00:00Saya sekalian bahwa Baris Timkori telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyelidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah
00:16dari siang atau bahkan dari kemarin mendengar informasi-informasi tersebut
00:22yaitu terkandungan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal aksesi.
00:35Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026.
00:43Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Perkat Nomor 5 Tahun 2010.
00:59Terdapat beberapa nomor tersebut dibasukkan ke Seperti LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi.
01:14Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang
01:27-undang yang berlaku.
01:29Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk perhapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
01:42Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
01:52Baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi akhli.
02:09Kemudian kita juga telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti yaitu berukah handphone sebagai 11 unit, 1 unit iPad, kemudian plastis
02:204 buah.
02:22Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penajaran penanganan perkara, penyelidikan telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka.
02:36Dengan inisial LSP, ASN, dan EHA.
02:46Sementara satu orang lagi masih dalam penyelidikan sebagai saksi yaitu Saudara S.U.
02:54Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyelidikan tanpa prosedural.
03:00Atau legal tapping terhadap nomor telpon Presiden Deput Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ORMAS, LSM, dan
03:20para penusahaan.
03:22Ada pun menurut Soekrandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyelidikan tanpa surat permohonan penyelidik
03:36maupun lampiran LP.
03:39Yang kemudian dilakukan penyelidikan tanpa ada kaitannya dengan penyelidikan hukum.
03:47Dan menghapus jicap kelop pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jicap tersebut.
03:56Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyelidikan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolim nomor 5 tahun 2010,
04:05di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan hak, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
04:18dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidak pengadilan
04:28atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.