Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap oleh tiga jenderal polisi.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (3/11/2026).

Menurut Yusril, Prabowo mengetahui karena dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi.

"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril.

Yusril menyebut Prabowo langsung memerintahkan Kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.

"Presiden yang merintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan," ujar Yusril.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Produser: Theo Reza

#polri #penyadapan #prabowo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699583/menko-yusril-ungkap-langkah-presiden-prabowo-tahu-disadap-jenderal-polisi-listyo-sigit-cs
Transkrip
00:00Ini dulu tadi, ya.
00:01Prof, Zulfakar dari Blita 1 BTV, Prof.
00:04Pertama, apakah Presiden Prabowo mengetahui terkait hal ini dan memantau juga terkait hal ini?
00:10Lalu, ada isu mengenai ada penyadapan ini dilakukan dari rumah di kawasan kompleks Widya Chandra.
00:17Apakah ini benar?
00:18Lalu, Prof, setelah isu ini mencuat, bagaimana mitigasi pemerintah agar menjaga stabilitas nasional, Prof?
00:24Karena tentu ini juga akan secara politik, tentu juga direspon oleh iklim stabilitas nasional, bagaimana?
00:31Dan terakhir, apa upaya pemerintah agar kasus penyadapan ini tidak teruang lagi peningkatan monitoring di aparat kepolisian, bagaimana, Prof?
00:38Baik, yang pertama lebih baik Polri yang menjelaskan dari mana penyadapan itu dilakukan, tugas penyidik untuk menjelaskan itu bukan tugas
00:49saya.
00:50Pertanyaan, sudah apakah Presiden tahu periswa ini?
00:54Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.
01:00Kami ini para Menteri semua adalah pembantu Presiden.
01:04Apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya tentu kami melapor kepada Presiden.
01:10Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri yang kami selesaikan.
01:13Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden di Intercept, di Sadap, bayangkan para Menteri di Sadap,
01:25ya.
01:25Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana.
01:31Itu masalah serius bagi sebuah negara.
01:33Dan kalau, karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum.
01:44Melakukan penyelidikan, sampai ketika penyelidikan, dan sampai di tahap itu, kalau memang ini dirasa apalagi yang disedap Bapak Presiden,
01:52Tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden dan sudah melapor kepada Presiden dan kemudian juga Presiden ya merintahkan untuk melambil satu
02:04langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
02:09Dan penyelidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya.
02:17Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan.
02:24Oh, untuk ke depan, ya sudah berat tentu kita akan melakukan satu evaluasi, karena juga ada, selain Polri, ya, juga
02:33ada, kita juga ada,
02:35kedulu namanya lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa, yang baru ya, yang, apa yang namanya?
02:42BSSN, Badan Sandi Negara.
02:44Ya, Badan Sandi Negara kalau sekarang.
02:47Badan Cyber, Sandi Negara.
02:49Ya, Badan Cyber dan Sandi Negara.
02:51Ya, BSSN sekarang, dulu lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah seperti ini.
02:59Dan barang tentu, pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga, dan nanti dengan Pak Menko Program juga akan melakukan koordinasi
03:09untuk mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan
03:20sah digunakan dengan satu prosedur tertentu.
03:23Misalnya, BNN itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus narkotika, KPK punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus korupsi,
03:36begitu juga kejaksaan, begitu juga Bobo Spori.
03:39Ya, bisa menggunakan alat-alat yang memang disediakan untuk itu untuk melakukan penyadapan dalam sangka proses penyelidikan dan penyidikan,
03:48tapi ada peraturan-peraturan yang ketat, ya, agar tidak disalahgunakan.
03:53Misalnya, di kepolisian ada perkap yang khusus peraturan Kapolri mengatur tentang tersacara melakukan penyadapan itu.
04:01Nah, kalau dilakukan sembarangan di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan bukan tugas dari institusi itu,
04:11maka tentu itu merupakan satu tindak pidana dan itulah yang berlaku baik pasal-pasal KUHP maupun di dalam pasal-pasal
04:18Undang-Undang ITRI.
04:19Tapi kalau misalnya KPK melakukan penyadapan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi,
04:26itu tidak salah, karena memang itu adalah keundangan yang diberikan Undang-Undang kepada KPK untuk melakukan penyadapan,
04:32demikian juga BNN, kepolisian, dan sebagainya.
04:35Tapi evaluasi supaya tidak disalahgunakan, saya sependapat dengan saudara, perlu dilakukan oleh pemerintah.
04:48Terima kasih.
04:48Terima kasih.

Dianjurkan