- 7 menit yang lalu
- #ijazahgibran
- #wapresgibran
- #gibran
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Wapres Gibran, Adil Supatra Akbar, membeberkan riwayat pendidikan Wapres Gibran mulai dari SD hingga S1.
"Beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di universitas MDIS dan di situ beliau memperoleh ijazah berupa advanced diploma," ujar kuasa hukum Wapres Gibran pada Kamis (29/10/2026).
"Setelah selesai di pre-university, beliau melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi, yaitu Bradford University yang bekerja sama dengan MDIS," lanjutnya.
Baca Juga Terbaru! Penampakan Ijazah Wapres Gibran dari SD, SMP hingga S1 University of Bradford di https://www.kompas.tv/nasional/698757/terbaru-penampakan-ijazah-wapres-gibran-dari-sd-smp-hingga-s1-university-of-bradford
#ijazahgibran #wapresgibran #gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698760/full-buka-bukaan-kuasa-hukum-wapres-gibran-beber-riwayat-pendidikan-hingga-tunjukkan-ijazah
"Beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di universitas MDIS dan di situ beliau memperoleh ijazah berupa advanced diploma," ujar kuasa hukum Wapres Gibran pada Kamis (29/10/2026).
"Setelah selesai di pre-university, beliau melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi, yaitu Bradford University yang bekerja sama dengan MDIS," lanjutnya.
Baca Juga Terbaru! Penampakan Ijazah Wapres Gibran dari SD, SMP hingga S1 University of Bradford di https://www.kompas.tv/nasional/698757/terbaru-penampakan-ijazah-wapres-gibran-dari-sd-smp-hingga-s1-university-of-bradford
#ijazahgibran #wapresgibran #gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698760/full-buka-bukaan-kuasa-hukum-wapres-gibran-beber-riwayat-pendidikan-hingga-tunjukkan-ijazah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Perkara ini dikarenakan salah satu objek perkaranya itu adalah menyangkut dengan kepentingan Pak Gibran.
00:10Dalam hal ini adalah surat keterangan yang diatas nambahkan Pak Gibran.
00:14Nah, kami ingin menyampaikan bahwa dalam persidangan hari ini, tanggal 29 yang tadi digelar,
00:22kami juga sudah melampirkan bukti-bukti berupa ijazah-ijazah Pak Gibran yang lengkap.
00:31Meskipun kami sampaikan dalam forum jawaban, hari ini adalah forumnya kami menyampaikan jawaban kepada Majelis Hakim
00:39dan belum sampai kepada pembuktian, namun demikian sesuai dengan yang kami sampaikan pada minggu lalu,
00:46bahwa kami ingin membuktikan bahwa ijazah Pak Gibran lengkap dari tingkat SD sampai dengan S1.
00:55Nah, ini sebagai bagian dari teman-teman bisa lihat, ini merupakan bagian dari jawaban kami
01:06yang terdapat di halaman 50, mulai dari 50.
01:13Kami sudah melampirkan dalam jawaban kami, yaitu ijazah Pak Gibran, tingkat SD.
01:24Kemudian, selanjutnya, kami juga melampirkan di dalam jawaban kami ijazah Pak Gibran di tingkat SLTP.
01:35Teman-teman bisa lihat.
01:39Bisa saya lanjut ya.
01:50Ini ijazah Pak Gibran, tingkat SLTP.
02:06Beliau lulus dari SLTP Negeri 1, Surakarta.
02:29Ini adalah sertifikat O-Level Pak Gibran, yang diperoleh di tingkat secondary saat bersekolah di Singapura.
02:42Ini adalah Certificate of Attendance, yang diperoleh dari GTS Insert.
02:59dan selanjutnya, ini adalah ijazah Pak Gibran, yang diperoleh di IBIS tingkat pre-university, gelarnya adalah Advanced Diploma.
03:14Advanced Diploma inilah yang secara jenjang berada setara dengan E-Level.
03:26Secara jenjang.
03:27Oke, selanjutnya, ini ijazah S1 beliau di University of Bradford.
03:39Nah, jadi teman-teman sekalian, kami di sini juga sekaligus ingin memberikan penjelasan terkait dengan bagaimana sih jenjang pendidikan yang
03:51ditempuh Pak Gibran.
03:52Karena ini kaitannya adalah dengan sistem pendidikan yang ada di Indonesia maupun ada di luar negeri.
04:05Jadi di sini kami membuat dua bagan, yaitu sistem pendidikan di Indonesia yang di atas, sedangkan yang di bawah adalah
04:12sistem pendidikan di luar negeri.
