Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mendorong DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Andreas menilai, putusan MK memberikan ruang bagi lembaga lain, termasuk DPR, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap proses pemilu.

Menurut Andreas, DPR memiliki kewenangan pengawasan dan hak konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Andreas menyebut, DPR dapat menggunakan hak angket maupun hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menilai, polemik ini perlu segera dituntaskan agar tidak terus menjadi pertanyaan publik dan membebani DPR maupun pemerintah.

Terkait mekanisme yang akan digunakan, Andreas menjelaskan perbedaan antara hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Menurutnya, hak menyatakan pendapat dapat digunakan apabila DPR menilai terdapat dugaan perbuatan tercela atau persoalan terkait persyaratan seseorang untuk menjabat sebagai Wakil Presiden.

Andreas juga mengungkap adanya komunikasi dengan Presiden PKS terkait kemungkinan tindak lanjut putusan MK.

Komunikasi tersebut berlangsung setelah sejumlah aktivis masyarakat sipil bertemu dengan jajaran DPP PKS.

Andreas mengaku sempat menghubungi Presiden PKS untuk menanyakan keseriusan partai tersebut dalam menindaklanjuti persoalan Gibran.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi PKS, Zainudin Paru, menyatakan PKS membuka diri menjadi jembatan aspirasi masyarakat sipil, termasuk bagi Denny Indrayana dan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengawal persoalan tersebut.

Baca Juga Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Apa Dampaknya pada Status Wakil Presiden? |DIPO INVESTIGASI di https://www.kompas.tv/video/699453/putusan-ma-batalkan-suket-ijazah-gibran-apa-dampaknya-pada-status-wakil-presiden-dipo-investigasi

