00:02Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo, mantan Kapolri, karena namanya Prabowo jadi gak boleh jauh-jauh, deket aja
00:12terus.
00:16Nama eks Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo tengah jadi sorotan publik.
00:20Usai Baris Kempori mengungkap dugaan tindak pidana penyedapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, Pejabat Negara, Toko
00:29Politik, hingga kalangan media.
00:31Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
00:43Para tersangka diduga memerintahkan penyedapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS.
00:54Namun, proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
01:00Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyedapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyedapan
01:16Polri di Perkat Nomor 5 Tahun 2010.
01:22Terdapat beberapa nomor tersebut dibasukkan ke server LIMS, ya atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi.
01:36Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum, baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang
01:48-undang yang berlaku.
01:49Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyedapan harus dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang
02:00-undang.
02:04Dugaan penyedapan ilegal ini berlanjut hingga Oktober 2026.
02:09Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
02:19Perhapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyedapan.
02:25Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
02:38Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan posisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
02:48Baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
03:05Kemudian kita juga telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash
03:15disk 4 buah.
03:18Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penajaran penanganan perkara, penyelidikan telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka.
03:51Pada 30 Oktober 2026, petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut kemudian melaporkannya ke Baris Krimpori.
03:59Menindak lanjuti laporan itu, penyelidik melakukan penyelidikan dan penyelidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.
04:09Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk sebagai barang bukti.
04:18Berdasarkan hasil penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, Baris Krimpori kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka,
04:27masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
04:31Sementara seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
04:36Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation,
04:41dan proses penajaran penanganan perkara,
04:46penyelidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka.
04:51Dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
05:00Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
05:08Terhadap para tersangka tersebut, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
05:14atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,
05:23penjabat negara,
05:25tokoh-tokoh politik,
05:28kemudian media,
05:31tokoh ormas,
05:33LSP,
05:34dan para pengusaha.
06:04Sedara politisi pun buka suara,
06:06pasca pengumuman kasus penyadapan ini,
06:09PDP hingga Demokrat mengecam aksi penyadapan terhadap Presiden.
06:13Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Bapak Kapolri Jenderal Suyudi beserta jajaran
06:19yang telah berhasil membongkar dan mengungkap upaya penyadapan terhadap Bapak Presiden Prabu Subianto.
06:25Bagaimanapun berita ini membuat kita semua kaget bisa-bisanya seorang Presiden disadap di negeri sendiri.
06:34Apalagi kita semua yang hanya rehat biasa.
06:37Tentu ini menimbulkan insecure yang luar biasa bagi kita-kita, bagi masyarakat Indonesia.
06:43Harapannya momentum ini bisa digunakan oleh Bapak Kapolri Beserta Jajaran untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.
06:49Karena itu tolong usut secara tuntas dengan terang-benderang siapa-siapa saja yang terlibat dibalik ini,
06:58lalu apa motifnya, mengapa ini dilakukan, siapakah aktor-aktor utamanya.
07:06Sehingga kepercayaan masyarakat bisa kembali lagi kepada Polri.
07:12Tentu ini harapan kita semua sebab yang terlibat bisa diusut dan mendapatkan ganjaran
07:18atau konsekuensi yang sebesar-besarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
07:22Semoga mengucapkan terima kasih, apresiasi dan dukungan terhadap Polri
07:28di bawah kepemimpinan Jenderal Seyudi
07:31yang telah dengan tegas menegakkan hukum atas kejahatan yang luar biasa
07:38berupa penyadapan ilegal penghapusan dokumen elektronik
07:43serta akses ilegal terhadap sistem elektronik kita.
07:48Ini tidak hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius
07:54terhadap hak demokrasi dan juga terhadap sistem hukum nasional.
07:58Terlebih penyadapan ilegal tersebut juga ditujukan kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
08:05Maka ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoler apapun alasan yang ada
08:12dan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya.
08:17Bagi pendek perjuangan terhadap apa yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarno Putri
08:22maka kebenaran akan menang Satyam Eva Jayate.
08:26Maka ini juga menjadi momentum bagi PORI terhadap berbagai dugaan
08:31bahwa penyadapan ilegal di masa lalu telah dipakai
08:35untuk kepentingan-kepentingan politik di dalam membungkam
08:39kelompok kritis masyarakat sipil, jurnalis, dan juga para politisi,
08:46tokoh-tokoh politik yang berjuang bagi kebenaran, keadilan, dan kemasalahan rakyat Indonesia.
08:54Karena itulah apa yang terjadi saat ini menunjukkan
08:58bahwa kekuatan hati Nurani lah yang menang.
09:02Karena proses ini diawali dengan laporan dari internal dari jajaran PORI
09:07yang menunjukkan bahwa Nurani masih bekerja dan jadi suatu kekuatan
09:14yang membongkar segala penyalahgunaan dan tindak kejahatan ini.
09:19Karena itulah BDI perjuangan agar ini benar-benar menjadi momentum
09:24untuk mengembalikan marwah PORI di dalam membangun supereh masih hukum
09:29demi tegaknya kebenaran keadilan yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
09:37Terus berjuang, Nurani, Etika, dan Moral harus menjadi landasan yang kokoh
09:44bagi setiap pejabat negeri ini, termasuk sikap-sikap kenegarawan.
09:49Untuk itu, inilah momentum bagi kita sebagai bangsa
09:53untuk bangkit dan membangun sekali lagi supremasi hukum.
09:58Terima kasih.
09:58Keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga
10:01handphone dan alat-alat penyadap yang lain
10:05sehingga PORI berkiyakinan bahwa dua alat bukti permulaan
10:11yang cukup sudah terpenuhi
10:13maka telah ditetapkan sebagai tersangka
10:17tiga orang tadi kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
10:23Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini
10:26ada kaitannya dengan makar.
10:29Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini
10:33pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi
10:38baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITI
10:43dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.
10:48Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik
10:52di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kita
10:54dan ada tiga kategori makar itu.
10:58Pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia
11:01makar terhadap pemerintah
11:04dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian
11:07wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
11:11Di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerintahan
11:13termasuk juga makar
11:15dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya.
11:18Tapi sampai sejauh ini tidak
11:23atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana.
11:26Jadi semata-mata adalah penyadapan
11:30tapi apa materi yang disadap
11:33untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan
11:36masih dalam proses penyidikan
11:38yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini
11:42dan karena itu
11:43mohon selesai bersabar
11:45nanti mohon sebori akan penyidik
11:47tentu akan menjelaskan
11:49untuk apa saja penyadapan ini dilakukan
11:53untuk kepentingan apa
11:54sampai hari ini belum dapat diumumkan
11:56karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut
12:00tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri
12:04merupakan satu tindak bidana
12:06baik di dalam KUHP
12:08maupun di dalam Undang-Undang ETE
12:10dan telah cukup alasan bagi penyidik
12:13untuk melakukan, mengambil keputusan
12:16menyatakan sebagai tersangka
12:18dan kemudian melakukan penahanan
12:21karena ancamannya di atas 5 tahun
12:23jadi kalau setiap tindak pidana
12:25diancam di atas 5 tahun
12:27itu ada, apa namanya
12:30penyidik berundang untuk
12:32penyidik berundang untuk melakukan penahanan
12:35tentu proses ini sedang berjalan
12:38dan kita tetap akan menghormati
12:40hak-hak dari para tersangka
12:42hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum
12:46untuk melakukan peradilan dan sebagainya
12:49yang diatur di dalam KUHP kita itu
12:51sepenuhnya akan kita jamin
12:53walaupun penegakan hukum
12:56secara konsisten dan tegas kita lakukan
12:58tetapi hak-hak dari tersangka itu
13:02tetap harus kita penuhi
13:04sesuai dengan ketentuan
13:05pasal-pasal KUHP maupun ketentuan-ketentuan
13:08di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia
13:14Seiring Listio yang telah tetapkan sebagai tersangka
13:17Presiden pun telah menunjuk pelaksana tugas
13:19Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo
13:22untuk menjalankan tugas sebagai KSP
13:25Tadi kan sudah kami sampaikan ya
13:27beliau sangat prihatin
13:28Seorang kepala negara saja
13:32ada apa namanya institusi
13:34yang itu berada di bawah Presiden
13:38kemudian melakukan upaya sedemikian
13:41tentunya itu kan sangat memperhatinkan
13:45dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan
13:46untuk kepentingan kita semua
13:48Oke, terima kasih teman-teman
13:51ya kami ada mau lanjut rapat lagi
14:05Tadi kan sudah saya sampaikan ya
14:07Kalau melakukan tindak penyadapan
14:11penghilangan barang bukti elektronik
14:14ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya
14:17sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita
14:20dan ini menyangkut kepala negara
14:22menyangkut pejabat-pejabat negara
14:25Nah ini kan sesuatu yang luar biasa gitu loh
14:30Jadi kita tidak mengerti juga
14:33apa yang menjadi motif dan tujuannya
14:36Nah karena kalau sudah berbicara kepala negara
14:39berbicara pimpinan negara
14:40disitu kan banyak informasi-informasi
14:42yang tentu sangat sensitif
14:43yang itu akan membahayakan
14:44bisa jadi informasi sensitif tersebut
14:47membahayakan kepentingan
14:48dan kedualatan bangsa dan negara
14:55Cara baru nonton di Smart TV
14:57Nonton live streaming
14:59dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
15:01langsung dari Smart TV kamu
15:03Cara installnya
15:05buka Google Play Store di Smart TV kamu
15:08Cari Kompas TV melalui pencarian
15:11Pilih aplikasi lalu install
15:13Selesai
15:14kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
15:18Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga
15:23Terima kasih telah menonton!
15:23Terima kasih.