04:14Pertama Pak Gibran, beliau menyelesaikan pendidikan dasarnya di Indonesia, di sini, kemudian beliau melanjutkan pendidikannya di SMP juga di Indonesia,
04:30dan memperoleh ijazah SMP.
04:33Kemudian setelah SMP, beliau masuk atau pindah pendidikan di luar negeri.
04:41Nah, di luar negeri, teman-teman bisa lihat, pada pendidikan menengah ini, di Indonesia dikenal pendidikan menengah adalah menengah pertama
04:52dan menengah atas, totalnya adalah 6 tahun.
04:55Sedangkan di singap di luar negeri, pendidikan menengah itu dikenal dengan secondary, dan jangka waktunya hanya 4 tahun.
05:03Nah, di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri.
05:12Oke, yang kedua, setelah Pak Gibran menyelesaikan pendidikan di tingkat secondary, beliau memperoleh sertifikat O-Level.
05:24Setelah beliau memperoleh sertifikat O-Level, beliau melanjutkan ke jenjang selanjutnya.
05:29Nah, jenjang selanjutnya adalah di sini, yang tidak ada di Indonesia, namanya adalah jenjang pre-university.
05:39Jenjang pre-university ini dikenal di sistem pendidikan di Indonesia.
05:46Saat beliau memasuki jenjang pre-university, ya kan, itu ternyata di sistem pendidikan di luar negeri itu terdapat banyak pilihan.
05:59Yang pertama ada pilihan...
06:06Ada pathway yang diambil oleh Pak Gibran adalah jalur pathway, kemudian ada jalur teknik, dan jalur vokasi.
06:17Nah, jadi di sini kita bisa lihat, teman-teman, bahwa di jenjang pre-university ini,
06:25jalur pathway adalah sama jenjangnya dengan jalur A-Level,
06:30yaitu sama-sama di pre-university.
06:33Nah, dalam hal ini, Pak Gibran menempu jalur pathway adalah di UTS In Search.
06:40Oke?
06:42Saat di UTS In Search, beliau telah menyelesaikan sebanyak 90% dari total mata pelajaran yang tersedia.
06:55Dan itu dibuktikan dengan namanya Certificate of Attendance.
07:01Nah, setelah dari UTS In Search, beliau pindah sekolah ke FDIS, pada jenjang yang sama, yaitu jenjang pre-university.
07:13Nah, jadi di jenjang pre-university ini beliau sekolah di dua sekolah, satu di UTS In Search, kemudian pindah ke
07:20FDIS.
07:21Oke? Nah, dari UTS In Search, sebagai bukti bahwa beliau betul sebagai pelajar di UTS In Search,
07:31UTS In Search mengeluarkan Certificate of Diploma yang tadi saya sebutkan,
07:36yang untuk dipergunakan sebagai bukti yang diterbitkan oleh UTS In Search,
07:42bahwa bagi sekolah yang akan datang, yang akan dimasuki oleh Pak Gibran dalam almii FDIS,
07:50UTS In Search menyatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa,
07:54lalu, betul, Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami, dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen,
08:04dan bukti inilah yang kemudian oleh MDIF menjadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit,
08:12artinya transfer nilai.
08:15Nah, kemudian beliau menyelesaikan jenjam pendidikan di Pre-University-nya di MDIF,
08:25dan di situ beliau memperoleh ijazah berupa Advanced Diploma.
08:33Setelah selesai di Pre-University, beliau melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi,
08:38yaitu Bradford University yang bekerja sama dengan MDIF.
08:47Ini merupakan gambaran yang lengkap, runut, dan telah memenuhi setiap tahap.
08:55Inilah yang kami buktikan di dalam persidangan.
08:59Dan kami berharap,
09:01ini merupakan suatu penjelasan yang sangat gamblangka,
09:06bisa memberikan gambaran yang sederhana dan bisa dimengerti oleh masyarakat
09:14tentang bagaimana sih riwayat pendidikan,
09:20dan bagaimana riwayat diperolehnya ijazah bagi brand yang lengkap,
09:24sejak SD sampai dalam S1.
09:31Kemudian, selanjutnya mungkin setelah kami menjelaskan ini,
09:36kami juga akan menjelaskan mengenai perkembangan persidangan hari ini
09:42yang akan disampaikan oleh Bang Ridho.
09:45Bang Ridho, silakan.
10:03Terima kasih.
10:17Saya lanjutkan ya, Bapak Ibu.
