00:00Bagaimanapun berita ini membuat kita semua kaget, bisa-bisanya soal Presiden disadap di negeri sendiri.
00:06Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Bapak Kapolri, Jenderal Suyudi beserta jajaran
00:11yang telah berhasil membongkar dan mengungkap upaya penyadapan terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto.
00:18Bagaimanapun berita ini membuat kita semua kaget, bisa-bisanya soal Presiden disadap di negeri sendiri.
00:26Apalagi kita semua yang hanya rakyat biasa.
00:29Tentu ini menimbulkan insecure yang luar biasa bagi kita-kita, bagi masyarakat Indonesia.
00:35Harapannya membentuk ini bisa digunakan oleh Bapak Kapolri, beserta jajaran,
00:39untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.
00:42Karena itu tolong usut secara tuntas, dengan terang-benderang,
00:47siapa-siapa saja yang terlibat di balik ini, lalu apa motifnya, mengapa ini dilakukan.
00:55Siapakah aktor-aktor utamanya?
00:58Sehingga kepercayaan masyarakat bisa kembali lagi kepada Polri.
01:04Tentu ini harapan kita semua, sebab yang terlibat,
01:08bisa diusut dan mendapatkan ganjaran atau konsekuensi
01:12yang sebesar-besarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
01:29Terangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga,
01:32handphone dan alat-alat penyadap yang lain,
01:35sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa
01:39dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi,
01:43maka telah ditetapkan sebagai tersangka,
01:47tiga orang tadi kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
01:53Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan,
01:55apakah ini ada kaitannya dengan makar?
02:00Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini,
02:04pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,
02:09baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITI,
02:13dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.
02:19Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik
02:22di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kita,
02:25dan ada tiga kategori makar itu,
02:28pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia,
02:31makar terhadap pemerintah,
02:35dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
02:41Di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemeruntakan,
02:44termasuk juga makar dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya.
02:49Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana,
02:56ya, jadi semata-mata adalah penyadapan,
03:01tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan,
03:07masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini.
03:12Dan karena itu, mohon seolah-olah bersabar,
03:15nanti Mombos Bori akan penyidik,
03:18tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan ini dilakukan,
03:23untuk kepentingan apa,
03:24sampai hari ini belum dapat diumumkan,
03:27karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
03:45Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:49Selamat malam, salam sejahtera bagi kita sekalian.
03:53Yang saya hormati Pak Irwasul Pori,
03:56yang saya hormati Kadip Umas Pori,
03:58yang saya hormati Kadip Propam Pori,
04:01dan rekan-rekan media sekalian yang saya banggakan.
04:06Bila kita senantiasa memajatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,
04:10doang yang berkuasa sore ini atau malam ini
04:15kita hadir dalam rangka press release.
04:35Terima kasih rekan-rekan sekalian
04:38bahwa Baris Krim Pori telah melakukan
04:44serangkaian kegiatan penyelidikan
04:46dan penyelidikan terkait dengan
04:51informasi yang rekan-rekan mungkin telah
04:54dari siang atau bahkan dari kemarin
04:56mendengar informasi-informasi tersebut,
05:00yaitu tentang dugaan tindak pidana
05:02penyadapan secara ilegal,
05:07dan penghabusan data elektronik
05:10serta ilegal akses.
05:13Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya,
05:17yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026.
05:21para tersangka diduga
05:24memerintahkan
05:27penyadapan tanpa prosedur
05:29seperti diatur dalam
05:32tata cara penyadapan Pori
05:33di Perkat Nomor 5 Tahun 2010.
05:39Terdapat beberapa nomor tersebut
05:41dimasukkan ke several links,
05:44yaitu Lawful Interception Management System
05:48tanpa melalui verifikasi.
05:52Kemudian nomor-nomor tersebut disadap
05:54tanpa kaitan
05:56atau tanpa adanya
05:58proses pendekatan hukum
06:00baik penyelidikan
06:02dan penyelidikan yang berdasarkan
06:04undang-undang yang berlaku.
06:07Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026,
06:11tersangka memerintahkan
06:13untuk perhapusan file
06:14hasil sadapan
06:15pada komputer sistem links tersebut.
06:20Selanjutnya pelapor
06:22selaku petugas yang mengetahui hal tersebut
06:25membuat laporan polisi
06:27pada tanggal 30 Oktober
06:29tahun 2026.
06:32Baris Kempori kemudian melakukan
06:33serangkaian langkah penyelidikan
06:35dan penyelidikan
06:37dengan telah memeriksa
06:40saksi 10 orang
06:43dan 3 orang
06:44saksi ahli.
06:47Kemudian kita juga telah
06:49melakukan penyelidikan terhadap
06:50barang bukti
06:51yaitu berupa handphone
06:52sebanyak 11 unit
06:541 unit iPad
06:56kemudian flash disk
06:584 buah.
