00:00Keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga penyidik berkiakinan bahwa
00:10dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi kecuali satu orang yang
00:20masih dalam proses pemeriksaan.
00:23Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar ya kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini pasal-pasal
00:36yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam undang-undang ITI dan sama
00:45sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.
00:49Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam kitab undang-undang hukum pidana kita dan ada tiga
00:57kategori makar itu pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah
01:09negara kesatuan Republik Indonesia.
01:11Di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerintahan termasuk juga makar dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya.
01:20Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya.
01:27Jadi semata-mata adalah penyadapan tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan
01:39yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini.
01:43Dan karena itu mohon seolah-olah bersabar nanti mohon seolah-olah akan penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan
01:53ini dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
02:01Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan satu tindak pidana baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang
02:11ETE dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan, mengambil keputusan menyatakan sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan karena ancamannya
02:23di atas 5 tahun.
02:25Jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas 5 tahun itu ada apa namanya penyidik benang untuk penyidik berundang untuk
02:34melakukan penahanan.
02:37Tentu proses ini sedang berjalan dan kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka, hak-hak hukum mereka untuk
02:45didampingi oleh penasihat hukum untuk melakukan pra-peradilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP kita itu sepenuhnya akan kita
02:54jamin.
02:55Ya, walaupun penegakan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan tetapi hak-hak dari tersangka itu tetap harus kita penuhi
03:05sesuai dengan ketentuan pasal-pasal KUHP maupun ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
03:15Saya kira itu yang dapat saya jelaskan silahkan kalau ada yang mau bertanya.