Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bicara soal penetapan 3 Jenderal Polisi jadi tersangka penyadapan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Yusril mengungkap Presiden Prabowo tahu disadap oleh 3 tersangka tersebut.

Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Produser: Theo Reza

#polri #penyadapan #prabowo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699582/full-menko-yusril-bicara-terungkapnya-3-jenderal-polisi-tersangka-penyadapan-presiden-prabowo
Transkrip
00:00Sekali terdekat wartawan yang bertanya setelah saya mengenai rumor yang beredar dari tadi pagi sampai siang ini
00:07terkait dengan penahanan beberapa perwira tinggi Kepulisan Negara Kepulisan Indonesia.
00:14Dan tadi saya menjawab, saya belum tahu apakah, dan saya sedang mencari tahu,
00:20dan saya sedang mendapatkan arahan untuk ikut menjelaskan persoalan yang sedang dihadapi ini
00:28setelah Mobus Poli secara resmi telah mengumumkan hal ini
00:33dan konversi di baris krim Mobus Poli dan kabar reskrim juga sudah mengumumkan hal ini
00:39tapi begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin belum terjawab
00:44dan menjadi tugas saya untuk menjelaskan aspek-aspek hukum dari kasus ini.
00:52Jadi ingin saya tegaskan bahwa rumor yang beredar di tengah publik
00:57telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Kepulisan Negara Republik Indonesia
01:06yaitu Jenderal LSP, kemudian Irjen AS, dan kemudian Irjen EHS
01:20dan satu orang lagi sedang bersatu sebagai saksi, yaitu dengan inisial SU
01:27sesuai dengan ketentuan KUHAP kita, saya tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya sebutkan inisialnya
01:35dan betul bahwa telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan kepada Mobus Poli
01:43dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup
01:48dan setelah juga dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang telah disebutkan tadi sebagai saksi
01:55maka kemudian Mobus Poli menetapkan ketikanya sebagai tersangka
02:01dan telah dilakukan penahanan pada sore hari ini
02:04saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan
02:11tidak ada sesuatu yang dilanggar
02:14hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka
02:19telah dipenuhi dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku
02:27yang kedua, terkait dengan pasal-pasal apakah yang disangkakan kepada tiga orang perwira tinggi kepolisian negara kita ini
02:40pasal-pasal yang digunakan adalah pasal 258
02:46undang-undang nomor 1 tahun 2023
02:51tentang kitab undang-undang hukum pidana
02:54dan kemudian pasal 332 ayat 1
02:58dan ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru
03:04pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi
03:08atau pasal-pasal penyadapan
03:11yang nanti bisa sesuara baca teksnya, saya tidak perlu sebutkan
03:14yang intinya adalah pelanggaran terhadap pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain
03:24dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat
03:27dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara
03:30dan pasal 332 ayat 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara
03:37kemudian juga ada pasal lain yang digunakan
03:41yaitu pasal 32 ayat 1 dari undang-undang ITI
03:47undang-undang ITI ini pasal 32 ayat 1
03:51mengatakan bahwa setiap orang
03:54dengan-dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
03:58dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
04:07suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
04:14kemudian ayat 2 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
04:20dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik
04:24dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak
04:31dan ancamannya diherumuskan dalam pasal 127 dari undang-undang ITI
04:36yaitu dengan hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara
04:41jadi begitu juga pasal-pasal yang digunakan di dalam KUHP adalah
04:49pasal 332 mungkin saya bacakan saja ya supaya jelas
04:52pasal 332 ayat 1 mengatakan setiap orang
04:56dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
05:00mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain
05:04dengan cara apapun dipidana dengan pidana penjara
05:08paling lama 6 tahun atau pidana denda
05:11paling banyak kategori 5 di dalam KUHP
05:14ayat 2 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
05:18atau melawan hukum mengakses komputer
05:22dan atau sistem elektronik dengan cara apapun
05:25dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik
05:28dan atau dokumen elektronik dipidana
05:31dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
05:35atau pidana denda paling banyak kategori 5 di dalam KUHP
05:40dan sejumlah tokoh penting di negara KTNI
05:45telah di intercept atau disadap komunikasinya
05:49melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain
05:55termasuk Presiden Republik Indonesia
05:57sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha
06:02dan bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan
06:07jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti
06:12telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain
06:16sehingga penyidik berkiakinan bahwa dua alat bukti permulaan
06:22yang cukup sudah terpenuhi
06:24maka telah ditetapkan sebagai tersangka
06:28tiga orang tadi kecuali satu orang
06:29yang masih dalam proses pemeriksaan
06:33tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan
06:36apakah ini ada kaitannya dengan makar?