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/7_JxFxCkemM



#ijazahgibran #wapresgibran #suketgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/699472/pdip-dan-pks-bahas-ijazah-wapres-gibran-hak-angket-atau-pemakzulan-dipo
Transkrip
00:0024. PRABOA BINU!
00:18Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran,
00:21polemik ijazah semakin memanas dan menjadi sorotan tajam
00:24dalam panggung politik nasional.
00:26Wakil Presiden Gibran Akabuming terbelit kasus keapsaan dokumen pendidikan
00:31alias ijazah atau bernasib sama seperti yang dialami ayahnya,
00:35Presiden ketujuh, Jokowi Dodo.
00:38Jokowi menilai ada operasi politik dan penumpang gelap
00:41yang sengaja digulirkan dibalik polemik keapsaan ijazah
00:44yang ditudingkan kepadanya dan Gibran.
00:47Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal.
00:51Ini ada operasi politik,
00:53kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi.
00:58Jadi menjadi ramai sekali.
01:00Tapi ya buat saya biasa saja.
01:04Sekali lagi, operasi politik untuk mendowngrade reputasi politik.
01:11Seseorang.
01:12Bapak atau mas gimana kita maksudnya?
01:13Ya dua-duanya bisa.
01:16Di tengah tundingan operasi politik yang dilontarkan Jokowi,
01:20sejumlah partai politik justru mulai bergerak menentukan sikap.
01:24PDIP mengaku telah berkomunikasi dengan Partai Keadilan Sejahtera
01:27untuk membahas polemik ijazah Gibran.
01:29Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang-benerang,
01:35kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh Konstitusi,
01:42adanya syarat ijazah SMA atau sederajat,
01:46ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu.
01:50PDIP perjuangan juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar
01:56yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius
02:01yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo.
02:07Polemik ijazah Gibran memantik tanya apa sikap dari pemerintah, terutama Presiden.
02:13Benarkah hubungan Prabowo-Gibran tengah berada di persimpangan jalan?
02:17Rekam jejak jalinan politik Prabowo-Gibran terbangun dari kendekatan dan konsolidasi elektoral di tahun 2024.
02:24Prabowo menjadi sosok yang lebih dulu menjajaki komunikasi politik jelang Pilpres 2024 pada dinasti Jokowi.
02:32Dua tahun sebelum Pilpres, tepatnya Juni 2022,
02:35kemesraan keduanya tampak kalau Gibran belajar berkuda bersama Prabowo di Hambalang.
02:40Setahun kemudian pada Mei 2023,
02:43keduanya kembali bertemu di Solo di hadapan relawan Jokowi-Gibran.
02:46Pertemuan ini jadi salah satu potret kedekatan politik Prabowo dengan Gibran
02:50yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Solo.
02:54Penjajakan itu kemudian bermuara pada deklarasi Prabowo-Gibran
02:57sebagai pasangan Capres dan Cawapres pada 25 Oktober 2023.
03:02Di hadapan para ketua umum partai pengusung dan para pendukung,
03:05Gibran menegaskan kesiapannya untuk menjadi Cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024.
03:12Tenang saja Pak Prabowo.
03:17Tenang saja Pak.
03:20Saya sudah ada di sini.
03:25Sementara itu pada acara konsolidasi pemenangan 10 Desember 2023,
03:30Prabowo pun secara terbuka menegaskan bahwa Gibran
03:33merupakan sosok yang ia pilih sendiri untuk mendampinginya
03:36dalam kontestasi Pilpres 2024.
03:39Mungkin bisa dikatakan calon yang saya pilih,
03:43saya yang minta,
03:45saya yang memilih.
03:46Tidak ada itu dinasti-dinastian.
03:49Kalau keluarga memberi anak-anaknya untuk Republik,
03:53apa salahnya?
03:53Kita harus berterima kasih.
03:55Kita harus bersyukur pada keluarga yang memberi
03:58anak-anaknya untuk Republik ini.
04:01Kini arah kepemimpinan duet Prabowo Gibran
04:04menuju tahun 2029 diselimuti kabut.
04:07Kalau partai politik seperti Golkar dan PKB
04:09telah menyatakan dukungannya untuk mengusung Prabowo
04:12sebagai Cawapres 2029,
04:14sementara posisi kandidat Cawapres masih penuh spekulasi.
04:18Akankah koalis besar tetap mengusung terah Jokowi
04:20di tengah kemelut polemik ijasa
04:22atau bahkan langkah dinasti politik Jokowi
04:24akan terhenti di tengah jalannya roda pemerintahan?
04:30Saudara tidak hanya di ranah hukum,
04:32namun bola panas terkait dengan polemik
04:34ijasa wakil Presiden Gibran
04:36juga bergulir di ranah politik.
04:38Sejumlah partai mulai merapatkan barisan di parlemen,
04:41lalu pertanyaannya,
04:42apakah nasib dari Gibran sebagai wakil Presiden