10:19Tuan wartawan, jadi prinsipal kami ini Bapak Gibran atau Bungi Rangkas secara pribadi,
10:25setelah mereka timnya Pak Gibran mungkin menerima informasi,
10:30terkait adanya Tugat Tantun nomor 255 ini,
10:33kira-kira mereka menunjukkan untuk mempunyai kepentingan di dalam perkara di 255.
10:40Jadi berdasarkan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Prata Usaha Negara,
10:47Prata Usaha Negara.
10:48Jadi pihak yang berkepentingan itu bisa ikut hadir untuk membela kepentingannya di dalam perkara tersebut.
10:55Nah, jadi karena diketahui objek sengketanya adalah Sukat,
10:59berketerangan yang menjadi pembahasan beberapa hari ini.
11:05Jadi, kami mengajukan permohonan untuk menjadi intervensi dulu,
11:11pada tanggal 20 Oktober,
11:12lalu setelah kami mengajukan permohonan tersebut,
11:16pada tanggal 22 Oktober,
11:19Majelis Tun membacakan penetapan intervensi,
11:24yaitu menerima permohonan kami sebagai pihak intervensi.
11:27Itu minggu lalu.
11:29Nah, jadi setelah minggu lalu kami resmi menjadi pihak di dalamnya
11:33sebagai tergunggat dua intervensi,
11:36dan kami di situ juga mempunyai kewajiban
11:39untuk membeli hak kami
11:41memberikan tanggapan atas bugatan yang diadukan,
11:45berupa jawaban atas bugatan.
11:48Dan hari ini kami sudah memberikan secara resmi kepada Majelis Tun.
11:54Namun, kemarin kami secara e-code sudah mengupload.
11:58Jadi, e-code itu sebagai secara administrasinya kami sudah,
12:02dan hari ini kami memberikan langsung kepada Majelis Asli dan fotokopinya.
12:07Begitupun pihak penggugat dan pihak kemendik pun
12:12juga sudah menerima jawaban kami.
12:14Nah, di dalam jawaban itu,
12:16kami memberikan tanggapan tanggapan kami
12:18untuk membela kepentingan kami,
12:20termasuk menjelaskan riwayat pendidikan
12:22yang tadi sudah dijelaskan juga oleh Bang Adil tadi.
12:27Jadi, meskipun belum masuk tahun pembuktian,
12:29tapi kami, supaya runut, kami masukkan saja
12:33ijazah-ijazah yang ada di,
12:37tadi yang tadi dikelihatkan,
12:38di dalam jawaban itu.
12:40Jadi, sudah bisa dipelajari juga oleh Majelis dan para pihak.
12:47Nah, namun,
12:49seharusnya agenda berikutnya itu kan replik ya,
12:52dari pihak penggugat.
12:56Namun, kalau menarik terjadi pada hari ini,
13:00bahwa kami juga kaget.
13:01Ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya.
13:06Padahal kami sudah hadir untuk meneruskan isu-isu yang ada.
13:15Dan, karena sudah masuk tahap jawab-menjawab,
13:18jadi Majelis pun mempertanyakan atas pencabutan itu,
13:22kesediaannya juga kepada pihak tergugat.
13:26Apakah pihak tergugat bersedia dari Kemendik,
13:28dia akan berkonsultasi dulu.
13:30Tapi dari kami, karena kami di sini,
13:33mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan markabat
13:37dari prinsipal kami,
13:39dan untuk menjelaskan seluruh-seluruhnya,
13:41dan untuk demi kepentingan umum juga,
13:43kami menolak pencabutan tersebut.
13:47Namun, kami juga menyerahkan pertimbangan tersebut
13:49kepada Majelis Hakim.
13:52Dan, saat tadi juga Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangannya
13:55oleh karena pihak kami menolak,
13:57maka pencabutan penggugatannya pun ditolak.
14:02Jadi, ini secara hukum acara seperti itu.
14:04Jadi, karena sudah masuk jawaban,
14:06maka ditanya lagi kepada tergugat.
14:08Kalau jawaban belum kita kasih,
14:10pencabutan lazimnya langsung diistujui.
14:13Tapi, karena sudah menjawab-menjawab,
14:15jadi Majelis tanya dulu ke pihak tergugat.
14:17Jadi, tidak ada niat lain,
14:22tidak ada tujuan lain,
14:23kenapa kami mau meneruskan persidangan ini.
14:27Tujuan kami yang tadi saja,
14:29bahwa kami di sini mempunyai kepentingan
14:30untuk menjelaskan sejelas-jelasan terkait
14:34apa yang menjadi isu belakang ini.
