00:00Kami dari jajaran kepolisian dan negara tidak membiarkan peristiwa karhutlah itu yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia
00:11yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh segelitir pihak yang tidak bertanggung jawab.
00:22Sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus bertanggung jawab atau harus ditanggung oleh masyarakat termasuk negara.
00:31Oleh karena itu Bapak Kapolri, Bapak Jenderal Polisi, Dr. Honoris Kausa Suyudi Aryoseto berkomitmen untuk melakukan pendegakan hukum karhutlah ini
00:43secara tegas dan objektif
00:46berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui scientific crime investigation sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
00:55baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi.
01:04Ada pun hasil daripada pendegakan hukum KB dari Bareskrim beserta dengan polda-polda jajaran yang di wilayahnya terjadi kebakaran hutan
01:16dan lahan.
01:18Kami bagi dua. Yang pertama, pendegakan hukum terhadap pelaku perorangan.
01:26Di mana terhadap pelaku perorangan itu kami telah membuat 287 laporan polisi
01:38dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare.
01:48Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan
01:58itu sebanyak 245 tersangka.
02:08Kemudian wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi
02:16atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan
02:23yaitu polda kalbar sebanyak 68 laporan polisi
02:27makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini.
02:32Kemudian polda Riau sebanyak 59 laporan polisi
02:37polda Kalteng ada 43 laporan polisi
02:40polda Sumsel 42 laporan polisi
02:44dan polda Kaltim 30 laporan polisi
02:47modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain
02:52baik secara sengaja ataupun lalainya
02:56untuk membuka lahan dengan cara membakar
03:00hingga menyebabkan kebakaran hutan.
03:04Terhadap tersangka persorangan
03:06disangkakan dengan Pasal 108 Undang-Undang No. 39
03:12tahun 2014 tentang perkebunan
03:15dengan ancaman pidana
03:17paling lama 10 tahun penjara
03:19dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
03:23Pasal 69 dan 108 Undang-Undang No. 32
03:28tahun 2009 tentang perlindungan
03:31dan pengelolaan lingkungan hidup
03:33dengan ancaman pidana
03:35pidana penjara paling singkat 3 tahun
03:39dan paling lama 10 tahun
03:41serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah
03:45dan paling banyak 10 miliar rupiah.
03:49Pasal 78 Undang-Undang No. 41 tahun 1999
03:53tentang kehutanan dengan ancaman pidana
03:58paling lama 15 tahun
04:00dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
04:06Persangkaan Pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan
04:09atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan.
04:14Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan
04:18sampai dengan kita tingkatkan penyelidikan
04:22selanjutnya penetapan tersangka.
04:26Kemudian terhadap korporasi
04:29Jadi selain oleh perorangan
04:34tindakan kebakaran hutan dan lahan itu
04:37juga disebabkan oleh korporasi.
04:40Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri
04:42sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang
04:46terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini.
04:51Dimana setiap korporasi pemilik izin usaha
04:54memiliki kewajiban pemenuhan izin lingkungan
04:58dan penanggulangan karhutlah.
05:01Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 41
05:04tahun 1999 tentang kehutanan
05:07atau sebagaimana diubah
05:09dalam Undang-Undang No. 6
05:11tahun 2023 tentang cipta kerja
05:14dan diturunkan ke dalam Permen LHK RI
05:18No. P32 Garis Mering Men LHK
05:22Garis Mering Setjen
05:23Garis Mering KUM 1
05:27Garis Mering 3 2016
05:28tentang pengendalian karhutlah.
05:31Kemudian Undang-Undang 32 tahun 2009
05:34tentang PPLH
05:35Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
05:38yang diturunkan dalam PP No. 4 tahun 2001
05:42tentang pengendalian kerusakan
05:45atau pencemaran lingkungan hidup
05:47yang berkaitan dengan karhutlah
05:49dan diatur kembali
05:51dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
05:53No. 10 tahun 2010
05:56tentang mekanisme pencegahan pencemaran
06:00dan atau kerusakan lingkungan hidup
06:03yang berkaitan dengan kebakaran hutan
06:06dan atau lahan.
06:15Terima kasih telah menonton!