06:40kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini
06:44pasal-pasal yang digunakan adalah
06:47pasal-pasal penyadapan dan intersepsi
06:49baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE
06:54dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar
06:59dan pasal-pasal tentang makar itu
07:01diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kita
07:06dan ada tiga kategori makar itu
07:09pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia
07:12makar terhadap pemerintah
07:15dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian
07:18wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
07:22di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerontakan
07:25termasuk juga makar dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya
07:30tapi sampai sejauh kini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana
07:37jadi semata-mata adalah penyadapan
07:41tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa
07:45penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan
07:49yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini
07:53dan karena itu mohon selesai bersabar
07:56nanti mau bersabar akan penyidik tentu akan menjelaskan
08:01untuk apa saja penyadapan ini dilakukan
08:04untuk kepentingan apa
08:05sampai hari ini belum dapat diumumkan
08:08karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut
08:11tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri
08:15merupakan satu tindak pidana
08:17baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ETE
08:21dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan
08:25mengambil keputusan
08:27menyatakan sebagai tersangka
08:29dan kemudian melakukan penahanan
08:32karena ancamannya di atas 5 tahun
08:35jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas 5 tahun
08:38itu ada penyidik berundang untuk melakukan penahanan
08:47tentu proses ini sedang berjalan
08:49dan kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka
08:53hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum
08:57untuk melakukan pra-peradilan dan sebagainya
09:00yang diatur di dalam KUHP kita itu sepenuhnya
09:02akan kita jamin
09:06walaupun penegakan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan
09:10tetapi hak-hak dari tersangka itu
09:13tetap harus kita penuhi sesuai dengan ketentuan
09:16pasal-pasal KUHP maupun ketentuan-ketentuan
09:19di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia
09:25saya kira itu yang dapat saya jelaskan
09:27silahkan kalau ada yang mau bertanya
09:35selamat malam Prof
09:37ada beberapa
09:48selamat malam Prof
09:50putuh dari Kompas TV
09:51pertanyaan pertama sebetulnya yang paling dasar
09:53soal LSP
09:54ini penekanan aja sekaligus konfirmasi
09:57apakah memang LSP ini
09:59ex-kapori
10:00yang kita tahu singkatannya juga sama
10:03begitu supaya tidak menjadi liar
10:04yang kedua apakah nanti akan ada satga susus
10:07mengingatkan ini ditangani oleh
10:08polri
10:09sementara yang bersangkutan
10:11kalau memang betul LSP ini adalah ex-kapori
10:14tentu saja itu kan ada kedekatan ya
10:16apakah nanti akan ada satga susus untuk menangani ini
10:18supaya proses penyidikannya juga terarah begitu ya
10:22dan tidak ada cawe-cawe terus nguap ujung-ujungnya dibelakang
10:25yang ketiga apakah terbuka juga opsi
10:28meskipun sampai saat ini masih didalami soal ujungnya ini nantinya akan digunakan untuk apa kepentingan penyadapannya
10:35apakah ada opsi atau kemungkinan ada pihak luar di atas yang bersangkutan ini yang dipersangkakan
10:42untuk kemudian memberikan perintah atau bergerak sendiri
