Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika ditemukan dugaan makar dalam kasus penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto, pelakunya bisa terancam hukuman mati.

"Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati," ujar eks Menko Polhukam, Mahfud MD, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (3/11/2026).

"Meskipun sekarang hukuman mati itu hanya berlaku untuk hal-hal khusus dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi dan berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang. Tapi tetap saja," lanjutnya.

Baca Juga Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Susno Duadji: Ada Kepentingan Lain! | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/699631/eks-kapolri-tersangka-penyadapan-presiden-susno-duadji-ada-kepentingan-lain-sapa-pagi

#mahfud #prabowo #penyadapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699633/mahfud-soal-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-kalau-makar-bisa-hukuman-mati
Transkrip
00:00Hukuman mati dong kalau makar.
00:02Iya.
00:04Bisa dengan hukuman mati.
00:06Meskipun sekarang hukuman mati itu
00:08mantan Kapolini sekarang menjadi tersangka.
00:12Resmi tiga yang diumumkan.
00:14Tapi seperti dikatakan tadi,
00:16ini adalah permulaan.
00:18Oleh sebab itu,
00:19pasal-pasal yang digunakan dulu,
00:21yang sudah diketemukan itu,
00:23ada pasal 258,
00:28AUHP yang baru ya,
00:32melawan hukuman,
00:33mengancam keamanan melalui penyadapan.
00:38Kemudian ada pasal 332
00:41yang saya dengar
00:44dengan ancaman pidana 6 tahun,
00:46lalu ada undang-undang IT.
00:47Undang-undang IT, betul.
00:49Satu pasal.
00:50Ada tiga pasal sekarang.
00:54Mana kira-kira
00:57unsur makarnya.
00:59Di situ kan nggak ada makar kan Pak?
01:01Nggak ada.
01:01Belum ada.
01:02Tapi dugaan makar ini
01:04saya baca dari
01:07cuitannya
01:08seorang jenderal polisi
01:10tingkat bintang 3
01:12yang menyatakan,
01:14wah ini pengkhianatan
01:15terhadap negara
01:17yang paling jelek sepanjang sejarah,
01:20paling korup sepanjang sejarah,
01:22dan makar terhadap negaranya sendiri.
01:24Tapi belum ada makar.
01:26Nah ini kan tadi disebutkan
01:27masih pendahuluan.
01:28Memang masuk akal untuk apa
01:30menyadap presiden?
01:32Kalau bukan tujuan itu.
01:33Kalau bukan tujuan itu makar.
01:34Lalu apa?
01:36Lalu kita diskusilah
01:37para ahli yang selalu
01:40berhubungan dengan saya itu
01:41ada beberapa orang
01:43apa ini yang terjadi.
01:44Jadi kira-kira memang
01:47tujuannya agak-agak makar gitu.
01:49Anda ingat dulu
01:51tahun 2024
01:53Kony Rahakundi
01:56Bu Kony
01:58itu kan pernah
02:02mengatakan
02:03bahwa Jokowi
02:05bilang
02:06melalui rosan
02:08bahwa Pak Prabowo itu
02:11jadi presiden di Berijatan 2 tahun.
02:13Di podcast Pak.
02:15Waktu itu Bu Kony
02:17dikejar-kejar
02:17sampai pergi ke
02:19Rusia.
02:19Ngajar lagi.
02:20Padahal
02:21saya pergi ngajar lagi
02:22karena mau ditangkap
02:23mau apa gitu.
02:24Padahal yang bilang ke Kony
02:26itu rosan gitu.
02:27Nah sekarang ini
02:28akhir-akhir ini berkembang
02:30karena
02:31ijazahnya Pak Jokowi
02:33terus dibuka
02:33terus Gibran
02:35ijazahnya
02:37dipersoalkan
02:38itu
02:38Kony sudah
02:39hidup lagi.
02:41Wacana
02:42kalau gitu Pak Prabowo
02:45di
02:46ini aja
02:47itulah
02:48pokoknya seperti dulu
02:50itu
02:50sudah ada
02:51pematangan
02:52dan ada Budiari
02:53apa itu yang
02:53yang bilang kan
02:54kalau terjadi
02:55kita siap enggak
02:56itu kan dianggap
02:57sebagai isyarat.
02:58Nah yang terakhir
02:59kemudian
03:00persis 20 Oktober
03:02itu ada
03:03rencana
03:04demo buruh
03:06besar-besaran
03:06di HI
03:07dan mengepung istana.
03:0920 Oktober kemarin ya?
03:10iya 20 Oktober kemarin.
03:12Nah sebelum itu
03:12diketahui nih oleh Polri
03:14yang baru ini.
03:15Pas Yudi?
03:16Iya
03:17diketahui.
03:17Nah itulah terus
03:18diselidiki
03:19apa tujuan
03:21yang besar-besaran itu.
03:23Tujuannya nanti
03:24buruh turun semua
03:25lalu nanti
03:26yang mengamankan
03:27situasi Gibran.
03:29Buruh akan pulang
03:31atas perintah Gibran.
03:32Itu
03:32itu sinario
03:33yang
03:34yang
03:34yang didengar gitu.
03:36Sehingga ini dilaca
03:37ini ada tujuan apa?
03:39Soal
03:40Bapak mengatakan
03:41ini bisa ke makar
03:42gimana bisa menjelaskan Pak?
03:43Soal menjelaskan
03:44kalau kemudian
03:45pada makar
03:45dan ancaman
03:46tuntutannya kayak apa?
03:47Kalau misalnya
03:48yang konon
03:49hasil
03:51pemeriksaan itu
03:52menyebut
03:54laporan-laporan itu
03:55dalam bentuk
03:56produk analisis itu
03:57sampai ke Solo
03:58pada akhirnya
03:59kan akan melakukan
04:01tindakan-tindakan.
04:02Nah tindakan yang
04:03sekarang rame itu
04:04seperti yang
04:04diteriakan
04:05yang diteriakan
04:07oleh para
04:08pembela
04:08Pak
04:10Gibran
04:11ini
04:12satu
04:13bahwa
04:14Jokowi itu
04:16Prabowo itu
04:17dua tahun.
04:18Yang kedua
04:18ini upaya
04:20membatukan Gibran
04:21harusnya Prabowo dulu
04:22kan gitu kan?
04:23Iya itu kan yang banyak
04:24beredar.
04:24Yang menggiri Pak Prabowo
04:25Prabowo ini
04:26yang salah
04:27Prabowo kan gitu kan?
04:28Nah seperti-seperti itu
04:30kalau nanti
04:30mendapat sambutan
04:31dari masyarakat
04:32itu kan arahnya
04:33ke makar.
04:34Iya kan?
04:35Mau menjatuhkan kan?
04:36Padahal para
04:37Prabowo itu
04:37tidak punya masalah ijasa
04:39kenapa Prabowo
04:40yang mau dijatuhkan?
04:41Oh bisa ke sana ya
04:42arahnya ya?
04:42Iya itu analisis
04:43analisis.
04:44Tapi analisis ini
04:46didukung oleh fakta
04:47orang yang setiap hari
04:48di TV
04:48membeli Gibran
04:50itu kan selalu bicara
04:50Prabowo.
04:51Ini arahnya Prabowo
04:52bukan Gibran gitu.
04:54Ya dia yang mengarahkan
04:55Prabowo.
04:55Kalau masyarakat sipil
04:56kan enggak ada
04:57yang mengarah ke Prabowo.
04:59Iya kan?
05:00Dia sendiri
05:01memprovokasi masyarakat
05:02agar ini jatuh.
05:04Nah ini analisis ya.
05:06Ini analisis.
05:06Nanti kita buktikan
05:08di pengadilan.
05:08Makar itu hukumannya apa?
05:09Hukuman mati kan ya?
05:10Hukuman mati dong
05:11kalau makar.
05:12Iya.
05:14Bisa dengan hukuman mati.
05:16Meskipun sekarang
05:17hukuman mati itu
05:19hanya berlaku
05:20untuk hal-hal khusus
05:22dan eksekusinya
05:23kalau 10 tahun
05:24belum dieksekusi
05:25dan berkelakuan baik
05:26turun menjadi seumur hidup.
05:28Ini ketentuan hukum
05:28yang sekarang.
05:29Tapi tetap aja itu.
05:47penyidik telah menetapkan
05:50terhadap
05:51tiga orang tersangka
05:52dengan inisial
05:54LSP
05:57ASN
05:58dan EH
06:00sementara
06:02satu orang lagi
06:04masih dalam
06:04pemeriksaan
06:05sebagai saksi
06:06yaitu
06:07saudara
06:07SU
06:10terhadap
06:11para tersangka tersebut
06:12diduga
06:12telah melakukan
06:14penyadapan
06:15tanpa prosedural
06:16atau illegal tapping
06:18terhadap
06:19nomor telpon
06:20Presiden Republik Indonesia
06:24penjabat negara
06:25tokoh-tokoh politik
06:29kemudian media
06:32tokoh ormas
06:34LSP
06:35dan para pengusaha
06:37cara baru
06:44nonton di Smart TV
06:45nonton live streaming
06:47dan ribuan tayangan
06:48Kompas Gramedia
06:49langsung dari Smart TV kamu
06:51cara installnya
06:53buka Google Play Store
06:54di Smart TV kamu
06:56cari Kompas TV
06:57melalui pencarian
06:59pilih aplikasi
07:00lalu install
07:01selesai
07:02kamu bisa menonton
07:04video pilihan
07:05editorial Kompas TV
07:06download Kompas TV
07:08apps
07:09di TV kamu
07:09sekarang juga

Dianjurkan