00:00Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi
00:05kembali menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:09Tiga saksi yang pernah melaporkan Roy Suryo ikut dihadirkan.
00:12Apa hasilnya dan bagaimana dengan permintaan agar Jokowi sebagai pelapor ikut hadir?
00:16Kita bahas bersama Kuasa Hukum Jokowi Dodo, Riva Iku Sumanegara, dan Kuasa Hukum Roy Suryo, Refli Harun.
00:23Selamat malam, Bung Rifai, juga Bung Refli.
00:28Saya ke Bung Rifai.
00:30Sebenarnya kalau dari pertanyaannya Bung Roy tadi soal siapa yang gak bisa tidur sebenarnya, apakah Pak Jokowi atau Les Sumanan.
00:36Apa sih yang coba digali menurut Bung Rifai?
00:40Ya dalam pandangan saya sebenarnya jaksa tadi hanya sekedar membuktikan kepada majelis bahwa memang di dalam masyarakat aristokrat kita seperti
00:48ini,
00:48manakala seorang tokoh itu divitnah, ya dihina serendah-rendahnya maka tidak hanya seorang tokoh atau keluarga aja yang terusik,
00:59bisa juga kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini juga mengapresiasi atau mengidolakan juga ikut tergerak.
01:06Dan ini bukan sesuatu hal yang baru, nyatanya kan selain Pak Jokowi mereka juga sudah mengajukan laporan dan di dalam
01:12sistem hukum di Indonesia ini tidak dibatasi siapapun boleh melakukan pelaporan.
01:16Dan ini tidak hanya terjadi pada Pak Jokowi, kita ingat waktu Pak Yusuf kala juga dihina atau di fitnah itu
01:22juga ada kelompok masyarakat bahkan organisasi Islam mengajukan laporan.
01:26Siapapun itu bisa punya legal standing untuk melaporkan kasus ini?
01:29Sekedar untuk melaporkan boleh-boleh saja ya, tapi kembali lagi kan nanti disaring.
01:33Apakah ini laporannya memadai atau tidak, berdasar atau tidak, atau memang ada irisannya, ini semua nanti akan disaring.
01:42Dan kalau kita lihat sebenarnya tidak ada laporan yang diindrop ya, karena semua pelapor didengar juga.
01:48Artinya aspirasi atau rasa ketidakdian yang mereka rasakan tetap didengar oleh para di London.
01:53Ya inilah potret masyarakat aristokrat kita ya, artinya menangkala seorang tokoh-tokoh masyarakat di fitnah, di hitnah, memang ini bisa
02:02berlepak publik.
02:03Bukan hanya sekedar korban atau keluarga korban ansih, tapi juga bisa kelompok masyarakat lain.
02:08Karena tadi juga beberapa kali ditanyakan oleh kuasa hukum dari terdakwah, sebenarnya kerugian apa yang dirasakan secara langsung sebagai pelapor?
02:18Begitu, kalau Anda melihat itu relevan atau tidak?
02:20Ya, kembali lagi Mbak, ini kan kalau kita lihat di negara seperti apa ya, kalau di negara kita seperti Indonesia
02:25kan wajar-wajar saja gitu ya.
02:28Banyaklah tokoh-tokoh masyarakat, pada saat ada persoalan hukum, maka kelompok masyarakat yang selama ini mendukung atau mengindolakan, ikut melakukan
02:37upaya hukum.
02:38Jadi itu sah-sah saja dan tidak bisa dibatasi. Sekalipun memang untuk delik aduan, hukum di Indonesia itu memberikan satu
02:45aturan main bahwa korban yang senyatanya tetap harus membuat laporan dan harus didengar keterangannya.
02:51Bahwa yang lain-lain juga masyarakat atau kelompok publik yang merasa ikut terusik juga didengar, ya inilah bagaimana caranya negara
03:01membuka akses to justice bagi semua pihak.
03:03Bahwa nanti akan dipertimbangkan atau menjadi satu pertimbangan oleh hakim, itu nanti kita kembalikan kepada hakim.
03:09Tapi paling intinya, ruang-ruang itu tidak boleh ditutup. Semua ruang harus dibuka, nanti biarlah proses hukum yang akan mengklasifikasinya.
