00:00Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation
00:03dan proses managing penanganan perkara,
00:09penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka
00:14dengan inisial LSP, ASN, dan EHOP.
00:23Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,
00:27yaitu saudara SU.
00:31Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
00:37atau illegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
00:46pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media,
00:53tokoh ormas, LSP, dan para pengusaha.
01:00Ada pun modus operandinya, pada kurang waktu tahun 2025 dan 2026,
01:08para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik
01:13maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum
01:24dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2016 untuk menghilangkan jejak tersebut.
01:32Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010
01:42di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
01:55dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disi dan pengadilan
02:05atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
02:11Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal
02:22yang pertama pasal 25, pasal 258 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
02:30yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokat, mengubah, menghambat,
02:40dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
02:45Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
02:51Kemudian yang kedua pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
03:02dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain
03:11dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
03:22Kemudian yang ketiga kita juga terapkan undang-undang IDE yaitu terhadap pasal 32 ayat 1
03:29dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan,
03:40atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik
03:44dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
03:49Demikian rakyat-rakyat sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Baris Rupori
03:57dimana yang bertindak selaku penyidik adalah Direkturat Cyber.
04:04Kemudian tentunya ini adalah kebaru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi,
04:11tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi.
04:16Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan
04:25kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan dan akuntabel.
04:31Terima kasih.
04:38Terima kasih.
04:40Terima kasih.
04:40Terima kasih.