Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Polisi mengungkap 3 orang ini berinisial LSP, AS DAN EHS terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Penyidik mengungkap, aksi penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam modus operandinya, nomor-nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi. Nomor tersebut kemudian disadap tanpa dasar hukum yang sah.

Selain nomor Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Baca Juga PDIP & Demokrat Soal Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh 3 Jenderal Polisi di https://www.kompas.tv/nasional/699569/pdip-demokrat-soal-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-oleh-3-jenderal-polisi

#prabowo #penyadapan #listyosigitprabowo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699576/breaking-news-polisi-ungkap-3-inisial-jenderal-tersangka-penyadapan-presiden-prabowo
Transkrip
00:00Saya sekalian bahwa Baris Timkori telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyelidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah
00:16dari siang atau bahkan dari kemarin mendengar informasi-informasi tersebut
00:22yaitu terkandungan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal aksesi.
00:35Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026.
00:43Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Perkat Nomor 5 Tahun 2010.
00:59Terdapat beberapa nomor tersebut dibasukkan ke Seperti LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi.
01:14Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang
01:27-undang yang berlaku.
01:29Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk perhapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
01:42Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
01:52Baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi akhli.
02:09Kemudian kita juga telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti yaitu berukah handphone sebagai 11 unit, 1 unit iPad, kemudian plastis
02:204 buah.
02:22Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penajaran penanganan perkara, penyelidikan telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka.
02:36Dengan inisial LSP, ASN, dan EHA.
02:46Sementara satu orang lagi masih dalam penyelidikan sebagai saksi yaitu Saudara S.U.
02:54Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyelidikan tanpa prosedural.
03:00Atau legal tapping terhadap nomor telpon Presiden Deput Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ORMAS, LSM, dan
03:20para penusahaan.
03:22Ada pun menurut Soekrandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyelidikan tanpa surat permohonan penyelidik
03:36maupun lampiran LP.
03:39Yang kemudian dilakukan penyelidikan tanpa ada kaitannya dengan penyelidikan hukum.
03:47Dan menghapus jicap kelop pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jicap tersebut.
03:56Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyelidikan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolim nomor 5 tahun 2010,
04:05di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan hak, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
04:18dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidak pengadilan
04:28atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Dianjurkan