03:17Tadi sempat ditanyakan juga misalnya oleh kuasa hukum terdakwa, apakah pelapor ini melaporkan sebagai pribadi atau peradi bersatu?
03:24Menurut Anda apa relevansinya? Apakah sebagai pribadi maupun jika mewakili peradi bersatu akan ada berbeda implikasi hukumnya dalam kasus ini?
03:33Sebenarnya kalau saya lihat sih lebih kepada pribadi-pribadi saja ya harusnya.
03:36Karena kalau organisasi, harusnya kan dilihat organisasi ini berkaitan dengan apa.
03:42Kalau misalnya organisasi seperti Jokowi Mania, itu mungkin ya.
03:47Karena memang organisasi ini didirikan memang untuk mendukung atau mendorong langkah-langkah politiknya Pak Jokowi misalnya.
03:55Tapi kalau organisasi profesi harusnya kan tidak kaitan.
03:58Jadi kalau saya lihat ini lebih kepada pribadi-pribadi dan ini bisa dilakukan oleh siapapun ya.
04:03Kita kembali lah kemenangan waktu Pak Jokowi, eh Pak Yusuf kalau dilaporkan kan banyak orang masih selama melakukan laporan.
04:08Jadi kembali lagi, ini dinamika dari masyarakat aristokrat dan kalau saya dalam pandangan memang hukum jangan membatasi.
04:17Biar mereka bisa menyalurkan itu semua.
04:20Nanti biar proses hukum yang akan menuruskan.
04:22Apakah ini saksi relevan tidak relevan?
04:24Apakah ini saksi korban atau bukan?
04:25Biar nanti proses hukum.
04:26Dan kalau pun tadi disampaikan oleh Les Humana salah satu pelapornya bahwa masa sih lima kali pemilu pakai produk yang
04:33palsu.
04:33Nah tapi keterangan pelapor ini seberapa kuatnya?
04:36Apakah memang yang nantinya akan menentukan apakah betul ada fitnah atau tidak adalah saat Pak Jokowi muncul dengan membawa ijazahnya?
04:43Seperti yang saya sampaikan, sebenarnya kalau saksi-saksi ini kan hanya sekedar menggambarkan bahwa terkadang seorang tokoh publik itu pada
04:51saat menghadapi ketidakadilan itu ternyata ada kelompok masyarakat.
04:56Yang terusik.
04:56Yang ikut terusik.
04:58Bahwa ini kaitannya dengan ijazah dan segala macam menurut saya ini bukan saksi yang menentukan ya.
05:03Karena kalau soal kehasilan ijazah yang saksi kuncinya yang sudah jelas.
05:06Pak Jokowi.
05:06KPM, teman-teman Pak Jokowi yang bersama waktu itu wisuda dan sama-sama menerima ijazah di hari yang sama gitu
05:12ya.
05:14Rektorat, lapor itu lebih menjawab apakah ini asli atau tidak.
05:18Tentunya kalau saksi-saksi ini kan hanya sekedar memberikan petunjuk saja ya.
05:22Dan akurasinya ya memang kita tahu sendiri jauh ya karena tidak ada proyek scientific evidence di sini.
05:30Tapi betulkah Pak Jokowi pekan depan diundang ke sidang?
05:34Betul. Jadi tadi di persidangan tadi ya cukup menarik bahwa
05:38Kamis 5 November itu.
05:39Tanggal 5 November majelis sudah memutuskan untuk meminta agar jaksa memanggil.
05:45Dan yang menarik adalah ini akan digabung persidangannya.
05:48Jadi mungkin Pak Jokowi cukup sekali datang untuk dua persidangan.
05:52Ini kebijakan majelis ya.
05:54Dan apa namanya.
05:56Tapi sekarang kami bisa disampaikan tadi ke Pak Syarif perkembangan ini ke Ajudan.
06:00Pak KBP Syarif dan disampaikan juga ke Bapak.
06:03Tapi tetap kami menunggu formal surat panggilan.
06:06Dan nanti mudah-mudahan kalau tidak ada halangan Pak Jokowi akan hadir.
