Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap informasi mengenai proses pemeriksaan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud mengaku telah mendengar informasi mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri sejak Minggu (1/11/2026) malam.

Mahfud menyebut, informasi tersebut diterimanya sebelum Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Menurut Mahfud, ketika ditanya siapa yang memerintahkan penyadapan, para pihak yang diperiksa disebut menyebut nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Sesudah diperiksa pendahuluan itu mereka yang diperiksa dari 6 orang itu, 6 atau 5, di tempat saya tertulis 5, tapi ada yang menyebut 6, dan sebagainya. Itu menyebut bahwa mereka menyadap presiden dan seskab. Terus mengaku siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu kapolri, katanya. Maka tengah malam dijemput kapolri. Kira-kira jam 3. Mantan kapolri. Terus mengaku siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu Kapolri, katanya. Maka tengah malam dijemput Kapolri. Kira-kira jam tiga," kata Mahfud dilansir dari Youtube Mahfud MD Official.

Mahfud melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Listyo Sigit dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB atau menjelang matahari terbit, Listyo disebut kembali dilepaskan.

"Sekitar jam lima, menjelang matahari terbit gitu, dilepas. Saya kaget. Kalau dilepas ada apa? Ya tidak tahu. Ada apa mungkin untuk memastikan dulu. Atau mungkin nego. Bisa saja," katanya.

Mahfud menyebut perkembangan perkara masih akan terus bergulir.

Video Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699619/mahfud-ungkap-drama-penjemputan-listyo-sigit-penyadapan-prabowo-kejahatan-biadab
Transkrip
00:00Disadap oleh Kapolri-nya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadap.
00:39Ada tiga yang sementara ini menjadi tersangka, LSP yang diduga adalah Listio Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
00:46Lalu ada AAHS yang diduga sebagai Arizontan Asution, ASN Arizontan Asution, lalu ada ECOHDI, EHA yang duga ECOHDI.
00:58Tiga-tiganya Jenderal. Pak Mahfud, saya tahu hari ini, Pak Mahfud mendapatkan banyak sekali informasi tentang ini, sejak pagi.
01:08Karena Pak Mahfud punya jaringan banyak di polisi maupun TNI, pernah menjadi Menko Polhukam, jadi saya percaya informasi yang sampai
01:15ke Pak Mahfud sudah tahu sebelumnya.
01:18Pak Mahfud, di-share ke kita Pak. Terutama publik yang bertanya, pendukung Pak Mahfud di media sosial maupun dari kalangan
01:27wartawan,
01:27apa yang sesungguhnya terjadi selain yang disampaikan oleh petinggi polisi tadi oleh Kabar Eskrim.
01:33Pak Sirizal dan para netizen, para pemirsa, ini menurupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri.
01:45Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambu dan Teddy Minahasa.
01:54Selama ini itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar, sampai korupsi-korupsi yang lain biasa.
02:00Tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar.
02:13Karena yang disadap adalah kepala negara.
02:16Bisa sampai ke makar?
02:17Bisa nanti. Nanti kita lihat perkembangannya.
02:22Karena peristiwa yang mendahului gitu ya.
02:27Tidak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan yang disadap adalah presidennya sendiri.
02:34Rakyat Indonesia tersinggung dan marah.
02:37Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang.
02:42Tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolri-nya sendiri, oleh para polisi sendiri,
02:50itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini.
02:54Oleh sebab itu, ini harus diseriusi.
02:57Mas Rizal, saya mendengar ini bukan tadi pagi.
03:02Kemarin pagi saya sudah mendengar.
03:04Karena sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan minggu malam terhadap 6 orang.
03:11Di luar LSP masih ya?
03:13Di luar LSP.
03:14Masih general yang lain tadi?
03:16Jadi kemarin pagi saya sudah dengar,
03:18tadi malam di rumah seorang mantan Kapolri telah ditangkap 3 irjen dan 3 konbes.
03:29Di rumah seorang mantan Kapolri?
03:30Seorang mantan Kapolri.
03:31Bukan Pak Listio?
03:32Bukan.
03:32Oke.
03:34Itu nanti saja harus disebut.
03:36Nanti akan muncul sendiri.
03:37Oke.
03:38Di rumah.
03:38Jadi sedang itu ditangkap.
03:40Gitu.
03:42Sudah ada nama-namanya waktu itu.
03:44Tapi kemarin saya diem saja dulu.
03:51Tidak mengatakan itu kepada siapapun.
03:54Karena saya ingin menunggu pengumum.
03:57Apakah ada yang berani menyetok penangkapan ini sehingga dianggap tidak ada?
04:03Atau terus?
04:04Nah ternyata terus baru tadi pagi saya mendengar yang baru bahwa sesudah diperiksaan pendahuluan itu, mereka yang diperiksa dari 6
04:16orang itu, 6 atau 5 gitu ya.
04:19Di tempat saya tertulis 5, tapi ada yang menyebut 6 dan sebagainya.
04:26Itu menyebut bahwa mereka menyadap presiden dan seskap.
04:33Oke.
04:36Terus mengaku siapa yang memerintahkan.
04:41Yang memerintahkan itu Kapolri katanya.
04:44Maka tengah malam dijemput Kapolri kemarin, kira-kira jam 3.
04:51Mantan Kapolri.
04:51Iya, iya.
04:52Kapolri ketika itulah.
04:53LSP.
04:54Iya, LSP.
04:54Dijemput, yang dijemput itu Wakka Kapolri bersama Kabar Eskrim.
05:00Dibawa.
05:02Kemudian sekitar jam 5 menjelang matahari terbit gitu, dilepas sesudah diminta pertanyaan.
05:10Saya kaget.
05:11Kalau dilepas ada apa?
05:14Ya tidak tahu ada apa mungkin untuk memastikan dulu.
05:18Atau mungkin nih go.
05:21Bisa saja kan?
05:22Kalau saya tersangka kan sama dengan dulu.
05:24Si Febri kan ngancam.
05:25Kalau saya tersangka, nanti ini, ini.
05:28Akhirnya ditudah dulu.
05:28Febri jam picus maksudnya ya?
05:30Jam picus.
05:30Ini mungkin sama.
05:31Oke.
05:32Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar dia, lalu sudah hadapi aja tersangka.
05:41Jadi Kapolri ini, mantan Kapolri ini sekarang menjadi tersangka.
05:47Resmi tiga yang diumumkan.
05:48Tapi seperti dikatakan tadi, ini adalah permulaan.
05:53Oleh sebab itu, pasal-pasal yang digunakan dulu, yang sudah diketemukan itu, ada pasal 258.
06:02Ada tiga pasal tadi.
06:03Yang baru ya, mengancam, melawan hukum, mengancam keamanan melalui penyadapan.
06:13Kemudian ada pasal 332 yang saya dengar dengan ancaman pidana 6 tahun lalu ada undang-undang IT.
06:22Undang-undang IT, betul.
06:23Satu pasal.
06:24Ada tiga pasal sekarang.
06:25Persis.
06:47Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation
06:51dan proses manajen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka
07:02dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
07:11Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
07:19Terhadap para tersangka tersebut, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
07:25atau illegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
07:33pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
08:10Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
08:15Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan