00:00Ini dulu tadi, ya.
00:01Prof, Zulfakar dari Blita 1 BTV, Prof.
00:04Pertama, apakah Presiden Prabowo mengetahui terkait hal ini dan memantau juga terkait hal ini?
00:10Lalu, ada isu mengenai ada penyadapan ini dilakukan dari rumah di kawasan kompleks Widya Chandra.
00:17Apakah ini benar?
00:18Lalu, Prof, setelah isu ini mencuat, bagaimana mitigasi pemerintah agar menjaga stabilitas nasional, Prof?
00:24Karena tentu ini juga akan secara politik, tentu juga direspon oleh iklim stabilitas nasional, bagaimana?
00:31Dan terakhir, apa upaya pemerintah agar kasus penyadapan ini tidak teruang lagi peningkatan monitoring di aparat kepolisian, bagaimana, Prof?
00:38Baik, yang pertama lebih baik Polri yang menjelaskan dari mana penyadapan itu dilakukan, tugas penyidik untuk menjelaskan itu bukan tugas
00:49saya.
00:50Pertanyaan, sudah apakah Presiden tahu periswa ini?
00:54Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.
01:00Kami ini para Menteri semua adalah pembantu Presiden.
01:04Apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya tentu kami melapor kepada Presiden.
01:10Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri yang kami selesaikan.
01:13Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden di Intercept, di Sadap, bayangkan para Menteri di Sadap,
01:25ya.
01:25Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana.
01:31Itu masalah serius bagi sebuah negara.
01:33Dan kalau, karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum.
01:44Melakukan penyelidikan, sampai ketika penyelidikan, dan sampai di tahap itu, kalau memang ini dirasa apalagi yang disedap Bapak Presiden,
01:52Tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden dan sudah melapor kepada Presiden dan kemudian juga Presiden ya merintahkan untuk melambil satu
02:04langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
02:09Dan penyelidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya.
02:17Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan.
02:24Oh, untuk ke depan, ya sudah berat tentu kita akan melakukan satu evaluasi, karena juga ada, selain Polri, ya, juga
02:33ada, kita juga ada,
02:35kedulu namanya lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa, yang baru ya, yang, apa yang namanya?
02:42BSSN, Badan Sandi Negara.
02:44Ya, Badan Sandi Negara kalau sekarang.
02:47Badan Cyber, Sandi Negara.
02:49Ya, Badan Cyber dan Sandi Negara.
02:51Ya, BSSN sekarang, dulu lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah seperti ini.
02:59Dan barang tentu, pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga, dan nanti dengan Pak Menko Program juga akan melakukan koordinasi
03:09untuk mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan
03:20sah digunakan dengan satu prosedur tertentu.
03:23Misalnya, BNN itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus narkotika, KPK punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus korupsi,
03:36begitu juga kejaksaan, begitu juga Bobo Spori.
03:39Ya, bisa menggunakan alat-alat yang memang disediakan untuk itu untuk melakukan penyadapan dalam sangka proses penyelidikan dan penyidikan,
03:48tapi ada peraturan-peraturan yang ketat, ya, agar tidak disalahgunakan.
03:53Misalnya, di kepolisian ada perkap yang khusus peraturan Kapolri mengatur tentang tersacara melakukan penyadapan itu.
04:01Nah, kalau dilakukan sembarangan di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan bukan tugas dari institusi itu,
04:11maka tentu itu merupakan satu tindak pidana dan itulah yang berlaku baik pasal-pasal KUHP maupun di dalam pasal-pasal
04:18Undang-Undang ITRI.
04:19Tapi kalau misalnya KPK melakukan penyadapan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi,
04:26itu tidak salah, karena memang itu adalah keundangan yang diberikan Undang-Undang kepada KPK untuk melakukan penyadapan,
04:32demikian juga BNN, kepolisian, dan sebagainya.
04:35Tapi evaluasi supaya tidak disalahgunakan, saya sependapat dengan saudara, perlu dilakukan oleh pemerintah.
04:48Terima kasih.
04:48Terima kasih.