04:46sudah berada di persimpangan jalan?
04:48Saya akan tanyakan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan,
04:51Bang Andreas Hugo Parira.
04:53Bang Hugo, terima kasih.
04:54Halo, Jipo.
04:55Bang Hugo, kita tahu bahwa
04:57Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
04:59salah satu partai yang kemudian bersuara
05:01dalam tanda kutip paling keras
05:02terkait dengan polemik ijasa Gibran,
05:04bahkan sempat ada statement
05:06bahwa sebaiknya Gibran
05:07mengundurkan diri sebagai wakil Presiden.
05:09Apa maknanya?
05:10Ya, ini sesuatu yang luar biasa.
05:13Dalam artinya,
05:13MK melaksanakan perintah dari Undang-Undang Dasar
05:17bahwa kita perlu melakukan
05:21penyelidikan kembali
05:22terhadap pemilu,
05:23proses pemilu yang jujur dan adil.
05:25berdasarkan apa yang temuan-temuan
05:28yang dilakukan oleh
05:29pemohon dalam hal ini,
05:30Deni Indrayana dan kawan-kawan.
05:32Pertimbangan-pertimbangan untuk keputusan itu
05:34memberikan ruang
05:37kepada lembaga lain
05:38untuk melakukan
05:41penyelidikan lebih jauh.
05:42Dan itu tugasnya DPR.
05:44Tugasnya DPR?
05:44Tugasnya DPR untuk melakukan pengawasan.
05:47Dan proses itu,
05:48ya kita lihat di dalam,
05:49di ruang itu ada di dalam
05:51pasal 7A sampai 7B, 7C.
05:55Di mana ruang untuk
05:58melakukan
05:58impeachment.
06:00Dan DPR punya hak untuk itu.
06:02Apakah bisa menggunakan hak angket
06:05atau hak untuk menyatakan pendapat.
06:08Ini penting dan perlu dilanjutkan.
06:10Perlu dilanjutkan?
06:11Karena apa?
06:12Karena,
06:13kalau tidak proses ini akan
06:14menjadi
06:16mengambang terus.
06:17Dan masyarakat akan bertanya terus.
06:19Dan akan menjadi beban juga buat DPR.
06:21Menjadi beban juga buat pemerintah.
06:23Dari PDIP sendiri,
06:25ketika tadi
06:25Bang Hugo menyatakan bahwa
06:27yang harus menindaklanjuti adalah DPR.
06:29PDIP sendiri melihat apakah
06:31hak yang digunakan ini
06:32lebih tepat hak angket
06:34atau mungkin hak menyorakan pendapat.
06:35Karena itu juga yang didorong
06:36oleh sejumlah aliansi masyarakat sipil.
06:38Hak angket itu hak untuk menyelidiki.
06:40Betul.
06:41Proses penyelidikan itu sebenarnya
06:43sudah dilakukan oleh MK.
06:46Dan sementara
06:47kalau kita mengulang lagi,
06:48oke.
06:49Bisa juga dilakukan di DPR.
06:51Tapi kalau untuk lebih,
06:52apa, istilahnya lebih cepat.
06:54Iya.
06:55Karena di hak
06:56menyatakan pendapat itu,
06:58kalau diduga ada perbuatan tercelah.
07:01Iya.
07:01atau DPR menganggap
07:04atau dugaan bahwa
07:05yang bersangkutan
07:07itu tidak memenuhi lagi
07:08persyaratan untuk menjadi
07:10wakil presiden.
07:12Karena pelanggaran-pelanggaran
07:14yang dilakukan tadi.
07:15Sejauh ini,
07:15apakah sudah ada komunikasi
07:17yang kemudian terjalin
07:18antara fraksi PDIP
07:19mungkin dengan fraksi lainnya?
07:21Iya, saya secara pribadi
07:23ketika
07:23teman-teman aktivis,
07:26Rai Rangkuti dan kawan-kawan
07:28itu bertemu dengan
07:29PKS,
07:31DPP PKS.
07:33Saya sempat kontak juga
07:34dengan Pak Presiden PKS
07:36karena kebetulan
07:36kami di komisi,
07:39saya kenal beliau cukup lama,
07:40jadi di DPR ini,
07:42sehingga saya tanya,
07:43apakah ini memang
07:44PKS punya rencana
07:46yang serius
07:46untuk menindaklanjuti
07:49keputusan MK?
07:52Ya,
07:53Presiden PKS
07:53menanyakan kembali
07:54ke PDI Perjuangan,
07:57bagaimana PDI Perjuangan?
07:57Saya bilang,
07:58kita persoalan ini,
08:00ya,
08:00hal yang menurut kami,
08:02menurut saya,
08:03itu hal yang prinsip.
08:04Sebagai partai nomor satu
08:06di Parlemen,
08:07apakah Partai Demokrasi
08:08Indonesia Perjuangan
08:09siap untuk kemudian
08:10menjadi inisiator
08:11pembahasan terkait
08:13dengan polemik
08:14Ijazah Kibran di Parlemen?
08:15Ya, inisiator
08:16itu secara formal
08:17mungkin saja, gitu.
08:23PKS sebagai partai politik
08:25dan kami menyediakan diri
08:27sebagai jembatan aspirasi
08:29termasuk Prof. Denny
08:31dan teman-teman,
08:32juga koalisi masyarakat sipil
08:33yang sudah sedang
08:35dan akan ke PKS.
08:37Kami sebagai jembatan komunikasi.
08:41Isu terkait dengan
08:43polemik Ijazah Kibran ini
08:44tak kunjung di gubris
08:46oleh Presiden Prabowo Subianto.
08:47Apakah hal ini
08:48tidak menunjukkan
08:49bahwa hubungan politik
08:50antara Prabowo dan Kibran
08:52berada di persimpangan jalan?
08:53Terima kasih telah menonton!
08:54Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan