00:00Polisi mengungkap 8 kasus penyalahgunan BBM bersubsidi jenis biosolar dan pertalet.
00:0514 tersangka ditangkap dalam kasus ini.
00:13Di Traskrimsus, Polda, Banten beserta sejumlah polres jajarannya menemukan sejumlah jerikan berisi BBM bersubsidi
00:21yang diduga dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali.
00:26Polisi pun menyita 6.036 liter biosolar, 409 liter pertalet, 10 unit kendaraan roda 4 dan roda 6, serta 86
00:36jerikan.
00:37Pengungkapan 8 kasus ini dilakukan sepanjang Oktober 2026 di sejumlah wilayah hukum Polda, Banten
00:43mulai dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Celegon, Lebak, hingga Pandai Klam.
00:50Para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk dijual kembali
00:57kepada pihak lain termasuk sektor industri dengan harga non-subsidi.
01:05Kegiatan mereka ini melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang.
01:12Kita lihat modusnya seperti ini, menggunakan tanki yang disimpan di dalam truk dimodifikasi.
01:21Kita berhasil mengungkap 14 orang tersangka dengan jumlah 8 laporan polisi.
01:272 dari Polda di Treskimsus dan 6 dari masing-masing Polres Jajaran.
01:33Undang-undang yang kita gunakan adalah undang-undang migas pasal ancaman pidananya 6 tahun penjara.