10:46terima kasih
10:46yang pertama saya tidak boleh menyebutkan nama orang tapi yang disebutkan adalah
10:53ini saya berpangkat general polisi aktif
10:56silahkan saudara tafsirkan sendiri
10:59yang kedua mengenai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini
11:05ini sepenuhnya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana
11:11dan oleh karena memang para pelaku ini adalah
11:17perwira tinggi kepolisian aktif
11:20maka penyelidikan dan seterusnya itu tetap juga dilakukan oleh pihak kepolisian
11:26jadi polisi kan sudah sipil sekarang ini
11:29dan walaupun tindakan yang diduga kejahatan itu dilakukan
11:34juga dalam konteks jabatan mungkin penyalahgunaan
11:39jabatan berwenang dan lain-lain
11:40maka tetap dilakukan penyidikan oleh aparat penyidik poli sendiri
11:45dan saudara tahu bahwa
11:49sejak beberapa waktu yang lalu komite panjang tinggi dari presiden untuk menegakkan hukum
11:54dan melakukan pembenahan terhadap internal poli
11:57jadi sejak presiden membentuk komite reformasi poli
12:03dan berbagai rekomendasi disampaikan
12:05dan setelah juga pegantian ke poli
12:09dilakukan juga pegantian-pegantian pimpinan-pimpinan poli
12:14sampai ke tingkat bawah polda dan lain-lain
12:17kita bersama-sama menyaksikan
12:19telah terjadi satu upaya reformasi poli
12:23untuk menegakkan hukum
12:25dan juga memperbaiki citra poli di tengah-tengah masyarakat
12:29dan karena itu pemerintah berharap suruh rakyat menaruh kepercayaan kepada poli
12:34yang akan secara objektif
12:36melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap kasus ini
12:42sehingga menjadi terang-benerang
12:44dan kalau misalnya
12:46setelah dilakukan proses penyidikan
12:48nanti semua alat bukti telah cukup
12:50tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan
12:53dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan
12:57terhadap proses penegakan hukum ini
13:00jadi mohon jangan ada keragu-raguan
13:03kesangsian
13:04poli menyidik poli
13:06ya memang sudah menjadi tugasnya
13:08jangan dikatakan kalau poli menyidik poli
13:10ya nanti gak objektif
13:12sama juga
13:13kalau orang Indonesia
13:15menyidik orang Indonesia
13:16ya gak objektif juga
13:17ya
13:18wartawan melakukan kesalahan
13:20diperisa oleh Dewan Kehormatan
13:21yang merisa wartawan juga
13:23ya
13:23mari kita saling menghormati
13:27kedudukan masing-masing
13:28dan setiap orang tentu akan bekerja secara objektif
13:31sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
13:36bahwa kalau poli melakukan
13:38diduga melakukan
13:39satu tindak pidana
13:41maka penyidiknya juga adalah
13:44polisi
13:44begitu juga kalau TNI melakukan
13:46kejahatan
13:48dia akan disidik oleh
13:49apa namanya
13:50penyidik dari auditorat militer
13:52dan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
13:55sejauh itu menyangkut
13:57kejahatan yang terkait dengan
13:58kemiliteran
14:00tapi kalau kejahatan pidana umum tentu
14:03menjadi abu-abunya bisa dijidik oleh
14:06oleh kepolisian juga
14:08jadi saya mengajak seluruh bangsa kita
14:12mari kita menghormati kepolisian kita
14:14dan melaruh kepercayaan yang besar
14:16dan kita melakukan pengawasan
14:18dalam melakukan proses penyidikan ini
14:20jangan sampai ada kesan bahwa penyidikan tidak objektif
14:24subjektif dan sebagainya
14:26tapi betul-betul arahan dari Bapak Presiden
14:29supaya hukum ditegakkan
14:31dan perintah itu langsung ditujukan kepada kepolisian
14:35dan kepolisian melaksanakan perintah itu dengan seksama
14:38demikian
14:39yang terakhir tadi mengenai
14:42untuk apa penyadapan ini digunakan