14:35Jadi, apa yang tadi sudah dijabarkan juga,
14:40kami berharap hal-hal yang kami perlihatkan
14:44terkait dokumen-dokumen pendidikan itu
14:46bisa, seharusnya bisa menjadi
14:49pertanggung jawaban juga kepada publik
14:52secara terbuka
14:52apa yang sudah menjadi isu
14:54dan mungkin menjadi pertanyaan
14:56Bapak-Ibu dan media semua.
15:03Mungkin, tak demikian
15:06keterangan kami.
15:09Apabila ada yang ditanyakan,
15:11boleh silakan.
15:13Oke, saya Mario dari Kompas TV.
15:16Mau nanyakan, ini terkait dengan,
15:19tadi seperti yang disampaikan,
15:20ada permohonan untuk pencabutan gugatan
15:23dari pihak Denny Indrayana.
15:25Dari pihak Mas Gibran sendiri
15:27sebagai tergugat,
15:27apakah akan meneruskan itu
15:29atau prosesnya seperti apa ke depan?
15:30Karena,
15:31apa yang mereka minta kemarin kan
15:33misalkan untuk menunjukkan bukti-bukti
15:35terkait dengan
15:37ijazah lengkap,
15:39mulai dari keterangan
15:41selesai pendidikan,
15:42mulai dari SD sampai
15:44terakhir di Singapura itu kan
15:46sudah di,
15:48apa namanya,
15:49sudah disertakan.
15:49sehingga tadi ada drama lah,
15:51ada walk-out.
15:52Apakah memang,
15:53akan terus melanjutkan
15:54si Nami Petun ini
15:55atau
15:57sama-sama menolak,
15:59menerima penolak
16:01penggugatan tersebut?
16:02Oke,
16:03jadi sebetulnya,
16:05kami sudah sangat siap
16:07dengan
16:09bukti kami.
16:11Makanya,
16:11sebelum bukti pun,
16:13kami sudah melampirkan
16:14di dalam jawaban.
16:15Ya kan?
16:17Justru,
16:19kami berharap
16:20sebetulnya
16:21penggugat ikut
16:22dalam perkara ini.
16:24Sehingga,
16:25kita bisa sama-sama
16:26menyelesaikan perkara ini
16:28secara bersama-sama.
16:30Gitu kan?
16:33Meskipun demikian,
16:35oleh karena kami sudah
16:36sangat siap
16:37untuk membuktikan
16:38apa yang menurut kami
16:40merupakan kebenaran,
16:42maka,
16:43kami akan
16:44minta kepada
16:45majelis Hakim
16:46dan kami akan tetap maksimal
16:47secara maksimal
16:49dan kami akan dengan serius
16:50menjalani persidangan ini.
16:52Dan kami akan berupaya
16:53semaksimal mungkin
16:54untuk membuktikan
16:57dua hal setidaknya.
16:59Yang pertama,
17:00bahwa
17:01gugatan penggugat
17:03itu tidak beralasan
17:05sehingga harus ditolak.
17:07Terlebih lagi,
17:08penggugat telah
17:10mencabut
17:11dan mengundurkan diri
17:12dari persidangan.
17:12karena prinsipnya
17:14karena prinsipnya
17:15siapa yang mendalilkan
17:16dialah yang membuktikan.
17:17Dalam hal ini,
17:19penggugat
17:20saat dia mendalilkan,
17:22kemudian dia
17:23mengundurkan diri,
17:25yang jadi pertanyaan adalah
17:26bagaimana dengan
17:28kemampuan penggugat
17:29untuk membuktikan
17:30dalilnya.
17:31Itu yang pertama.
17:32Yang kedua,
17:33kami juga sudah
17:34sangat siap
17:36untuk memberikan
17:39kejelasan,
17:40kejelasan atas
17:43polemik
17:43gonjang-ganjing
17:45yang selama ini
17:46ada di masyarakat.
17:47Jadi,
17:48harapan kami adalah
17:49bahwa
17:50upaya ini
17:51bisa memberikan
17:53jawaban
17:54dan keberhasilan
17:56atas dua
17:56upaya kami tersebut.
17:59Oke, Mas.
17:59Berarti ini juga
18:00mau menjawab bahwa
18:01keputusan yang buka kemarin
18:02terkait dengan
18:03ijazah SMA Mas Gibran
18:05dengan ditunjukkan seperti ini
18:06mau menjawab bahwa
18:07apapun yang
18:08terkait dengan
18:09penyetaraan
18:10yang dilakukan oleh
18:12Mendikbud kemarin
18:13mulai dari SD sampai
18:14kuliah itu
18:15lengkap ya bahwa
18:16ini ijazah-ijazah
18:18termasuk juga ijazah
18:19yang disetara ke SMA itu.
18:20Iya.
