Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo belum dijerat pasal makar.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan bahwa sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah makar. Melainkan masih terkait penyadapan dan intersepsi atau akses ilegal.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Produser: Theo Reza

#polri #penyadapan #prabowo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699584/listyo-sigit-cs-sadap-presiden-prabowo-upaya-makar-ini-kata-menko-yusril
Transkrip
00:00Keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga penyidik berkiakinan bahwa
00:10dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi kecuali satu orang yang
00:20masih dalam proses pemeriksaan.
00:23Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar ya kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini pasal-pasal
00:36yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam undang-undang ITI dan sama
00:45sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.
00:49Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam kitab undang-undang hukum pidana kita dan ada tiga
00:57kategori makar itu pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah
01:09negara kesatuan Republik Indonesia.
01:11Di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerintahan termasuk juga makar dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya.
01:20Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya.
01:27Jadi semata-mata adalah penyadapan tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan
01:39yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini.
01:43Dan karena itu mohon seolah-olah bersabar nanti mohon seolah-olah akan penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan
01:53ini dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
02:01Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan satu tindak pidana baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang
02:11ETE dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan, mengambil keputusan menyatakan sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan karena ancamannya
02:23di atas 5 tahun.
02:25Jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas 5 tahun itu ada apa namanya penyidik benang untuk penyidik berundang untuk
02:34melakukan penahanan.
02:37Tentu proses ini sedang berjalan dan kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka, hak-hak hukum mereka untuk
02:45didampingi oleh penasihat hukum untuk melakukan pra-peradilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP kita itu sepenuhnya akan kita
02:54jamin.
02:55Ya, walaupun penegakan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan tetapi hak-hak dari tersangka itu tetap harus kita penuhi
03:05sesuai dengan ketentuan pasal-pasal KUHP maupun ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
03:15Saya kira itu yang dapat saya jelaskan silahkan kalau ada yang mau bertanya.

Dianjurkan