00:05...dikumpulkan, maupun alat-alat bukti telah disita juga, handphone dan alat-alat penyadap yang lain,
00:12sehingga penyidik berkiakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi,
00:20maka telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang dari kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
00:30Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar, ya.
00:37Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,
00:46baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan
00:54makar.
00:55Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam Undang-Undang ITE,
01:12Pemerintah dan kegiatan makar untuk memilihan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
01:18Di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerontakan, termasuk juga makar dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya.
01:26Tapi sampai sejauh kini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya.
01:34Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan
01:43masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini, dan karena itu
01:50Mohon seolah-olah bersama
01:57Untuk apa saja penyadapan ini dilakukan, untuk kepentingan apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan,
02:04karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
02:08Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan satu tindak pidana,
02:13baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,
02:18dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan, mengambil keputusan,
02:24menyatakan sebagai tersangka, dan kemudian melakukan penahanan.
02:40Penyidik berundang untuk melakukan penahanan ini sedang berjalan,
02:45dan kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka,
02:49hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum,
02:53untuk melakukan pra-peradilan, dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP kita itu sepenuhnya akan kita jamin.
03:01Walaupun penegakan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan,
03:06tetapi hak-hak dari tersangka itu tetap harus kita penuhi sesuai dengan ketentuan
03:12pasal-pasal KUHP maupun ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.