Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Presiden Prabowo: Langgar Perkap dan Hilangkan Jejak

Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyadapan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Tak hanya menyasar Presiden RI, penyadapan tanpa prosedur resmi ini juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, hingga pengusaha. Untuk menutupi aksi nekat yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 ini, para tersangka diduga sempat menghapus jejak data dan berkas sadapan pada Oktober 2026.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penyadapan dan akses ilegal KUHP serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

#Bareskrim #Penyadapan #Prabowo

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation
00:03dan proses managing penanganan perkara,
00:09penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka
00:14dengan inisial LSP, ASN, dan EHOP.
00:23Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,
00:27yaitu saudara SU.
00:31Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
00:37atau illegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
00:46pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media,
00:53tokoh ormas, LSP, dan para pengusaha.
01:00Ada pun modus operandinya, pada kurang waktu tahun 2025 dan 2026,
01:08para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik
01:13maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum
01:24dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2016 untuk menghilangkan jejak tersebut.
01:32Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010
01:42di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
01:55dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disi dan pengadilan
02:05atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
02:11Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal
02:22yang pertama pasal 25, pasal 258 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
02:30yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokat, mengubah, menghambat,
02:40dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
02:45Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
02:51Kemudian yang kedua pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
03:02dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain
03:11dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
03:22Kemudian yang ketiga kita juga terapkan undang-undang IDE yaitu terhadap pasal 32 ayat 1
03:29dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan,
03:40atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik
03:44dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
03:49Demikian rakyat-rakyat sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Baris Rupori
03:57dimana yang bertindak selaku penyidik adalah Direkturat Cyber.
04:04Kemudian tentunya ini adalah kebaru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi,
04:11tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi.
04:16Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan
04:25kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan dan akuntabel.
04:31Terima kasih.
04:38Terima kasih.
04:40Terima kasih.
04:40Terima kasih.

Dianjurkan