14:46siapa yang berkepentingan
14:48apakah ada aktor intelektual dibalik penyadapan ini itu
14:51masih walau alam bisawab
14:53kita boleh menduga-duga
14:55tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga
14:59hukum itu harus bicara dengan bukti
15:01jadi beri kesempatan kepada penyidik Polri
15:04untuk melakukan penyidikan dengan seksama
15:06dikembangkan kasus ini
15:08dan saya kira mungkin kalau tidak berhenti
15:12kepada beberapa nama yang tadi telah dilakukan
15:16telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
15:19karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan
15:23dan nanti akan menjadi terbuka
15:26untuk siapa, untuk kepentingan apa
15:29penyadatan dan sekses ini dilakukan
15:31apakah melipatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak
15:39nah kita tidak dapat bersangka apa-apa
15:41biar penyidikan yang akan membukanya
15:43apakah juga akan ada, mungkin ada keterlibatan pihak asing
15:47sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu
15:51Prof, Prof, izin Prof Zulfakar
15:54ini dulu tadi
15:56Prof Zulfakar dari Blita 1 BTP Prof
15:59pertama, apakah Presiden Prabowo mengetahui terkait hal ini
16:03dan memantau juga terkait hal ini
16:05lalu, ada isu mengenai
16:07ada penyadapan ini dilakukan dari rumah di kawasan kompleks Widya Chandra
16:12apakah ini benar?
16:13lalu, Prof, setelah isu ini mencuat bagaimana mitigasi pemerintah
16:17agar menjaga stabilitas nasional, Prof?
16:19karena tentu ini juga akan secara politik
16:22tentu juga direspon oleh iklim stabilitas nasional bagaimana
16:26dan terakhir, apa upaya pemerintah agar kasus penyadapan ini tidak teruang lagi
16:30peningkatan monitoring di aparat kepolisian bagaimana, Prof?
16:33baik, yang pertama lebih baik
16:36ke Polri yang menjelaskan
16:38dari mana penyadapan itu dilakukan
16:40itu tugas penyidik untuk menjelaskan
16:43itu bukan tugas saya
16:45pertanyaan, sudah apakah Presiden tahu
16:48periswa ini?
16:49sudah barang tentu Presiden tahu
16:51karena dilaporkan oleh ke Polri kepada beliau
16:55kami ini para Menteri semua adalah pembantu Presiden
16:58apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini
17:02ya tentu kami melapor kepada Presiden
17:05kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri yang kami selesaikan
17:08tapi kalau hal-hal yang seperti ini
17:11ya, bayangkan seorang Presiden di Intercept, di Sadap
17:16bayangkan para Menteri di Sadap
17:20dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan
17:24itu bukan masalah sederhana
17:26itu masalah serius bagi sebuah negara
17:28dan kalau, karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian
17:35polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum
17:39melakukan penyelidikan
17:40dan sampai ketika penyelidikan
17:42dan sampai di tahap itu
17:44kalau memang ini dirasa apalagi yang disadap Bapak Presiden
17:47tentu ke Polri akan melapor kepada Presiden
17:51dan sudah melapor kepada Presiden
17:54dan kemudian juga Presiden
17:55ya merintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas
18:01sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku
18:04dan penyelidikan dilakukan betul-betul secara objektif
18:09terhadap siapapun yang diduga bersalah
18:12yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan
18:19oh, untuk ke depan
18:21ya sudah berat tentu kita akan melakukan satu evaluasi
18:24karena juga ada
18:26selain Polri
18:27ya, juga ada
18:29kita juga ada
18:30kedulu namanya lembaga Sandi Negara
18:32saya lupa namanya apa yang baru ya
18:33yang, apa yang namanya?
