Jadi mungkin Pak Jokowi cukup sekali datang untuk dua persidangan.
05:52Ini kebijakan majelis ya.
05:54Dan apa namanya.
05:56Tapi sekarang kami bisa disampaikan tadi ke Pak Syarif perkembangan ini ke Ajudan.
06:00Pak KBP Syarif dan disampaikan juga ke Bapak.
06:03Tapi tetap kami menunggu formal surat panggilan.
06:06Dan nanti mudah-mudahan kalau tidak ada halangan Pak Jokowi akan hadir.
06:10Karena kemarin juga saat kami dialog dengan pengacara Pak Jokowi lainnya.
06:17Bahwa Bung Firman ya akan datang Pak Jokowi.
06:20Dan itu akan dijaminkan oleh Pak Jokowi.
06:22Jika sudah ada panggilan formal Pak Jokowi akan hadir ke persidangan membawa ijazahnya.
06:26Betul ya?
06:26Tentu. Jadi gini sebenarnya bukan soal surat panggilan itu ada panggilan ya.
06:29Pak Jokowi kan punya kepentingan pada sepuluh panggilan ini.
06:31Beliau juga ingin menyampaikan.
06:33Dan sejak bahkan sebelum ini masuk sidang adalah nanti ditunjukkan ke persidangan.
06:37Saya waktu itu mau wawancari langsung Pak Jokowi bilang nanti dibawanya ke persidangan.
06:41Jadi memang beliau punya kepentingan pertama ingin menjelaskan duduk perkaranya.
06:44Terkait dengan sejarah perkulian beliau.
06:46Bagaimana perolahan ijazah ini dari UGM.
06:49Kedua juga beliau akan menjelaskan bagaimana terusiknya rasa keadaan beliau.
06:53Martabat dan kehormatan beliau ya.
06:55Kembali lagi beliau ini kan tidak sendiri.
06:57Beliau juga punya anak, keluarga, cucu gitu ya.
07:00Ini juga soal martabat kehormatan beliau dan keluarganya juga perlu dijaga.
07:04Ya bagaimanapun kalau sampai yang ETS bilang ini kakeknya ijazah Haja Pasukan juga bisa berdampak untuk motivasi belajar sang cucu
07:11gitu ya.
07:11Jadi apalagi ini faktanya tidak begitu adanya.
07:13Jadi memang harus diluruskan.
07:14Dan ini juga mencakup nama baik Pak Jokowi sebagai mantan presiden loh.
07:18Kita punya presiden ijazah Haja Pasukan juga lucu banget gitu ya.
07:20Jadi Pak Jokowi sendiri ingin ini diluruskan melalui proses hukum yang benar agar ada kepastian ya.
07:26Jadi gak ada tujuan beliau untuk mempunyai anak atau apapun itu.
07:30Apalagi hari ini kan KUHAB sudah begitu terbuka ya.
07:34Artinya model-model sanksi pun juga sudah tidak lagi menurut penjara.
07:38Sudah banyak pilihan-pilihan ya.
07:40Jadi mudah-mudahan dari ini semua terang beneran.
07:42Dan kemudian lagi yang tadi Mbak Singgung, Pak Jokowi sendiri ingin menunjukkan seluruh ijazahnya di forum yang tepat.
07:46Selama ini kan suka, eh tujukan, eh tujukan.
07:49Emang tujukan di mana?
07:50Di lawan bola, di depan rumahnya.
07:52Itu dikilis gitu ya.
07:54Akhirnya kita memilih di forum hukum yang tepat yaitu yang terbuka untuk umum bisa disaksikan media yaitu di persidangan.
08:00Mudah-mudahan hakim nanti mengizinkan.
08:03Beliau akan menunjukkan tidak hanya ijazah SMA dan S1 yang sudah dalam penyelitaan kejasaan.
08:08Tapi juga beliau yang membawa juga ijazah SD dan SMP-nya ya.
08:11Agar tuntas.
08:12Oke baik.
08:13Jadi SD, SMP, SMA sampai kuliahnya itu nanti akan dibawa.
08:16Karena Mas Gibran aja kan mulai dari S1 turun SMA, sekarang SMA jadi dipersoalkan.
08:21Iya oke jadi nanti akan di persidangan Kamis 5 November.
08:24Kalau tidak berubah jadwalnya dipastikan akan datang Pak Jokowi ke sana.
08:28Terima kasih Bung Rifai Kusumanegara.
08:29Sama-sama.
08:30Presiden pengacara di Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
08:33Dan kami juga sudah mencoba menghubungi Refli Harun.
08:36Pengacara dari Terdakwa Roy Suryo namun belum bisa terhubung hingga dialog ini selesai.
08:40Terima kasih.

Dianjurkan