06:10Karena kemarin juga saat kami dialog dengan pengacara Pak Jokowi lainnya.
06:17Bahwa Bung Firman ya akan datang Pak Jokowi.
06:20Dan itu akan dijaminkan oleh Pak Jokowi.
06:22Jika sudah ada panggilan formal Pak Jokowi akan hadir ke persidangan membawa ijazahnya.
06:26Betul ya?
06:26Tentu. Jadi gini sebenarnya bukan soal surat panggilan itu ada panggilan ya.
06:29Pak Jokowi kan punya kepentingan pada sepuluh panggilan ini.
06:31Beliau juga ingin menyampaikan.
06:33Dan sejak bahkan sebelum ini masuk sidang adalah nanti ditunjukkan ke persidangan.
06:37Saya waktu itu mau wawancari langsung Pak Jokowi bilang nanti dibawanya ke persidangan.
06:41Jadi memang beliau punya kepentingan pertama ingin menjelaskan duduk perkaranya.
06:44Terkait dengan sejarah perkulian beliau.
06:46Bagaimana perolahan ijazah ini dari UGM.
06:49Kedua juga beliau akan menjelaskan bagaimana terusiknya rasa keadaan beliau.
06:53Martabat dan kehormatan beliau ya.
06:55Kembali lagi beliau ini kan tidak sendiri.
06:57Beliau juga punya anak, keluarga, cucu gitu ya.
07:00Ini juga soal martabat kehormatan beliau dan keluarganya juga perlu dijaga.
07:04Ya bagaimanapun kalau sampai yang ETS bilang ini kakeknya ijazah Haja Pasukan juga bisa berdampak untuk motivasi belajar sang cucu
07:11gitu ya.
07:11Jadi apalagi ini faktanya tidak begitu adanya.
07:13Jadi memang harus diluruskan.
07:14Dan ini juga mencakup nama baik Pak Jokowi sebagai mantan presiden loh.
07:18Kita punya presiden ijazah Haja Pasukan juga lucu banget gitu ya.
07:20Jadi Pak Jokowi sendiri ingin ini diluruskan melalui proses hukum yang benar agar ada kepastian ya.
07:26Jadi gak ada tujuan beliau untuk mempunyai anak atau apapun itu.
07:30Apalagi hari ini kan KUHAB sudah begitu terbuka ya.
07:34Artinya model-model sanksi pun juga sudah tidak lagi menurut penjara.
07:38Sudah banyak pilihan-pilihan ya.
07:40Jadi mudah-mudahan dari ini semua terang beneran.
07:42Dan kemudian lagi yang tadi Mbak Singgung, Pak Jokowi sendiri ingin menunjukkan seluruh ijazahnya di forum yang tepat.
07:46Selama ini kan suka, eh tujukan, eh tujukan.
07:49Emang tujukan di mana?
07:50Di lawan bola, di depan rumahnya.
07:52Itu dikilis gitu ya.
07:54Akhirnya kita memilih di forum hukum yang tepat yaitu yang terbuka untuk umum bisa disaksikan media yaitu di persidangan.
08:00Mudah-mudahan hakim nanti mengizinkan.
08:03Beliau akan menunjukkan tidak hanya ijazah SMA dan S1 yang sudah dalam penyelitaan kejasaan.
08:08Tapi juga beliau yang membawa juga ijazah SD dan SMP-nya ya.
08:11Agar tuntas.
08:12Oke baik.
08:13Jadi SD, SMP, SMA sampai kuliahnya itu nanti akan dibawa.
08:16Karena Mas Gibran aja kan mulai dari S1 turun SMA, sekarang SMA jadi dipersoalkan.
08:21Iya oke jadi nanti akan di persidangan Kamis 5 November.
08:24Kalau tidak berubah jadwalnya dipastikan akan datang Pak Jokowi ke sana.
08:28Terima kasih Bung Rifai Kusumanegara.
08:29Sama-sama.
08:30Presiden pengacara di Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
08:33Dan kami juga sudah mencoba menghubungi Refli Harun.
08:36Pengacara dari Terdakwa Roy Suryo namun belum bisa terhubung hingga dialog ini selesai.
08:40Terima kasih.