18:37BSSN
18:38Badan Sandi Negara
18:39ya, Badan Sandi Negara kalau sekarang
18:43ya, Badan Cyber dan Sandi Negara
18:46ya, BSSN sekarang
18:47dulu lembaga Sandi Negara
18:49yang juga memang
18:50punya kompetensi untuk menangani masalah seperti ini
18:54dan barang tentu
18:55pemerintah juga akan
18:58melakukan
18:58kami terutama juga
18:59dan nanti dengan Pak Menko Polkam
19:01juga akan melakukan koordinasi
19:04untuk mengevaluasi
19:06karena banyak institusi negara
19:09yang memang diberikan kewenangan
19:10untuk melakukan penyadapan
19:12dan memiliki alat-alat
19:13untuk menyadap
19:14dan sah digunakan
19:16dengan satu prosedur
19:17tertentu
19:18misalnya
19:19BNN itu punya
19:22kewenangan untuk melakukan penyadapan
19:24dalam kasus narkotika
19:25KPK punya kewenangan
19:26untuk melakukan penyadapan
19:28dalam kasus
19:30korupsi
19:31begitu juga kejaksaan
19:32begitu juga
19:33Bapak Spori
19:34ya, bisa menggunakan
19:36alat-alat yang memang
19:37disediakan untuk itu
19:39untuk melakukan penyadapan
19:40dalam sangka
19:41proses penyelidikan
19:42dan penyidikan
19:43tapi ada
19:44peraturan-peraturan
19:45yang ketat
19:46ya, agar tidak
19:47disalahgudakan
19:48misalnya di
19:49kepolisian ada
19:49perkap yang khusus
19:51peraturan Kapolri
19:52mengatur tentang
19:53tata cara
19:54melakukan penyadapan itu
19:56nah, kalau dilakukan
19:57sembarangan
19:58di luar
19:59ketentuan yang berlaku
20:01apalagi untuk
20:02kepentingan-kepentingan
20:03bukan tugas
20:04dari institusi itu
20:05maka tentu
20:06itu merupakan
20:07satu tindak pidana
20:08dan itulah
20:09yang berlaku
20:10baik pasal-pasal
20:11KUHP
20:11maupun di dalam pasal
20:13undang-undang itu
20:14tapi kalau misalnya
20:15KPK
20:16melakukan penyadapan
20:17dalam rangka
20:18penyelidikan
20:19dan penyidikan
20:20kasus korupsi
20:21itu tidak salah
20:22karena memang itu adalah
20:23keundangan
20:24yang diberikan undang-undang
20:25kepada KPK
20:26untuk melakukan penyadapan
20:27demikian juga
20:28BNN, kepolisian
20:29dan sebagainya
20:30tapi evaluasi
20:31supaya tidak
20:32disalahgunakan
20:33saya sependapat
20:34karena saudara
20:35perlu dilakukan
20:37oleh pemerintah
20:42yang dikatakan
20:43kalau
20:44benar
20:45dugaan kita
20:45Pak LSP ini
20:46menjabat
20:47menjabat sebagai
20:49KSP ya Pak
20:49berarti kan
20:51otomatis harus
20:52ada pergantian
20:53untuk posisi itu
20:54apakah ini sudah
20:54diperbincangkan oleh
20:55pemerintah
20:56baik Presiden
20:57ataupun
20:57jajaran lainnya
20:58Prof
20:59belum sama sekali
21:00ya
21:01kita fokus dalam
21:02upaya penegakan hukum
21:05apalagi
21:06penetapan sebagai
21:07tersangka sudah
21:07dilakukan
21:09penahanan sudah
21:10dilakukan
21:11maka
21:12apa namanya
21:12tentu ada PLT
21:14sementara
21:15bisa juga
21:15sistemanya ya
21:17yang
21:19untuk menjadi
21:19pelaksana tugas
21:20tapi
21:21itu sabar ajalah
21:22itu masalah
21:23tidak terlalu serius
21:24kita tahu bagaimana
21:25cara menangani
21:26soal-soal seperti ini
21:27kok Pak Pres di
21:29ikut di sadap ya
21:31walau alam
21:32bisa
21:32saya
21:34apa namanya
21:34yang baru
21:36saya dengar adalah
21:36bahwa Presiden
21:38dan sejumlah
21:39Menteri
21:40dan sejumlah
21:41politisi
21:41jadi saya belum tahu
21:42apakah Pak Wakil Presiden
21:44juga ikut di sadap
21:45atau tidak
21:50kalau belum tahu
21:51sejak kapan sih
21:51kalau Presiden itu
21:53dilakukan di hadapan
21:54ya dari hasil penyelidikan
21:56yang penyelidikan
21:58dan penyidikan
21:58yang sudah dilakukan
21:59seperti juga sudah dijelaskan
22:01oleh
22:01Baris Krim
22:02Bapak Bespore
22:03itu dilakukan sejak tahun
22:042005
22:062025
22:08artinya
22:09kita tahu kan bahwa
22:10Pak Presiden Perupo
22:11dilantik pada tanggal
22:1220 Oktober
22:13tahun
22:142024
22:14yang lalu
22:15jadi
22:16Oktober
22:17tahun 2025
22:18kan berarti 2 bulan kemudian
22:20mulai
22:21bulan Januari
22:21sampai sekarang
22:22proses penyadapan itu
22:24masih berlangsung
22:25sampai dilakukan
22:26ada pelaporan
22:27dan kemudian
22:28dilakukan penyelidikan
22:29dan penyidikan
22:31ya
22:32untuk pelaporan
22:34sendiri itu dari pemerintah
22:35bagaimana
22:36untuk pelaporan
22:38dikasih baik
22:38langsung
22:38bisa dengar
22:39pelaporan itu dari pemerintah
22:41ini
22:42ini
22:43berada baik
22:44ya silahkan
22:56begini
22:58kan ada undang-undang
23:00tentang
23:00pelindungan
23:01saksi dan korban
23:03jadi
23:03orang yang melapor itu
23:05kan akan diperiksa
23:06sebagai saksi
23:06jadi tolong
23:07jangan anda tanyakan hal itu
23:09ya
23:14ya
23:15ya
23:15ya
23:15ya
23:16apa
23:17lagi yang
23:17montai
23:18eh
23:20untuk alat yang digunakan untuk
23:21menyadap ini apakah
23:23alat milik
23:24institusi
23:25polri
23:26kalaupun iya
23:27apakah termasuk dalam
23:28penyalahgunaan fasilitas
23:30eh
23:31saya belum bisa menjawab
23:32soal ini
23:33saya kira
23:34sudah terlalu detail
23:35itu ditanyakan kepada penyidik saja
23:37ya
23:38kami ini bukan penyidik
23:39kami ini
23:40eh
23:42mengkoordinasikan masalah
23:43masalah hukum
23:44dan karena itu sebenarnya tugas saya
23:46eh
23:46disini adalah
23:47menjelaskan aspek hukumnya
23:49bahwa telah dilakukan
23:51eh
23:51penetapan tersangka
23:53dilakukan penahanan
23:54eh
23:55uh
23:55telah dipenuhi
23:56pasal-pasal dari
23:58eh
23:58KUHP dan undang IT digunakan
24:00itulah tugas saya sebagai
24:01eh
24:03menteri yang mengkoordinasikan
24:04masalah hukum
24:05tapi kalau ditanya
24:05detail-detail tentang
24:07barang bukti
24:07tentang eh
24:09alat-alat eh
24:10yang digunakan dalam
24:11melakukan kejahatan
24:12itu
24:12pewenang penyidik untuk
24:14menjelaskan bukan
24:15menanggap ini
24:16saya kira sudah cukup ya
24:17karena tawannya
24:18terima kasih banyak
24:20dan mohon maaf
24:21sudah
24:21menunggu lama
24:22karena saya harus
24:23menunggu
24:24mabes polri
24:25lebih dulu
24:26kompresi pers
24:27baru saya
24:28eh
24:28menjelaskan ini
24:30jadi sekedar
24:30eh
24:31menambahi keterangan yang sudah
24:32disampaikan oleh
24:33mabes polri
24:34karena ini memang
24:35wilayahnya
24:36wilayah polri sebenarnya
24:37bukan wilayah kami
24:38tapi sejauh
24:39mengenai hukum kami
24:40berkewajiban untuk
24:41memberikan penjelasan
24:43makasih banyak
24:43terima kasih
24:44assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
24:47terima kasih
24:55assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dianjurkan