07:00Berdasarkan hasil penyelidikan
07:02secara scientific crime investigation
07:04dan proses
07:07penanganan perkara
07:09penyelidik telah menetapkan
07:12terhadap
07:133 orang tersangka
07:14dengan inisial
07:16LSP
07:19ASN
07:21dan EH
07:23sementara
07:25satu orang lagi masih dalam
07:26pemeriksaan sebagai saksi
07:28yaitu saudara
07:29SU
07:32terhadap
07:33para tersangka tersebut
07:34diduga
07:34telah melakukan
07:36penyadapan
07:37tanpa prosedural
07:38atau illegal tapping
07:40terhadap
07:41nomor telepon
07:42Presiden Republik Indonesia
07:46penjabat negara
07:48tokoh-tokoh politik
07:50kemudian media
07:53tokoh ormas
07:56LSM
07:57dan para pengusaha
07:59ada pun
08:01modus operandinya
08:02pada kurun waktu
08:05tahun 2025
08:06dan 2026
08:08para tersangka
08:10diduga memerintahkan
08:11penyadapan
08:12tanpa surat
08:13permohonan penyidik
08:14maupun lampiran
08:16LP
08:17yang kemudian
08:20dilakukan penyadapan
08:21tanpa ada kaitannya
08:23dengan penegakan hukum
08:24dan menghapus
08:26jejak log
08:27pada bulan
08:28Oktober
08:292026
08:30untuk menghilangkan
08:31jejak tersebut
08:33yang seharusnya
08:35kegiatan
08:35pemantauan
08:36dan penyadapan
08:38harusnya
08:39sesuai dengan
08:40aturan
08:40dalam peraturan
08:42Kapolri nomor 5
08:43tahun 2010
08:43dimana harus
08:45menjamin
08:46prinsip-prinsip
08:47perlindungan
08:47HAM
08:48legalitas
08:50kepastian
08:52hukum
08:53perlindungan
08:54konsumen
08:54dan kerahasiaan
08:56dengan tujuan
08:57untuk
08:58kepentingan
08:59penyelidikan
08:59kepentingan
09:01penyidikan
09:02penuntutan
09:03dan pemeriksaan
09:05di sidang pengadilan
09:06atas suatu perbuatan
09:08tindak
09:09pidana
09:09yang berdasarkan
09:10undang-undang
09:11terhadap ketiga
09:13tersangka tersebut
09:14kami
09:16penyidik
09:18telah
09:19memasukkan
09:20pasal
09:21atau dengan
09:21persangkaan
09:22pasal
09:23yang pertama
09:24pasal 25
09:25pasal 258
09:27undang-undang
09:28nomor 1
09:28tahun 2023
09:30tentang
09:31KUHB
09:31yang berbunyi
09:33secara melawan hukum
09:34mendengarkan
09:35merekam
09:36membelokan
09:38mengubah
09:39menghambat
09:40dan atau
09:41mencatat
09:42transmisi
09:42informasi elektronik
09:43yang tidak
09:44bersifat publik
09:46ancaman pidana
09:47terhadap
09:48perbuatan tersebut
09:49yaitu selama
09:5010 tahun
09:52kemudian yang kedua
09:54pasal 332
09:56ayat 1
09:57dan
09:57atau
09:57ayat 2
09:58undang-undang
10:00nomor 1
10:00tahun 2023
10:01tentang
10:02KUHB
10:03dimana dengan
10:04sengaja
10:05dan tanpa
10:06hak
10:06mengakses
10:07komputer
10:08dan atau
10:09sistem elektronik
10:10milik orang lain
10:11dengan cara
10:13apapun
10:13termasuk
10:15untuk memperoleh
10:16informasi
10:17elektronik
10:18dengan
10:20ancaman pidana
10:20penjara
10:21selama
10:226 tahun
10:22kemudian yang ketiga
10:24kita juga
10:26terapkan
10:26undang-undang
10:27ITE
10:27yaitu terhadap
10:29pasal
10:2932 ayat 1
10:30dimana dengan
10:32sengaja
10:32dan tanpa
10:33hak
10:33atau
10:34melawan hukum
10:35mengubah
10:36merusak
10:37menghilangkan
10:39memindahkan
10:40atau
10:41menyembunyikan
10:42informasi elektronik
10:43milik orang lain
10:44atau milik publik
10:45dengan ancaman
10:47pidana
10:47selama
10:488 tahun
10:48demikian
10:50rakyat-rakyat sekalian
10:51ya ini
10:52dari proses
10:54penyelidikan
10:55dari kami
10:56jajaran
10:57baris
10:58ripori
10:58dimana yang
11:00bertindak
11:01selaku penyidik
11:02adalah
11:02Direkturat Cyber
11:04kemudian
11:06tentunya
11:07ini adalah
11:07baru
11:07awal
11:08ya
11:09kita telah
11:10menetapkan
11:11tersangka
11:11tadi
11:123 orang tersangka
11:13dan 1
11:13masih dalam
11:15proses
11:16pemeriksaan saksi
11:17tentunya
11:18ini menunjukkan
11:19bahwa kami
11:20dan
11:21jajaran penyidik
11:23akan
11:24melaksanakan
11:26kegiatan-kegiatan
11:27penyidikan tersebut
11:29dengan profesional
11:30transparan
11:32dan akuntabel
11:32demikian
11:33terima kasih
11:35Wassalamualaikum
11:36Warahmatullahi Wabarakatuh
11:41cara baru
11:43nonton di Smart TV
11:44nonton live streaming
11:45dan ribuan tayangan
11:47Kompas Gramedia
11:48langsung dari Smart TV kamu
11:50cara installnya
11:52buka Google Play Store
11:53di Smart TV kamu
11:54cari Kompas TV
11:56melalui pencarian
11:57pilih aplikasi
11:59lalu install
12:00selesai
12:01kamu bisa menonton
12:02video pilihan editorial
12:04Kompas TV
12:05Download Kompas TV Apps
12:07di TV kamu
12:08sekarang juga
12:09Terima kasih telah menonton