18:21Kami ingin
18:22membuktikan
18:23bahwa
18:24gugatan penggugat
18:25tidak beralasan
18:25siga harus ditolak
18:27dan kami juga ingin
18:28membuktikan bahwa
18:29Pak Gibran memiliki
18:30ijazah secara lengkap
18:31dari tingkat
18:32jenjang SD
18:33sampai dengan S1
18:34sesuai dengan
18:35ketentuan
18:36pendidikan yang berlaku
18:37di negara setempat.
18:38Oke.
18:39Terima kasih, Mas.
18:44Iya.
18:53Terima kasih, Mas.
18:57Terima kasih, Mas.
19:19Jadi terkait dengan
19:22keputusan penggugat
19:23untuk mengundurkan diri,
19:26sebetulnya itu
19:27cukup, ya.
19:30Pertama itu kembali
19:31kepada penggugat.
19:33Iya kan.
19:33meskipun penggugat
19:35mengatakan alasannya
19:36adalah dikarenakan
19:37tergugat belum juga
19:38melampirkan bukti
19:40yang dimintakan.
19:42Justru yang juga
19:43jadi pertanyaan adalah
19:44padahal kan
19:46agenda
19:47pembuktian
19:48belum terakhir.
19:49Yang kedua bahkan
19:51kami pun
19:53sebagai
20:02tergugat
20:03moment of attendance.
20:04Kami buktikan.
20:06Gitu loh.
20:07Itu yang pertama.
20:08Dan yang kedua,
20:10momen untuk
20:11pembuktian juga
20:11belum selesai.
20:13Gitu.
20:14Namun,
20:15terlebih dahulu
20:16penggugat telah
20:17meninggalkan persidangan ini.
20:19Kemudian untuk
20:19pertanyaan yang kedua,
20:21secara aturan,
20:23tadi sudah disampaikan
20:24juga oleh Bang Lido,
20:25bahwa oleh karena
20:26perkara ini sudah masuk
20:27dalam pemeriksaan
20:28pokok perkara,
20:29maka secara ketentuan
20:30peraturan perundang-undangan,
20:33penggugat yang ingin
20:34mencabut gugatannya
20:35harus terlebih dahulu
20:36memperoleh persetujuan
20:37dari tergugat
20:38dan penggugat
20:39keintervensi.
20:40Namun,
20:40kenyataannya dalam
20:41persidangan hari ini,
20:43baik tergugat
20:44maupun kami
20:44selaku tergugat
20:46keintervensi,
20:47kami keberatan.
20:48Keberatan
20:49karena
20:51upaya hukum
20:52merupakan
20:53suatu langkah
20:54yang harus
20:54dilaksanakan
20:55secara serius.
20:56Begitu pula
20:57kami menanggapinya
20:58secara serius.
20:59Demikian.
21:02nantinya setelah
21:03persidangan ini
21:04akan tersebut langsung,
21:05apakah
21:07Mas Sofes juga
21:08akan datang di dalam
21:08persidangan
21:09dan akan
21:10memilihkan
21:10di sana
21:10kepada
21:11suatu yang
21:11tersebut?
21:12Ya,
21:13seperti yang saya
21:14sampaikan.
21:15Jadi sebelum
21:16kami
21:17maju
21:17ke persidangan ini,
21:19kami sudah terlebih dahulu
21:21bertemu dengan
21:21Tawapres.
21:23Dan beliau juga
21:24telah menyampaikan
21:25secara pribadi
21:26bahwa
21:26beliau
21:28mohon untuk
21:29dibantu
21:30dan
21:31beliau
21:32menyampaikan juga
21:33saya tidak marah
21:34kepada siapapun.
21:37Hanya tolong
21:38untuk ditanggapi.
21:40Dan beliau
21:41juga menyampaikan
21:42jika
21:43memang
21:44ada saatnya
21:46dan tidak
21:46berbenturan
21:47dengan
21:48keagendangannya,
21:49beliau pun juga
21:50tidak berkeberatan.
21:52Namun
21:53dengan ketentuan
21:55apabila
21:56kesempatan itu
21:56tidak berbenturan
21:57dengan agenda beliau.
21:59Tentunya kan
21:59beliau sebagai
22:01wakil presiden,
22:03sebagai pembantu presiden,
22:05tentu
22:05banyak tugas
22:06yang harus diselesaikan.
22:09Gitu.
22:11Kalau
22:12ada lagi?
22:14Cukup?
22:15Cukup.
22:16Oke.
22:16Demikian dari kami.
22:18Terima kasih.
22:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
22:21Waalaikumsalam.
22:23Sampai jumpa.